Beranda blog Halaman 4738

Walikota Hadiri Focus Group Discussion Pemutakhiran Data Pemilih

Suarapemerintah.idPemerintah Kota Manado, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado, menyelenggarakan kegiatan Fokus Group Discussion pemutakhiran data pemilih dalam upaya membantu KPUD Kota Manado guna pemuktahiran data DP4 Kota Manado. Bertempat di Aula Serbaguna kantor Walikota, Senin (05/10) pagi hingga siang tadi, langsung dihadiri Walikota, GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA.

Kegiatan strategis ini merupakan perwujudan Undang-Undang tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pemberian data DP4 menjadi kewenangan dari Ditjen Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri bukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Tugas Pemerintah ( Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota) adalah untuk membantu KPU Daerah dalam pemutakhiran data Kependudukan DP4. Caranya adalah dengan mendata penduduk yang meninggal, pindah, menjadi TNI/Polri atau pensiunan TNI/Polri atau yang belum 17 tahun tapi sudah menikah.
Sementara itu, Walikota menegaskan berdasarkan latar belakang diatas, Maka Pemkot Manado melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion demi kelancaran Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Kota Manado.
“ Tujuannya yakni menyandingkan data pemilih dengan pemutakhiran data. Sehingga terjadi persamaan persepsi antara pemerintah dengan penyelenggara, yaitu, KPUD, Banwaslu, serta peserta Pilkada agar terhindar dari kesalahpahaman, “ ucap Walikota.

Seraya terus berharap agar pelaksanaan tahapan Pilkada saat ini kita semua patuh dan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan covid-19, dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Sehingga pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan sehat, aman, lancar dan damai.

Hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kota Manado, Micler CS Lakat, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado, Julises D Oehlers, KPUD Kota Manado, Banwaslu Kota Manado, dan jajaran pejabat eselon II dan III dilingkup Pemerintahan Kota Manado.

Resmikan Penggunaan Rumah Singgah Khusus Tahanan dan Narapidana

Suarapemerintah.id – Setelah dilakukan peninjauan dan pemantauan oleh Walikota Manado, GS Vicky Lumentut, pada Selasa (06/10) lalu tentang standard kelayakan rumah singgah khusus tahanan dan narapidana yang terkonfirmasi reaktif ataupun terpapar covid-19 tanpa gejala sesuai dengan standard dari Kejaksaan dan Kepolisian. Dan dari hasil penilaian rumah singga tersebut sudah sesuai dengan standard yang ada.

Maka hari ini, Jumat (09/10) Walikota meresmikan dan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama rumah singga khusus tahanan dan narapidana di Kota Manado, berlokasi di rumah singgah covid-19 khusus tahanan, eks SDN 41 Kelurahan Bumi Beringin Lingkungan 3, Kecamatan Wenang.

Walikota dalam giat tersebut, menyampaikan kehadiran rumah tersebut merupakan langkah yang strategis dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Manado, khusus bagi tahanan ataupun narapida terkonfirmasi reaktif ataupun terpapar covid-19 tanpa gejala, dengan fasilitas tiga ruangan yang dapat melayani sampai 50 orang/pasien.

“ Rumah singgah khusus tahanan ini, merupakan usulan dari Pak Kajari Manado dan Pak Kapolresta Manado, dalam bersama memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Manado, khususnya bagi tahanan dan narapidana. Dan hari ini, Puji Tuhan kita boleh bersama meresmikan dan melakukan penandatanganan kerjasama rumah singgah khusus tahanan dan narapidana,” ujar Walikota, didampingi Sekretaris Daerah Kota Manado, Micler CS Lakat.

Hadir dalam kesempatan itu, Forkopimda Kota Manado, Danlanud Manado,  Danpomal Manado, Kemenkumham Sulawesi Utara, Lapas, Rutan dan BPBD Provinsi Sulawesi Utara, serta pejabat eselon II dan III dilingkup Kota Manado.

Pemkot Makassar Kerjasama Mahasiswa Program Magang Fakultas Hukum Unhas

Suarapemerintah.id Penjabat Wali kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin menerima kunjungan ketua badan kerjasama Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr. Farida Patittingi di rumah jabatan Walikota Makassar. Kamis (8 /10/2020).

Kunjungan Prof. Farida menghadap Prof. Rudy dalam rangka membahas kerjasama antara pemerintah kota makassar, bersama unhas terkait program magang mahasiswa fakultas hukum jurusan administrasi negara unhas, untuk mengikuti program magang di pemerintah kota Makassar.

“Di fakultas kami ada yang namanya Prodi jurusan administrasi negara di dalam kurikulumnya ada program magang. Bagi mahasiswa yang ingin menyelesaikan kuliahnya wajib untuk magang di pemerintah daerah selama dua bulan, karena dalam kurikulumnya ada 6 SKS ,’ jelas Prof Farida.

Menurut Prof Farida sebelumnya pihaknya telah bermitra dengan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dan juga dengan Pemkot Makassar dalam Program studi magang ini.

“Mahasiswa tingkat akhir ini akan kita sebar di setiap SKPD baik itu di kecamatan sampai di tingkat kelurahan, tujuannya agar setiap mahasiswa dapat  secara langsung mengimplementasikan ilmunya sesuai dengan jurusannya yakni administrasi negara,” ungkapnya.

Hal tersebut ditanggapi positif oleh Prof Rudy Djamaluddin karena menurutnya dengan adanya program magang dari mahasiswa unhas ini akan membantu dan meringankan tugas tugas pemerintah kota dalam memberikan pelayanan bagi warga masyarakat kota Makassar.

“Ini merupakan hal yang sangat positif karena dengan adanya program magang ini mahasiswa nantinya dapat membantu tugas tugas pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, mereka juga dapat langsung mengimplementasikan ilmunya serta memberikan masukan masukan berdasarkan ilmu yang selama ini mereka peroleh di bangku kuliah,” terangnya.

Program magang ini rencananya akan berlangsung selama dua bulan dan diikuti sebanyak 82 orang mahasiswa tingkat semester akhir, yang akan disebar di berbagai SKPD di lingkup pelayanan Pemkot Makassar.

Sidak Pasar, Pedagang Minta Pembayaran Retribusi Harian Diturunkan

Suarapemerintah.id – Ketua TP PKK Kota Makassar Rossy Timur Wahyuningsih mendampingi Ketua TP PKK Provinsi Sulawesi Selatan Lies F Nurdin bersama Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Andi Ina Kartika Sari mengunjungi percontohan pasar sehat di 2 lokasi yakni Pasar Maricaya dan Pasar Pa’baeng-baeng Makassar, Kamis (8/10/2020).

Kunjungan yang dirangkaikan dengan pembagian masker pada pedagang dan pengunjung ini sekaligus berdiskusi dengan para pemilik lapak terkait kebutuhan dan keinginan mereka di tengah pandemi.

Ketua TP PKK Provinsi Sulawesi Selatan Lies F Nurdin mengunjungi sejumlah lapak dan memberikan semangat kepada para pedagang agar dapat bertahan di masa sulit ini.

“Dua pasar kami kunjungi hari ini. Semuanya percontohan pasar sehat yaitu Pasar Maricaya dan Pasar Pa’baeng-baeng. Alhamdulillah protokol kesehatan di sini berjalan bagus hanya saja memang agak sepi dari biasanya. Ini juga yang menjadi keluhan para pedagang”,ungkapnya.

Rossy Timur Wahyuningsih yang juga berada di lokasi yang sama juga turut mendengarkan harapan para pedagang.

“Bersama Ibu Gubernur dan Ibu Ketua DPRD Sulsel, para pedagang rata-rata mengeluhkan sepinya pasar dan kurangnya omzet. Olehnya itu mereka berharap agar PD Pasar Makassar Raya dapat menurunkan pembayaran retribusi harian agar dapat sedikit membantu para penjual”,ungkap Ketua TP PKK Kota Makassar.

Sementara itu Direktur Operasional PD Pasar Makassar Raya Saharuddin Ridwan mengatakan akan mempertimbangkan dan membicarakan lebih lanjut di jajaran direksi.

“Masukan serta saran dari hasil sidak pasar ini akan menjadi pembahasan selanjutnya di jajaran direksi. Kami akan mempertimbangkan dan meninjau lebih lanjut lagi”, pungkasnya.

