SuaraPemerintah.ID – Kejaksaan Agung temukan kejanggalan pada dana pensiun pegawai yang dikelola Dana Pensiun Perusahaan dan Pengerukan PT Pelindo yang digunakan untuk investasi bodong. Dana tersebut digunakan untuk membeli saham pasif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana mengatakan, temuan ini didapatkan setelah pihaknya memeriksa 15 orang saksi.
“Itu hasil yang kami terima dari laporan yang kita evaluasi pemeriksaan 15 orang ternyata ada ‘saham gorengan’,” kata Ketut saat ditemui di kompleks Kejaksaan Agung, Rabu, 15 Maret 2023.
Namun Ketut juga belum menjelaskan siapa yang mengatur pembelian saham itu dan saham perusaahan apa saja yang dibeli.
Kejaksaan Agung mengatakan akan membuka penyidikan kasus ini setelah pihaknya menemukan kerugian sebesar Rp148 miliar. Hingga saat ini penyidik Kejaksaan telah memeriksa 40 saksi.
Dalam pernyataan sebelumnya, I Ketut Sumedana menuturkan Kejaksaan Agung mengendus dugaan makelar sejumlah proyek fiktif yang pembangunannya menggunakan dana pensiun pegawai PT Pelindo.
“Misalnya saja seperti bikin proyek perumahan karyawan, fiktif ternyata,” kata Ketut Sumedana dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 13 Maret 2023.
Kejaksaan Agung juga mencurigai praktik investasi bodong menggunakan dana pensiun PT Pelindo. Ketut mengatakan ada sejumlah pembelian saham yang ternyata saham yang dibeli tidaklah produktif.
“Jadi ada kemiripan dengan kasus Jiwasraya dan Asabri. Jadi dia membeli saham-saham gorengan, artinya saham yang tidak LQ45 atau saham yang fundamentalnya kurang bagus,” kata Ketut Sumedana.
Pada kesempatan sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan masih mendalami saham-saham yang bermasalah tersebut. Hasil pendalaman itu akan menjadi bahan pengembangan dalam proses penyidikan.
“Yang jelas sudah kami temukan bahwa mekanisme penyidikan dalam perkara ini dalam rangka melaksanakan adanya pelanggaran standar operasional prosedur dan tidak melihat prinsip kehati-hatian dan itu nanti kita kembangkan,” ujar Kuntadi. Dia mengatakan Kejaksaan Agung belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)


















