Beranda blog Halaman 4496

Inovasi Pelayanan, Kemendagri Hadirkan Telunjuk Sakti dan Nagita

SuaraPemerintah.id – Untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berinovasi. Inovasi terbaru ialah hadirnya dua aplikasi bernama Telunjuk Sakti dan Nagita.

Dua aplilkasi tersebut dikenalkan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. Zudan mengenalkan dua inovasi pelayanan administrasi kependudukan dari Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

“Telunjuk Sakti dan Nagita akan menjadi ‘pulling factor’, yaitu faktor yang bakal menarik kemajuan organisasi Dukcapil,” kata Zudan dalam keterangan tulis, Senin (22/2/2021).

Kedua inovasi ini, menurut Zudan menjadi bukti keberanian Dukcapil di daerah untuk keluar dari sekat-sekat masalah yang selama ini dianggap tidak bisa diterobos.

“Dan ternyata tembok masalah bisa diterobos dengan solusi yang dilakukan Dinas Dukcapil Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Padang Pariaman. Keberanian memulai sesuatu yang belum diawali daerah lain, sehingga pelayanan adminduk bisa sampai ke tingkat desa,” kata Zudan.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Wonogiri Sungkono menjelaskan, Telunjuk Sakti artinya hanya dengan telunjuk masyarakat bisa mendapatkan pelayanan secara mudah dan cepat melalui smartphone berbasis Android.

“Sakti merupakan singkatan Sistem Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi,” ungkap Sungkono.

Pemohon hanya tinggal mengunggah berkas yang harus dipenuhi di aplikasi tersebut. Proses pengunggahan dilakukan dengan cara memotret berkas secara langsung menggunakan telepon seluler. Setelah terunggah, berkas akan diverifikasi dan divalidasi petugas administrasi.

Jika persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon akan diberi pemberitahuan melalui aplikasi bersangkutan dan dokumen segera dicetak. Dokumen tercetak dapat diambil dengan menyerahkan berkas asli kepada petugas di Kantor Disdukcapil.

Sementara di Padang Pariaman, masyarakat sudah bisa menikmati pelayanan adminduk berbasis digital online hingga ke tingkat nagari atau desa, melalui Nagita.

Aplikasi Nagita

Dengan aplikasi ‘Nagita’ penduduk tidak perlu datang ke Dinas Dukcapil. Cukup melalui kantor Wali Nagari saja untuk penerbitan dokumen Kartu Keluarga, akta-akta pencatatan sipil dan Kartu Identitas Anak.

“Saya menghimbau pemerintah nagari untuk memaksimalkan layanan Nagari Go Digital. Bagi nagari yang masih terkendala dengan kemampuan SDM agar berkoordinasi dengan Dukcapil. Pelayanan ini sangat diminati karena di tengah pandemi Covid masyarakat tak perlu datang ke kantor Dinas tapi bisa mengurus lewat online,” jelas Kadis Dukcapil Padang Pariaman, Muhammad Fadhly.

Bagi Zudan, apa yang dilakukan dua pemerintahan kabupaten ini merupakan lompatan besar yang membanggakan karena telah membuat masyarakat berbahagia.

“Pushing factor nya karena ada masalah. Dari dulu selalu ada dinamika masalah, misalnya layanan yang jauh dari jangkauan masyarakat. Namun ada dinamika solusi berbasis IT karena internet of things sudah masuk ke semua lini. Jarak bukan lagi problem, karena bisa diatasi dengan layanan online. Inilah yang dilakukan teman-teman daerah meletakkan landasan layanan terpusat menjadi layanan yang terdistribusi dengan layanan online,” pungkas Zudan.

Kementerian KKP Gandeng PPI Kaji Potensi Belitung sebagai KEK Kelautan dan Perikanan

SuaraPemerintah.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini tengah mengkaji potensi Kabupaten Belitung sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sumber daya perikanan yang tinggi serta memiliki letak yang sangat strategis menjadi alasan perlunya KEK kelautan dan perikanan.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dalam siaran pers di Jakarta, Selasa, (23/2/2021).

“Kawasan ekonomi khusus kelautan dan perikanan, menurut saya Belitung itu tepat,” katanya.

Menurut Trenggono, daerah ini menurutnya cocok dikarenakan sumber daya perikanannya sangat tinggi mencapai 2,1 juta ton per tahun. Kemudian lokasinya yang strategis berada di jalur lintasan Singapura – Australia.

