Masuki Musim Hujan, Wagub DKI Jakarta Ingatkan Warga Bersiap Potensi Banjir
SuaraPemerintah.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan rasa duka citanya kepada beberapa daerah di Indonesia yang sedang dilanda musibah seperti banjir Kalimantan Selatan, gempa di Sulawesi Barat, banjir dan tanah longsor di Manado, Sulawesi Utara kemarin (17/1/2021).
“Kami atas nama Pemprov DKI, Pak gubernur dan saya pribadi tentu sangat prihatin dan berduka atas berbagai bencana di tanah air,” kata Riza saat ditemui wartawan di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat (18/1/2021).
Untuk itu, Riza meminta warga Jakarta untuk membantu para korban bencana alam tersebut. Riza juga meminta warga Jakarta untuk mendoakannya.
“Kita harus mendoakan saudara-saudara kita, memberikan bantuan kepedulian lainnya,” pinta Riza.
Riza meminta seluruh jajarannya untuk mewaspadai adanya bencana banjir serupa di Jakarta seperti yang biasanya terjadi di musim hujan. Dia meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menjadikan bencana banjir dan longsor menjadi perhatian utama di samping pengendalian penyebaran Covid-19.
“Di Jakarta sudah memasuki musim hujan, kita juga harus bersiap-siap. Di Jakarta ini berdasarkan data ke depan, akan ada peningkatan intensitas curah hujan yang berpotensi menyebabkan banjir,” ujarnya
“Banjir, longsor dan sebagainya saat ini menjadi perhatian dan kepedulian kita. Tunjukkan dan buktikan,” kata dia.
Dia mengklaim Pemprov DKI Jakarta telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi banjir. Dia pun menyebutkan upaya-upaya tersebut yang menghabiskan anggaran di atas Rp 1 triliun ini.
“Berbagai upaya dan program telah kita lakukan. Mulai dari pengerukan, sumur resapan, drainase vertikal, codetan, kemudian waduk, pompa, semua program kita laksanakan. Bahkan anggaran sudah cukup besar yang kita gelontorkan,” ujarnya.
Riza mengatakan, seluruh upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta itu akan sia-sia bila warga Jakarta tidak mendukung program pemerintah. Menurutnya, warga perlu mendukung program pencegahan banjir yang sedang digalakkan pemerintah iou mulai dari hal paling sederhana, yakni membuang sampah pada tempatnya
“Namun demikan, kesadaran masyarakat untuk tetap waspada (banjir) dengan menjaga kebersihan, jangan buang sampah sembarangan, dan lain-lainnya ini tetap (harus) kita laksanakan dengan baik,” ujarnya.
Pemerintah tetapkan formula dan harga patokan LPG 3 kilogram tahun 2020
SuaraPemerintah.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan harga patokan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg) di tahun 2020. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Dalam diktum kesatu Keputusan Menteri tersebut, disebut bahwa harga patokan LPG 3 Kg ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar (HIP LPG Tabung 3 Kg) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk penanganan) dan margin.
“Harga patokan LPG tabung 3 kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan dengan formula 103,85% HIP LPG Tabung 3 Kg + US$ 50,11/MT (lima puluh koma sebelas dolar Amerika Serikat per metrik ton) + Rp 1.879,00 per kg (seribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah per kilogram),” demikian bunyi diktum kedua, dalam siaran pers di situs Kementerian ESDM yang dikutip Kontan.co.id, Minggu (17/1).
Formula harga patokan tersebut dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi dari faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.
Selanjutnya dalam diktum ketiga, Formula Harga Fatokan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua digunakan sebagai dasar perhitungan besaran harga patokan untuk setiap kilogram.
Penetapan patokan harga ini sendiri mempertimbangkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1049/MK.02/2020 tanggal 12 November 2020 hal Pertimbangan atas Usulan Formula Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg.
Namun demikian, penetapan patokan harga elpiji 3 kg diklaim tidak akan mempengaruhi harga eceran tertinggi (HET) atau harga jual di masyarakat.
Penetapan patokan harga elpiji 3 kg ini juga telah mempertimbangkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1049/MK.02/2020 tertanggal 12 November 2020 tentang Pertimbangan atas Usulan Formula Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg.
