BPJS Kesehatan terus meningkatkan layanan digital untuk mempermudah peserta dalam mengelola kepesertaan mereka. Kini, masyarakat dapat menambah atau mengeluarkan anggota keluarga dari BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN dan layanan WhatsApp Pandawa.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta memberikan kemudahan bagi peserta, terutama dalam situasi perubahan komposisi keluarga seperti kelahiran, kematian, perceraian, atau perubahan status pekerjaan.
Cara Menambahkan Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan
Untuk menambahkan anggota keluarga, peserta dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN, yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi Mobile JKN dan login menggunakan NIK, password, dan kode captcha.
- Jika belum memiliki akun, klik “Daftar” untuk melakukan registrasi.
- Setelah login, pilih menu “Penambahan Peserta” di halaman utama.
- Baca dan setujui syarat serta ketentuan, lalu klik “Selanjutnya”.
- Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan kode captcha, lalu pilih “Proses”.
- Data peserta yang sudah terdaftar akan muncul, kemudian klik “Selanjutnya”.
- Pilih “Tambah”, lengkapi formulir pendaftaran, lalu tekan “Simpan”.
- Pilih kelas rawat inap dan masukkan data kontak keluarga, kemudian klik “Selanjutnya”.
- Setujui persetujuan peserta dan pilih metode pembayaran auto debit.
- Virtual account akan diberikan untuk pembayaran. Segera lakukan pembayaran jika diminta.
- Anggota keluarga berhasil ditambahkan ke BPJS Kesehatan.
Syarat Penambahan Anggota Keluarga BPJS Kesehatan
Penambahan anggota berlaku untuk peserta dari segmen PBPU/BP Perorangan, BP Penyelenggara Negara, dan PPU. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Memiliki NIK/e-KTP untuk validasi sistem.
- Menyediakan dokumen seperti NIK, KK, dan nomor rekening aktif.
- Untuk bayi baru lahir di PBI JK, kelas rawat otomatis mengikuti peserta induk.
Syarat Mengeluarkan Anggota Keluarga dari BPJS Kesehatan
Anggota keluarga dapat dikeluarkan dari BPJS Kesehatan jika memenuhi salah satu kondisi berikut:
- Peserta meninggal dunia (wajib menyertakan akta kematian).
- Perceraian, dengan menunjukkan dokumen pendukung.
- Anggota keluarga bekerja atau menempuh pendidikan di luar negeri (kepesertaan dapat diberhentikan sementara selama 6 bulan berturut-turut).
- Peserta tidak lagi bekerja di perusahaan yang mendaftarkannya, baik karena PHK, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Cara Mengeluarkan Anggota Keluarga dari BPJS Kesehatan Secara Online
BPJS Kesehatan menyediakan layanan penghapusan anggota keluarga melalui WhatsApp Pandawa dengan langkah-langkah berikut:
- Hubungi WhatsApp Pandawa di 0811-8165-165 (Senin–Jumat, pukul 08.00–15.00).
- Pilih menu “Administrasi” dan klik link formulir online yang dikirimkan.
- Isi formulir dengan identitas peserta yang ingin dikeluarkan.
- BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp berbeda dan meminta dokumen pendukung, seperti:
- Foto pelapor dengan KTP
- Foto KTP pelapor
- Foto KK
- Foto akta kematian (jika peserta meninggal dunia)
- Kirim dokumen yang diminta, lalu ketik “SELESAI”.
- BPJS Kesehatan akan mengirimkan link untuk konfirmasi data.
- Setelah konfirmasi selesai, penghapusan anggota berhasil diproses. Jika ada kelebihan atau tunggakan pembayaran, peserta akan diinformasikan lebih lanjut.
Layanan BPJS Kesehatan Makin Mudah dan Praktis
Dengan adanya layanan digital ini, peserta BPJS Kesehatan dapat lebih mudah dan cepat mengelola kepesertaan tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Upaya ini juga menjadi bagian dari transformasi layanan kesehatan digital di Indonesia, yang bertujuan untuk meningkatkan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat mengakses situs resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi layanan pelanggan yang tersedia.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News