Beranda blog Halaman 4745

UU Cipta Kerja Dukung Percepatan Transformasi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja Baru Sektor Kominfo

Suarapemerintah.idDewan Perwakilan Rakyat RI telah mengesahkan  Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Senin (05/10/2020).  Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan hal itu membawa perubahan penting dalam sektor telekomunikasi, penyiaran dan pos di Indonesia, terutama dalam percepatan transformasi digital, penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Torehan sejarah dan memberikan perubahan sangat signifikan bagi sektor telekomunikasi, penyiaran dan pos. Undang-Undang Cipta Kerja sangat mendukung Program Transformasi Digital Nasional, proses migrasi siaran TV analog ke digital, penyehatan industri telekomunikasi dan penyiaran serta optimalisasi sumber daya terbatas yaitu spektrum frekuensi radio, serta pemanfaatannya untuk kepentingan nasional,” ujarnya dalam Konferensi Pers Virtual tentang Kontribusi Legislasi Cipta Kerja Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran terhadap Transformasi Digital, Penciptaan Lapangan Pekerjaan Baru, dan Pertumbuhan Ekonomi Digital dari Aula Anantakupa Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (06/10/2020).

Bagi Menteri Johnny, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi tonggak sejarah baru hukum Indonesia. Pertama kali sebuah undang-undang komprehensif lahir untuk mereformasi, sinkronisasi dan melakukan perubahan tidak kurang 76 (tujuh puluh enam) undang-undang eksisting.

“Undang-Undang Cipta Kerja  mengubah 76 undang-undang, secara garis besar mencakup 1) peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan, 2) perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, 3) ketenagakerjaan, 4) riset dan inovasi, 5) kemudahan berusaha, 6) pengadaan lahan (land bank), 7) kawasan ekonomi, 8) investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional, 9) Dukungan Administrasi Pemerintahan, dan 10) Sanksi,” paparnya.

3 Perubahan Fundamental

Pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran, Undang-Undang Cipta Kerja mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam 3 (tiga) undang-undang yaitu, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos.

“Sektor ini memiliki nilai sangat strategis karena menjadi pilar utama pada saat Indonesia memasuki Industri 4.0. Peran sektor ini juga menjadi sentral pada saat Pandemi Covid-19, adaptasi kebiasaan baru (new normal), dan pasca pandemi, selain itu menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional, karena tanpa infrastruktur dan dukungan kebijakan di sektor ini ekonomi digital tidak akan bisa berlangsung seperti kita harapkan,” jelas Menteri Kominfo.

Menteri Johnny menyebutkan ada 3 hal fundamental yang mempengaruhi Indonesia di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yakni menembus kebuntuan regulasi, implementasi ASO di tahun 2022 dan pencegahan inefisiensi frekuensi dan infrastruktur pasif.

Menurut Menteri Kominfo, materi Undang-Undang Cipta Kerja merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo tentang transformasi digital yang dikemukakan beberapa waktu yang lalu.

“Dengan berbasis peran teknologi informasi dan komunikasi, Undang-Undang Cipta Kerja juga mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global, untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan sebagaimana kita cita-citakan bersama,” ungkapnya.

Menteri Johnny merinci tiga hal fundamental di bidang telekomunikasi dan penyiaran antara lain, pertama, Undang-Undang Cipta Kerja telah menembus kebuntuan regulasi bidang Penyiaran yang telah belasan tahun tidak terealisasi.

“Dengan terealisasinya  dasar hukum migrasi penyiaran TV analog ke digital dan kepastian tenggat waktu Analog Switch Off (ASO), Indonesia dapat segera mengejar ketertinggalan dari negara lain dalam pemanfaatan digital dividend spektrum frekuensi radio di pita 700MHz yang dapat digunakan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, dan penanganan kebencanaan, serta kepentingan Digitalisasi Nasional,” jelasnya.

Menteri Kominfo menyatakan ASO juga menghilangkan potensi interferensi frekuensi antara negara yang berbatasan, khususnya di ASEAN yang telah sepakat untuk seluruhnya migrasi siaran TV analog ke digital.

“Seperti diketahui bahwa saat ini Indonesia sangat tertinggal dari negara lain di bidang siaran TV digital hampir 90%  negara di dunia telah menghentikan siaran TV analog yang sangat boros pita frekuensi radio, energi dan tampilan serta fiturnya  yang kurang optimal,” ungkapnya.

ASO Paling Lambat tahun 2022

Hal fundamental kedua, menurut Menteri Johnny, berkaitan dengan pembahasan dan pemikiran terkait migrasi TV analog yang telah berlangsung sejak tahun 2004. Menurutnya, pembentukan Tim Nasional Migrasi TV Digital dan standar Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVBT)  juga telah dilakukan pada tahun 2007, namun terus kandas karena gagalnya kehadiran legislasi berupa Undang-Undang di bidang penyiaran.

“Padahal kesepakatan internasional untuk dilakukannya ASO sudah sangat lama berlangsung. International Telecommunication Union (ITU) dalam konferensi ITU 2006 telah memutuskan bahwa 119 negara ITU Region-1 menuntaskan ASO paling lambat 2015,” tuturnya.

Menteri Kominfo mengungkap hasil Konferensi ITU 2007 dan 2012 mengenai pita spektrum frekuensi radio UHF (700 MHz) semula untuk TV terestrial ditetapkan menjadi layanan mobile broadband.

“Di tingkat regional, terdapat Deklarasi ASEAN: Menuntaskan ASO di tahun 2020. Itupun kita sudah tertinggal 2 tahun, karena baru kita laksanakan dua tahun setelah pengesahan undang-undang ini. Semua hambatan itu akan berakhir seiring disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan kebuntuan itu diakhiri,” tegasnya.

Perubahan fundamental ketiga berkaitan dengan penetapan ASO paling lambat pada tahun 2022. Menteri Johnny meyakini hal itu  akan membawa dampak luar biasa khususnya dalam penghematan pita frekuensi 700 MHz sebagai frekuensi yang sangat ideal untuk Transformasi Digital Nasional.

“Saat ini dengan menggunakan sistem analog seluruh kapasitas frekuensi 700 MHz sejumlah 328 MHz digunakan untuk siaran TV. Dengan ASO akan ada penghematan (digital dividend) sebesar 112 MHz yang dapat digunakan untuk kepentingan yang pertama pasti untuk transformasi digital,” tuturnya.

Menteri Kominfo menyatakan pemanfaatan frekuensi 700 MHz untuk mobile broadband akan memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia berupa penambahan kenaikan PDB;  penambahan lapangan kerja baru; penambahan peluang usaha baru; dan penambahan penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Hal ini sesuai dengan data dari hasil kajian konsultan internasional Boston Consulting Group,” ujarnya.

Efisiensi Spektrum Frekuensi

Hal fundamental ketiga, Undang-Undang Cipta Kerja, menurut Menteri Johnny, memberikan dasar hukum dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital. Bahkan, menurutnya dapat mencegah inefisiensi pemanfaatan sumberdaya terbatas seperti spektrum frekuensi dan infrastruktur pasif.

“Fakta bahwa infrastruktur itu dibangun oleh masing-masing pelaku Industri selain telah menyebabkan biaya tinggi juga telah berdampak pada pembangunan tata kota, sehingga tampak seperti tidak ada kordinasi satu sama lain. Padahal dengan pendekatan infrastruktur sharing bahkan frekuensi sharing maka Industri dapat melakukan efisiensi optimal. Dengan kekuatan ini selayaknya industri Telekomunikasi dalam negeri dapat mampu bersiang dengan gobal player termasuk over the top (OTT),” ungkapnya.

Menteri Kominfo menegaskan sitematika Undang-Undang Cipta Kerja juga mencegah dampak dibukanya network sharing ini dengan menetapkan tarif batas atas dan batas bawah. Norma itu dimaksudkan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan  agar tercipta persaingan usaha yang sehat pada sektor telekomunikasi.

“Pada prinsipnya Pemerintah dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi. Dengan cara ini industri dapat bersaing lebih sehat, tetapi kepentingan publik juga dilindungi secara baik,” tegasnya.

Pemegang Perizinan Berusaha penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi, menurut Menteri Johnny dapat melakukan kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi lain dalam penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru.

“Hal ini memberikan ruang yang lebih luas dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi berbasis wireless ke depannya. Spektrum frekuensi radio yang sifatnya terbatas di tengah jumlah pengguna yang semakin meningkat membutuhkan payung hukum untuk berkolaborasi sehingga masyarakat dan bangsa Indonesia dapat tetap kompetitif dengan bangsa lain dalam hal pemanfaatan teknologi-teknologi termutakhir,” paparnya.

Ruang kerja sama itu, menurut Menteri Kominfo dapat digunakan oleh implementasi 5G sebagai salah satu milestone pertama. Menteri Johnny menyatakan ada fakta teknis kebutuhan ideal selebar 100 MHz untuk setiap jaringan 5G yang dibangun agar dapat menyediakan layanan “true-5G” dapat disikapi dengan bentuk-bentuk kerja sama diantara pemegang izin frekuensi.

“Dampaknya, layanan 5G di Indonesia akan optimal sehingga mampu mendorong peningkatan ekonomi nasional dan menciptakan lapangan kerja baru di era Industri 4.0. Pada akhirnya transformasi digital di Indonesia adalah transformasi digital yang berdaya saing dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,”ujarnya.

Guna memberikan kepastian dan menghilangkan ambiguitas dalam hal kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio; Menteri Kominfo menyatakan Pemegang Perizinan Berusaha dan Persetujuan untuk penggunaan spektrum frekuensi radio wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio.

“Besarannya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi radio. Dalam hal penggunaan spektrum frekuensi radio tidak optimal dan/atau terdapat kepentingan umum yang lebih besar, Pemerintah Pusat dapat mencabut perizinan berusaha atau persetujuan penggunaan spektrum frekuensi radio,” ungkapnya.

11 Hal Strategis

Dalam konferensi pers virtual itu, Menteri Johnny memaparkan hal-hal strategis yang diatur berkaitan dengan sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran dalam Undang-Undang Cipta Kerja sebagai berikut:

  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan memberikan fasilitasi dan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam membangun infrastruktur telekomunikasi;
  2. Kewajiban bagi pelaku usaha pemilik infrastruktur pasif untuk membuka akses bagi Penyelenggara Telekomunikasi dengan prinsip kerja sama;
  3. Pelaku usaha yang memiliki infrastruktur lainnya, termasuk infrastruktur aktif, dapat membuka akses pemanfaatan kepada penyelenggara telekomunikasi dan/atau penyiaran melalui kerja sama saling menguntungkan (kolaborasi mutualistik).
  4. Pemegang Perizinan Berusaha penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi, dapat melakukan kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya, dalam rangka penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru. Serta dapat melakukan pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya.
  5. Perizinan berusaha sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran yang saat ini sudah dilayani secara daring dengan prinsip same day service, akan menjadi semakin mudah dan cepat dengan proses yang terintegrasi dengan berbagai Perizinan lainnya di seluruh Kementerian/Lembaga.
  6. Lembaga Penyiaran memiliki hak untuk melakukan usaha tidak hanya di bidang penyiaran, sejalan dengan konvergensi Teknologi Komunikasi dan Informatika agar dapat berkompetisi secara lebih luas dengan memanfaatkan perkembangan Teknologi Komunikasi dan Informatika.
  7. Lembaga Penyiaran dapat melakukan siaran dengan cakupan wilayah siaran seluruh Indonesia. Hal ini akan mendorong efisiensi dan pengembangan usaha yang lebih fleksibel  dan luas. Kewajiban PNBP Lembaga penyiaran diatur berdasarkan zona/daerah penyelenggaraan penyiaran yang ditetapkan dengan parameter tingkat ekonomi setiap zona/daerah.
  8. Pemerintah juga mengakhiri eksklusifitas bidang usaha terhadap Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan yang sebelumnya bidang usahanya hanya terbatas bidang penyiaran. Lembaga Penyiaran diberikan fleksibilitas untuk menyelenggarakan lebih dari satu jenis bidang usaha, hal ini sangat penting dalam rangka memanfaatkan perkembangan konvergensi teknologi komunikasi dan informasi agar dapat berkompetisi secara lebih luas. “Point ke delapan ini penting ini level of playing field,” tegas Menteri Kominfo.
  9. Undang-Undang Cipta Kerja akan menghadirkan tidak hanya layanan TV dan Telekomunikasi yang berkualitas, namun juga layanan internet berkualitas yang akan dapat dinikmati oleh Netizen. Melalui Undang-Undang Cipta Kerja Pemerintah dapat mengakselerasi pemerataan sinyal nasional serta meningkatkan pengawasan terhadap kualitas layanan (Quality of Service) dan Quality of Experience telekomunikasi. “Jadi ini untuk kepentingan para netizen sekalian. Undang-Undang ini memberikan juga efek yang sangat luas bagi para netizen kita, kemudahan-kemudahannya,” ujar Menteri Johnny.
  10. Pemerintah memahami, saat ini masih ada masyarakat yang masih menggunakan pesawat penerima siaran TV yang belum digital ready. Oleh karena itu perlu kebijakan fasilitasi bagi masyarakat tidak mampu berupa set top box, yaitu alat penerima siaran TV digital yang dapat dikoneksikan ke pesawat TV lama, yang berjumlah sekitar 6,7 juta set top box untuk rumah tangga tidak mampu.
  11. Undang-Undang Cipta Kerja juga mendorong penyelenggara telekomunikasi untuk meningkatkan daya saing di tingkat global. Disamping itu mendorong para pelaku bisnis di bidang ini untuk bisa berkolaborasi dalam menghadapi transformasi digital.

Apresiasi

Menteri Kominfo menyatakan, kesuksesan Pemerintah dan DPR RI serta peran serta masyarakat sangat luar biasa dalam menyelesaikan Undang-Undang Cipta Kerja. “Masukan-masukan dari masyarakat luas, pemangku pemangku kepentingan, ekosistem yang luar biasa mendorong menyelesaikan penyelesaian Undang-Undang Cipta Kerja,” ungkapnya.

Menurut Menteri Johnny, Undang-Undang Cipta Kerja elah melalui proses panjang dengan berbagai dinamikanya. Setidaknya dalam pembahasan 8 bulan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ini sejak pertama kali disampaikan Presiden Joko Widodo kepada Ketua DPR-RI melalui Surat Presiden Nomor: R-06/Pres/02/2020 tanggal 7 Februari 2020 yang lalu,” tuturnya.

Oleh karena itu, Menteri Kominfo mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada kerja sama semua pihak. “Apresiasi dan penghargaan disampaikan kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPR RI, khususnya Badan Legislasi, dan Panitia Kerja DPR RI, serta Tim Pemerintah yang secara bahu-membahu, detail, konseptual, teliti, korektif dan cerdas, komprehensif, penuh komitmen dalam menyelesaikan Undang-Undang Cipta Kerja untuk kepentingan bangsa dan negara,” ungkapnya.

Pahami Utuh 3 Manfaat UU Cipta Kerja

Menteri Johnny meninta agar Undang-Undang Cipta Kerja dipahami secara utuh dan selalu menghindari hanya memahami dari satu sisi parsial belaka. Bahkan menurutnya diperlukan sikap cerdas penuh komitmen karena Undang-Undang Cipta Kerja ditujukan untuk kepentingan bangsa dan negara.

”Kami tentu berharap melihat keseluruhan secara holistik Undang-Undang Cipta Kerja ini akan menjadi informasi yang sangat berharga bagi kita. Hindarkan diri atau jauhilah melihat undang-undang kita kerja ini hanya dari satu atau subkomponen saja,” pintanya.

Menteri Komifo menegaskan Undang-Undang Cipta Kerja disusun untuk menciptakan pekerjaan bagi rakyat. “Tidak  hanya terbatas kepada ketenagakerjaan yang dalam hal ini untuk upah atau pesangon belaka,” tegasnya.

Menteri Johnny  menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja berkaitan dengan tiga aspek kebijakan Pemerintah di sektor ketenagakerjaan.

“Setidaknya aspek yang pertama terhadap tenaga kerja yang sedang bekerja untuk dapat tetap bekerja. Aspek yang kedua bagi tenaga kerja yang dengan alasan tertentu terpaksa dirumahkan atau tadi terkait dengan pemutusan hubungan kerja perlu diberi perlindungan. Dan pemerintah melakukan berbagai perlindungan sosial untuk kepentingan itu,” jelasnya.

Aspek ketiga menurut Menteri Kominfo berkaitan dengan upaya Pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat. “Secara khusus di Undang-Undang Cipta Kerja ini menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat melalui dibukanya ruang-ruang investasi baik domestik maupun penanam penanam modal asing di Indonesia,” tandasnya

Di akhir konferensi pers virtual, Menteri  Johnny G Plate menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak. “Terima kasih juga disampaikan kepada unsur Industri Telekomunikasi, Penyiaran, dan Pos, masyarakat digital, para akademisi, para milenial,  serta masyarakat umum yang telah mendukung lahirnya UU ini,” ungkapnya. 

Lomba Video Pendek, 857 Video Layanan KUA Masuk Tahap Verifikasi

Suarapemerintah.id –  Lomba Video Pendek Layanan KUA di Masa Pandemi Covid-19 dalam rangka KUA Fest 2020 memasuki tahap verifikasi. Sebanyak 857 video pendek berhasil terjaring dalam lomba yang digelar Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama sejak Juli 2020.

