SuaraPemerintah.ID – Di dunia pendidikan tinggi, “jalur mandiri” telah menjadi salah satu pilihan masuk yang semakin diminati oleh para pelajar. Jalur ini memberikan kesempatan kepada siswa yang belum berhasil lolos ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pilihan melalui jalur UTBK.
Jalur mandiri bisa menjadi pilihan bagi banyak calon mahasiswa yang ingin tetap menempuh pendidikan tinggi meskipun tidak lolos melalui seleksi nasional.
Beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sudah mulai membuka pendaftaran seleksi jalur mandiri. Jalur mandiri biasanya memiliki proses seleksi yang beragam. Mulai dari seleksi menggunakan nilai rapor hingga seleksi tes tertulis.
Perbedaan jalur mandiri dengan jalur seleksi nasional biasanya terletak di biaya kuliah. Iuran Pembangunan Institusi (IPI) atau sering kali disebut uang pangkal merupakan biaya pembangunan yang biasanya hanya ditanggung oleh mahasiswa jalur mandiri.
Pembayaran biaya IPI atau uang pangkal biasanya dilakukan hanya satu kali dalam masa perkuliahan atau saat sebelum perkuliahan dimulai. Namun, melansir informasi dari kompas.com, PTN berikut ini membebaskan biaya uang pangkal atau IPI:
1. Universitas Indonesia (UI)
UI memiliki jalur mandiri yaitu SIMAK UI yang saat ini sudah membebaskan uang pangkal bagi mahasiswa jalur seleksi mandiri. Mahasiswa jalur mandiri dikenakan biaya kuliah yang sama dengan mahasiswa yang masuk jalur seleksi nasional.
Meski bebas uang pangkal atau IPI, yang membedakan antara mahasiswa jalur seleksi nasional dengan jalur mandiri hanya biaya pendaftaran SIMAK UI.
2. Universitas Gadjah Mada (UGM)
UGM menerapkan Sumbangan Solidaritas Pendidikan Unggul (SSPU) untuk jalur mandiri. Namun, tidak semua mahasiswa jalur mandiri dikenakan biaya SSPU.