SuaraPemerintah.ID – Indonesia melalui Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah telah resmi menerbitkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang diperpanjang hingga ke 2045.
“Sudah terbit,” ujar dia usai konferensi pers di kantor Kementerian Investasi/BKPM yang dilansir dari CNN Indonesia, Jakarta Selatan, Senin (29/4).
Bahlil menjelaskan bahwa sebelum IUPK diterbitkan, pihaknya telah meminta beberapa dokumen pendukung dari Vale untuk memastikan komitmennya.
“Jadi, jangan hanya meminta IUP yang kita kasih, tapi komitmen dia enggak selesaikan,” sambung Bahlil.
Komitmen yang dimaksud berupa realisasi investasi yang dijanjikan Vale, yakni pembangunan smelter di beberapa wilayah, yang saat itu tidak terlaksana. Namun, untuk kali ini hal itu menjadi syarat mutlak.
“Sekarang kita minta sebagai syarat mutlak dalam konteks investasi. Saya akan tanda tangan itu kalau dia sudah berikan komitmen untuk apa yang direncanakan, apa yang dikomitmenkan, dijalankan. Kemarin baru selesai komitmen itu dan dinotariskan. Dan itu bagian tak terpisahkan dari IUP itu dengan sendirinya,” jelas dia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sebelumnya mengungkapkan komitmen investasi Vale bertambah menjadi US$11,2 miliar atau setara Rp178,68 triliun (asumsi kurs Rp15.954 per dolar AS) untuk menggarap empat proyek smelter nikel di Indonesia.
Nilai komitmen investasi tersebut meningkat dari sebelumnya US$9,2 miliar untuk menggarap tiga proyek smelter nikel di Indonesia. Adapun, komitmen investasi tersebut merupakan persyaratan perpanjangan IUPK hingga 2045.
“Terkait perpanjangan (IUPK) Vale itu sudah ada rencana investasi US$11,2 miliar,” ucap Arifin dalam rapat dengan pendapat bersama Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)















