Selasa, April 29, 2025
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Pemerintah Setujui 14 K/L yang Bisa Diisi Prajurit TNI Aktif

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa hanya 14 kementerian/lembaga (K/L) yang disetujui untuk dapat diisi oleh prajurit TNI aktif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Sebelumnya, terdapat 16 kementerian/lembaga yang diusulkan dalam RUU tersebut, namun setelah pembahasan, jumlahnya dikurangi menjadi 14. Menurut Supratman, perubahan ini terjadi karena ada beberapa instansi yang digabungkan atau maknanya disatukan.

- Advertisement -

“14 jadinya, tadinya 16. Karena pertahanan dan dewan pertahanan nasional itu satu kemudian seperti Mensesneg juga nanti ada sekretaris militer presiden itu dirangkap juga bisa,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/3).

Ia menegaskan bahwa kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif umumnya masih berkaitan erat dengan bidang pertahanan.

- Advertisement -

Supratman juga menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini di tingkat pertama atau komisi telah rampung dan siap dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk pembahasan lebih lanjut. Dalam RUU tersebut, terdapat tiga poin utama yang mengalami perubahan dan telah disepakati.

Salah satu ketentuan penting dalam RUU ini adalah bahwa prajurit TNI aktif yang ingin menempati jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga yang telah ditetapkan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas TNI.

Menanggapi kekhawatiran publik terkait kemungkinan kembalinya dwifungsi ABRI, Supratman menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

“Soal kekhawatiran menyangkut soal dwifungsi ABRI itu terjawab, bahwa itu sama sekali tidak benar,” kata dia.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menyetujui pembahasan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di tingkat pertama. Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pendapat akhir mini fraksi dan menyatakan persetujuannya.

Pengambilan keputusan ini dilakukan dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/3), yang turut dihadiri oleh Menkumham Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, serta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,870PelangganBerlangganan

Terbaru