spot_img

BERITA UNGGULAN

Pemerintah Bahas Aturan Beli BBM Subsidi Demi Ciptakan Keadilan

SuaraPemerintah.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih melakukan pendalaman terkait mekanisme pembatasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Kebijakan ini diharapkan dapat diterapkan pada 1 Oktober 2024, dengan tujuan agar BBM subsidi tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang berhak.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menjelaskan bahwa pendalaman mekanisme ini penting untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan rapi dan efektif di lapangan.

- Advertisement -

“Sedang didalami untuk melihat seperti apa, tujuan pemerintahkan agar BBM ini diterima oleh yang berhak, sesuai dengan kebutuhannya. Untuk menuju ke sana sedang dicari mekanisme yang pas,” ungkap Agus di Jakarta, Jumat (27/9).

Dirinya menyampaikan pendalaman mekanisme pembatasan tersebut dilakukan supaya pada saat proses penyaluran BBM bersubsidi benar-benar terdistribusi kepada masyarakat yang berhak.

- Advertisement -

“Biar pendistribusiannya rapi di lapangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan apabila pembahasan terkait mekanisme penyaluran BBM subsidi tersebut telah selesai, pihaknya bisa menerapkan kebijakan tersebut di masa pemerintahan yang sedang berjalan.

“Kalau kita selesai evaluasinya dan semua sepakat ya bisa aja. Jadi intinya itu sampai kesiapannya,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengakui bahwa pengetatan BBM subsidi yang direncanakan belum siap diterapkan pada waktu yang ditentukan.

“Feeling saya belum,” katanya saat diwawancarai pada 20 September. Bahlil menekankan pentingnya perumusan aturan yang mencerminkan keadilan, sehingga subsidi BBM tepat sasaran dan tidak salah penyaluran.

“Masih bahas agar betul-betul aturan yang dikeluarkan itu mencerminkan keadilan. Apa yang saya maksudkan keadilan? Targetnya adalah bagaimana subsidi yang diturunkan BBM itu tepat sasaran. Jangan sampai tidak tepat sasaran,” kata Bahlil.

Di sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyebut, aturan baru terkait bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diharapkan dapat selesai pada 1 September 2024.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan bahwa aturan tersebut awalnya dijadwalkan dapat diimplementasikan pada 17 Agustus 2024. Namun terpaksa mundur lantaran masih proses finalisasi.

Rachmat menekankan bahwa aturan baru ini bukan membatasi pembelian BBM bersubsidi.

Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi diterima oleh yang membutuhkan atau tepat sasaran.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru