Beranda blog Halaman 1481

Polisi Tangkap 11 Tersangka Judi Online, Termasuk Staf Ahli Kemkomdigi

Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penangkapan ini dilakukan untuk menindak tegas penyalahgunaan kewenangan dalam upaya memblokir situs-situs judi online.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa kesebelas orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya kepada wartawan pada Jumat (1/11).

“Beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi,” imbuhnya.

Baca juga: Polisi Amankan Pengemudi Kendaraan Box Penabrak Mobil TV One

Ade Ary menjelaskan bahwa beberapa tersangka merupakan oknum pegawai Kemkomdigi, termasuk staf ahli. Mereka diberikan kewenangan untuk memeriksa dan memblokir situs judi online, namun kewenangan tersebut disalahgunakan.

“Mereka melakukan penyalahgunaan juga, antara lain melakukan kalau yang sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” tuturnya.

Dalam aksinya, para tersangka menyewa bangunan yang dijadikan sebagai kantor untuk kegiatan ilegal mereka. “Mereka menyewa, mencari lokasi ini sendiri sebagai kantor satelit lah,” ucap dia.

Sebelumnya, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penangkapan pegawai Komdigi yang terlibat dalam tindak pidana judi online. “Terkait salah satu pegawai pada kementerian Komdigi masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman penyidikan,” katanya yang dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (31/10).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

Menurutnya, Komdigi berkomitmen untuk mendukung penuh arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online, yang merugikan masyarakat dan merusak nilai-nilai bangsa.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami,” kata Meutya kepada CNNIndonesia.com.

Artikel ini kami lansir dari CNN Indonesia yang berjudul “Polisi Tangkap 11 Pegawai hingga Staf Ahli Komdigi Terkait Judi Online

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

Disnakertransgi DKI Tunggu Aturan Penetapan UMP 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) mempersiapkan langkah-langkah terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, pihaknya masih menunggu kepastian aturan dari pemerintah pusat dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.

Hari menyampaikan, Dewan Pengupahan Daerah telah melakukan audiensi dengan Dewan Pengupahan Nasional di Kementerian Tenaga Kerja untuk membahas potensi kenaikan UMP tahun 2025.

Baca juga: DKI Dukung Kebijakan Sewa Rusun Gratis bagi Korban Kebakaran Manggarai

Ia menjelaskan, meski keputusan final masih menunggu, namun sudah dilakukan rapat koordinasi secara nasional dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Tenaga Kerja serta sejumlah instansi jelang putusan MK yang akan menjadi dasar penyusunan regulasi terkait UMP.

“Kalau MK sudah inkrah, kementerian akan menyusun aturan main dan mekanismenya. Apakah tetap memakai PP 51 Tahun 2023 dengan revisi atau membuat PP yang baru, kita masih tunggu,” ujar Hari, Jumat (1/11).

Ia berharap aturan terbaru terkait UMP ini sudah keluar di awal November 2024. Setelah itu, pihaknya akan melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan Daerah yang melibatkan Serikat Pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Apindo serta berbagai pihak terkait untuk menentukan rumusan kenaikan UMP.

“Termasuk menentukan variabel ‘alfa’ yang sebelumnya di rentang 0,1 hingga 0,3 dan berpotensi naik,” katanya.

Hari mengungkapkan, bahwa rapat penetapan UMP akan diadakan maraton setelah aturan pemerintah yang baru keluar, antara 18 hingga 20 November, dan pengumuman resmi paling lambat pada 21 November 2024.

Di sisi lain, BPS akan merilis pertumbuhan ekonomi terbaru sekaligus angka inflasinya di awal November ini yang juga bakal menjadi acuan dalam formulasi UMP.

“Kita tunggu aturan saja. Demo kemarin berjalan aman, dan semua aspirasi akan dibawa dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah,” tandasnya.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

MK Minta DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Ini Alasannya!

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan dua orang perseorangan, yaitu Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.

Tak hanya itu, dalam putusan berjumlah 687 halaman tersebut, Mahkamah meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023.

Baca juga: MK: Pekerja Berhak Dua Hari Libur untuk Lima Hari Kerja

Pertimbangan hukum tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Mahkamah menilai adanya kemungkinan perhimpitan norma antara Undang-Undang Nomro 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja.

Terutama terkait dengan norma dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah (baik berupa pasal dan ayat) sulit dipahami secara awam, termasuk sulit dipahami oleh pekerja/buruh. Jika semua masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera dihentikan/diakhiri, tata kelola dan hukum ketenagakerjaan akan mudah terperosok dan kemudian terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan.

