Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah menyetujui usulan penambahan empat pasal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang diajukan oleh DPR. Tito menekankan pentingnya penyesuaian pasal-pasal ini untuk memberikan kepastian hukum terkait status Jakarta yang tidak lagi berfungsi sebagai ibu kota negara.
“Intinya adalah pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR RI, perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintah di Jakarta nantinya,” kata Tito dalam rapat kerja dengan Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11).
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa perubahan dalam pasal-pasal tersebut dimaksudkan untuk mempersiapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadapi perubahan situasi ekonomi dan politik setelah tidak lagi menyandang status ibu kota.
Ia pun menyatakan pemerintah setuju agar pembahasan RUU ini segera dirampungkan untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
“Kami juga berharap dari Pemerintah dapat proses ini karena tidak banyak pasal yang dibahas, dapat diselesaikan sesegera mungkin untuk kepastian,” ujar dia.
Tito juga menyampaikan bahwa terdapat 34 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah diidentifikasi terkait RUU DKJ. Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 DIM telah disepakati oleh pemerintah untuk tetap mengacu pada usulan draft dari DPR.
“Setelah dibahas dengan KL terkait, internal pemerintah, terdapat 33 DIM yang disepakati untuk tetap mengikuti usulan draft dari DPR,” ujar dia.
“Sementara itu 1 DIM mengalami perubahan substansi, yang ini terbuka untuk diskusi,” imbuhnya.
Sebelumnya, ada penambahan empat pasal pada RUU DKJ. Pasal-pasal tersebut terutama mengatur soal perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dan dilantik hasil Pemilu 2024.
Satu pasal lainnya akan mengubah nomenklatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang terpilih pada Pilkada serentak 27 November 2024.
Adapun RUU DKJ ini telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News