Suarapemerintah.id – Komisi IX DPR RI mengapresiasi Pemerintah Provinsi Lampung yang mampu menekan angka kasus stunting hingga 27 persen, di bawah rata-rata nasional yang mencapai 30 persen. Pemprov Lampung diimbau untuk terus terus menekan kasus stunting hingga 10 persen.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar menyampaikan ini usai menggelar pertemuan dengan Gubernur Lampung, Kamis (26/11/2020), di Tanjung Karang, Lampung.
“Lampung sudah 27 persen. Kita apresiasi buat Gubernur dan Kepala Dinas Kesehatan, BKKBN, maupun Bappeda Lampung yang sudah bekerja maksimal.”
Ansory menyatakan, ke depan Indonesia akan menghadapi bonus demografi. Seluruh kementerian dan lembaga harus bersatu menyambut bonus tersebut.
Namun, bila angka stunting masih tinggi, semua akan percuma. Kalau Indonesia mau menyambut bonus demografi, generasi milenialnya harus baik, stunting harus ditekan, dan kasus narkoba harus diatasi.
Sekarang, lanjut politisi PKS ini, sudah ada 10 kementerian yang berkolaborasi dan bersinergi menekan angka stunting nasional. Hasilnya harus betul-betul terkonfirmasi bahwa setiap tahun ada penurunan angka stunting.
Sementara angka stunting di Lampung walau di bawah rata-rata nasional, masih bisa ditekan lagi, sehingga menjadi provinsi percontohan.
Ansory lalu mengusulkan, agar ada lomba menekan angka stunting di setiap desa. Desa yang mampu menekan stunting ke angka terendah bisa diberikan hadiah. Ini sekadar memacu semangat masyarakat terutama para ibu agar memperhatikan asupan gizi bagi anak-anaknya.
“Ini tugas kita bagaimana menurunkan stunting. Komisi IXÂ DPR RI sudah menganggarkan cukup tinggi untuk pemberantasan stunting,” tutupnya.
Menurut Gubernur Arinal, Pemprov Lampung sangat fokus menurunkan angka stunting sesuai dengan visi kami Rakyat Lampung Berjaya termasuk penanganan kesehatan.
Gubernur Lampung sendiri juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor G.295/VI.01/HK/2020 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Panelis Penilaian Review Kinerja Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Aksi Konvergensi Stunting Provinsi Lampung Tahun 2020.
Kemudian Keputusan Gubernur Lampung Nomor 6/314/VI.01/HK/2020 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Rencana Aksi Daerah Pangan Dan Gizi (RAD-PG) Provinsi Lampung Tahun 2020-2024.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan PemprovLampung telah melakukan berbagai upaya dan langkah-langkah untuk penanganan stunting di Provinsi Lampung.
Langkah tersebut di antaranya melakukan pertemuan FGD stunting bersama Bappeda Provinsi Lampung dan seluruh tim penilai aksi konvergensi stunting.
Kemudian, pertemuan FGD stunting bersama Dinas PMD Provinsi Lampung, tenaga ahli pendamping Desa, Kabupaten/Kota dan penanggungjawab program gizi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.