Beranda blog Halaman 4881

Mengenal Pos Digital Astuti, Inovasi Terbaru Daerah Tulungagung

Pos Digital Astuti, Inovasi Pelayanan Terbaru Tulungagung

Suarapemerintah.id – Daerah Tulungagung, Jawa Timur kemarin meresmikan inovasi terbaru pelayanan untuk masyarakat yang bernama Pos Digital Astuti.

Aplikasi dalam mesin yang menyerupai gerai ATM ini berfungsi sebagai layanan interaktif masyarakat dengan petugas Polres Tulungagung selama 24 jam.

Sehingga diharapkan warga Tulungagung, Jawa Timur dapat dengan mudah langsung berinteraksi dengan Polri terutama tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) seperti sekarang.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Muhammad Fadil Imran, mengatakan Pos Digital Astuti dan aplikasi Kampung Tangguh, dapat mempermudah komunikasi antara masyarakat dengan polisi.

Dia mencontohkan, masyarakat yang membutuhkan pengawalan jenazah COVID-19 dapat menggunakan aplikasi Kampung Tangguh Semeru. Aplikasi ini dapat diunduh di Plays Store ponsel android. Sehingga, polisi bisa cepat merespon jika ada kejadian di lapangan.

Kampung Tangguh merupakan program yang digagas Fadil. Program ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 seperti yang berada di Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

“Kampung Tangguh ini dilengkapi ruang isolasi, ruang pemeriksaan kesehatan, kelengkapan tanggap bencana, lumbung desa, dan hasil produk-produk bank sampah,” ujarnya, pada saat mengunjungi Kampung Tangguh Desa Bolorejo, Minggu (7/6/2020).

Ia menegaskan nantinya inovasi serupa akan dikombinasikan dengan inovasi-inovasi lain dari masing masing Polres di Jawa Timur untuk memudahkan pelayanan masyarakat. “Ini ada Pak Pangdam yang tentu memiliki inovasi-inovasi yang akan kita gabungkan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Apresiasi disampaikan Gubernur Jawa Timur Kofifah Indar Parawansa, Khofifah berharap adanya sistem keamanan kampung yang memanfaatkan teknologi digital menjadi keunggulan tersendiri bagi Kampung Tangguh Desa Bolorejo.

Itu sebabnya, Khofifah berharap inovasi yang dilakukan Polres Tulungagung untuk memutus penyebaran Covid-19 juga dapat diaplikasikan di desa lain.

Selain itu, Khofifah juga meminta agar Kampung Tangguh yang sudah terbentuk, termasuk Kampung Tangguh Semeru di Desa Bolorejo, tidak hanya berfungsi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tetapi ke depannya dapat difungsikan dengan cakupan yang lebih luas.

“Jadikanlah Kampung Tangguh Semeru menjadi kampung yang mampu menjaga ketangguhan berbagai lini, mulai dari segi sosial, stabilitas nasional, dan lain lain. Sehingga, guyub rukun dan solidaritasnya harus terus dijaga,” terangnya.

Pesantren Dapat Kucuran Dana 2,36 Triliun Dari Pemerintah

Pesantren dapat kucuran dana 2,36 triliun

Suarapemerintah.id – Untuk menunjang kegiatan di saat pemberlakuan new normal, pesantren akan mendapat kucuran dana  sebesar 2,36 triliun dari pemerintah.

Dana tersebut sebagai bukti  sektor pendidikan keagamaan turut menjadi perhatian utama pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan bahwa Kementerian Keuangan sudah setuju untuk mengucurkan dana tersebut kepada pesantren.

“Kemenkeu sudah menyetujui total anggaran Rp2,36 triliun,” kata Muhadjir melalui rilis, Selasa (9/6/2020).

Meski begitu, belum dijelaskan lebih rinci kapan anggaran dari Kemenkeu itu akan digelontorkan.

Dirinya meminta agar pembagian alokasi anggaran nantinya benar-benar mempertimbangkan proporsionalitas dari tiap-tiap pesantren.

Muhadjir juga meminta agar bantuan operasional pesantren, madrasah, atau lembaga pendidikan keagamaan lainnya disertai dengan petunjuk teknis yang dikoordinir oleh Kementerian Agama.