KKP menggandeng Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dalam melakukan kajian ini, untuk menganalisa dan menyiapkan konsep modeling market yang menarik minat investor.

Trenggono juga telah bertemu Bupati Belitung dan perwakilan Persatuan Insinyur Indonesia di Kantor KKP, 22 Februari 2021.

Trenggono menjelaskan rencana pengembangan kawasan ekonomi khusus kelautan dan perikanan ini untuk mendukung menggeliatnya industri perikanan dalam negeri, baik untuk pasar domestik maupun ekspor. Selain itu, ujar dia, kawasan ekonomi khusus tersebut dinilai akan menyerap lebih banyak tenaga kerja.

Potensi perikanan tangkap dari perairan Belitung sangat besar mencapai 2,1 juta ton per tahun yang berada di dua wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), yakni 711 dan 712. Sedangkan daratan dan pesisirnya, lanjutnya, juga sangat cocok untuk dilakukan budidaya perikanan, salah satunya budidaya kerapu.

Hasil analisis PII menunjukkan beberapa peluang investasi yang bisa dilakukan di Belitung, meliputi perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan dan ekspor, serta industri pariwisata, dengan model yang bisa dipakai adalah investasi inti plasma.

Maka dari itu, perlu adanya pengembangan infrastruktur untuk mendukung Belitung menjadi kawasan ekonomi khusus kelautan dan perikanan, di antaranya dengan peningkatan status pelabuhan, dari pelabuhan perikanan nusantara menjadi pelabuhan perikanan samudera.

Kemudian, penting pula untuk membuat laboratorium mutu untuk pengujian produk perikanan dalam rangka mendukung aktivitas ekspor, hingga perluasan kawasan industri pengolahan perikanan. (red/pen)

Aturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, Ciptakan Era Baru Berusaha untuk Perluasan Lapangan Kerja

Aturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, Ciptakan Era Baru Berusaha untuk Perluasan Lapangan Kerja

SuaraPemerintah.id – Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Hal ini sesuai ketentuan Pasal 185 UU Cipta Kerja yang mengamanatkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak UU Cipta Kerja mulai berlaku pada 2 November 2020.

Peraturan pelaksanaan yang pertama kali diselesaikan adalah 2 (dua) Peraturan Pemerintah (PP) terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yaitu PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Selanjutnya, diselesaikan juga 49 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang disusun bersama-sama oleh 20 kementerian/lembaga (K/L) sesuai klasternya masing-masing.

K/L tersebut yaitu: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Secara substansi, peraturan pelaksanaan tersebut dikelompokkan dalam 11 klaster pengaturan, yaitu:

  1. Perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor: 15 PP
  2. Koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes): 4 PP
  3. Investasi: 5 PP dan 1 Perpres
  4. Ketenagakerjaan: 4 PP
  5. Fasilitas Fiskal: 3 PP
  6. Penataan Ruang: 3 PP dan 1 Perpres
  7. Lahan dan Hak Atas Tanah: 5 PP
  8. Lingkungan Hidup: 1 PP
  9. Konstruksi dan Perumahan: 5 PP dan 1 Perpres
  10. Kawasan Ekonomi: 2 PP
  11. Barang dan Jasa Pemerintah: 1 Perpres

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa hal mendasar yang diatur dalam PP dan Perpres tersebut adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi, sejalan dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.

“Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya Pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3% pada tahun 2021 ini,” katanya di Jakarta, Minggu (21/2).

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pengaturan yang berkaitan dengan perizinan dan kegiatan usaha sektor merupakan upaya reformasi dan deregulasi yang menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi. Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko mengubah pendekatan kegiatan berusaha dari berbasis izin ke berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA). Rinciannya sebagai berikut:

  • Cakupan kegiatan berusaha mengacu ke Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020.
  • Hasil RBA atas 18 sektor kegiatan usaha (1.531 KBLI) sebanyak 2.280 tingkat risiko, yaitu: Risiko Rendah (RR) sebanyak 707 (31,00%), Risiko Menengah Rendah (RMR) sebanyak 458 (20,09%), Risiko Menengah Tinggi (RMT) sebanyak 670 (29,39%), dan Risiko Tinggi (RT) sebanyak 445 (19,52%).
  • Berdasarkan hasil RBA tersebut, maka penerapan Perizinan Berusaha berdasarkan risiko dilaksanakan sebagai berikut: RR hanya Nomor Induk Berusaha (NIB), RMR dengan NIB + Sertifikat Standar (Pernyataan), RMT dengan NIB + Sertifikat Standar (Verifikasi), dan RT dengan NIB + Izin (Verifikasi).
  • Implementasi di sistem melalui Online Single Submission (OSS) yakni: untuk RR & RMR akan dapat selesai di OSS dan dilakukan pembinaan serta pengawasan, sedangkan untuk RMT dan RT dilakukan penyelesaian NIB di OSS serta dilakukan verifikasi syarat/standar oleh kementerian/lembaga/daerah dan dilaksanakan pengawasan terhadapnya.
  • Maka 51% kegiatan usaha cukup diselesaikan melalui OSS, termasuk di dalamnya adalah kegiatan UMK.

Kemudahan Berinvestasi di Dalam Negeri

Untuk bidang usaha penanaman modal atau investasi, Pemerintah telah mengubah konsep dari semula berbasis kepada Bidang Usaha Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Bidang Usaha Prioritas. Berbagai bidang usaha yang menjadi prioritas ini akan diberikan insentif dan kemudahan yang meliputi insentif fiskal dan non fiskal.

Insentif fiskal terdiri atas:

  1. Insentif Perpajakan, antara lain pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance), pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), atau pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka investasi, serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance). Kemudian,
  2. Insentif Kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri.

Adapun insentif non fiskal meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu, ditetapkan juga bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM.

“Perubahan dalam proses perizinan dan perluasan bidang usaha untuk investasi, kami yakini akan menjadi game changer dalam percepatan investasi dan pembukaan lapangan kerja baru. Dengan penerapan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, maka kita memasuki era baru dalam memberikan kemudahan dan kepastian perizinan dan kegiatan usaha, sehingga akan meningkatkan daya saing investasi dan produktivitas, serta efisiensi kegiatan usaha,” tutur Menko Airlangga.

Kesejahteraan Pekerja

UU Cipta Kerja juga mengatur perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh. Sebagai aturan turunannya, terdapat 4 PP yang mengatur pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta menyempurnakan ketentuan mengenai waktu kerja, hubungan kerja, dan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pengupahan.

“Kami mengharapkan aturan ini dapat membantu menanggulangi dampak pandemi Covid-19 terhadap kesejahteraan para pekerja. Selain itu, di dalam UU Cipta Kerja juga diperjelas dan dipertegas ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang diperlukan hanya untuk alih keahlian/keterampilan dan teknologi baru, serta pelaksanaan investasi,” papar Menko Airlangga.

Serap Aspirasi UU Cipta Kerja

Dalam penyusunan serta pembahasan PP dan Perpres yang telah ditetapkan tersebut, K/L terkait telah memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk sungguh-sungguh memperhatikan masukan dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan melalui kegiatan serap aspirasi. Untuk itu, telah dilakukan serap aspirasi melalui:

  1. Portal resmi UU Cipta Kerja (https://uu-ciptakerja.go.id/)                              Seluruh draftRPP dan RPerpres telah diunggah di dalam portal resmi UU Cipta Kerja, dan masyarakat juga stakeholderslainnya telah memberikan masukan melalui portal tersebut. Masukan tersebut telah disampaikan kepada K/L untuk dibahas dalam penyusunan dan penyelesaian RPP dan RPerpres.
  2. Tim Serap Aspirasi
    Tim Serap Aspirasi dibentuk dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 332 Tahun 2020 yang beranggotakan para tokoh, akademisi, dan praktisi dengan berbagai latar keahlian sesuai kebutuhan.

Tim Serap Aspirasi secara aktif telah melakukan kegiatan serap aspirasi publik, baik melalui webinar, rapat, dan pertemuan dengan berbagai unsur masyarakat, asosiasi, pelaku usaha, akademisi, LSM, dan pihak lainnya.

Sampai 31 Januari 2021, Tim Serap Aspirasi telah mengumpulkan 238 aspirasi masyarakat yang terkait dengan 39 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dengan rincian poin sebanyak 2.585 poin.

  1. Kegiatan Serap Aspirasi
    Kemenko Perekonomian bersama dengan K/L terkait telah melakukan kegiatan serap aspirasi ke 15 kota, antara lain Jakarta, Semarang, Palembang, Banjarmasin, Surabaya, Ternate, dan Manado. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai elemen, yaitu unsur pemerintah dan instansi daerah, universitas, pelaku usaha, masyarakat, LSM, dan media.
  2. Posko Cipta Kerja
    Posko Cipta Kerja berkantor di Gedung Pos Lantai VI. Tugasnya menerima perwakilan masyarakat dan pihak-pihak terkait, baik yang meminta penjelasan tentang UU Cipta Kerja maupun yang memberikan masukan atas RPP dan RPerpres. Masukan dari Posko Cipta Kerja tersebut disampaikan kepada K/L untuk menjadi bahan pembahasan RPP dan RPerpres.

Untuk makin memperkuat pembahasan RPP dan RPerpres UU Cipta Kerja, Pemerintah juga menunjuk juga Tim Ahli yang beranggotakan akademisi/pakar dan praktisi, dengan Prof. Romli Atma Sasmita sebagai koordinatornya. Tim Ahli memberikan reviu atas draft RPP dan RPerpres yang disusun agar sesuai dan sejalan dengan tujuan UU Cipta Kerja.

Implementasi Aturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja

PP dan Perpres yang telah disahkan sebagai aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tersebut telah dapat dioperasionalkan atau diimplementasikan, namun K/L akan melakukan penyesuaian untuk petunjuk teknis pelaksanaan (misalnya terkait SDM, anggaran, dan organisasi). Pengaturan teknis tersebut tidak akan mengganggu implementasi PP dan Perpres.

Sedangkan, terkait implementasi dalam Sistem OSS, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini tengah melakukan peningkatan sistem dan akan dapat berjalan sepenuhnya paling lambat 4 bulan setelah PP ditetapkan atau sekitar Juli 2021.

Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk penyiapan dan penyesuaian dalam pelayanan perizinan di daerah melalui Sistem OSS, termasuk untuk penyiapan SDM, infrastruktur jaringan, perangkat pendukung, serta penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) terkait.

“K/L terkait akan menyampaikan penjelasan detil atas masing-masing PP dan Perpres, serta akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pemangku kepentingan, dan juga media dalam waktu dekat ini,” pungkas Menko Airlangga

 

Pemerintah Selesaikan 51 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja, Ini Daftar Isinya

Pemerintah Selesaikan 51 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja, Ini Daftar Isinya

 

SuaraPemerintah.id – Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) seperti dikutip dari situs Kemenko Perekonomian.

Peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang pertama kali diselesaikan adalah 2 (dua) Peraturan Pemerintah (PP) terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yaitu PP Nomor 73 Tahun 2020 Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Selanjutnya, 49 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang disusun bersama-sama oleh 20 kementerian/lembaga (K/L) sesuai klasternya masing-masing.

Secara substansi, peraturan pelaksanaan tersebut dikelompokkan dalam 11 klaster pengaturan, yaitu:

  1. Perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor sebanyak 15 PP.
  2. Koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebanyak 4 PP.
  3. Investasi sebanyak 5 PP dan 1 Perpres.
  4. Ketenagakerjaan sebanyak 4 PP.
  5. Fasilitas fiskal sebanyak 3 PP.
  6. Penataan ruang sebanyak 3 PP dan 1 Perpres.
  7. Lahan dan Hak Atas Tanah sebanyak 5 PP.
  8. Lingkungan Hidup sejumlah 1 PP.
  9. Konstruksi dan Perumahan sebanyak 5 PP dan 1 Perpres.
  10. Untuk Kawasan Ekonomi sebanyak 2 PP.
  11. Barang dan Jasa Pemerintah sejumlah 1 Perpres.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa hal mendasar yang diatur dalam PP dan Perpres tersebut adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi, sejalan dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.

“Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya Pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3% pada tahun 2021 ini,” pungkasnya.

 

Kementerian PUPR Lanjutkan Pembangunan 42 Unit Rusun ASN di Bengkulu

Kementerian PUPR Lanjutkan Pembangunan 42 Unit Rusun ASN di Bengkulu

SuaraPemerintah.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melanjutkan program pembangunan rumah susun untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum memiliki hunian, salah satunya di Bengkulu.

Seperti diketahui Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan akan membangun rumah susun (rusun) sebanyak 9.799 unit dengan anggaran Rp4,16 triliun pada tahun ini.

Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, (23/2) menyebutkan pembangunan rusun ASN tersebut dilaksanakan di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu sebanyak satu menara dengan kapasitas 42 unit hunian.

