SuaraPemerintah.ID – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI, Marwan Ja’far, mengkritik ketidakhadiran Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat hari ini. Yaqut tidak hadir dengan alasan masih terlibat dalam acara MTQ Nasional di Kalimantan Timur (Kaltim).
Namun, Pansus berpendapat bahwa agenda MTQ yang berlangsung di Samarinda seharusnya sudah selesai, dan mereka menerima informasi bahwa Yaqut kini berada di Jakarta.
“Kami menemukan hal yang sangat menggelikan dalam Pansus ini, yaitu salah satunya adalah adanya permainan kucing-kucingan antara Pansus dan Menteri Agama,” ujar Marwan kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/9/2024).
Pansus mendapatkan informasi bahwa Menag akan menghadiri rapat di Kantor Kementerian Agama pada pukul 15.00 WIB, sesuai dengan agenda yang telah disusun oleh Sekjen Kemenag. Marwan menilai bahwa alasan ketidakhadiran Yaqut dalam rapat Pansus tidak konsisten dengan alasan yang diberikan.
“Faktanya, kami menemukan surat di Kemenag yang menyebutkan bahwa hari ini ia sedang melakukan rapat koordinasi di Kantor Kemenag pada pukul 15.00 WIB, bukan menghadiri MTQ tetapi rapat koordinasi dengan pejabat eselon 1 dan staf khusus di Kemenag,” jelas Marwan.
Ia menambahkan bahwa undangan dari Pansus DPR RI kepada Menag telah dikirim beberapa hari lalu, dan konfirmasi ketidakhadiran Menag baru diterima kemarin (9/9).
“Konfirmasi ketidakhadiran baru kami terima kemarin. Surat undangan sudah kami kirim beberapa hari sebelumnya, tapi ternyata konfirmasinya tidak bisa hadir,” kata Marwan.
“Tadi saya sudah sampaikan bahwa alasan ketidakhadiran adalah MTQ, tetapi ternyata ada rapat koordinasi di Kementerian Agama. Ini seperti ada kebohongan atau pembangkangan terhadap undangan dari Pansus,” tambah Marwan sambil menunjukkan surat edaran rapat Menag dengan jajaran eselon 1 hari ini.
Marwan juga mengklaim bahwa Yaqut sudah dua kali tidak memenuhi undangan Pansus. Pansus haji menduga Menag sengaja menunda-nunda waktu hingga periode anggota DPR 2019-2024 berakhir pada akhir September ini.
“Ini sudah dua kali mangkir. Kami akan mengundangnya lagi agar hadir. Sepertinya ini adalah cara untuk membeli waktu hingga DPR berakhir,” ujar Marwan.
“Jika mangkir lagi ketiga kalinya, sesuai dengan UU MD3, kami akan memanggilnya untuk ketiga kalinya dan jika perlu kami akan melibatkan polisi untuk memanggilnya secara paksa,” imbuhnya.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News