Selasa, Maret 18, 2025
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Menkeu Anggarkan Rp1 M Untuk PNS Beli Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas

SuaraPemerintah.ID – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memperbolehkan untuk setiap kementerian dan lembaga negara melakukan penyediaan mobil dan motor listrik sebagai kendaraan dinas pada tahun 2024.

Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia yang terus berupaya mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

- Advertisement -

Adapun, kebijakan mengenai alokasi anggaran untuk kendaraan listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam PMK tersebut Menkeu Sri Mulyani mematok Standar Biaya Masukan mobil listrik sebesar Rp966 juta pejabat eselon I. Sementara untuk pejabat eselon II dialokasikan Rp746 juta.

- Advertisement -

Tak hanya itu, pemerintah juga menyediakan mobil listrik sebagai kendaraan operasional kantor, dengan budget Rp430 juta dan pengadaan motor senilai Rp28 juta.

Direktur Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kemenkeu Lisbon Sirait mengatakan, penganggaran kendaraan listrik sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mengatasi dampak perubahan iklim.

Apalagi Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah.

“Pemerintah pusat dan pemda didorong menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai karena lebih efisien,” kata Lisbon dalam media briefing Ditjen Anggaran, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).

Lisbon menjelaskan satuan biaya kendaraan listrik yang terdapat dalam PMK 49/2023 sebenarnya nilai maksimal dari barang yang akan dibeli pemerintah. Besara angka yang ditetapkan juga telah melewati survei harga yang dilakukan Kemenkeu.

“Sekali lagi, satuan biaya ini sebenarnya kita buat karena terdapat beberapa variasi mengenai harga dari kendaraan listrik ini walaupun sebenarnya spesifikasinya sudah ditentukan sesuai level jabatannya,” kara dia

“Jadi, satuan biaya ini sekali lagi ya kalau kebijakan yang di inpres tadi dilaksanakan oleh KL dan kapan atau bagaimana kondisi yang dipenuhi untuk mengadakan kendaraan baru, syaratnya sama,” papar Lisbon.

Dia menegaskan satuan biaya ini bukan instrumen untuk mengadakan keputusan menggunakan kendaraanlistrik. Kebijakan ini sebagai respons dari kebijakan pengadaan kendaraan listrik yang sudah ada kebijakannya sendiri.

“Sudah ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Jadi kalau memang keputusan mengadakan kendaraan baru itu berlaku untuk kendaraan istrik ini sehingga batasan biayanya kita buat di dalam PMK ini,” kata dia.

Terkait tingginya anggaran kendaraan listrik lebih tinggi dari kendaraan konvensional, Lisbon menjelaskan karena perbedaan harga dua jenis kendaraan tersebut. Mengingat harga kendaraan listrik yang memang lebih mahal.

“Kan kesannya pagu untuk kendaraan konvensional lebih rendah, listrik lebih tinggi 10 persen. Tapi sebenarnya bukan kita ingin menambah tapi berdasarkan fakta bahwa harga kendaraan listrik rata-rata di atas kendaraan konvensional,” kata dia.

“Jadi yang pasti standar satuan biaya harus berdasarkan kondisi ril, percuma juga juga kita bikin satuan biayanya X, tapi barangnya enggak ada,” sambungnya.

Kasubdit Standar Biaya, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Amnu Fuady menegaskan, pihaknya hanya mengatur ketentuan terkait pengadaan kendaraan listrik untuk pejabat maupun pegawai pemerintah. Namun tidak lantas membuat semua pejabat negara harus membeli unit baru.

“Satuan biaya pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai itu ada ketentuannya. Mentang-mentang di standar biaya ada kemudian semuanya diadakan berapa itu eselon 1 dan eselon 2, tidak bisa,” tuturnya.

Caranya harus merujuk pada pengadaan barang/jasa sebagai Barang Milik Negara (BMN). Sehingga masing-masing Kementerian memiliki inventaris kendaraannya masih bagus atau tidak, rusaknya ringan atau berada.

“Jadi nih rusak, gak bisa, ada tata caranya lagi. Kalau ada alokasinya baru bisa, kalau tidak ada ya enggak bisa meskipun di sini ada banyak. Kalau enggak ada duitnya enggak bisa,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,850PelangganBerlangganan

Terbaru