“Dengan undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi undangundang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan. Selain itu, sejumlah materi/substansi peraturan perundang-undangan yang secara hierarki di bawah undang-undang, termasuk dalam sejumlah peraturan pemerintah, dimasukkan sebagai materi dalam undang-undang ketenagakerjaan,” ucap Enny.

Dalam putusan tersebut, MK membagi pertimbangan hukum ke dalam enam klaster dalil permohonan, yakni (1) Dalil Penggunaan Tenaga Kerja Asing; (2) Dalil Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT); (3) Dalil Mengenai Pekerja Alih Daya (Outsourcing); (4) Dalil Mengenai Upah; (5) Dalil Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); serta (6) Dalil Mengenai Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

Harga BBM Non Subsidi Naik, Pertamax Tetap Stabil per 1 November 2024

Sejak hari ini, Jumat (1/11/2024), seluruh badan usaha penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia telah resmi menaikkan harga BBM non subsidi. Penyesuaian harga ini mencakup PT Pertamina (Persero), Shell Indonesia, dan SPBU BP-AKR.

Namun, satu jenis produk BBM non subsidi, yaitu bensin dengan nilai oktan (RON) 92, tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan harga. Jenis BBM ini termasuk Pertamax yang dijual oleh Pertamina, Shell Super di SPBU Shell, dan BP 92 yang tersedia di SPBU BP.

Hingga 1 November 2024, harga BBM Pertamax masih dibanderol Rp 12.100 per liter, sama seperti periode Oktober 2024. Begitu juga dengan Shell Super yang tetap dijual dengan harga Rp 12.290 per liter untuk daerah Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur, serta BP 92 yang juga dijual pada harga Rp 12.290 per liter.

Baca juga: Kebijakan Baru Subsidi BBM, Pemerintah Kaji Formula Subsidi Langsung

Begitu juga BP 92 masih dibanderol Rp 12.290 per liter, masih sama dibandingkan periode Oktober 2024.

Lantas, mengapa badan usaha memilih untuk tidak menaikkan harga BBM RON 92?

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyatakan bahwa harga BBM non-subsidi akan terus disesuaikan mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak yakni Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus dan juga mempertimbangkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

“Evaluasi harga dilakukan berkala setiap bulan. Bisa naik, turun atau tetap. Bulan Oktober lalu semua harga BBM Non Subsidi Pertamina turun, pada November ini harga mengalami kenaikan sedikit, kecuali Pertamax harganya tetap. Hal ini dikarenakan harga MOPS Ron 92 mengalami kenaikan relatif kecil, sehingga harga Pertamax diputuskan tidak naik,” jelas Heppy, Jumat (01/11/2024).

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

MK: Pekerja Berhak Dua Hari Libur untuk Lima Hari Kerja

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pekerja berhak mendapatkan dua hari libur untuk lima hari kerja. Putusan ini merupakan hasil uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), khususnya terkait Pasal 79 ayat 2 huruf b, yang sebelumnya mengatur istirahat mingguan hanya satu hari dalam enam hari kerja.

Keputusan ini dibacakan pada Kamis, 31 Oktober 2024, dalam perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh dan pihak lainnya.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, “Menyatakan Pasal 79 ayat 2 huruf b dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu’.”

Baca juga : MK Batasi Jangka Waktu PKWT Maksimal Lima Tahun

Dalam putusan tersebut, MK juga menguraikan tujuh isu besar terkait klaster ketenagakerjaan dalam UU Ciptaker. Isu-isu ini meliputi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, cuti, pengupahan, pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berikut poin-poin putusan yang dibacakan sembilan hakim konstitusi kemarin:
1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

2. Menyatakan frasa ‘Pemerintah Pusat’ dalam Pasal 42 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Menteri yang bertanggung jawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan in casu Menteri Tenaga.

3. Menyatakan Pasal 42 ayat 4 dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memperhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia’.

4. Menyatakan Pasal 56 ayat 3 dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditentukan berdasarkan perjanjian kerja’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama lima tahun termasuk jika terdapat perpanjangan’.

5. Menyatakan Pasal 57 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tertulis serta harus menggunakan secara Bahasa Indonesia dan huruf latin’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin’.

6. Menyatakan Pasal 64 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 18 yang menyatakan ‘Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya’.

