spot_img

BERITA UNGGULAN

Raja Gadai Indonesia Resmi Kantongi Izin OJK

SuaraPemerintah.ID-PT Raja Gadai Indonesia hadir untuk melayani masyarakat, di Jalan Mercy Raya No 53, Sukamakmur, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Perusahaan bergerah di bidang pegadaian tersebut kini resmi dibuka dan mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernomor : KEP-57NB.1/2021, pada 23 Agustus 2021.

“Kita mendirikan perusahaan ini berangkat dari latar belakang karena melihat kondisi masyarakat yang sangat membutuhkan jasa pegadaian di masa pandemi Covid-19,” ucap Direktur Utama PT. Raja Gadai Indonesia,James Arifin Sianipar, Senin (6/9/21).

Menurutnya, saat ini kondisi keuangan masyarakat dalam fase yang tidak baik – baik saja. Misalnya banyaknya pekerja yang kini kehilangan mata pencaharian.

“Di situasi ini lah PT Raja Gadai hadir. Supaya masyarakat juga jangan salah pilih. Sebab, sekarang banyak pinjaman online yang ilegal,” kata Dia.

Selain itu,James Arifin Sianipar mengakuPT Raja Gadai Indonesia satu-satunya pegadaian mendapat izin OJK di wilayah tersebut.

Ada pun pihaknya akan memberikan jasa pegadaian yang fleksibel kepada masyarakat bila dibandingkan perbankan dan pegadaian lainnya.

Debitur hanya perlu membawa barang yang akan digadai serta identitas diri berupa KTP. Ada pun barang mau digadai mesti barang sendiri atau tidak dari hasil curian.

Setelah itu, barang akan diperiksa oleh juru taksi harga yang sudah bersertifikat keahlian. Sehingga dipastikan perhitungan tafsiran pinjaman berada dalam taraf sewajarnya.

Di sisi lain, debitur juga diberikan kemudahan dalam pembayarannya ke depan. Debitur dapat menentukan sendiri cicilan pinjaman berdasarkan kemampuan ekonomi.

Kemudian kalau debitur tidak bisa membayar di tempo yang sudah disepakati, pihaknya juga menyediakan layanan perpanjangan waktu.

Debitur dapat mengakses perpanjangan tiap waktu meski nantinya uang yang akan disetor agak sedikit tinggi dibanding sesuai tempo.

“Tapi nilainya tidak besar agar tak terbebani. Berikutnya ada biaya administrasi yang tidak terlalu besar. Barang debitor sebagai jaminan juga akan dirawat dan tidak beresiko kemudian hari,” jelasnya dilansir dari tribune medan.

“Kami harapkan kepada masyarakat jangan sempat salah pilih yang namanya kebutuhan keuangan. Karena kalau tidak dilindungi ketentuan hukum akan bermasalah di kemudian hari. Kami hadir secara resmi atau legal untuk melayani masyarakat,” pungkas James Arifin Sianipar.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru