SuaraPemerintah.IDÂ – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan rencana penerapan sistem poin bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sistem ini bertujuan untuk menindak tegas pelanggar lalu lintas dengan memberikan poin sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Jika akumulasi poin mencapai batas tertentu, SIM pengemudi tersebut akan dicabut.
Sistem pemberian poin ini diberi nama Traffic Attitude Record (TAR). Melalui TAR, pelanggar lalu lintas akan diberi poin berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
“Ke depan kita akan ada soft launching traffic attitude record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat yang akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen R. Slamet Santoso dikutip laman Divisi Humas Polri.
Penerapan poin pada SIM sebenarnya bukan hal baru. Sistem ini sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pada BAB III tentang penandaan SIM, pasal 33 menyebutkan bahwa Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran pada SIM milik pengemudi yang melanggar tindak pidana lalu lintas. Pasal 34 menjelaskan bahwa pemberian tanda ini dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas.
Poin untuk pelanggaran lalu lintas ini meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin. Sementara untuk kecelakaan lalu lintas, poinnya meliputi 12 poin, 10 poin, dan 5 poin. Kemudian pada pasal 37 disebutkan akan dilakukan akumulasi poin apabila pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas. Akumulasi 12 poin akan dikenakan penalti 1, dan 18 poin penalti 2.
Pemilik SIM yang dikenakan penalti 1 dan penalti 2 tidak dapat melakukan perpanjangan SIM. Dengan 12 poin itu juga, SIM akan ditahan sementara atau dicabut sementara sebelum putusan pengadilan. Sementara pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan pengemudi bila ingin dapat SIM kembali.
Dilanjutkan pada pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 Poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
“Sehingga nanti akan ada rekomendasi kepada mereka terkait dengan perilaku mereka berkemudi. Itu bisa kita potong nilainya dan atau bisa juga sampai ke untuk pemberlakuan SIM bisa kita cabut,” tutur Slamet.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)

















