spot_img

BERITA UNGGULAN

Kabar Gembira! Pemerintah Beri Diskon PBB Hingga 100%, Simak Aturannya

SuaraPemerintah.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 100 persen bagi pengusaha. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Aturan berlaku setelah 30 hari diundangkan sejak 30 November 2023, alias 1 Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, aturan ini dibuat bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB.

- Advertisement -

Saat ini DJP sedang menyempurnakan aturan pengurangan PBB tersebut sebelum diimplementasikan. Penyempurnaan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan.

Pengusaha di sektor tertentu yang mendapat pengurangan PBB merupakan yang mengalami kesulitan melunasi kewajiban PBB atau karena objek pajak yang dimiliki terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Hal ini sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi wajib pajak (WP).

- Advertisement -

Kemudian, wajib pajak yang kesulitan melakukan pelunasan PBB. Ini dilihat jika mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 tahun berturut-turut.

“PMK 129 juga memberikan kemudahan bagi WP karena WP yang memiliki tunggakan PBB diberikan kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB. Dengan demikian, walaupun bertujuan untuk mengakomodasi kesulitan WP, PMK ini disusun secara lebih tepat sasaran serta tetap mendorong partisipasi WP dalam mendukung penerimaan pajak,” ujar wanita yang akrab disapa Ewie yang dilansir dari detik.com.

Perlu diperhatikan bahwa PBB yang dimaksud dalam peraturan ini adalah PBB P5L, yaitu PBB selain PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pengelolaan atas PBB-P2 dilakukan oleh pemerintah daerah.

Pengurangan PBB yang dimaksud dapat diberikan paling tinggi 75% atau paling tinggi 100% dari PBB yang belum dilunasi oleh wajib pajak.

“Pengurangan PBB diberikan kepada wajib pajak atas PBB yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB berupa jumlah atau selisih PBB terutang ditambah dengan denda administratif,” tulis Pasal 4 PMK Nomor 129 Tahun 2023.

Namun, perlu diketahui diskon PBB ini diberikan pada pengusaha yang bisnisnya merugi selama 2 tahun berturut-turut.

“Wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yaitu wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 (dua) tahun berturut-turut,” tertulis dalam PMK itu.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru