Beritamedia.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim beberapa hari lalu membuat statement resmi untuk membuka sekolah yang berada di zona hijau virus Corona. Namun arahan dari Mendikbud tersebut diperingati dengan keras KPAI.
KPAI menyetujui dengan arahan tersebut tapi memberikan syarat. Ketua komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menyebutkan kalau kemendikbud harus menyiapkan protokol kesehatan untuk sekolah agar bisa menjalani new normal.
“Pertama, test PCR untuk tenaga pendidikan, tenaga kependidikan dan peserta didik. Seluruh guru yang akan mengajar harus menjalani tes PCR, untuk memastikan bahwa mereka sehat dan tidak tertular COVID-19. Pemerintah juga harus melakukan tes PCR secara acak kepada peserta didik di semua jenjang pendidikan,”ujarnya.
Retno menyebut pentingnya melakukan tes Corona untuk memastikan bahwa sekolah tidak akan menjadi klaster baru. Ia memberi contoh di China. “Para guru di China yang akan mengajar tidak hanya dites PCR, tetapi juga menjalani karantina selama 14 hari”.
KPAI juga menyarankan apabila anak belum siap melakukan syarat tersebut sebaiknya menunda sekolah. Lebih lanjut, KPAI meminta supaya pembukaan sekolah harus bertahap dimulai dari jenjang pendidikan yang tertinggi yaitu SMA/sederajat.
KPAI mencontohkan misalnya tahap pertama jenjang SMA/SMK lebih dahulu dibuka selama 2 minggu di suatu wilayah. Kalau mereka patuh protokol kesehatan COVID-19 maka sekolah dibuka bisa lanjut ke jenjang SMP. Sementara itu kalau jenjang SMP patuh, lanjut membuka sekolah SD bagi kelas 4,5, dan 6.