Sabtu, Maret 22, 2025
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

KLH Hentikan Kegiatan Usaha 33 Perusahaan di Puncak Pemicu Banjir Jabodetabek

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan terhadap sejumlah perusahaan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Langkah ini diambil setelah ditemukan dugaan bahwa aktivitas mereka berkontribusi terhadap bencana banjir yang melanda Jabodetabek beberapa waktu lalu.

Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (12/3), mengungkapkan bahwa pihaknya akan menghentikan kegiatan usaha yang beroperasi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN.

- Advertisement -

“Kita akan keluarkan paksaan pemerintah berupa sanksi administrasi penghentian kegiatan terhadap usaha pada area HGU PTPN, ada 33 tenant di sana yang kita minta untuk menghentikan kegiatannya,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH Rizal Irawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/3).

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah Hibics Fantasy Puncak, yang dikelola oleh PT Jaswita Lestari Jaya. KLH menemukan adanya perubahan tutupan lahan yang sebelumnya merupakan area perkebunan teh menjadi bangunan permanen. Perubahan ini meningkatkan debit aliran air permukaan saat hujan, sehingga berpotensi memicu banjir di wilayah hilir.

- Advertisement -

“Kemudian penghentian kegiatan PT Jaswita yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan,” ucap dia.

Selain itu, Gakkum LH juga menemukan bahwa PT Jaswita melakukan pelebaran area yang tidak sesuai dengan kerja sama operasi (KSO). Rizal menjelaskan KSO hanya 16 hektare, tapi ternyata lahan yang dikembangkan 35 hektare.

“Di dalam KSO-nya hanya 16 hektare. Tapi faktanya yang di KSO kan itu kurang lebih 35 hektare,” ucap dia.

Selain PT Jaswita, KLH juga melakukan verifikasi lapangan terhadap PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi. Perusahaan ini diketahui tengah membangun pabrik pengolahan teh tanpa memiliki dokumen lingkungan yang sah. Akibatnya, pemerintah memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan pabrik tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya menyebutkan bahwa KLH telah mengidentifikasi 33 tempat usaha di kawasan Puncak yang diduga melanggar aturan lingkungan dan akan disegel.

Saat ini, empat lokasi telah resmi disegel, di antaranya:

  • PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (kantor operasional sebelum Telaga Saat)
  • PTPN I Regional 2 Gunung Mas
  • PT Jaswita Jabar (Hibics Fantasy)
  • Eiger Adventure Land

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,850PelangganBerlangganan

Terbaru