Kunjungan pasar melihat pelaksanaan protokol kesehatan dan mendengar keluhan pedagang ini juga dalam ajang lomba foto yang diadakan oleh PD Pasar Makassar Raya.

Hadiri Peresmian Kantor Kejari Cibinong, Ade Yasin Minta Pelayanan Kepada Masyarakat Dimaksimalkan

Suarapemerintah.idBupati Bogor, Ade Yasin menghadiri sekaligus meresmikan kantor Kejari Cibinong (Kejaksaan Negeri ) yang dibangun menggunakan dana hibah APBD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2019, peresmian tersebut selain disaksikan oleh Kepala Kejari Cibinong, Munaji juga dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Bogor, yang bertempat di Aula Kejari Cibinong, pada Jumat (9/10).
Dalam sambutannya Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan Pemerintah Kabupaten Bogor senantiasa mendukung kantor Kejari Cibinong serta senantiasa membangun sinergi yang kuat antara seluruh komponen Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, termasuk Kejari Cibinong untuk mencapai Terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban.
“Pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Bogor dengan luasnya wilayah dan jumlah penduduk 5,9 juta jiwa tentunya harus diimbangi dengan keberadaan tenaga penegak hukum yang handal,” katanya.
Ade Yasin juga meminta bangunan baru kantor Kejari Cibinong  ini dapat lebih memantapkan semangat baru jajaran Kejari Cibinong untuk meningkatkan kualitas pelayanan penegakan hukum dengan melakukan berbagai inovasi, sekaligus melakukan sinergi dengan Forkopimda, tokoh adat, tokoh agama serta tokoh masyarakat dalam rangka mewujudkan keberhasilan penegakan hukum.
“Penegakan hukum tentunya harus lebih bersama-sama dan Pemerintah Daerah juga banyak melakukan kerjasama serta sebagai pengacara negara di Pemerintah Kabupaten Bogor harus dimaksimalkan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Bogor mengucapkan terima kasih serta penghargaan atas dukungan jajaran Kejari Cibinong khususnya dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 dan proses penyelanggaraan pembangunan Kabupaten Bogor secara keseluruhan sehingga agenda pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejari Cibinong, Munaji sedikit menambahkan berterima kepada Pemerintah Kabupaten Bogor yang telah membantu kami semoga dengan adanya gedung baru ini Kejari Cibinong dapat memaksimalkan layanan untuk masyarakat Kabupaten Bogor khususnya.
“Saya meminta kepada seluruh staf Kejari Kabupaten Bogor dapat meningkatkan kinerja lebih baik lagi dan pelayanan kepada masyarakat untuk lebih di tingkatkan”, ungkapnya.

Madu Lestari, Mitra Binaan PLN Go International

Suarapemerintah.id – Madu Lestari, salah satu mitra binaan PLN yang berada di Semongkat, Kec Batu Lanteh, Sumbawa saat ini telah berkembang sangat pesat. Tidak hanya dikonsumsi oleh masyarakat dalam negeri, hasil Madu tersebut sudah diekspor hingga ke negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.

“Sejak kami mengikuti ajang Indonesia Creative Product Festival bulan Mei 2019 di Kuala Lumpur sebagai mitra binaan PLN, permintaan ekspor madu mulai berdatangan. Dan kini permintaannya pun semakin tinggi,” jelas M. Yamin, Ketua Kelompok Pemburu Madu Hutan Madu Lestari.

Meskipun animo pencinta madu dari luar negeri tinggi, namun kelompok pemburu madu masih mengutamakan permintaan pasar dalam negeri.

“Peminat madu kami di Luar negeri mengalami kenaikan. Dalam satu bulan, kami mengekspor hingga 500 liter. Permintaan tersebut kami penuhi, setelah kami menyelesaikan permintaan dalam negeri,” tutur Yamin.

Dirinya menambahkan permintaan akan madu hutan murni semakin meningkat di masa pandemi Covid-19 sekarang ini.

“Iya, meningkat karena mereka menggunakan madu sebagai suplemen untuk meningkatkan imun,” ujar Yamin.