Proses verifikasi video akan berlangsung selama empat hari, sejak 6 hingga 9 Oktober 2020, di Bogor, Jawa Barat. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Muharam  berpesan agar verifikasi dijalankan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

“Proses verifikasi seluruh video ini harus dijalankan dengan tegas. Semua video yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis secara otomatis harus ditolak,” tuturnya, Selasa (06/10).

Kasubdit Bina Kelembagaan KUA, Nur Afwa Sofia menambahkan, video karya peserta yang memasuki tahap verifikasi tersebut terdiri dari 402 video pada kategori KUA; 339 video kategori masyarakat umum; dan 116 video kategori jurnalis.

“Verifikasi ini akan menyaring seluruh video tersebut menjadi 20 video terbaik pada tiap kategori untuk dikirim ke babak final,” katanya.

Terkait penganugerahan juara, Nur Afwa menambahkan, akan dilaksanakan pada 27 Oktober 2020 di Jakarta, setelah sebelumnya memasuki masa penilaian Dewan Juri pada 13 hingga 21 Oktober 2020.

“Pelaksanaan acara penganugerahan juara akan digelar sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19,” pungkasnya.

Menjaga Keutuhan Tanah Air Indonesia

Suarapemerintah.id – Tanggal 5 Oktober 2020 kita memperingati Hari Tentara Nasional Indonesia. Peringatan tersebut sebagai bentuk penghormatan atas jasa para pejuang kemerdekaan yang dipimpin Jenderal Besar Soedirman, dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Kemerdekaan yang telah diraih harus dijaga dan diisi dengan berbagai hal untuk mewujudkan tujuan bangsa dan negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Menjadi kewajiban kita bersama Tentara Nasional Indonesia untuk menjaga keutuhan tanah air Indonesia.

Sebagai negara yang besar, Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau yang berbatasan dengan banyak negara. Keamanan wilayah perbatasan menjadi perhatian pemerintah dengan penataan sistem keamanan. Menjaga perbatasan dengan negara lain merupakan upaya perwujudan wilayah nusantara sebagai satu kesatuan geoplitik dan pertahanan keamanan.

Mengacu pada kondisi itu, untuk menciptakan keamanan dan dalam rangka mewujudkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperlukan adanya peran serta masyarakat dalam mendukung tugas Tentara Nasional Indonesia. Peran serta masyarakat dalam menjaga keadulatan negara bukanlah dilakukan dengan cara peperangan semata. Pilihan peperangan adalah pilihan yang terakhir, karena semua persoalan yang menyangkut gangguan wilayah dapat diselesaikan dengan cara diplomasi damai.

Sebagai umat Buddha, kita lebih mendukung penyelesaian masalah dengan cara damai, sebagaimana halnya Buddha Dhamma yang selalu menuntun kita agar mengedepankan cinta kasih dan kasih sayang dalam mewujudkan kedamaian kehidupan.

Guru Agung Buddha mengajarkan bahwa perang tidak akan menghasilkan suatu pemikiran yang baik, namun lebih menghasilkan pikiran yang penuh kedengkian dan kebencian. Kebencian, keserakahan, dan kebodohan yang melandasi timbulnya konflik peperangan adalah sebab-sebab penderitaan. Jika peperangan terjadi maka akan menimbulkan penderitaan bagi semua orang.

Dalam peperangan akan terjadi perilaku kekerasan terhadap orang-orang yang terlibat di dalamnya dan kesemuanya itu adalah tindakan untuk mencapai apa yang diinginkan. Untuk itu, jalan damai merupakan pilihan yang baik, sebagaimana tertuang dalam kitab Dhammapada syair 5 bahwa kebencian tidak akan berakhir jika dibalas dengan kebencian, namun kebencian akan berakhir jika dibalas dengan cinta kasih.

Seiring dengan Tema HUT TNI ke-75, yakni Sinergi Untuk Negeri, kiranya menjadi tugas dan kewajiban TNI bersama masyarakat Indonesia mewujudkan tujuan negara yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta bersama-sama menjaga ketertiban umum. Prinsip sapta marga menjadi barometer peradaban dan kultur para prajurit yang terimplementasi dalam tugas untuk turut serta mewujudkan negara yang berdaulat, aman, dan damai.

Dalam Silava Thera, Khuddaka Nikaya dijelaskan bahwa negara yang mendambakan kemashuran, kemakmuran, dan kedamaian hendaknya selalu memegang teguh prinsip dan melaksanakan etika dengan baik. Sinergitas seluruh komponen bangsa merupakan jawaban atas bentuk peran serta masyarakat dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan terjalinnya sinergitas dan kerjasama antara TNI dan masyarakat akan terwujud keamanan dan ketertiban negara.

Selamat HUT TNI Ke-75 tanggal 5 Oktober 2020 untuk Prajurit Sapta Marga. Semoga semua makhluk hidup berbahagia.

Mewacanakan Double Degree pada PTKI

Suarapemerintah.id – Belakangan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melakukan diskusi terkait sejumlah isu-isu inovatif untuk meningkatkan kualitas lulusan di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Salah satu yang dibahas adalah wacana  penyelenggaraan program kembaran atau gelar ganda yang sering disebut juga dengan double degree.

Diskursus double degree ini sesungguhnya bukan isu baru, tetapi telah ada best-practices program yang diselenggarakan sejumlah PTKI dan perguruan tinggi lainnya. Hanya saja, program double degree ini tidak berlangsung dengan desain dan struktur tersendiri, serta tidak diselenggarakan untuk setiap tahun.

Dalam catatan penulis, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di tahun 1999 telah menyelenggarakan program double degree ini. Program diselenggarakan secara kolaboratif bersama Universitas Al-Azhar Mesir dengan mendirikan Program Khusus Al-Azhar yang kemudian menjadi Fakultas Dirasah Islamiyah di tahun 2001. Kompetensi lulusan dan silabus pada program tersebut merujuk pada kompetensi dan silabus yang disepakati oleh kedua pihak sehingga lulusannya mendapatkan gelar S.SI (Sarjana Studi Islam) dari UIN Syarif Hidayatullah dan Lc (Licence) dari Universitas Al-Azhar Mesir, dengan mengikuti perkuliahan selama 1 (satu) tahun di Universitas Al-Azhar Mesir.

Demikian juga, sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan, jebolan beberapa program studi pada Fakultas Syariah masih bertitel S.Sy (Sarjana Syariah) dan belum bergelar S.H (Sarjana Hukum). Saat itu, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah menyelenggarakan double degree, terutama untuk melahirkan dosen-dosen yang memiliki kapasitas pada program studi Ilmu Hukum yang memang mensyaratkan bergelar S.H. Hingga saat ini, eksperimen double degree ini masih berlangsung pada tahap akhir, terutama untuk menyelesaikan studi mahasiswa tingkat akhir pada program double degree tersebut.

Penyelenggaraan progran double degree ini juga telah berlangsung pada beberapa PTKI lainnya, dengan berbagai modifikasi dan upaya-upaya kreatif sehingga dapat menghasilkan lulusan-lulusan yang lebih mumpuni. Hanya saja, program ini tidak diselenggarakan secara sistematis, terstruktur, dan masif. Perlu ada penataan baik regulasi, pengorganisasian maupun penjaminan mutu yang lebih baik.

Kebijakan double degree cenderung memiliki inovasi dan kreativitas yang cukup baik. Terdapat sejumlah kelebihan dari penyelenggaraan kebijakan ini, di antaranya adalah lulusan PTKI yang memiliki penguasaan keilmuan di berbagai bidang dan interdisiplin pengetahuan, tidak hanya monodisiplin. Penguasaan di berbagai bidang ini menjadi indikator kuat akan kualitas sumberdaya manusia untuk dapat berkiprah dalam ruang-ruang publik. Kondisi masa kini dan masa datang akan menempatkan kualitas dan kapasitas sumberdaya manusia yang memiliki penguasaan di berbagai bidang sebagai kriteria utama dalam mengakses ruang publik.

Selain itu, gelar ganda yang melekat pada lulusan PTKI memungkinkannya untuk memasuki pekerjaan-pekerjaan yang lebih luas. Tidak terbatas pada satu pekerjaan tertentu saja, tetapi berbagai peluang dapat dimasukinya. Bahkan, kebijakan double degree dapat dilakukan guna memenuhi kebutuhan jumlah dosen terutama pada program-program studi di lingkungan PTKI yang memiliki persyaratan khusus, baik gelar maupun kompetensinya. Intinya, nilai tambah dari program double degree ini demikian kental.

