SuaraPemerintah.IDÂ – Pemutusan Hubungan kerja (PHK) mungkin menjadi momok menakutkan bagi kebanyakan karyawan. Beberapa waktu lalu, ramai pemberitaan soal PHK massal di berbagai perusahaan di Indonesia.
Tahukah kamu, ketika seorang pekerja mengalami PHK, perusahaan wajib memberikan pesangon, sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Selain pesangon, pekerja yang menjadi korban PHK juga bisa mencairkan uang tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Apa itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Apa saja syarat serta bagaimana cara mencairkan JKP? Yuk, simak ulasan berikut ini!
Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan?
Seseorang yang mengalami stres biasanya karena pekerjaan, hubungan, keuangan dan lingkungan fisik.
Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Tujuan program JKP adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali, Beauties.
Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Adapun beberapa manfaat yang didapatkan dari JKP berupa uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja.
Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta.
Agar peserta mendapatkan manfaat ini, apabila terkena PHK maka peserta harus segera melakukan pengajuan lapor PHK.
Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK, lewat dari itu maka manfaat JKP hangus.
Sebenarnya, tidak hanya peserta perseorangan yang melapor PHK tetapi perusahaan juga harus melaporkan terkait PHK ke portal Siap Kerja.
Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan JKP?
Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- WNI.
- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Adapun yang tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP adalah:
- Mengundurkan Diri.
- Cacat Total Tetap.
- Pensiun.
- Meninggal Dunia.
- PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.
Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan untuk mencairkan JKP dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pertama, pekerja bisa melakukan pelaporan PHK dengan cara berikut ini:
- Untuk dapat mengajukan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) peserta diharuskan memiliki akun SIAP KERJA. Peserta bisa mengaksesnya di laman siapkerja.kemnaker.go.id
- Pilih menu Ajukan Klaim.
- Melengkapi Data pribadi, rekening dan menandatangani surat KAPK pada portal Siap Kerja.
- Validasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Mendapatkan Email pemberitahuan manfaat JKP sedang di proses dan menunggu pembayaran.
- Manfaat JKP masuk ke rekening peserta.
- Cara klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan bulan kedua hingga keenam:
- Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja, di siapkerja.kemnaker.go.id
- Melamar Pekerjaan (Minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara di portal SiapKerja).
- Mengikuti Konseling.
- Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja diantara periode bulan ke 2 – 5. (Kehadiran minimal 80 persen).
- Ajukan Klaim untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun SiapKerja.
- Manfaat JKP masuk ke rekening peserta.
Itulah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan JKP dari BPJS Ketenagakerjaan.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)