“Masalah proporsionalitas ini sangat penting, berapa jumlah santrinya, jumlah pengajar, pengasuh, dan lain-lainnya. Kalau bisa data itu nanti bisa dijadikan dasar untuk afirmasi pesantren ke depan,” ujarnya.

Sejauh ini, Muhadjir mengaku sudah membicarakan hal ini lewat rapat virtual dengan Kementerian Agama dan lembaga lain yang berkepentingan, termasuk dengan pemilik 25 pesantren sebagai perwakilan dari seluruh Indonesia.

“Tugas Kemenko PMK adalah melakukan koordinasi terkait hal ini. Sebelum nanti akan dilaporkan ke Wapres dan dimatangkan dalam Rapat Kabinet Terbatas, kita ingin ini agar klir dulu dengan mendengar masukan dari para stakeholder,” ungkapnya.

Muhadjir meminta agar Pondok Pesantren berkoordinasi dengan layanan kesehatan di wilayahnya masing-masing untuk memantau perkembangan penyebaran wabah virus Covid-19.

Tujuannya agar bisa segera memangkas titik penyebaran bila terjadi penularan di lingkungan pesantren.

“Demikian juga untuk ponpes agar berkoordinasi dengan puskesmas atau fasyankes untuk memperkuat pelayanan kesehatan di pesantren dan juga memantau perkembangan Covid-19 yang digunakan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan pesantren,” jelasnya.

Kemenag Pastikan Uang Kuliah di Kampus Keagamaan Tidak Naik

Suarapemerintah.id – Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi memastikan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) pada masa pandemi covid-19.

Pernyataan itu dirilis oleh Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamarudin Amin, menanggapi rumor yang berkembang, dalam keterangannya, 8 Juni 2020.

“Kami Informasikan kabar kenaikan UKT bagi mahasiswa UIN, IAIN, dan STAIN itu tidaklah benar,” tegas Kamarudin.

Kamaruddin menjelaskan, besaran UKT mahasiswa ditetapkan setiap tahun akademik. Besaran UKT ditentukan oleh pimpinan PTKIN dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) setiap tahun.

“UKT mahasiswa baru tahun akademik 2020/2021 telah ditetapkan berdasarkan KMA 1195/2019 tertanggal 27 Desember 2019,” ujarnya. Namun, jika terjadi perubahan kemampuan ekonomi, mahasiswa bisa mengajukan keringanan pembayaran UKT.

Namun, lanjut Kamaruddin Amin, kalau terjadi perubahan kemampuan ekonomi, mahasiswa bisa mengajukan keringanan pembayaran UKT. Perubahan kemampuan ekonomi itu misalnya karena orang tua atau wali meninggal dunia atau karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan syarat-syarat tertentu.

Pada masa pandemi covid-19, lanjut Kamaruddin, semua pihak harus bersama-sama memberikan empati terhadap siapa saja yang mengalami kesulitan, termasuk menurunnya ekonomi orang tua atau wali mahasiswa.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Kemenag, Arskal Salim mengatakan, pihaknya terus berikhtiar membantu mahasiswa yang terdampak pandemi covid-19. Penyesuaian regulasi tengah dibahas agar ada ruang memberikan keringanan pembayaran UKT.

Menurutnya, ada sejumlah opsi yang sedang dimatangkan, antara lain: perpanjangan waktu pembayaran, pengangsuran UKT (khusus PTKIN BLU) hingga pengurangan UKT. “Regulasinya masih dibahas. Mekanisme terhadap keringanan UKT nantinya akan ditentukan oleh Pimpinan PTKIN masing-masing,” kata Arskal.

RMI PWNU : Pemda Harus Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Santri

Suarapemerintah.id – Memasuki new normal, maka aktivitas masyarakat diharapkan bisa berjalan dengan normal seperti sedia kala. Termasuk adalah kegiatan belajar mengajar di lingkungan pesantren yang harus mendapat perhatian pemerintah.

Ketua Pengurus Wilayah Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PWNU Jawa Tengah KH Nur Machin Chudlory mengatakan,

“Kehidupan pesantren harus segera berjalan. Termasuk TPQ madin dan kegiatan keagamaan seperti tahlilan di desa-desa. Tentunya dengan mengedepankan protokol kesehatan. Sehingga semuanya aman dan nyaman,” ujarnya, Minggu (7/6/2020).