Keputusan ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg dan Pasal 7 Perpres 38/2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran, serta Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2020. Aturan tersebut telah ditetapkan 22 Desember 2020.
Sebagai informasi, penetapan patokan harga LPG 3 kg ini tidak mempengaruhi Harga Eceran Tertinggi (HET) atau harga jual LPG 3 kg kepada konsumen.
Beleid ini berkaitan dengan pembayaran pemerintah ke badan usaha yakni PT Pertamina (Persero), apalagi pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan akses energi dengan harga terjangkau melalui program konverter kit kepada nelayan dan petani.
KKP : Sudah 27 Provinsi Tetapkan Perda Zonasi Pesisir
SuaraPemerintah.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan terus mendorong agar berbagai provinsi dapat menetapkan Perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K). Hingga saat ini baru 27 provinsi yang telah menetapkannya.
“Pada tahun 2020 telah ditetapkan Perda RZWP3K sebanyak 27 provinsi,” kata Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen PRL, Suharyanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (19/1).
Ia memaparkan, wilayah yang belum ditetapkan Ranperda RZWP3K adalah Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Bali, Provinsi Banten, Provinsi Riau, Provinsi Papua, dan Provinsi DKI Jakarta.
Suharyanto menjelaskan, hingga saat ini telah terbit sebanyak 27 Peraturan Daerah Provinsi tentang RZWP-3-K. Selain Provinsi Aceh, Provinsi yang telah menetapkan perda adalah Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, NTB, NTT, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Barat, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Utara, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Bengkulu, Jambi, Papua Barat, dan Kepulauan Bangka Belitung, dan Sumatera Selatan.
Mengacu kepada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 23/2016 tentang perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bahwa tanggungjawab pendampingan penyelesaian Ranperda RZWP3K oleh KKP telah selesai sehingga tanggungjawab selanjutnya ada di tingkat DPRD Provinsi masing-masing.
Ia mengemukakan bahwa KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) secara aktif terus mendorong percepatan penetapan dokumen sesuai amanat UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Aryo Hanggono kembali mengingat pentingnya peran dari Perda RZWP3K, Aryo menyebutkan kalau setiap Pemerintah Provinsi harus senantiasa memperhatikan kualitas dokumen dan perda yang akan dihasilkan.
Sehingga, setelah disahkan itu bisa menjadi referensi utama untuk pengelolaan sumber daya alam, khususnya yang ada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Selain itu, pemda dalam proses penyusunan RZWP3K harus transparan dan melibatkan stakeholder terkait lainnya,” tegas dia.
Dengan menjadi rujukan utama referensi, Aryo mengatakan bahwa Perda RZWP3K juga akan memberikan kepastian hukum dan sekaligus kemudahan investasi untuk masing-masing provinsi.
Tujuan itu juga akan sejalan dengan program Pemerintah Indonesia yang saat ini fokus dalam upaya meningkatkan iklim investasi di seluruh provinsi.
Bangun Desa Wisata, Kemendes Siapkan Anggaran Rp89 M
SuaraPemerintah.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan kementeriannya telah menyiapkan anggaran Rp89,4 miliar untuk membangun desa wisata pada tahun ini.
Dari jumlah tersebut, Rp50 miliar di antaranya untuk desa di destinasi wisata super prioritas. Sedangkan Rp39,4 miliar sisanya untuk desa wisata prioritas kementerian.
“Desa wisata di destinasi wisata super prioritas ini ada 38 desa. Desa wisata prioritas Kementerian itu ada 75 desa,” ucapnya dalam rapat bersama komisi V DPR RI, Senin (18/1).
Selain program tersebut, lanjut Halim, kementeriannya juga menyiapkan anggaran Rp1,74 triliun untuk pendampingan 74.953 desa.
“Targetnya adalah 35.168 orang (pendamping desa),” tuturnya.
Meski anggarannya besar, Halim memastikan bahwa jumlah pendamping desa tahun ini tak bertambah sebab rekrutmennya untuk sementara dihentikan.
