Beranda blog Halaman 978

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Rabu: Cek di Sini!

Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari ini, Rabu.

Layanan Samsat Keliling Jadetabek ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Sementara itu, untuk pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan serta penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.

Syarat Membayar Pajak di Samsat Keliling

Sebelum datang ke lokasi, wajib pajak diimbau untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, yaitu:

  • KTP asli dan fotokopi

  • BPKB asli dan fotokopi

  • STNK asli dan fotokopi

Berikut Daftar Lokasi Samsat Keliling Hari Ini di Wilayah Jadetabek:

Jakarta

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan parkir Itali Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–15.00 WIB)

  • Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)

Tangerang Raya

  • Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)

  • Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (16.00–19.00 WIB)

  • Ciledug: Perum Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri (09.00–14.00 WIB)

  • Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)

  • Kelapa Dua: Halaman GTown Square Gading (08.00–14.00 WIB)

Bekasi dan Sekitarnya

  • Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)

  • Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat (09.00–14.00 WIB)

Depok

  • Depok: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)

  • Cinere: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling hari ini sesuai dengan domisili dan waktu operasional. Informasi ini juga diumumkan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform media sosial X (Twitter).

Dengan hadirnya layanan Samsat Keliling, proses pembayaran pajak kendaraan di wilayah Jadetabek menjadi lebih cepat dan mudah diakses oleh masyarakat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu: Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Rabu (02/7)). Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C yang masih aktif.

Informasi resmi yang diunggah melalui akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa layanan SIM Keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut daftar lokasi SIM Keliling di Jakarta:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

  • Jakarta Utara: LTC Glodok

  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

  • Jakarta Barat: Mall Citraland

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Warga yang ingin memperpanjang SIM di gerai SIM Keliling diwajibkan membawa sejumlah dokumen, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, serta mengisi formulir permohonan perpanjangan. Selain itu, pemohon juga harus mengikuti tes kesehatan yang tersedia di lokasi.

Perlu dicatat bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM secara cepat dan efisien, tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Menag: Komnas HAM Adalah Mitra Strategis Pemerintah

Menteri Agama atau Menag Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi terhadap keberadaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai mitra penting pemerintah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hak asasi manusia.

Hal ini disampaikan Menag saat memberikan sambutan dalam Koordinasi Kelembagaan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komnas HAM, di Jakarta, Senin (30/6/2025). Acara ini di hadiri Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah dan Deputi bidang koordinasi HAM, Ibnu Chuldun.

“Komnas HAM hadir menjadi partner pemerintah dalam menyelesaikan persoalan HAM. Karena mata jelinya Komnas HAM biasanya punya kemampuan untuk melihat secara mikro, sementara kami di pemerintah itu mungkin karena terlalu global, universal,” jelasnya.

Menag mengapresiasi fungsi Komnas HAM sebagai mediator dalam penyelesaian konflik antara pemerintah dan masyarakat. Keberadaan lembaga ini disebut mampu mendorong penyelesaian persoalan secara adil dan manusiawi.

“Kalau tanpa Komnas HAM, pemerintah langsung berhadapan dengan kasus, itu sering kali yang menjadi korban adalah masyarakat. Tapi dengan pendampingan Komnas HAM, kita bisa menyelesaikan persoalan itu secara tuntas dan manusiawi. Kita ini negara demokratis, bukan negara komunis,” tegasnya.

Menag memberikan tanggapan atas Perkom Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komnas HAM yang menurutnya merupakan terobosan penting untuk memastikan rekomendasi dapat diukur.

“Alhamdulillah, ini yang kita cari, kita perlukan supaya ini ada, ini bisa terukur. Kalau kemarin kan belum ada ukurannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menag menekankan bahwa dalam Perkom yang baru ini belum dibedakan secara jelas jenis rekomendasinya. “Ini rekomendasi di sini umum sekali, kalau boleh saya usul satu rekomendasi lagi untuk pencegahan. Jadi rekomendasi ini bukan hanya untuk penindakan, tapi juga untuk mencegah jangan sampai sesuatu itu terjadi, agar jangan sampai nanti multi tafsir” katanya.

