SuaraPemerintah.IDÂ – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengambil langkah tegas terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sebuah putusan yang dibacakan oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna. Putusan tersebut terkait dengan pelanggaran prinsip Kepantasan dan Kesopanan yang dilakukan oleh Hakim Terlapor.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (28/3/2024) di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta, Hakim Terlapor dinyatakan melanggar prinsip-prinsip yang diatur dalam Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023.
Menurut Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, teguran tertulis diberikan kepada Hakim Anwar Usman sebagai bentuk sikap patuh yang diharapkan terhadap keputusan MKMK. Tindakan tersebut sejalan dengan martabat Mahkamah dan memperkuat integritas institusi.
Lebih lanjut, Anggota MKMK Yuliandri membacakan pertimbangan hukum dan etika terkait sanggahan yang disampaikan oleh Hakim Terlapor melalui konferensi pers. Tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk keengganan untuk mematuhi putusan MKMK, yang berpotensi merusak citra dan muruah Mahkamah Konstitusi di mata masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris dan Anggota MKMK Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum dan etika terkait perkara lain yang melibatkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Putusan terhadap Hakim Arief Hidayat juga merupakan bagian dari langkah Majelis Kehormatan dalam menjaga integritas dan etika di dalam Mahkamah Konstitusi.
Putusan Majelis Kehormatan ini menegaskan pentingnya ketaatan terhadap prinsip-prinsip etika dan peraturan yang berlaku bagi semua anggota Mahkamah Konstitusi. Diharapkan tindakan ini akan membawa dampak positif dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan yang tinggi.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)
















