SuaraPemerintah.ID – Indonesia menjadi salah satu negara yang tegas mengecam kejahatan genosida Israel yang sedang terjadi di Jalur Gaza, Palestina. Bahkan, hingga saat ini, tidak mengakui adanya negara Israel.
Indonesia juga memilih untuk tidak menjalin hubungan diplomatik dengan Israel, dan dengan tegas menentang penjajahan Israel di tanah milik bangsa Palestina. Karena itulah Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.
Di Beberapa kesempatan pun Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, menegaskan RI tidak akan menormalisasi hubungan dengan Negara Zionis tersebut. Tak heran jika muncul peraturan yang melarang mengibarkan bendera dan mengumandangkan lagu kebangsaan Israel di Tanah Air.
Sebenarnya, larangan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150. Menlu Retno menekennya sendiri.
Lalu bagaimana isi lengkapnya? Berikut isi lengkap aturannya yang dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa (28/112023).
Di antaranya, Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:
a. Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;
b. Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;
c. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;
e . Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan
f. Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.”
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News