Dalam sebulan, komunitas Madu Lestari yang saat ini beranggotakan 564 Kepala Keluarga ini mampu menghasilkan 1.400 liter madu hutan murni. Seiring dengan meningkatnya permintaan terhadap madu dan pengembangan usahanya, pergerakan ekonomi para petani madu pun juga meningkat dengan sendirinya.

“Alhamdulillah, keberadaan Madu Lestari dapat meningkatkan kesejahteraan bagi warga di sini. Dan semuanya tidak lepas dari bantuan dan dukungan dari PLN,” kata Yamin.

Saat ini, Madu Lestari tidak hanya menghasilkan madu, namun berbagai macam produk seperti madu kunyit, jahe kunyit, susu kuda liar, minyak urut, dan lain lain.

“Seluruh produk yang dihasilkan dari komunitas Madu Lestari dihasilkan dari masyarakat Desa Semongkat. Kami memberdayakan ibu ibu dan juga pemuda di sini untuk membantu kami menjalankan usaha.” jelas Yamin.

Tak hanya makanan, Yamin juga telah melebarkan usahanya dengan mendirikan tempat makan Lestari, Vila Lestari dan juga memiliki program wisata berburu madu, yang menjadi salah satu tujuan wisata favorit di Sumbawa.

Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi menjelaskan bahwa dukungan yang diberikan kepada Madu Lestari merupakan salah satu contoh komitmen PLN mengembangkan UMKM yang ada di Indonesia. Hal ini sejalan dengan tujuan ke- 8 SDG’s (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan).

“Ini merupakan peran aktif kami untuk menciptakan pekerjaan layak dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui program PLN Peduli. Kami sangat senang melihat Madu tersebut  terus berkembang,” ucap Agung.

Sejak tahun 1992, PLN telah membina 43.958 UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total bantuan mencapai Rp 349 miliar.

Presiden: UU Cipta Kerja untuk Reformasi Struktural dan Percepat Transformasi Ekonomi

Suarapemerintah.idPresiden Joko Widodo pagi tadi memimpin rapat terbatas bersama jajarannya untuk membahas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Presiden menegaskan bahwa secara umum UU Cipta Kerja bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

“Pagi tadi saya telah memimpin rapat terbatas secara virtual tentang Undang-Undang Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur. Dalam Undang-Undang tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi,” kata Presiden dalam keterangan resmi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 9 Oktober 2020.

Adapun kesebelas klaster tersebut yaitu urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengeaan sanksi, urusan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

Kepala Negara juga menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja disusun untuk memenuhi kebutuhan atas lapangan kerja baru yang sangat mendesak. Menurutnya, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Apalagi di tengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.

“Sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja, memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya. Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta pengangguran,” jelasnya.

Namun demikian, Presiden melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini Kepala Negara hendak meluruskan beberapa disinformasi tersebut.

Presiden mengambil contoh adanya informasi yang menyebutkan tentang penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), dan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi).

“Hal ini tidak benar, karena faktanya adalah Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada,” tegas Presiden.

Selain itu, ada juga kabar yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Dengan tegas Presiden menyatakan bahwa hal tersebut juga tidak benar.

“Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” imbuhnya.

Demikian juga dengan kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, baik cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan, dihapus dan tidak ada kompensasinya. Presiden sekali lagi menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan menyatakan bahwa hak cuti tetap ada.

“Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Tidak benar. Yang benar, perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar adalah jaminan sosial tetap ada,” paparnya.

Di samping itu, Presiden Joko Widodo juga menepis kabar bahwa UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan. Menurutnya, yang diatur dalam klaster pendidikan UU Cipta Kerja hanyalah pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Sedangkan, perizinan pendidikan tidak diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini, apalagi perizinan untuk pendidikan di pesantren, itu tidak diatur sama sekali dalam Undang-Undang (Cipta Kerja) ini, dan aturan yang selama ini ada tetap berlaku,” tegasnya.

Adapun terkait keberadaan bank tanah, Kepala Negara menjelaskan bahwa bank tanah tersebut diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan, serta reforma agraria.

“Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah,” tandasnya.

