Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) menegaskan komitmennya dalam menghadapi gugatan yang mungkin muncul akibat pemblokiran situs dan aplikasi judi online. Menkomdigi, Meutya Hafid, menyatakan bahwa langkah pemblokiran ini merupakan respons atas aduan masyarakat dan tindakan tersebut dilakukan demi melindungi kepentingan publik.
“Untuk teman-teman ketahui bahwa pemerintah dalam hal ini, Kemkomdigi, dalam rangka menutup situs ataupun juga aplikasi, kadang-kadang harus berhadapan juga dengan tuntutan balik. Enggak apa-apa, kita hadapi. Kalau memang itu aduan dari masyarakat, kita akan tutup,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11).
“Dan kita siap berhadapan jika digugat. Kita akan jelaskan kenapa situs-situs ini kita sinyalir terkait dengan giat judi online,” tambahnya.
Baca juga:Â Kemkomdigi Blokir 325.385 Konten Judi Online dalam Sebulan
Hingga saat ini, Komdigi bersama Desk Pemberantasan Judi Online (Judol) telah memblokir 92.940 situs dan alamat IP terkait aktivitas perjudian online sejak desk tersebut mulai beroperasi pada 4 November 2024.
Selain situs judi, Desk Pemberantasan Judol juga menangani ribuan konten terkait di berbagai platform digital. Berikut rinciannya:
- File Sharing: 2.822 konten.
- Google/YouTube: 1.308 konten.
- X (sebelumnya Twitter): 691 konten.
- Telegram: 99 konten.
- TikTok: 48 konten.
Kominfo juga telah memblokir 1.361 kata kunci terkait di Google dan 7.252 kata kunci di platform Meta. Meski begitu, Meutya mengakui bahwa pemblokiran tidak bisa dilakukan secara langsung oleh pemerintah dan membutuhkan kerja sama dengan platform teknologi besar.
“Kami sudah bersurat ke Google. Kami juga sudah bersurat ke TikTok. Kami juga sudah bersurat ke Meta. Untuk bekerjasama menghapus keyword-keyword tersebut,” terangnya.
Sebagai informasi, Desk Pemberantasan Judol melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga seperti Kementerian Koordinasi Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Agama.
Selain itu, desk ini juga melibatkan Bank Indonesia (BI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta TNI dan Polri. Selain menindak situs dan aplikasi, pemerintah juga menangkap 85 influenser yang melakukan promosi atau endorse judol di media sosial.
“Untuk penindakan kita yang khusus pada berkait dengan influencer, itu ada beberapa yang sudah kita tindak memang, yang tersangka, yang kita tindak selama berdiri desk ini yang melaksanakan endorsement ada sekitar 85 orang,” kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada.
Sayangnya, Wahyu tak merinci siapa saja nama-nama influencer yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian tersebut.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