Khalawi menjelaskan pembangunan rusun akan terus dilaksanakan oleh Kementerian PUPR secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Ia mengemukakan bahwa salah satu target pembangunan rusun antara lain untuk masyarakat berpenghasilan rendah, generasi milenial seperti mahasiswa dan santri di pondok pesantren serta kalangan ASN di daerah yang belum memiliki hunian.

“Masih banyak ASN di daerah yang belum memiliki hunian yang layak. Mereka nantinya bisa tinggal di rusun ini bersama keluarganya dengan biaya sewa yang terjangkau serta fasilitas yang lengkap dan nyaman,” ujarnya.

Rusun ASN tersebut terletak di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Pelabai, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Rumah susun ASN Pemda tersebut dibangun satu menara setinggi tiga lantai.

Saat ini rusun ASN Kabupaten Lebong telah berfungsi dengan dengan baik dan lokasinya juga tidak jauh dengan kawasan perkantoran sehingga bisa membantu ASN untuk meningkatkan semangat kerjanya.

“Jumlah unit hunian di rusun ASN tersebut sebanyak 42 kamar dengan tipe 36 dan telah dilengkapi dengan fasilitas meubelair seperti lemari pakaian, tempat tidur, meja dan kursi. Jadi ASN tinggal datang dan tinggal di sini karena fasilitasnya sudah lengkap,” paparnya.

Sementara pada tahun 2020 Kementerian PUPR telah membangun rusun sebanyak 823 unit atau 70,28 persen akibat adanya refocusing anggaran akibat pandemi COVID-19.

Dalam paparannya, Dirjen Perumahan tersebut juga menyampaikan bahwa realisasi keuangan Ditjen Penyediaan Perumahan pada tahun lalu sebesar 94,14 persen dan untuk realisasi fisiknya 97,63 persen.

Di mana sebelumnya Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI telah menyatakan besaran anggaran pembangunan rusun ini.

“Untuk pembangunan rusun sebesar Rp4,16 triliun bagi 9.799 unit,” ujarnya. (red/pen)

Jokowi Tinjau Lumbung Pangan Sumba Tengah NTT dan Berharap Selesai Tahun 2021

Jokowi Tinjau Lumbung Pangan Sumba Tengah NTT

SuaraPemerintah.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meninjau lumbung pangan (food estate) di Desa Makata Keri, Kabupaten Sumba Tengah, NTT, Selasa, 23 Februari 2021. Presiden bersama rombongan terbatas lepas landas menuju Kabupaten Sumba Barat Daya dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 melalui Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Selasa pagi, berdasarkan siaran pers Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, diterima di Jakarta, Selasa.

Setibanya di Bandar Udara Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Presiden Jokowi dijadwalkan langsung bergerak menuju lokasi lumbung pangan di Desa Makata Keri, Kecamatan Katiku Tana, Kabupaten Sumba Tengah.

Di lokasi tersebut Presiden Jokowi akan meninjau area lumbung pangan padi yang menjadi program jangka panjang pemerintah di NTT.

Adapun Jokowi dalam video conference meminta para gubernur yang di wilayahnya ada pembangunan food estate atau lumbung pangan memberikan dukungan penuh terhadap hal-hal yang menyangkut percepatan perizinan pembangunan lumbung pangan.

“Saya minta gubernur yang di wilayahnya ada pembangunan food estate agar percepatan terhadap perizinan diberikan dukungan penuh,” ujar Presiden dalam pengantarnya pada Ratas Penanganan Pandemi COVID-19 dan Pelaksanaan Vaksinasi, melalui video conference di Jakarta.

Jokowi menjelaskan bahwa pembangunan lumbung pangan berkaitan dengan ketahanan pangan. Dia menginginkan Indonesia memiliki beberapa kabupaten dan provinsi yang memiliki lumbung pangan. Dan berharap tahun ini mampu diselesaikan.

“Kita harap 2021 bisa kita selesaikan dengan baik,” ujar Jokowi.

Adapun pada rapat tersebut Jokowi juga menyampaikan terkait strategi penanganan pandemi COVID-19. Dia mengatakan bahwa strategi penanganan pandemi tetap sama seperti tahun sebelumnya yakni penanganan kesehatan, perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi. Menurut orang nomor satu di Indonesia itu kunci pemulihan ekonomi adalah bagaimana bekerja keras mengendalikan COVID-19.