UU Cipta Kerja Dukung dan Beri Kemudahan Pelaku UMK

Suarapemerintah.idUndang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disusun dengan semangat untuk membuka seluas-luasnya lapangan pekerjaan dan memperbaiki penghidupan keluarga pekerja memberi kesempatan besar bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memulai usaha atau bahkan mengembangkan usaha mereka.

Kesempatan tersebut akan diperoleh mereka melalui kemudahan perizinan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. UU tersebut hendak menyederhanakan prosedur yang selama ini berjalan.

“Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. Sangat simpel,” ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi pada Jumat, 9 Oktober 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, proses yang harus dilalui UMK disamakan dengan usaha-usaha besar yang mana pada akhirnya menyulitkan mereka yang hendak memulai usahanya untuk mengurus perizinan. Pemerintah amat menyadari potensi UMK sebagai penggerak ekonomi sehingga dalam UU Cipta Kerja ini peran mereka akan didukung melalui perubahan aturan yang memudahkan ini.

Kemudahan-kemudahan juga akan diperoleh dalam proses pembentukan perseroan terbatas (PT) dan koperasi. Untuk membentuk PT misalnya, kini tidak ada lagi persyaratan pembatasan modal minimum sehingga semua orang akan merasa mudah untuk mengajukan pembentukan PT.

“Pembentukan koperasi dipermudah. Jumlahnya (anggota) hanya sembilan orang saja untuk koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan makin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air,” imbuh Presiden.

Urusan sertifikasi halal juga disinggung dalam UU tersebut. Kini, UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman dapat mengajukan sertifikasi halal untuk produk-produknya dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Dengan kata lain, UU Cipta Kerja memberikan jaminan kepada para pelaku UMK untuk mendapatkan sertifikasi halal secara cuma-cuma.

Proses perizinan lainnya yang hendak disederhanakan melalui UU Cipta Kerja ini ialah izin bagi kapal nelayan penangkap ikan untuk dapat beroperasi. Kepala Negara menjelaskan bahwa perizinan tersebut akan semakin dimudahkan dengan pengurusan di satu pintu.

“Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi yang lainnya, sekarang ini cukup dari unit di KKP saja,” ucapnya.

Aturan tersebut diharapkan dapat semakin memudahkan para nelayan kecil dan memajukan industri perikanan di Tanah Air.

Muara dari keseluruhan penyederhanaan regulasi yang berbelit dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada para pelaku UMK tersebut ialah untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Ini jelas karena dengan menyederhanakan, memotong, dan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar dapat dihilangkan,” kata Presiden.

Presiden Jokowi: Tidak Benar bahwa Amdal Akan Dihapus

Suarapemerintah.idPresiden Joko Widodo menegaskan bahwa izin Analisis mengenai Dampak Lingkungan (amdal) tidak dihapus dan tetap ada dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Hal itu sekaligus meluruskan disinformasi yang beredar di masyarakat.

“Itu tidak benar. Amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi amdal yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat, 9 Oktober 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Sebaliknya, UU Cipta Kerja justru mengintegrasikan izin lingkungan tersebut ke dalam perizinan berusaha. Selain untuk memudahkan sistem perizinan yang ada, integrasi itu juga menjadi dasar untuk penguatan penegakan hukum bagi pelanggarnya yang akan berimplikasi langsung bagi izin berusaha yang mereka miliki.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, yang pada Rabu, 7 Oktober 2020, kemarin memberikan keterangan pers bersama di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa prinsip dan konsep dasar pengaturan amdal dalam UU Cipta Kerja tidak mengalami perubahan dan justru menguatkan perlindungan lingkungan.

“Kalau dulu, ada masalah dengan lingkungan, izin lingkungannya dicabut tapi usahanya bisa saja tetap berjalan. Sekarang (dengan UU Cipta Kerja) menjadi lebih kuat. Kalau ada masalah di (izin) lingkungan, lalu digugat perizinan berusahanya, itu bisa langsung kena di perizinan usahanya,” ucap Siti Nurbaya Bakar.

“Oleh karena itu, tidak benar apabila dikatakan bahwa undang-undang ini melemahkan perlindungan lingkungan,” imbuhnya.