Selasa, April 22, 2025
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Tak Cuma THR, Pemerintah Dorong Perusahaan Sediakan Mudik Gratis

SuaraPemerintah.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan imbauan kepada perusahaan-perusahaan untuk tah hanya memberikan THR, tetapi juga menyediakan fasilitas mudik gratis kepada para pegawainya menjelang Lebaran 2024. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (26/3).

Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah menekankan pentingnya memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang meningkat menjelang hari raya Idulfitri. Selain itu, ia juga mendorong agar perusahaan menyelenggarakan mudik gratis bagi para pekerja.

- Advertisement -

“Selain mengoptimalkan pembayaran THR (tunjangan hari raya) kepada pekerja, Kemnaker juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk menyelenggarakan mudik gratis tahun 2024 bagi para pekerja,” ucap Ida.

Namun demikian, skema konkret terkait pemberian mudik gratis tersebut belum dijelaskan lebih lanjut oleh Menaker Ida. Kendati demikian, sifat dari dorongan pemberian mudik gratis oleh perusahaan hanya sekadar imbauan.

- Advertisement -

Dalam kesempatan yang sama, Ida menjelaskan kebutuhan setiap keluarga naik setiap hari raya Idulfitri, seperti kebutuhan bahan pokok dan barang. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau perusahaan memberikan THR.

“Pemerintah telah mengatur pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan,” kata dia.

“Ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan,” sambung Ida.

Ida juga memaparkan tiga dasar hukum pemberian THR. Pertama, pemberian THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kedua, berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari-hari Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Ketiga, berdasarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024.

Ida sebelumnya menegaskan pembayaran THR tidak boleh dicicil.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” kata dia dalam konferensi pers di kantornya yang disiarkan secara virtual yang dilansir dari detik.com, Selasa (27/3).

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,860PelangganBerlangganan

Terbaru