Di Jawa Tengah, langkah awal sudah dimulai dari Asrama Perguruan Islam (API) Pondok Pesantren Salaf Tegalrejo Magelang, dengan mengeluarkan “Maklumat Tegalrejo”. Isi maklumat itu adalah tata cara mengatur 13.800 santri Tegalrejo untuk kembali ke pesantren dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Atas dasar itu, pria yang akrab disapa Gus Machin itu mengharapkan Gubernur untuk segera menerbitkan surat edaran kepada pihak-pihak terkait, seperti Pemerintah Kabupaten/Kota, Gugus Tugas Daerah, Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, dan semua pondok pesantren. Hal ini merupakan hasil keputusan rapat bersama yang digelar Pemprov Jawa Tengah beberapa hari lalu.

“Untuk Puskesmas misalnya, kami mohon Gubernur segera mendorong Puskesmas untuk memfasilitasi pemeriksaan kesehatan bagi para santri, sekaligus mengeluarkan surat keterangan sehat. Kami pun mengharapkan pemeriksaan kesehatan berbiaya murah, syukur- syukur tanpa dipungut biaya,” katanya.

Pengasuh Ponpes API Salaf Tegalrejo ini menjelaskan, “Maklumat Tegalrejo” diterbitkan setelah dilakukan musyawarah, serta meminta masukan dari RMI, Persatuan Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyyah Kaaffah (P4SK), maupun pemerintah daerah.

“Syarat yang harus dipenuhi santri untuk bisa kembali ke pesantren adalah melakukan karantina mandiri dulu di rumahnya selama 14 hari. Ini juga harus dibuktikan dengan surat keterangan RT dimana santri tinggal,” ujarnya.

Setelah itu, imbuhnya, santri juga harus dalam kondisi sehat, dengan bukti surat keterangan dari Puskesmas.

“Saat tiba di pesantren, juga dicek suhu tubuh, wajib memakai masker, dan cuci tangan,” bebernya.

Santri Tegalrejo, kata Gus Machin, dijadwalkan akan masuk ke pesantren pada 28 Syawal, atau 20 Juni 2020. Mereka yang akan masuk pada tanggal tersebut, sudah harus melakukan karantina mandiri sejak 6 Juni 2020.

“Untuk tanggal 20 ini pun, jadwalnya hanya khusus santri di Magelang. Daerah lain bergilir sesuai tanggal yang ditentukan,” terangnya.

Atas dasar itu, menurutnya, untuk bisa menampung kembali santri khusus dari Jawa Tengah saja, diperlukan waktu sekitar 10-15 hari.

“Untuk yang luar Jawa Tengah, seperti dari Jawa Timur atau Jawa Barat, kita terus berkoordinasi dengan pemerintah. Arahannya nanti seperti apa,” ujarnya.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan para masyayikh. Salah satunya terkait untuk sementara mengaji di tempat asal santri.

“Misal yang dari Cirebon, kan di sekitarnya juga ada banyak pondok. Atau yang dari Kediri. Yang pasti, ngaji harus terus jalan,” pungkasnya.

MRT, LRT, dan Transjakarta Tambah Jam Operasional di Masa PSBB Transisi

Suarapemerintah.id – Transportasi massal yakni MRT , LRT , Transjakarta , mengumumkan untuk menambah waktu operasional saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Penambahan jam operasional tersebut di mulai hari ini, Senin (8/6/2020).

PT LRT Jakarta memberlakukan waktu operasional secara normal pada pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Sebab sebelumnya LRT Jakarta hanya beroperasi mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.

“LRT Jakarta akan beroperasi kembali normal yakni pukul 05.30 hingga 23.00 WIB dimulai pada tanggal 8 Juni 2020,” kata Corporate Secretary LRT Jakarta, Bintang Kemal dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2020).

“Pembatasan jumlah penumpang tetap berlaku yaitu 30 orang per kereta atau 60 orang dalam satu rangkaian kereta,” ucapnya.

Untuk Transjakarta, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memang belum membuka keseluruhan layanan. Hanya saja mulai Jumat (5/6) lalu, waktu operasional Transjakarta yang sebelumnya dibatasi dari pukul 06.00 sampai 18.00 WIB berubah menjadi mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB di seluruh koridor utama untuk pelanggan umum. Penambahan waktu operasional layanan khusus bagi tenaga kesehatan pada pukul 22.00 hingga 24.00 WIB.

Sedangkan, PT MRT Jakarta mengubah jarak kedatangan kereta atau headway mulai Senin (8/6/2020). Perubahan itu juga terjadi saat jam sibuk di hari kerja dan non sibuk. Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar menyatakan headway saat jam sibuk di hari kerja yakni 5 menit dan untuk jam non-sibuk pada hari kerja adalah 10 menit.

“Jam operasional weekdays atau hari kerja pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB,” kata William dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2020).

Dia menjelaskan jam sibuk yang dimaksud yaitu pukul 07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 21.00 WIB. Jam non-sibuk yaitu pukul 05.00 WIB – 07.00 WIB dan 09.00 WIB – 17.00 WIB.

“Untuk jumlah penumpang dibatasi 62 sampai 67 orang per kereta (gerbong) atau 390 orang per rangkaian kereta,” ucapnya.

Anies : Ganjil Genap Belum Bisa Diberlakukan

Suarapemerintah.id – Peraturan ganjil genap kendaraan bermotor sepertinya masih belum bisa diterapkan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Hal tersebut di ungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini menurut Anies masih melakukan pemantauan situasi selama masa PSBB transisi.

“Dalam masa transisi ini bisa diberlakukan ganjil genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan,” kata Anies dalam rekaman suara yang dibagikan tim humas Pemprov DKI Jakarta, Senin (8/6).

Diberlakukan atau tidak ia menambahkan dilihat dari parameter penambahan jumlah kasus positif virus corona di Jakarta.

Anies menjelaskan aturan ganjil genap baru akan diterapkan jika dirinya mengeluarkan keputusan gubernur. “Selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil genap,” jelasnya.

Ganjil genap ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB transisi. Dalam Pasal 17 ayat (2) poin A dijelaskan bahwa sistem ganjil genap tidak hanya berlaku terhadap kendaraan pribadi berupa mobil, tetapi juga sepeda motor.

Anies menjelaskan aturan ganjil genap baru akan diterapkan jika dirinya mengeluarkan keputusan gubernur. “Selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil genap,” jelasnya.

Namun, selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar dan selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka ganjil genap belum akan diberlakukan.

“Bahkan saya harus garisbawahi sejak 15 Maret, ganjil genap di Jakarta ditiadakan. Tujuannya supaya potensi penularan di kendaraan umum bisa dikurangi,” ujar Anies..

Tagihan Listrik Anda Membengkak, Ini Penjelasan PLN

Suarapemerintah.id – Beberapa hari belakang ramai di lini masa media sosial banyak keluhan dari pelanggan mengenai naiknya tagihan listrik mereka. Bahkan kenaikan yang dialami menurut mereka sangat tidak wajar karena bisa hingga berkali-kali lipat

Pelanggan memperkirakan ada kenaikan tarif listrik secara diam-diam atau ada subsidi silang yang diterapkan untuk pengguna daya 450 VA dan 900 VA.

Suara sumbang tersebut sampai dan didengar oleh pihak PT PLN (Persero). Melalui Direktur Niaga dan Manajemn Pelanggan, Bob Saril, PLN menjelaskan jika tidak pernah menaikkan tarif listrik.

Bob berkata kalau itu bukan wewenang dari BUMN. Justru kewenangan menaikkan dimiliki oleh pemerintah.

“Pada intinya bahwa PLN itu tidak melakukan kenaikan tarif karena tarif itu adalah domain pemerintah. Kan sudah ada UU yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian ESDM. Jadi PLN tidak akan berani karena itu melanggar UU dan melanggar peraturan dan bisa dipidana bila menaikkan tarif,” ujar Bob dalam konferensi pers bertajuk ‘Tagihan Rekening Listrik Pascabayar’, Sabtu (6/6/2020).

Bob menegaskan kenaikan tagihan listrik pelanggan terjadi karena adanya kenaikan pemakaian dari pelanggan itu sendiri.

 

“Kenaikan tarif ini murni disebabkan oleh kenaikan pemakaian dan kenaikan pemakaian ini murni disebabkan oleh banyaknya kegiatan yang dilakukan di rumah dibandingkan kegiatan sebelumnya pada era normal. Mungkin kita akan lihat juga bagaimana dengan new normal nantinya apakah juga mengalami kenaikan,” tambahnya.