PTKI  perlu melakukan langkah-langkah inovatif untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas, di samping melakukan aktivitas tridharma perguruan tinggi sebagaimana mestinya. Kerja-kerja yang tidak hanya ala business as usual tampaknya perlu diselenggarakan. Terlebih, khittah PTKI yang menegaskan dirinya sebagai lembaga yang di samping menghasilkan lulusan mutafaqqih fiddin, juga memiliki penguasaan di bidang keilmuan umum secara integratif.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberikan mandatori dan kewenangan kepada Kementerian Agama untuk mengatur, menata, dan mengkoordinasikan penyelenggaraan PTKI secara otonom, tidak harus menjadi “makmum” kepada kementerian/lembaga lainnya. Otonomi ini menjadi modal penting agar inovasi kebijakan di lingkungan PTKI demikian terbuka, dengan tanpa menunggu “arahan” dari pihak kementerian/lembaga lainnya. Oleh karenanya, wacana double degree di lingkungan PTKI memungkinkan untuk diimplementasikan dengan tata kelola serta jaminan mutu yang baik.

Dalam pandangan penulis, program double degree setidaknya dapat dilakukan dengan 4 (empat) pola kolaboratif. Pertama, kolaborasi antara PTKI dengan perguran tinggi di luar negeri, baik untuk bidang keilmuan yang serumpun maupun untuk rumpun ilmu yang berbeda. Kedua, kolaborasi antara PTKI dengan Perguruan Tinggi di bawah binaan Kementerian/Lembaga selain Kementerian Agama, seperti PTU (Perguruan Tinggi Umum). Ketiga, kolaborasi antar satu PTKI dengan PTKI lainnya. Keempat, kolaborasi internal PTKI yang bersangkutan, terutama antar program studi yang memiliki rumpun yang berlainan.

Kolaborasi antara PTKI dengan Perguruan Tinggi di luar negeri dapat dilakukan secara mandiri oleh PTKI yang bersangkutan yang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan/atau dijembatani secara khusus oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, terutama untuk menentukan perguruan tinggi dan program studi yang memiliki kapasitas yang baik. Bahkan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat membuat grand desain penyelenggaraan double degree dengan pihak luar negeri ini secara sistemik.

Selain itu, penyelenggaraan double degree harus dipastikan bukanlah program “asalan”, yang institusi atau program studi apapun dapat menyelenggarakannya. Diperlukan sejumlah kriteria tertentu, baik yang menyangkut institusi PTKI, program studi, maupun rumpun-rumpun keilmuan serta kompetensi dosen tertentu yang dapat dilakukan penyelenggaraan program double degree ini.

Selain itu, mahasiswa yang dapat mengikuti program double degree pun perlu diatur sedemikian rupa, agar studi pada program studi asal tidak terbengkalai. Mahasiswa yang dapat mengikuti program double degree ini telah menuntaskan sejumlah sks (satuan kredit semester) pada program studi asal, dan beberapa kriteria lainnya. Untuk itu, norma-norma dasar sebagai pijakan penjaminan mutu perlu dirumuskan secara matang.

Langkah kebijakan inovatif melalui program double degree ini tampaknya dapat dimulai dengan melakukan pemetaan, riset, dan diskusi secara matang, terutama dengan melibatkan stakeholder PTKI yang pernah menyelenggarakan program double degree ini, bahkan dengan pihak di luar PTKI. Langkah ini untuk menghasilkan informasi awal dan data-data penting untuk menentukan langkah berikutnya, sehingga dapat merumuskan sejumlah tahapan dan kebijakan yang memungkinkan. Langkah inovasi sebagai bagian dari ikhtiar meningkatkan kualitas PTKI perlu dilakukan. Dengan berinovasi, termasuk kebijakan tersebut, diharapkan dapat menghantarkan PTKI yang lebih bermakna. Semoga

Menag Malaysia Positif Covid-19, Menag Fachrul Razi Ikut Mendoakan

Suarapemerintah.idMenteri Agama Malaysia Dr Zulkifli Mohamad Al-Bakri dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Hal itu juga disampaikan oleh Zulkifli melalui akun twitternya pada 5 Oktober 2020.

“Kepada semua rakyat Malaysia, saya kini  menjalani rawatan kerana disahkan positif COVID-19 oleh
@KKMPutrajaya. Alhamdulillah, sehingga saat ini keadaan kesihatan saya adalah baik.” demikian kutipan dari akun twitter @drzul_albakri.

Menteri Agama Fachrul Razi pun ikut mendoakan, “Saya mendengar kabar bahwa Menag Malaysia, Dr Zulkifli Mohamad Al-Bakri, terkonfirmasi positif Covid-19. Saya ikut mendoakan beliau segera sembuh, sehat, dan bisa beraktivitas kembali seperti sedia kala,” harap Menag di Jakarta, Rabu (07/10).