Itu dilakukan karena kementeriannya tengah fokus untuk meningkatkan kapasitas dan manajemen agar pemanfaatan dan penggunaan dana desa dapat benar-benar memberikan dampak positif ke ekonomi dan masyarakat.
“Pendamping desa, kami tidak membuka rekrutmen karena kami lagi konsolidasi untuk peningkatan kapasitas dan manajemen agar dana yang dikeluarkan betul-betul berdampak positif bagi pemanfaatan dan penggunaan di 74.953 desa,” jelasnya.
Selain peningkatan kapasitas, ia juga tengah memikirkan penambahan gaji pendamping desa. Pasalnya ia menilai gaji yang didapatkan pendamping desa saat ini ini tak sebanding dengan tugas yang diberikan.
“Sistem penggajian pendamping itu sekarang urusannya di Kementerian Keuangan, nanti kita kirimkan suratnya,” pungkas Abdul.
Sementara itu untuk realisasi penyerapan anggaran Kemendes PDTT sepanjang 2020 mencapai Rp2,45 triliun atau 95,57 persen dari pagu Rp2,58 triliun.
“Dilihat dari hasil rapat kerja kita 18 November waktu itu kita sepakati penyerapan kita 96 persen, namun kenyataannya kita mampus 95,57 persen itu berarti kurang 0,43 persen,” ujarnya di komisi V DPR, Senin (18/1).
Optimalkan Pelayanan Kesehatan, BPJS Kesehatan Gandeng Telkom
SuaraPemerintah.id – Guna mengoptimalkan pelayanan kesehatan masyarakat lewat program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) gandeng PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menjalin kemitraan strategis
Kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut menjadi upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya masing-masing pihak dan mengolaborasikan fungsi yang didasarkan dengan prinsip saling membantu dan saling mendukung.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso menyampaikan harapannya agar kerja sama Telkom dan BPJS Kesehatan dapat mengoptimalkan implementasi program JKN-KIS ke depannya.
“Kami berharap dukungan dan kerja sama Telkom dalam peran dan tugas di bidang kerja masing-masing guna mendukung pelaksanaan program JKN-KIS. Karena sejatinya, program jaminan kesehatan ini adalah wujud pengabdian kepada negara dan masyarakat Indonesia,” tegas Kemal.
Hal senada juga diucapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, kerja sama tersebut merupakan upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan maupun Telkom dan mengkolaborasikan fungsi masing-masing untuk mewujudkan penyelenggaraan Program JKN-KIS yang baik.
Direktur Enterprise & Business Service Telkom Edi Witjara mengungkapkan apresiasi atas kepercayaan BPJS Kesehatan kepada TelkomGroup sebagai penyedia layanan digital guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Sebagai BUMN yang memiliki core competence di bidang information and communication technology (ICT) mulai dari cloud, managed service, data center, payment system, monitoring system, satellite operation, TelkomGroup siap mendukung digital revolution BPJS Kesehatan dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang, khususnya untuk layanan kesehatan masyarakat, sehingga diharapkan masyarakat dapat menikmati kemudahan layanan kesehatan,” ujar Edi, Jakarta, Senin (18/1).
Untuk ruang lingkup sinergi kemitraan ini ialah perluasan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di lingkungan TelkomGroup.
Selain itu, ada pula kemitraan strategis dalam rangka pengembangan produk bersama melalui kajian layanan dan kemanfaatan di antaranya joint development untuk pengembangan data analytics dan fasilitas payment gateway untuk pembayaran iuran program JKN-KIS.
Ke depannya, kerja sama ini dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan kedua belah pihak, baik di tingkat nasional maupun global sehingga dapat mendukung kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.
Presiden Mengharapkan Kemitraan UMKM Berkontribusi Pada Pertumbuhan Ekonomi Inklusif
SuaraPemerintah.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengharapkan kemitraan usaha besar dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki kontribusi yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Hal tersebut disampaikannya usai menyaksikan Penandatanganan Kerja Sama Kemitraan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (18/01).
Kerja sama ini melibatkan 56 perusahaan besar, terdiri dari 29 PMA dan 27 PMDN yang akan bermitra dengan 196 UMKM di seluruh Indonesia. Adapun potensi nilai kontrak mencapai Rp1,5 triliun.