 

Ia juga membantah tuduhan adanya subsidi silang untuk pelanggan 450 VA maupun 900 VA. Sebab, terkait subsidi, hal itu bukan wewenang PLN.

“Terakhir, tidak ada cross subsidi (subsidi silang). Kami tidak ada subsidi karena subsidi itu kewenangan pemerintah. Sebenarnya subsidi itu adalah untuk rakyat yang tidak mampu dan PLN hanya menjadi medianya. Jadi subsidi itu–saya ulangi–bukan untuk PLN, tapi subsidi untuk rakyat, rakyat yang tidak mampu, yaitu apa, kalau di listrik didefinisikan untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang tidak mampu,” pungkasnya.

Pencatatan Meteran Listrik Jadi Penyebabnya?

Pelanggan pun menaruh curiga kepada petugas pencatatan meteran listrik. Sebagaimana diketahui, akhir Mei 2020 lalu, petugas pencatatan listrik sudah diizinkan kembali melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar untuk tagihan rekening bulan Juni 2020.

Lalu, apakah benar memang ada kesalahan pencatatan oleh para petugas tersebut?

PT PLN (Persero) menjelaskan bahwa pihaknya memang mengandalkan pihak ketiga untuk melakukan pencatatan meteran listrik ke rumah-rumah pelanggan. Direktur Niaga dan Management PLN Bob Saril pun memastikan bahwa proses pencatatan meteran listrik oleh petugas sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

“Pencatatan itu sudah dilengkapi alat yang memadai, lalu saat melakukan pencatatan hasilnya di foto dan harus di foto itu untuk menjadi bukti bahwa mereka datang ke sana dan terlihat meter itu berapa angkanya,” terang Bob dalam konferensi pers, Sabtu (6/6/2020).

Bob menjelaskan bukti foto itu penting terutama apabila ada pelanggan yang komplain mengenai tagihan listrik.

Ia mengakui ada beberapa kendala yang dialami para petugas saat bertugas ke lapangan. Misal pagar rumah pelanggan kerap dikunci saat petugas akan melakukan pencatatan meteran. Sehingga mau tidak mau, aktivitas pencatatan meteran tak bisa dilakukan hari itu juga. Atau, pelanggan diminta melakukan pencatatan meteran sendiri dan melaporkan ke PLN.

Bagi pelanggan yang tidak melakukan pelaporan, tagihan listriknya akan dihitung dari rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya. Bila selama 3 bulan itu ada perubahan konsumsi listrik yang begitu signifikan bisa membuat rata-rata tagihan listrik pelanggan membengkak.

“Kalau tidak dilaporkan juga, maka kita lakukan perhitungan rata-rata 3 bulan. Nah kalau terjadi pola kehidupan berbeda-beda jadi hasilnya sangat jomplang. Seperti ada COVID-19 ini dan tidak ada COVID itu sangat jomplang,” tuturnya.

Kendala lainnya, pelanggan yang mencatat pencatatan meterannya sendiri juga sering keliru melaporkan angka pemakaian daya listrik yang dipakai. Sehingga, hal itu membuat tagihan listriknya bisa berbeda dari yang ia laporkan.

“Kadang-kadang catatan itu tidak sesuai dengan yang angka di situ, dia salah, kadang-kadang salah. Itu juga salah satu penyebabnya,” tambahnya.

Peduli Dampak Corona, 100 Perusahaan Raih INDONESIA TOP CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY OF THE YEAR 2020

Suarapemerintah.id – Perusahaan-perusahaan yang telah melakukan aksi CSR untuk membantu pemerintah dan masyarakat akan dampak virus corona pantas diapresiasi. Siapa saja para peraih Indonesia Top Corporate Social Responsibility of the year 2020?

JAKARTA, 05 JUNI 2020 – Bencana wabah virus Corona (COVID-19) yang terjadi di Indonesia berdampak pada masyarakat luas. Dampaknya pun telah dirasakan oleh banyak pihak, terutama karena mengancam pada permasalahan ekonomi dan kesehatan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, kasus positif virus Corona di Indonesia masih terus bertambah hingga saat ini. Meski begitu, angka kesembuhan juga terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Tercatat hingga 4 Juni 2020, ada 28.818 kasus positif Corona di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 8.892 Pasien dinyatakan sembuh dan 1.721 orang meninggal dunia. Data ini terus diperbarui setiap harinya dengan cut off data pukul 12.00 WIB.