Seperti diketahui, proyek lumbung pangan atau food estate yang diinisiasi Jokowi  sejak pertengahan tahun 2020 ini merupakan respons atas peringatan Badan Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) terkait ancaman krisis pangan yang melanda sejumlah negara, termasuk Indonesia akibat pandemi COVID-19.

Selepas meninjau lokasi lumbung pangan, Jokowi menuju Kabupaten Sikka dengan menempuh perjalanan udara melalui Bandar Udara Tambolaka dan tiba di Bandar Udara Frans Seda, Kabupaten Sikka. (rede/pen)

 

ANRI Buka Layanan Restorasi Dokumen dan Arsip Rusak Akibat Banjir

SuaraPemerintah.id – Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) membuka layanan pemulihan arsip atau restorasi dokumen bagi masyarakat korban banjir, melalui Layanan restorasi arsip keluarga (Laraska).

Banjir kembali melanda sejumlah wilayah Jakarta, Bekasi, Tangerang dan sekitarnya. Masyarakat terdampak banjir kerap kesulitan, antara lain berkaitan dengan dokumen penting yang ikut kebanjiran.

Lembaga pemerintah non kementerian, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) siap membantu dengan membuka layanan pemulihan arsip bagi keluarga korban banjir.

Dokumen yang rusak seperti ijazah hingga akta kelahiran akan diperbaiki dalam waktu 1-4 minggu.

Masyarakat yang mempunyai arsip rusak terdampak banjir, dapat memperbaikinya dengan datang langsung ke kantor ANRI yang beralamat di Jalan Ampera Raya Nomor 7, Jakarta Selatan dengan mekanisme yang telah disosialisasikan.

“Namun demikian, Tim LARASKA ANRI dapat mendirikan posko di lokasi apabila masyarakat kesulitan datang langsung ke ANRI,” mengutip keterangan ANRI, Senin (22/2/2021).

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi nomor ponsel WA 081318066023 untuk layanan ini.

Berikut Prosedur Layanan Restorasi ANRI:

1. Membawa arsip yang akan direstorasi

2. Mengisi Form layanan restorasi arsip keluarga

3. Petugas Restorasi akan memverifikasi data

4. Petugas akan menyerahkan form untuk bukti pengambilan arsip

5. Hasil pekerjaan dapat diperiksa di 

6. Pengambilan wajib dilakukan oleh orang yang menyerahkan arsip dan membawa form pengambilan. Bila harus diwakilkan diminta membuat surat kuasa bermeterai.

Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00-15.00 WIB. Masyarakat yang ingin dilayani wajib menunjukkan KTP dan hasil rapid atau antigen.

Mengutip dari restorasi arsip ANRI, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan untuk melindungi arsip keluarga dari bencana seperti banjir. Diantaranya, mengidentifikasi dalam hal ini mencatat dan mengumpulkan seluruh arsip anggota keluarga.

Kemudian, Menata kembali arsip anggota keluarga agar mudah ditemukan. Alih media atau Dispersal dengan melakukan alih media (scanning) ke format digital dan simpan hasilnya ke hard disk external.

Atau bisa juga memasukan arsip atau dokumen keluarga pada tas yang waterproof, selanjutnya simpanlah di tempat yang aman dan mudah dijangkau. Angkat dan bawalah tas arsip-perlengkapan lainnya apabila terjadi bencana dan segera mencari tempat yang aman

Kemudian, evakuasi ke tempat kering dan aman, bersihkan dari kotoran dengan air bersih atau air hangat, semprotkan atau celupkan arsip pada alkohol atau ethanol untuk menghindari jamur dan membunuh bakteri.

Dokumen keluarga yang bisa direstorasi Akta Perkawinan, Akta Kelahiran/Kematian, STTB atau Ijazah, Sertifikat Tanah, Kartu Keluarga, KTP

Namun ANRI juga menegaskan jika arsip terdampak bencana tidak akan bisa kembali seperti aslinya, meskipun sudah melalui proses restorasi.

“LARASKA ANRI merupakan layanan diberikan kepada masyarakat secara gratis dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Dengan demikian, diharapkan arsip atau dokumen penting masyarakat sebagai bukti pertanggungjawaban organisasi baik pemerintaah maupun swasta, serta bukti hak keperdataan rakyat dapat terselamatkan,” mengutip keterangan ANRI.