Kerjasama tersebut dapat tercapai dengan beberapa langkah. Pertama, memastikan kontrak kerja antara UMKM dan usaha besar tersebut berlangsung secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan nilai dan cakupannya.
“Kalau sekarang kontraknya mungkin baru Rp1 miliar, tahun depan bisa Rp5 miliar, tahun depannya lagi bisa Rp10 miliar, tahun depannya lagi bisa Rp100 miliar, itu yang kita inginkan. Sehingga secara signifikan, meningkatkan kelas dan daya saing UMKM kita di pasar global,” tutur Presiden seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab).
Kedua, melalui kemitraan ini, Presiden mengharapkan agar UMKM di Indonesia dapat terus belajar meningkatkan kualitas produk, memperbaiki manajemen, memperbaiki desain produk sesuai keinginan pasar serta memanfaatkan kolaborasi dengan usaha besar agar bisa menaikkan level kelasnya.
Ketiga, ia juga meminta kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM ini dapat diperluas. Salah satunya dengan pelibatan UMKM dalam kegiatan ekspor.
“Para eksportir itu bisa mengajak UMKM, ini akan segera menaikkan kelas. Karena kalau yang membawa itu eksportir, yang pasti mereka sudah biasa dengan yang namanya harga yang kompetitif, kualitas produk yang baik, kemudian delivery pengiriman yang on time, akan belajar ke sana,” harapnya.
Kepala Negara pun menambahkan, kemitraan pelaku usaha besar dan UMKM ini sangat penting agar UMKM bisa masuk dalam rantai produksi global (global value chain) untuk menuju ke sebuah pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan merata.
Pastikan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Pertamina Gandeng Lembaga Penegak Hukum untuk Kawal Bisnis & Proyek
SuaraPemerintah.id – Pertamina terus memperkuat komitmen dalam menjaga kepatuhan dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Keseriusan Pertamina terlihat dari upaya-upaya proaktif dengan meningkatkan keterlibatan institusi hukum pada proses bisnis maupun proyek perusahaan.
Senior Vice President Corporate Communications & Investor Relations Pertamina Agus Suprijanto mengatakan sepanjang tahun 2020, telah dilakukan kerja sama strategis dengan lembaga penegak hukum baik Kepolisian RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Agung RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sebagai BUMN Pertamina senantiasa mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab serta fairness dalam pengelolaan perusahaan guna mempertahankan dan meningkatkan kelangsungan usaha yang sehat dan kompetitif dalam jangka panjang serta meningkatkan kepercayaan dan pelayanan, sebagaimana yang dijalankan perusahaan energi kelas dunia,” ujar Agus.
Dengan PPATK, lanjut Agus kerja sama dilakukan dengan pertukaran data guna investigasi untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain.
Selain PPATK, Pertamina juga terus menjalin kerja sama dengan BPKP untuk melakukan audit perusahaan.
Sementara itu, kerja sama dengan institusi Polri, imbuh Agus, dilakukan antara lain untuk pengawasan dan asistensi proses pengadaan proyek strategis seperti pembangunan, pengembangan dan operasi kilang minyak dan Petrokimia.
Pertamina, sambung Agus, juga bersinergi dengan KPK dan berkat dukungan KPK, Pertamina berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara atas aset senilai Rp 9,5 triliun yang berlokasi di Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat. Kini, aset tersebut dioptimalkan dan diberdayakan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyerapan tenaga kerja.
Agus menambahkan, Pertamina juga melakukan kerja sama dengan Kejakgung RI untuk memonitor proyek strategis nasional agar berjalan sesuai koridor hukum.
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin pada penandatanganan MOU beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia siap membantu dalam pendampingan hukum.
“Kejaksaaan berharap penandatanganan ini dapat diimplementasikan dengan baik dan berharap hubungan Pertamina dengan Kejaksaan RI dapat berjalan dengan baik, saling mendukung, terutama dalam penjagaan proyek strategis nasional,” pungkasnya.