Melihat kondisi tersebut, banyak perusahaan melakukan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam upaya memerangi wabah virus Corona yang semakin masif terjadi di Indonesia. Selain itu, kegiatan ini juga dapat membangun citra positif perusahaan di mata publik.

Sebagai bentuk dukungan atas dedikasi perusahaan-perusahaan yang telah menggelar kegiatan CSR-nya, INFOBRAND.ID bekerjasama dengan TRAS N CO Indonesia untuk pertama kalinya menghadirkan INDONESIA TOP CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY OF THE YEAR 2020.

“Apresiasi ini diberikan kepada perusahaan-perusahaan di Indonesia yang telah menggelar kegiatan CSR guna membantu masyarakat dan instansi kesehatan dalam menghadapi pandemi COVID-19 yang tentunya akan memberikan dampak positif baik kepada perusahaan maupun masyarakat,” ungkap CEO TRAS N CO Indonesia sekaligus penggagas INDONESIA TOP CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY OF THE YEAR 2020, Tri Raharjo dalam Online Press Conference INDONESIA TOP CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY OF THE YEAR 2020 yang digelar secara virtual pada Jumat (5/6).

Menurut Tri Raharjo, penghargaan INDONESIA TOP CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY OF THE YEAR 2020 merupakan bukti nyata atas komitmen perusahaan dalam memerangi virus Corona yang semakin masif terjadi di Indonesia.

“Dalam memerangi virus Corona di Indonesia, perusahaan dapat berlomba-lomba melakukan kegiatan CSR. Ini penting, karena dapat memperkuat brand perusahaan di mata stakeholder. Dengan kegiatan CSR, tentunya ini juga akan mengurangi kesulitan masyarakat dalam menghadapi dampak bencana virus Corona di Indonesia,” jelasnya.

Untuk menentukan perusahaan peraih INDONESIA TOP CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY OF THE YEAR 2020, INFOBRAND.ID bekerjasama dengan TRAS N CO Indonesia telah melakukan survei Corporate Social Responsibility dalam penanganan pandemi Covid-19 yang diselenggarakan pada bulan Maret – Mei 2020, terhadap lebih dari 500 perusahaan tersurvei di Indonesia melalui tiga parameter penilaian: CSR Concept, CSR Impact dan CSR Donation Value.

Adapun 100 pemenang Top Corporate Social Responsibility of the year 2020 yang terdiri dari perusahaan BUMN/BUMD (20%) dan perusahaan swasta (80%), Tri mencatat bahwa total donasi yang berhasil didonasikan mencapai lebih dari Rp1,2 triliun. Dimana Alat Pelindung Diri (APD) mendominasi sebesar 33,33% yang kemudian disusul donasi dalam bentuk alat kebersihan dan kesehatan 29,29%, uang tunai 13,13%, sembako & makanan 13,13% serta donasi dalam bentuk produk 11,12%.

Sementara lokasi yang dituju untuk target aksi sosial ini sendiri meliputi rumah sakit rujukan & tenaga medis, yayasan, fasilitas umum serta masyarakat terdampak dengan sebaran wilayah Jabodetabek dan nasional.

Adapun perusahaan-perusahaan peraih INDONESIA TOP CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY OF THE YEAR 2020 yaitu PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir, PT MECCAYA Pharmaceutical, PT Softex Indonesia, PT Telkom Indonesia, AICE Group, PT SiCepat Ekspress Indonesia, PT Taspen (Persero) dan 93 perusahaan lainnya.

“Dengan apresiasi ini diharapkan dapat menjadi bentuk dukungan kepada perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk terus melakukan aksi CSR atas kepedulian perusahaan terhadap lingkungan sosial, khususnya dalam menghadapi pandemi COVID-19,” tutupnya.

Berikut Protokoler Baru Untuk Penumpang KRL Commuter Line Berlaku 8 Juni

Suarapemerintah.id – PT Kereta Commuter Indonesia akan menerapkan aturan tambahan yang dimulai pada 8 Juni 2020 sebagai antisipasi jelang kenormalan baru atau new normal.

VP President Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan aturan tambahan yang juga akan diterapkan mulai 8 Juni 2020 adalah larangan sementara bagi anak-anak di bawah usia lima tahun (balita) untuk naik KRL.

