SuaraPemerintah.ID – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong mengatakan pihaknya masih memantau perkembangan regulasi mengenai perdagangan di platform media sosial TikTok.
Oleh karena itu, hingga sejauh ini, Kemenkominfo masih belum mengambil tindakan untuk memblokir perdagangan melalui live shopping di TikTok.
“Kalau nanti ada aturan baru, seperti yang sedang digodok, bahwa harus memisahkan media sosial dengan e-commerce, kita ikuti aturan itu dan ambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai aturan tersebut,” kata Usman dalam diskusi yang dipantau secara daring di Jakarta, Sabtu.
Dia menjelaskan ketentuan dari Kemenkominfo melibatkan dua pertimbangan, yakni sifat dari konten serta ketentuan registrasi.
Kemenkominfo akan melakukan pemblokiran bila konten yang ditampilkan bersifat negatif dan melanggar aturan. Dalam konteks perdagangan di social commerce,
Kemenkominfo bisa mengambil tindakan pemblokiran bila produk yang dijual merupakan barang-barang terlarang. Namun, bila kondisi tersebut tidak terpenuhi, maka Kemenkominfo tidak bisa melakukan pemblokiran. Kondisi berikutnya yakni ketentuan mengenai registrasi penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Bila regulasi mengatur bahwa platform media sosial yang ingin menghadirkan fitur social commerce harus registrasi PSE, Kemenkominfo bisa melakukan pemblokiran ketika terjadi pelanggaran. Sementara, bila regulasi belum menjangkau sisi itu, maka Kemenkominfo tidak dapat melakukan pemblokiran.