Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan penerapan aturan ganjil genap Jakarta untuk kendaraan pribadi pada Jumat, 5 September 2025. Kebijakan ini berlaku karena bertepatan dengan libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa sistem pembatasan kendaraan tersebut secara otomatis tidak diberlakukan pada hari libur nasional.
“Hari Jumat Gage (ganjil genap) tidak berlaku,” kata Syafrin Liputo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (2/9).
Peniadaan ganjil genap pada 5 September 2025 mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3. Regulasi tersebut menegaskan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Selain itu, keputusan peniadaan ganjil genap juga berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Meski aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan, Dishub DKI tetap mengingatkan pengendara agar selalu mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya.
Sebagai informasi, sistem ganjil genap di Jakarta umumnya diterapkan di 25 ruas jalan yang tersebar di beberapa wilayah, meliputi:
Jakarta Pusat: Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Salemba Raya (barat & timur), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gunung Sahari.
Jakarta Selatan: Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said.
Jakarta Barat & Jakarta Timur: Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Jenderal A Yani.
Kebijakan ganjil genap sendiri bertujuan untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi sekaligus mengurangi kemacetan, sebelum nantinya beralih ke sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