Anak-anak balita, kata dia, selain cukup berisiko juga tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi publik termasuk KRL di tengah situasi pandemi Covid-19. Untuk itu, balita akan dilarang sementara menggunakan KRL.

“Meskipun demikian, bila ada kepentingan yang sangat mendesak bagi balita maupun lansia untuk naik KRL antara lain untuk mendapat perawatan medis rutin ke Rumah Sakit, maka dapat berkomunikasi dan menjelaskan keperluan tersebut kepada petugas di stasiun,” jelasnya, Kamis (4/6/2020).

Petugas frontliner PT KCI juga telah mulai menggunakan pelindung wajah atau face shield sebagai upaya untuk semakin mencegahan penularan Covid-19. Nantinya seluruh petugas di stasiun maupun Kereta akan menggunakan pelindung wajah ini.

Untuk meminimalisir risiko, hanya keluar rumah dan gunakan transportasi publik untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak. Kemudian untuk menghindari antrian, hindari naik KRL di jam-jam sibuk karena akan tetap ada pembatasan jumlah pengguna untuk menjaga jaga jarak.

KCI memastikan protokoler kesehatan untuk mencegah penyebaran infeksi virus corona dapat diterapkan pula di KRL. Berikut beberapa aturannya:

  1. Anak usia di bawah lima tahun atau balita dilarang naik KRL untuk sementara waktu.
  2. penumpang lanjut usia atau lansia, hanya diizinkan naik KRL di luar jam sibuk, pada pukul 10 sampai 14 WIB.
  3. Para pedagang dengan barang bawaan yang banyak tidak boleh naik KRL di saat jam sibuk untuk mempermudah penumpang lainnya menjaga jarak aman.
  4. Bagi balita dan lansia yang harus memakai KRL karena keperluan mendesak, seperti perawatan rutin ke rumah sakit, harus melapor ke petugas stasiun.
  5. Setiap penumpang diimbau memakai transaksi nontunai.
  6. Para penumpang wajib memakai masker, baik di stasiun maupun di dalam kereta.
  7. Wajib menjaga jarak atau physical distancing sesuai marka yang tertera. KCI akan melakukan penyekatan. Jika kondisinya padat, petugas akan menerapkan sistem buka-tutup di luar stasiun.
  8. Penumpang diimbau tidak berbicara secara langsung atau melalui telepon seluler selama di dalam kereta. Tujuannya, agar percikan liur atau droplet tidak keluar dan masuk ke saluran pernapasan penumpang lainnya.

Gerai Pelayanan SIM di Pusat Perbelanjaan Akan Dibuka Kembali

Suarapemerintah.id – Suasana pemohon perpanjangan SIM di kantor Satpas Jakarta Timur terlihat membludak, Selasa (2/6). Antrean pemohon tampak mengular hingga ke area parkir kendaraan. Hal itu juga menyebabkan kemacetan di sepanjang Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.

Dari kejadian tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro memberikan solusi dengan berencana membuka gerai pelayanan SIM di pusat perbelanjaan di wilayah Jadetabek.

“Nanti setelah mal sudah boleh dibuka dengan new normal dan protokol Covid-19 yang ketat, maka gerai SIM yang di mal juga akan kita buka kembali,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/6).

Sambodo pun berharap, melalui layanan pada gerai SIM itu nantinya dapat membantu mengurai lonjakan pemohon perpanjangan SIM di sejumlah kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas). “Sehingga ini akan membantu untuk memecah antrean,” ungkap Sambodo.

Adapun saat ini layanan perpanjangan SIM sudah dapat dilakukan di Kantor Satpas Jakarta Timur dan Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat. Polisi juga mengerahkan lima unit pelayanan SIM Keliling untuk mengantisipasi antrean panjang.

Dua unit pelayanan SIM Keliling berada di halaman Masjid At-Tin, TMII, Jakarta Timur. Sedangkan tiga lainnya dikerahkan di Kantor Satpas Daan Mogot.

Sambodo menjelaskan, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis periode Maret sampai Mei 2020 diberi dispensasi untuk melakukan proses perpanjangan hingga 30 Juni 2020. Sehingga tidak perlu mengikuti proses pembuatan SIM baru.

Dia pun menjamin pihak kepolisian tidak akan memberikan tilang kepada masyarakat yang belum memperpanjang SIM dalam periode tersebut karena pandemi virus corona.