Menag juga menyinggung pentingnya komunikasi sebelum rekomendasi dikeluarkan. “Sebelum memberikan rekomendasi dalam pengertian rekomendasi penindakan, apakah tidak sebaiknya kita melakukan komunikasi dulu. Sebab kalau langsung tertulis rekomendasi itu, dan itu bisa dibaca oleh media sosial dan sebagainya, mungkin persoalannya tadinya kecil itu menjadi besar. Mungkin bisa diselesaikan dengan cara persuasif, informal.” paparnya.

“Siapa tahu ada misunderstanding, dan langsung tiba-tiba muncul rekomendasi penindakan. Padahal sebetulnya itu bukan persoalan, hanya perbedaan definisi yang kita anut. Nah, kalau kita mempertemukan definisi itu bisa, maka itu semuanya persoalannya bisa terselesaikan,” ujarnya.

Ia memastikan, Kementerian Agama terbuka terhadap pandangan Komnas HAM. “Insya Allah kami sangat terbuka, kalau misalnya ada usulan,kalau misalnya ada pandangan-pandangan serta ada usulkan laporan-laporan Komnas HAM tentang masyarakat agama ini, barangkali bisa kita selesaikan bersama.,” pungkas Menag.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

Bertolak ke Jeddah Dampingi Kunjungan Presiden, Menag: Bahas Kampung Haji

Menteri Agama atau Menag Nasaruddin Umar bertolak menuju Jeddah, Arab Saudi, Selasa (1/7/2025). Keberangkatan Menag kali ini dalam rangka mendampingi kunjungan kerja Presiden Prabowo ke Arab Saudi.

Menag menyampaikan, rencananya Presiden Prabowo akan bertemu dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk membahas tentang penyelenggaraan haji. Termasuk, salah satunya rencana pembangunan perkampungan haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi.

“InsyaAllah sebentar lagi kami akan bertolak ke Jeddah mendampingi Bapak Presiden untuk membicarakan persoalan haji. Salah satu agendanya adalah rencana pembangunan perkampungan haji Indonesia di Makkah,” ujar Menag, saat ditemui di Terminal VIP Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (01/07/2025).

Menurut Menag, pembangunan perkampungan haji dan umrah menjadi langkah strategis mengingat besarnya jumlah jemaah Indonesia yang beribadah ke Tanah Suci setiap tahunnya. “Kita bisa bayangkan, 1,5 juta orang umrah setiap tahun dan lebih dari 220 ribu orang menunaikan ibadah haji. Sudah saatnya Indonesia memiliki gagasan konstruktif untuk mendukung pelayanan jemaah secara jangka panjang,” sambungnya.

Menag menambahkan, pemerintah Arab Saudi juga telah memberikan apresiasi atas penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan Misi Haji Indonesia. Apresiasi ini disampaikan Wakil Menteri Urusan Haji Kerajaan Saudi saat berkunjung ke Kantor Urusan Haji Indonesia Daerah Kerja Makkah baru-baru ini.

“Alhamdulillah, pelaksanaan haji Indonesia secara umum dinilai baik dan mendapat apresiasi langsung dari pemerintah Saudi. Bahkan, mereka menilai jemaah haji Indonesia sebagai yang paling tertib,” jelas Menag.

Ia menambahkan bahwa meskipun pelaksanaan haji tidak sepenuhnya sempurna, Indonesia dinilai sebagai salah satu negara yang paling siap menghadapi berbagai perubahan regulasi dalam sistem penyelenggaraan haji yang baru.

“Ini menjadi bukti bahwa sistem dan kesiapan kita sudah berada di jalur yang benar,” jelas Menag.

Pemerintah Indonesia berharap kerja sama bilateral khususnya pada penyelenggaraan haji dan umrah akan semakin erat dan memberikan manfaat besar bagi seluruh umat Islam Indonesia di masa yang akan datang.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

Wamen Viva Yoga Apresiasi Dukungan DPR Dalam Penerbitan Sertipikat Lahan Transmigrasi

Tumpang tindih antara kawasan transmigrasi dan kawasan hutan di beberapa tempat terus diupayakan penyelesaiannya. Keinginan yang sejak lama tersebut terpecahkan dalam Rapat Kerja (Raker) antara Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR. Raker dengan agenda tunggal ‘Pengelolaan dan Status Kawasan Transmigrasi yang Masuk Kawasan Hutan’ itu  digelar di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, (30/6/25).

Dalam Raker yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPR, Ridwan Bae, hadir Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, dan jajaran dirjen kementerian tersebut.

Kepada wartawan, Viva Yoga mengapresiasi dukungan Komisi V DPR agar pemerintah mengeluarkan seluruh kawasan hutan yang berada di kawasan transmigrasi untuk dilepaskan status kawasan hutannya. “Anggota Komisi V kompak agar hal ini segera dilakukan”, ujarnya. Bila kawasan transmigrasi lepas dari status kawasan hutan maka lahan yang ditempati oleh para transmigran bisa segera dinaikan menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Tumpang tindih antara kawasan transmigrasi dan kawasan hutan inilah yang membuat sertipikati lahan menjadi terkendala. “Dukungan anggota Komisi V bukti bahwa DPR pro rakyat”, ujar pria yang juga menjadi Wakil Ketua Umum PAN itu.

Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi seluas 3,1 juta Ha. Dari luas lahan itu beban tugas penerbitan SHM sebanyak 129.553 bidang, 17.655 bidang SHM (13,63%) masuk dalam lahan kawasan hutan. Bidang-bidang itu berada di Sumatera, Kalimantan, Maluku, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat.

Untuk menuntaskan masalah tumpang tindih kawasan menurut Viva Yoga, DPR mendorong Kementerian Transmigrasi menyusun peraturan dan petunjuk teknis secara lebih rinci dan spesifik tentang mekanisme serta organisasi penyediaan tanah pemukiman transmigrasi sebagai bagian dari pembangunan untuk kepentingan umum.

“DPR juga meminta kepada kita untuk meningkatkan koordinasi antar kementerian, lembaga terkait, pemerintah daerah, dan masyarakat adat dalam rangka mensinkronkan kebijakan data dan mempercepat proses legalisasi hak atas tanah”, ujarnya.

Sertipikati lahan yang ditempati transmigran menurut Viva Yoga memang harus segera direalisasikan, “kita sudah melakukan hal ini kepada para transmigran lokal di Sukabumi”, tuturnya. Sertipikati tanah disebut sangat penting sebab para transmigran sudah menempati lahannya puluhan tahun. “Mereka sudah lama menunggu agar masalah lahannya segera tuntas”, ujarnya.

Pemberian SHM kepada transmigran selain pemberian hak dan pembuktian janji kepada mereka juga sebagai tanda terima kasih kepada transmigran yang selama ini telah berjasa kepada bangsa dan negara. “Hadirnya transmigran mampu mengubah daerah yang kosong menjadi daerah pertumbuhan ekonomi baru dan sentra tanaman pangan”, ujar Viva Yoga. “Peran seperti itu juga diakui oleh anggota Komisi V”, tambahnya. Disebut banyak anggota Komisi V yang dapilnya ada kawasan transmigrasi.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Beredar isu di masyarakat, dengan tidak berlakunya girik, verponding, dan letter c, tanah yang belum bersertipikat mulai tahun 2026 akan diambil negara. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar,” terang Asnaedi dalam keterangannya pada Senin (30/06/2025) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Asnaedi menjelaskan, sedari dulu, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah, namun dapat menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya adanya bekas kepemilikan hak/hak adat. “Ini seperti yang tertuang di UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan,” terangnya.

Asnaedi kembali menekankan bahwa negara tidak melakukan perampasan tanah, bagi tanah yang masih memiliki girik dan bekas hak lama lainnya. “Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara,” jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dalam Pasal 96, dinyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan, wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Sehubungan dengan itu, jika dihitung sejak terbitnya PP tersebut maka tahun 2026 seharusnya sudah terdaftar semua
tanah-tanah bekas milik adat.

Dirjen PHPT berharap, masyarakat semakin terdorong untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan secara menyeluruh.

“Kami harapkan masyarakat tidak perlu khawatir. Justru ini jadi momentum agar masyarakat segera menyertipikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” pungkas Asnaedi.

Untuk bisa mengetahui informasi yang valid terkait kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses kanal informasi yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Beberapa kanal yang dapat diakses antara lain situs web di www.atrbpn.go.id; akun sosial media resmi Kementerian ATR/BPN; dan kanal-kanal pengaduan, termasuk Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

Normalisasi 13 Muara Sungai di Indramayu, Bupati Lucky Hakim Ingin Kelancaran Aktivitas Nelayan

Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan langkah konkret dalam menjaga kelancaran aktivitas nelayan dan keberlanjutan sektor perikanan melalui program normalisasi muara sungai.

‎Kapal Keruk milik Pemkab Indramayu kembali dikerahkan untuk melakukan pengerukan di 13 muara sungai yang ada di Kabupaten Indramayu, Jumat (30/6/2025), Bupati Indramayu Lucky Hakim meninjau langsung proses pengerukan di Muara Sungai Prajagumiwang Karangsong – Indramayu.

Bupati Lucky Hakim meninjau langsung proses normalisasi tersebut didampingi Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Indramayu Edi Umaedi, Camat Indramayu Indra Mulyana serta lainnya.

‎Peninjauan ini menjadi bentuk keseriusan Pemkab Indramayu dalam menanggapi kendala yang kerap dihadapi para nelayan, khususnya terkait pendangkalan muara yang menyulitkan kapal keluar masuk.

‎”Muara Karangsong ini sudah dangkal. Sedimentasi lumpur makin tinggi sehingga kapal nelayan sering kesulitan keluar dan masuk, bahkan harus antre panjang. Ini jelas mengganggu aktivitas mereka,” ujar Bupati Lucky Hakim.

‎Menurut Bupati Lucky Hakim, meskipun pengerukan tidak dapat sepenuhnya mengatasi persoalan akibat faktor alam, upaya ini tetap harus dilakukan secara berkelanjutan. Pemkab Indramayu juga tengah menyiapkan langkah pendukung lain seperti peninggian jalan, penanaman mangrove, serta rencana pembangunan kolam labuh dan pasar ikan yang higienis untuk meningkatkan kenyamanan nelayan.

‎Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu, Edi Umaedi menyampaikan, pengerukan di muara Karangsong merupakan bagian dari program normalisasi yang akan dilakukan di 13 muara sungai di wilayah Kabupaten Indramayu, diantarnya yakni Muara Glayem, Lombang, Limbangan, Karangsong, Eretan Wetan, Eretan Kulon dan lainnya.

‎Pemkab Indramayu menargetkan seluruh muara yang bermasalah dan mengalami pendangkalan akan ditangani, meskipun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

‎”Dengan akses yang lancar dan lingkungan yang bersih, TPI diharapkan bisa beroperasi lebih efektif dalam melayani kebutuhan nelayan dan masyarakat. Selain itu, pengerukan juga diyakini dapat mengurangi risiko banjir di kawasan pesisir, terutama saat musim hujan tiba,” tambah Edi.

‎Dengan adanya normalisasi ini, diharapkan aktivitas perikanan di Karangsong dan sekitarnya dapat kembali berjalan optimal, sekaligus mendukung penguatan ekonomi maritim di Kabupaten Indramayu.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

Optimalisasi PAD, Gubernur Kaltim Ajak BUMD Bersinergi dengan Perusahaan Tambang dan Migas

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud mendorong seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk meningkatkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, kontribusi BUMD saat ini masih belum maksimal, padahal peluang besar terbuka di sektor batu bara dan migas.

Dalam Executive Meeting bertema Kolaborasi dan Akselerasi Sektor Pertambangan dan Migas, Kamis (26/6/2025) di Jakarta, Gubernur Kaltim mengajak perusahaan-perusahaan tambang dan migas untuk bermitra dengan BUMD Kaltim.

“Libatkan BUMD dalam kegiatan bisnis, mulai dari perdagangan, logistik, hingga layanan perbankan. Ini demi peningkatan PAD kita bersama,” tegasnya.

Gubernur Kaltim juga mengajak perusahaan menggunakan layanan Bankaltimtara untuk operasional seperti pembayaran gaji dan pembiayaan modal kerja, sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.

Selain Bankaltimtara, sejumlah BUMD yang siap bermitra antara lain, PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS), PT Migas Mandiri Pratama (MMP), Jamkrida Kaltim, dan PT MBS.

Gubernur Kaltim juga menyoroti potensi pajak yang belum tergarap maksimal, seperti pajak alat berat. Dari 7.415 unit alat berat yang beroperasi, baru sekitar 2.800 unit yang tercatat. Potensi PAD lain berasal dari pajak kendaraan, air permukaan, mineral, dan bahan bakar.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mendukung langkah ini. Ia menyebut Kaltim merupakan penyumbang devisa nasional, namun warganya masih banyak yang belum merasakan manfaat ekonomi daerahnya sendiri.

Sementara itu, para pengusaha tambang dan migas menyambut baik ajakan kolaborasi ini. Salah satunya, grup usaha ITM, menyatakan dukungan terhadap pemanfaatan lahan bekas tambang untuk mendukung ketahanan pangan.

“Hari ini kita tidak hanya berdiskusi, tapi menyatukan langkah demi Kaltim yang lebih mandiri dan sejahtera,” tutup Gubernur Harum. (JR/ADV/Diskominfo Kaltim)

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

Pemprov Kaltim Umumkan Penambahan Jabatan dan Perubahan Jadwal Seleksi Calon Direksi BUMD Tahun 2025

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) secara resmi mengumumkan penambahan jabatan serta perubahan jadwal tahapan seleksi calon Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2025, sebagai bagian dari proses penguatan tata kelola perusahaan daerah yang profesional dan akuntabel.

Pengisian Jabatan Direksi di Lingkungan BUMD Kalimantan Timur Tahun 2025 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

Melalui tahapan seleksi terbuka dan transparan, Pemprov Kaltim berkomitmen menempatkan figur-figur terbaik yang memiliki kapasitas, kompetensi, dan integritas tinggi dalam mengelola BUMD secara efektif di tengah tantangan ekonomi dan teknologi yang terus berkembang.

Formasi Jabatan yang Dibuka:

1. PT Migas Mandiri Pratama Kaltim

Direktur Utama

Direktur Operasional

Direktur Keuangan dan SDM

2. PT Kaltim Melati Bhakti Satya

Direktur Utama

Direktur Operasional dan SDM

Direktur Keuangan

3. PT Ketenagalistrikan Kaltim

Direktur Utama

Direktur Operasional

4. PD Kehutanan Sylva Kaltim Sejahtera

Direktur Utama

5. PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera

Direktur Operasional

Tahapan Seleksi Seleksi Administrasi:

1. Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK)

2. Penulisan Makalah

3. Presentasi dan Wawancara Akhir

4. Pengumuman Akhir

Persyaratan Umum Peserta:

1. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan dari RS pemerintah).

2. Berusia 35–55 tahun saat mendaftar pertama kali.

3. Pendidikan minimal S1 (dibuktikan dengan ijazah dan transkrip legalisir).

4. Tidak sedang menjalani sanksi pidana dan tidak pernah dihukum karena kasus keuangan negara (dibuktikan dengan surat pernyataan).

5. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat dibuktikan dengan Surat Pernyataan:
a. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perusahaan dinyatakan pailit; dan
b. Tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

6. Tidak menjadi pengurus partai politik aktif.

7. Berpengalaman minimal 5 tahun di bidang manajerial dan pernah memimpin tim.

8. Memiliki pengetahuan dan pengalaman yang relevan dengan posisi yang dilamar.

Detail jadwal terbaru serta mekanisme pendaftaran akan diumumkan secara resmi melalui laman dan kanal informasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Pemprov Kaltim mengundang para profesional terbaik untuk ambil bagian dalam proses seleksi ini sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi daerah dan tata kelola perusahaan daerah yang modern, profesional, dan berkelanjutan. (JR/ADV/Diskominfo Kaltim)

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

Percepat Reformasi Sistem Pendidikan dan Kesehatan, Pemerintah Bentuk Komite Bersama

Dalam rangka penguatan sistem pendidikan dan kesehatan nasional, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi membentuk Komite Bersama (KOMBERS) sebagai upaya Peningkatan Kualitas Pendidikan, Penelitian, dan Pelayanan Kesehatan, pada Senin (30/6) di Jakarta.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa akses, kualitas, dan harga layanan kesehatan masih menjadi tantangan utama dalam sistem kesehatan Indonesia.