7. Menyatakan Pasal 79 ayat 2 huruf b dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu’.

8. Menyatakan kata ‘dapat’ dalam Pasal 79 ayat 5 dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

9. Menyatakan Pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua’.

10. Menyatakan Pasal 88 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan’.

11. Menyatakan frasa ‘struktur dan skala upah’ dalam Pasal 88 ayat 3 huruf b dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘struktur dan skala upah yang proporsional’.

12. Menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota’.

13. Menyatakan frasa ‘indeks tertentu’ dalam Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh’.

14. Menyatakan frasa ‘dalam keadaan tertentu’ dalam Pasal 88 F dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Yang dimaksud dengan dalam keadaan tertentu mencakup antara lain bencana alam atau non-alam termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.

15. Menyatakan Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh perusahaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan’.

16. Menyatakan Pasal 92 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi’.

17. Menyatakan Pasal 95 ayat 3 dalam Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didahulukan pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur preferen kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan’.

18. Menyatakan Pasal 98 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang berpartisipasi secara aktif’.

19. Menyatakan frasa ‘Wajib dilakukan perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh’ dalam Pasal 151 ayat 3 dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh’.

20. Menyatakan frasa ‘pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial’ dalam Pasal 151 ayat 4 dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak mendapatkan kesepakatan, maka pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap’.

21. Menyatakan frasa ‘dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya’ dalam Pasal 157A ayat 3 dalam Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang PPHI’.

22. Menyatakan frasa ‘diberikan dengan ketentuan sebagai berikut’ dalam Pasal 156 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘paling sedikit’.

23. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

24. Menyatakan permohonan para pemohon berkenaan dengan norma Pasal 156 ayat 4 dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 tidak dapat diterima.

25. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.

Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia yang berjudul “MK: Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD”

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

Polisi Amankan Pengemudi Kendaraan Box Penabrak Mobil TV One

Penyidik Polres Pemalang melakukan pemeriksaan terhadap sopir mobil box pengantar paket yang menabrak mobil TV One di Tol Jakarta-Pemalang KM 315. Sopir tersebut berinisial C, pria berusia 36 tahun.

“Betul diamankan di Polres Pemalang dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Lantas Polres Pemalang,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes. Pol. Artanto saat di konfirmasi, Kamis (31/10/24).

Menurut Kabid, pemeriksaan sementara yang dilakukan kepada sopir tersebut, dia mengaku tidak oleng karena menghindari kendaraan lain.

Baca juga: Tronton Tabrak Sejumlah Kendaraan, Warga Amuk Sopir yang Berusaha Kabur

“Setelah kita lakukan pemeriksaan mendalam dan olah TKP, akhirnya terbukti bahwa yang bersangkutan itu bukan menghindar mobil oleng. Tapi yang bersangkutan itu tertidur sesaat,” jelas Kombes. Pol. Artanto.

Selain C, ungkap Kombes. Pol. Artanto, pemeriksaan juga dilakukan kepada kernet mobil box pengantar paket tersebut. Kendati demikian, tidak disebutkan identitas kernet tersebut.

Polisi juga membeberkan data korban meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan maut antara Mobil TV One dengan mobil box pengantar paket. Peristiwa itu terjadi di Tol Pemalang, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes. Pol. Artanto menerangkan, tiga orang meninggal dunia dalam kasus ini. Sedangkan, dua lainnya selamat dan menjalani perawatan di rumah sakit.

“Pertama atas nama Sunardi selaku pengemudi Xenia milik TV One. Dia meninggal di lokasi dalam kondisi mengalami luka cidera kepala berat,” jelasnya, Kamis (31/10/24).

Kemudian, atas nama Marwan yang merupakan penumpang Xenia baris kedua belakang kemudi. Korban mengalami luka gejas dada dan cidera abdomen lecet dagu.

Terakhir, atas nama Alwan Syahmidi yang duduk di baris ketiga mobil Xenia milik TV One. Dia meninggal dunia di lokasi dengan kondisi mengalami luka fraktur telapak kaki kanan dan gejas dada cidera abdomen.

Untuk data korban luka atas nama Felicia Amelinda Dewi Priatna (24) yang mengalami luka cidera kepala ringan dan sobek di bagian kepala belakang. Korban selamat kedua adalah Gege, laki-laki yang mengalami cidera kepala ringan, gejas dada, dan lecet di wajah.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

Tronton Tabrak Sejumlah Kendaraan, Warga Amuk Sopir yang Berusaha Kabur

Polisi membenarkan adanya truk tronton yang menabrak sejumlah kendaraan dan hendak melarikan diri. Dalam peristiwa itu, setidaknya 10 korban luka di evakuasi ke rumah sakit.

“Sampe saat ini untuk korban ada tiga orang, yang saat ini ada di EMC. Kemudian, ada tiga kendaraan sepeda motor termasuk 1 taksi yang menjadi korban,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho, Kamis (31/10/24).

Dijelaskannya, pendataan para korban masih dilakukan, sehingga identitasnya belum dapat disampaikan.

Baca juga : Polisi: Tak Ada Korban Meninggal dalam Insiden Kontainer Ugal-Ugalan

Ia menerangkan, sopir tronton itu kini berada di IGD rumah sakit karena sempat ditimpuki warga. Sebab, dia berupaya hendak melarikan diri.

“Sopir yang tidak mematuhi lalu lintas dan tidak mengindahkan masyarakat yang berusaha menghentikan kendaraan tersebut,” jelasnya.

Supir berinisial JFN (24) tersebut dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang, setelah terlibat dalam insiden yang memicu kemarahan warga di sekitar Tugu Adipura.

“Pelaku sopir truk wing box berinisial JFN (24 tahun) saat ini masih dalam perawatan medis di RSUD Kabupaten Tangerang akibat amuk massa kemarin di tugu Adipura,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang Jumat.

Insiden bermula saat truk kontainer yang dikemudikan JFN melaju secara ugal-ugalan dari wilayah Cipondoh hingga akhirnya berhasil dihentikan oleh warga di Tugu Adipura. Massa yang geram memecahkan kaca depan truk menggunakan batu dan benda tumpul, lalu memaksa supir keluar dan memukulnya. Beruntung, petugas setempat segera mengamankan situasi.

Massa yang merasa geram pun melakukan pemukulan kepada supir truk kontainer tersebut hingga kemudian diamankan petugas setempat.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

Indonesia Bakal Tambah Kepemilikan Saham di Freeport Jadi 61%

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah akan menargetkan penambahan kepemilikan (akuisisi) saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 10%. Jika berhasil, porsi saham pemerintah akan meningkat dari 51% menjadi 61%, memperkuat posisi Indonesia dalam pengelolaan perusahaan tambang besar tersebut.

Bahlil mengungkapkan bahwa saat ini proses divestasi masih menunggu finalisasi dari pihak Freeport. ??”Kami masih menunggu hasil finalisasi dari Freeport. Beberapa waktu lalu ada insiden kebakaran di pabrik asam sulfat mereka, jadi setelah tim selesai menangani ini, kami akan lanjutkan pembicaraan soal tambahan saham,” ujarnya seusai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Kamis (31/10).

Baca juga: ESDM Resmikan 14 Penyalur BBM Satu Harga di Maluku dan Papua

Meski begitu, Bahlil memastikan bahwa perpanjangan ini akan memberikan keuntungan signifikan bagi Indonesia, terlebih dengan kepemilikan pemerintah yang sudah lebih dari 50%. “Saya pastikan bahwa perpanjangan ini akan bagus untuk Indonesia. Karena 50% sahamnya itu adalah sekarang milik pemerintah indonesia,” kata Bahlil.

Terkait biaya tambahan saham 10% tersebut, Bahlil optimistis harganya tidak akan membebani anggaran pemerintah. Bahkan, opsi tanpa biaya tetap terbuka, tergantung pada hasil negosiasi antara pemerintah dan Freeport. “Kami mengupayakan harga serendah mungkin. Bahkan berpotensi bisa gratis. Insya Allah, proses ini kita upayakan selesai paling lambat awal tahun depan, tergantung dari komunikasi PT Freeport,” ungkap Bahlil.

Dengan tambahan saham ini, Indonesia diharapkan semakin kuat dalam pengelolaan sumber daya alam strategis di wilayah tambang Papua, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memastikan manfaat optimal bagi negara.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

Kebijakan Baru Subsidi BBM, Pemerintah Kaji Formula Subsidi Langsung

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan subsidi energi masih dalam proses pengkajian mendalam. Pemerintah, yang saat ini membentuk tim khusus yang dipimpin langsung oleh Menteri ESDM, fokus pada subsidi tepat sasaran agar hanya masyarakat yang benar-benar berhak yang menerima manfaat subsidi ini.