BPJS Kesehatan Gresik Dorong Sinergi Pemerintah Wujudkan UHC

BPJS Kesehatan Gresik Dorong Sinergi Pemerintah Wujudkan UHC

SuaraPemerintah.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Gresik mendorong pemerintah untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah bersinergi dengan Pemerintah Daerah.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Tutus Novita Dewi, mengatakan dengan sistem UHC akan mempermudah pemberian penjaminan kesehatan yang adil bagi penduduk di Kabupaten Gresik.

“Untuk wilayah Kabupaten Gresik, cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 983,338 jiwa dari 1.280.181 penduduk atau 76,81 persen. Artinya masih ada sejumlah 23,19 persen penduduk yang harus kita perjuangkan untuk menjadi peserta JKN-KIS,” tutur-nya, Senin, 22 Februari 2021.

UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

Tutus menyebutkan dengan sistem UHC penduduk yang didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS tidak perlu menunggu masa tunggu 14 hari untuk masa aktif.

“Jika Kabupaten Gresik sudah UHC, tentunya masyarakat dapat lebih mudah mengakses pelayanan kesehatan. Kami sudah berupaya dengan terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial dalam hal pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” jelas Tutut.

BPJS Kesehatan Cabang Gresik telah menyerahkan data kepada Dinas Sosial (Dinsos) yang mana terdapat sejumlah 76.265 anggota keluarga yang belum terdaftar pada DTKS. Hal tersebut dapat berpotensi penonaktifan pada status kepesertaan-nya.

“Dengan data yang telah diserahkan pada Dinas Sosial itu, kami harap agar anggota keluarga yang bersangkutan dapat dimasukkan pada DTKS. Sehingga dapat dijamin oleh Pemerintah Pusat dalam Segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan),” papar Tutus.

Sehingga terwujud-nya UHC dapat juga memperhatikan kuota Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi yaitu bantuan iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di Ruang Perawatan kelas III yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/20/KPTS/013/2021 yang menyebutkan bahwa terdapat kuota sejumlah 18.167 peserta yang dapat didaftarkan sebagai peserta PBI, dan sampai dengan Februari 2021 tercatat sebanyak 12.394 peserta yang telah terdaftar.

“Sampai dengan Bulan Februari 2021, artinya masih ada sisa kuota peserta sejumlah 5.773 penduduk. Dan kami telah mengusulkan juga untuk dilakukan rekonsiliasi data dengan Dinas Sosial agar sisa kuota tersebut dapat segera terpenuhi sesuai dengan kriteria yang berlaku,” katanya. (red/pen)

Kementerian ATR/BPN : UU Cipta Kerja Izinkan Alih Fungsi Lahan Sawah untuk PSN

SuaraPemerintah.id – Undang-undang ( UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai akan berdampak pada semakin meningkatnya aktivitas alih fungsi lahan sawah di Indonesia. Meski demikian, menurut Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Asnawati, alih fungsi lahan sawah atau pangan ini diperbolehkan yaitu sepanjang untuk kepentingan umum dan pembangunan proyek strategis nasional (PSN).

“Ada kriteria dalam UU Cipta Kerja mengenai alih fungsi lahan sawah untuk kepentingan umum. Ini kriteria tambahan dibandingkan aturan sebelumnya yakni UU Nomor 2 tahun 20012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,” jelas Asnawati dalam acara PPTR Expo 2021 di Kantor ATR/BPN Jakarta, Senin (22/02/2021).

Kriteria tambahannya seperti diperbolehkannya pengalihfungsian lahan sawah untuk kawasan industri hulu dan hilir minyak dan gas bumi, kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan ketahanan pangan, hingga untuk kawasan pengembangan teknologi.

Namun begitu, Asnawati menekankan, upaya pengalihfungsian tidak dapat serta merta dilakukan tanpa memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya seperti tertuang dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa untuk kepentingan umum dapat dialihfungsikan dengan persyaratan yang wajib dipenuhi antara lain kajian kelayakan strategis, penyusunan alih fungsi lahan, pembebasan kepemilikan hak lahan, hingga penyediaan lahan pengganti.

“Jadi salah satu syaratnya juga harus ada sawah pengganti ketika sawah ini dialihfungsikan,” jelas Asnawati.

Jika alih fungsi lahan untuk kepentingan umum ini dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah dipersyaratkan, maka akan ada sanksi pidana terutama bagi pejabat pemerintah yang telah memberi persetujuan.

