SuaraPemerintah.ID – Dinas Pendanaan (Disdik) DKI Jakarta memastikan pencairan dana KJP Plus November 2023 tahap II tahun 2023 gelombang I sudah tersalur ke semua rekening penerima sejak 28 November 2023.
Namun, apabila penerima belum menerima dana KJP Plus, bisa jadi disebabkan oleh permasalahan di rekening penerima. Selain itu, DKI juga mencoret 17.877 nama yang dianggap tidak layak setelah melalui uji kelayakan dan verifikasi tidak layak sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga total ada 656.722 penerima KJP Plus.
“Misalnya, rekening tutup atau dormant yang memerlukan pengaktifan atau pembukaan rekening baru,” kata Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo dilansir dari TEMPO lewat pesan WhatsApp pada Jumat, 1 Desember 2023.
Adapun, pencoretan belasan ribu penerima KJP Plus ini membuat beberapa siswa resah karena dana bantuan pendidikan mereka belum cair. “Sebelum-belumnya emang terdata nama saya, tapi sekarang, saya cari di DTKS tuh nama saya enggak ada,” kata Rizca Naya, pelajar kelas 12 SMA di Jakarta Barat saat dihubungi TEMPO pada Minggu, 3 Desember 2023.
Ia pun mulai bertanya-tanya mengapa namanya tidak ada dan dananya belum cair. Sementara, teman satu sekolahnya sudah cair.
Rizca telah mendapatkan dana KJP Plus sejak kelas 5 SD. Kata dia, dananya cair secara rutin kecuali bulan kemarin. “Apa benar-benar saya diblokir? Tapi kenapa seperti tidak ada konfirmasi apa-apa gitu,” ucapnya.
Sedangkan menurut informasi yang ia terima dari petugas Dasa Wisma (dawis), akan ada putaran pencairan dana KJP Plus gelombang 2 pada Senin, 4 Desember 2023.
Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono pernah menyampaikan komitmennya bahwa Pemprov DKI melakukan sinkronisasi data setiap tiga bulan agar penyaluran bantuan pendidikan KJP Plus tepat sasaran. Itu sebabnya, ia berkata, data itu terus berubah dari Januari hingga Juni, lalu Juni ke November.
Menurutnya, pencairan dana KJP Plus dilakukan enam bulan sekali dalam satu tahun. Namun, penarikan besaran dananya hanya bisa dilakukan sesuai alokasi setiap bulannya. Ini karena diberlakukannya sistem blokir.
Kepala P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo mengatakan dana KJP Plus untuk 6 bulan sudah masuk rekening penerima. “Kalau dia print buku tabungan di kantor layanan Bank DKI, uangnya masih banyak tapi kalau dicek di ATM yang terlihat adalah nominal yang kita buka blokir per bulan saja. Itu bisa ditarik, bisa digunakan,” ujar Waluyo.
Berdasarkan Keputusan Gubernur terkini, pencairan KJP Plus Tahap II baru dilakukan akhir November.
“Berarti untuk jatah Juli itu cair di November, Agustus cair di Desember, dan seterusnya sampai dengan April 2024,” ucap Waluyo.
Pencairan dananya dibagi menjadi dua gelombang, yaitu gelombang pertama sebanyak 576.263 peserta didik dan gelombang kedua sebanyak 80.459 peserta didik. Sehingga total penerima tahap II gelombang I 2023 sebanyak 656.722 peserta didik.
Namun belum ada penjelasan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta tentang kapan pencairan dana KJP Plus tahap II tahun 2023 gelombang 2 bagi 80.459 pelajar akan dilakukan.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)


