“Pemerintah masih terus membahas beberapa langkah terkait dengan subsidi tepat sasaran, dan ini kita lagi godok. Kebetulan kami sendiri yang ditunjuk sebagai ketua tim dan dalam waktu dekat kita akan melaporkan ke Pak Presiden untuk jadi materi/bahan referensi keputusan presiden,” ujar Bahlil usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Kamis (31/10).

Bahlil menyampaikan, kebijakan subsidi yang tepat harus ditinjau secara cermat karena berpengaruh langsung pada masyarakat. Menurutnya, pemerintah tidak ingin subsidi justru diberikan pada kelompok yang tidak berhak.

Baca juga: ESDM Resmikan 14 Penyalur BBM Satu Harga di Maluku dan Papua

“Kita lagi hitung sekarang adalah tentang subsidi yang tepat sasaran. Data-datanya harus pas. Kemudian kita juga harus tahu siapa yang paling berhak untuk mendapatkan subsidi dan tidak. Semuanya saat ini masih dihitung. Jangan sampai subsidi jatuh kepada yang tidak berhak,” tambahnya.

Bahlil juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan beberapa skema pemberian subsidi, termasuk opsi subsidi langsung kepada masyarakat yang layak. “Ada beberapa formula yang tengah kami kaji. Salah satunya adalah subsidi langsung. Jika kajian ini rampung, kami akan segera melaporkannya kepada Presiden,” ujar Bahlil.

Pemerintah telah menetapkan alokasi anggaran subsidi energi untuk tahun anggaran 2025 mendatang. Fokus utama subsidi tahun depan tetap pada Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG).

Berdasarkan hasil rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI pada tanggal 27 Agustus 2024 lalu ditetapkan, untuk volume BBM bersubsidi yang dialokasikan pada tahun 2025 mencapai 19,41 juta kiloliter (KL). Rinciannya, minyak tanah sebesar 0,52 juta KL dan minyak solar sebesar 18,89 juta KL. Sementara itu, untuk LPG 3 kg, pemerintah mengalokasikan volume sebesar 8,2 juta metrik ton.

Pemerintah berharap skema subsidi yang lebih tepat sasaran dapat mendorong efisiensi anggaran sekaligus menjamin bantuan negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

MK Batasi Jangka Waktu PKWT Maksimal Lima Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan baru terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), menetapkan bahwa jangka waktu perjanjian kerja tersebut tidak boleh melebihi lima tahun, termasuk dalam hal perpanjangan. Putusan ini merupakan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, menyatakan bahwa Pasal 56 ayat (3) tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. “Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12… bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa jangka waktu PKWT adalah paling lama lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan,” jelasnya.

“Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 … bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Sebelum perubahan ini, Pasal 56 ayat (3) berbunyi: “Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja.” Namun, MK menilai bahwa kedudukan pekerja dan pengusaha tidak seimbang dalam perjanjian tersebut, sehingga pengaturan jangka waktu PKWT perlu diatur dalam undang-undang dan bukan dalam perjanjian tambahan atau peraturan turunan lainnya.

“Norma yang mengatur mengenai jangka waktu PKWT merupakan norma yang sangat penting untuk diatur dalam undang-undang, sehingga perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja atau buruh harus mendasarkan pada norma dalam undang-undang,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum MK.

Sementara itu, terkait dengan penentuan secara definitif lamanya jangka waktu PKWT, MK sejatinya berpendirian bahwa hal tersebut termasuk ke dalam kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

Namun, menurut MK, posisi buruh dalam perjanjian kerja tidak seimbang dengan pengusaha atau pemberi kerja. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 UU Nomor 6 Tahun 2023 menimbulkan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.

Atas dasar itu, sebelum Pasal 81 angka 12 UU Nomor 6 Tahun 2023 diubah oleh pembentuk undang-undang, MK menegaskan jangka waktu PKWT adalah paling lama lima tahun, sebagaimana yang selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Tidak hanya itu, MK juga menyatakan bahwa perjanjian kerja PKWT harus dibuat secara tertulis. Hal ini untuk memberikan perlindungan atas hak-hak pekerja atau buruh, baik terkait dengan jangka waktunya atau selesainya pekerjaan.

Berkaitan dengan hal ini, MK mereformulasi norma Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13 Lampiran UU Cipta Kerja menjadi: “Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin”.

Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Para pemohon mengajukan 71 poin petitum yang terdiri dari tujuh klaster dalil, yakni dalil mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), cuti, upah dan minimum upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), uang pesangon (UP), uang penggantian hak upah (UPH), dan uang penghargaan masa kerja (UPMK).

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News