Pasal 73 UU Nomor 41 Tahun 2009 menyebutkan, bahwa setiap pejabat pemerintah yang memberi persetujuan tidak sesuai dengan ketentuan, akan dikenakan sanksi berupa pidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

“Selain itu sanksi denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 5 miliar,” ujar tuntas Asnawati.

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil menuturkan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memuat sejumlah aturan mengenai pengadaan tanah.

“Dalam pengadaan tanah, di UU Cipta Kerja, kita menjamin hak-hak masyarakat dengan mekanisme ganti untung,” kata Sofyan dalam keterangannya, Jumat (11/12).

Dia menyebut, memang sudah ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Namun, kata Sofyan, aturan itu akan diperkuat substansinya oleh UU Cipta Kerja.

“Dan dengan lewat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan UU Cipta Kerja, sehingga proses pengadaan lebih pasti,” jelas Sofyan. Sofyan tidak menjelaskan secara rinci mekanisme ganti untung itu dalam pengadaan tanah. Dia memastikan, perizinan pengadaan tanah bakal mudah diselesaikan lewat sistem Online Single Submission (OSS).

“Melalui UU Cipta Kerja memungkinkan kita agar mempercepat penyusunan produk tata ruang, tanpa mengambil kewenangan Pemerintah Daerah,” tutur Sofyan. (red/ami)

Pemprov DKI Targetkan Tambah 300 ribu Sumur Resapan di 2021

SuaraPemerintah.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memaksimalkan langkah-langkah pencegah banjir salah satnya ialah menambah sumur resapan sebanyak 300 buah di 2021.

Untuk mewujudkan penambahan sumur resapan tersebut Pemprov DKI menganggaran Rp 400 miliar telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

“Tahun 2021 sampai 2022 rencana kami 300 ribu titik dengan anggaran Rp 400 miliar yang akan kami mulai di tahun ini,” kata Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Juaini Yusuf, Senin (22/2).

Juaini menuturkan, drainase vertikal itu nantinya akan dibuat di lahan-lahan milik Pemprov DKI, seperti di kantor-kantor pemerintahan, puskesmas, hingga sekolah.

“Termasuk di taman, kalau di taman kita bisa buat lebih lebar. Lalu, di badan jalan, di pinggir jalan itu, di separator itu kami bisa buat yang lebih luas juga,” ujarnya.

Dengan pembuatan sumur resapan ini, Juaini berharap banjir yang kerap melanda Ibu Kota bisa diatasi. Dalam menjalankan program ini, lanjut Juaini, ratusan vendor pembuat sumur resapan telah disiapkan oleh Pemprov DKI sehingga target pengerjaan 300 ribu sumur resapan bisa terealisasikan dengan baik.

“Sekarang lagi diproses vendornya, ada 100 vendor. Kami harapkan banyaknya vendor jadi yang kerja makin banyak, sehingga program bisa cepat kita jalankan,” kata dia.

Sebelumnya, DKI memutuskan melanjutkan pembuatan lebih dari satu juta sumur resapan atau drainase vertikal sebagai salah satu pengendalian banjir Jakarta.

Juaini mengatakan, program ini akan melibatkan masyarakat dalam pengerjaannya. Namun, untuk material yang diperlukan akan difasilitasi oleh Dinas SDA DKI Jakarta.

“Rencananya, nanti kita minta pembuatan ini dilakukan secara padat karya. Jadi, dari warga bisa ikut andil membuat sumur resapan,” kata Juaini.

Pengerjaan sumur akan dimulai tahun 2020 hingga 2022. Targetnya, setiap satu rukun tetangga (RT) memiliki 60 titik sumur resapan.

Rinciannya, 82.020 sumur resapan dari 1.367 RT di Jakarta Pusat, 364.620 sumur resapan dari 6.077 RT di Jakarta Selatan, 311.940 sumur resapan dari 5.199 RT di Jakarta Barat, dan 428.160 sumur resapan dari 7.136 RT di Jakarta Timur.

Untuk Jakarta Utara tidak akan dibangun sumur resapan karena kondisi geologisnya. “Untuk di Utara, kita enggak bisa bangun karena kondisinya airnya dangkal. Digali satu meter saja, air sudah timbul,” kata dia.

Program pembangunan sumur resapan sudah dikerjakan di sejumlah titik, seperti di gedung pemerintah daerah, RPTRA, sekolah-sekolah, kantor kelurahan, masjid, dan taman kota.