“Saat ini, dari 514 kabupaten/kota, baru sekitar 80 yang memiliki layanan penyakit katastropik setara ibu kota. Kalau masyarakat Sukabumi atau Semarang masih harus ke Jakarta untuk layanan jantung, itu artinya sistem kita belum adil dan merata,” ujar Menkes Budi.

Untuk mengatasi kesenjangan akses layanan kesehatan, pemerintah tengah mengembangkan 66 rumah sakit umum daerah (RSUD) dan melengkapi fasilitas kesehatan di seluruh kabupaten/kota dengan alat kesehatan esensial seperti CT scan dan cath lab. Targetnya, pada 2027 seluruh wilayah memiliki infrastruktur dasar yang mampu menangani penyakit prioritas seperti stroke dan jantung.

“Kalau alat-alat ini hanya ada di kota besar, seumur hidup kita tidak akan pernah bisa memberi layanan setara untuk seluruh rakyat,” tegasnya.

Dari sisi pembiayaan, Menkes menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan revisi terhadap peraturan perundangan terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk skema tarif BPJS Kesehatan. Prinsipnya, layanan kesehatan akan dibayar berdasarkan prioritas penyakit yang menyelamatkan nyawa, bukan semata berdasarkan jumlah tindakan.

“Kalau sistem pembiayaannya tidak mendukung, akses kesehatan tetap tidak terjangkau meski alatnya ada,” tambahnya.

Namun demikian, menurut Menkes, tantangan terbesar ada pada ketersediaan dan distribusi tenaga kesehatan, khususnya dokter spesialis.

“Alatnya sudah siap, pembiayaannya juga siap, tapi jumlah dan distribusi SDM kita masih sangat kurang. Kalau SDM-nya tidak selesai, layanannya akan terbatas dan masyarakat terpaksa mencari ke tempat yang jauh,” ujarnya.

Menkes pun mengajak perguruan tinggi untuk mencetak lebih banyak dokter dan tenaga medis, serta berkolaborasi lintas bidang untuk memperkuat kualitas pendidikan, penelitian, dan pelayanan di sektor kesehatan.

Peluncuran KOMBERS menjadi langkah strategis untuk menjembatani dunia pendidikan, riset, dan layanan kesehatan. Komite ini diharapkan menjadi wadah koordinasi lintas kementerian dalam menyusun solusi berbasis data dan inovasi, termasuk meninjau regulasi yang selama ini menghambat percepatan reformasi layanan kesehatan.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Prof. Brian Yuliarto menyampaikan bahwa kolaborasi multipihak harus didorong untuk mengatasi kompleksitas tantangan di sektor kesehatan.

“Permasalahan kesehatan tidak bisa diselesaikan sendiri-sendiri. Kita perlu duduk bersama, mengesampingkan ego sektoral, dan fokus pada solusi yang konkret dan segera bisa dijalankan,” ujar Prof. Brian.

Menurutnya, peluncuran KOMBERS menjadi awal dari peningkatan kualitas pendidikan, penelitian, dan layanan Kesehatan yang lebih terintegrasi dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Prof. Brian juga menekankan pentingnya kolaborasi multipihak antara pemerintah pusat, daerah, swasta, dan komunitas akademik. Ia meyakini bahwa gotong royong adalah kunci solusi berkelanjutan.

“Tidak mungkin semua beban diserahkan kepada pemerintah. Kita perlu duduk bersama, menghasilkan rekomendasi konkret yang bisa dijalankan dalam waktu dekat,” katanya.

Ia juga mendorong perguruan tinggi untuk aktif mengembangkan sistem pendidikan dan kesehatan yang menjawab persoalan nyata di bidang kesehatan, tak terbatas pada fakultas kedokteran saja.

“Permasalahan kesehatan itu kompleks. Butuh pendekatan lintas ilmu. Para peneliti di bidang lain harus ikut terlibat, agar kita bisa menghadirkan teknologi atau kebijakan yang benar-benar membantu sistem kesehatan kita,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya reformasi layanan kesehatan, Kemendiktisaintek juga tengah merumuskan peningkatan kapasitas pendidikan spesialis.

“Peluncuran Komite Bersama ini adalah langkah awal menuju sistem pendidikan dan kesehatan yang lebih inklusif, efektif, dan bermartabat,” tutup Prof. Brian.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News