“Ya Allah, hilangkanlah rasa sakitnya, sembuhkan lah beliau. Engkau Zat Yang Maha Menyembuhkan, tak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tak meninggalkan rasa sakit,” sambungnya sembari mengaminkan.

Menag Fachrul juga mendoakan seluruh warga Indonesia agar senantiasa diberi kesehatan. Menag saat ini masih dalam pemulihan kesehatan setelah dinyatakan negatif Covid-19 dan pulang dari rumah sakit pada 30 September 2020. Sebelumnya, Menag menjalani isolasi dan perawatan di rumah sakit sejak 20 September 2020.

“Semoga pandemi Covid-19 segera berlalu dan keadaan kembali normal,” harap Menag.

Kemenko Marves Tinjau Infrastruktur Dan Bangunan Pantai Di Semarang

Suarapemerintah.id – Jakarta, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) diwakili oleh Asisten Deputi Infrastruktur Dasar, Perkotaan, dan Sumber Daya Air, Deputi Infrastruktur dan Transportasi Rahman Hidayat, kembali melaksanakan koordinasi dan kunjungan kerja untuk meninjau infrastruktur dan bangunan pantai di Kota Semarang, Kabupaten Demak dan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, 29 September-1 Oktober 2020.

“Kegiatan peninjauan bertujuan untuk mengidentifikasi secara langsung permasalahan, dan kelayakan pengembangan project Harbour Tol Kendal-Semarang-Demak sehingga diharapkan dapat memperoleh solusi untuk mengurangi hambatan realiasi project tersebut,” ujar Asdep Rahman, dalam laporan resminya, Selasa (6-10-2020).

Adapun, kegiatan peninjauan langsung ini, terkait percepatan implementasi Major Project RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Tahun 2020-2024 nomor 27 yaitu pengamanan pesisir 5 perkotaan di Pantura Jawa. Dilangsungkan ke beberapa lokasi rencana pengembangan project Harbour Tol Semarang-Kendal dan Harbour Tol Semarang-Demak yaitu meliputi kawasan pesisir yang ada di Kecamatan Sayung dan sekitarnya. Dan, berkoordinasi dengan beberapa pemerintah daerah diantaranya BAPPEDA Kota Semarang, serta kegiatan koordinasi di Kabupaten Demak bersama Bappeda Litbang, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas PU dan Binamarga Kab.Demak.

Pasca tinjauan langsung, agenda dilanjutkan dengan mengadakan rapat koordinasi teknis sekaligus sinkronisasi kegiatan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dihelat di Rumah Dinas Gubernur, Puri “Gedeh”. Dihadiri oleh Tim Kemenko Marves yang dipimpin Asdep Rahman, Ketua BAPPEDA Jateng dan Asda Ekonomi dan Pembangunan Jateng.

Pada kesempatan itu, Asdep Rahman meminta arahan Gubernur Ganjar Pranowo terkait pengembangan Kawasan Industri Batang dan Brebes, arahan kebijakan pembangunan Harbour Tol serta permasalahan pesisir Kab.Demak yang harus dilakukan penanganan khusus dan cepat sebelum proses implementasi pembangunan Harbour Tol Kendal-Semarang-Demak.

“Selain pula mengingatkan kepada proses realiasi penanganan rob di Pekalongan, agar dapat segera dilakukan pendampingan oleh pihak PUPR, Pemprov dan Pemda, sehingga dapat segera terealisasi,” jelasnya.

Sebagai kepala daerah yang memiliki wewenang serta memahami setiap arah kebijakan. Gubernur Ganjar lantas mengatakan, bahwa project pengembangan Kawasan Industri Brebes harus diutamakan dibandingkan KI Batang. Karena menurutnya, dengan adanya pengembangan KI Brebes dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.

“Namun pada pelaksanaannya masih terbentur beberapa hambatan diantaranya terkait proses pembebasan lahan, sehingga sangat dibutuhkan upaya koordinasi yang tepat antara PemKab Brebes dengan Pemerintah Pusat untuk penyelesaian masalah tersebut,” jelas Gubernur Ganjar.

Diketahui, Konsep Harbour Tol Semarang-Demak, Semarang-Kendal yang diinginkan oleh Pemprov Jawa Tengah, adalah bukan melakukan reklamasi laut secara utuh, namun hanya sebagian kecil lahan laut yang akan direklamasi karena diharapkan dengan konsep tersebut dapat mengurangi resiko penurunan muka tanah, serta adanya tambahan reservoir untuk air setelah lahan dikeringkan.

Kesimpulan hasil pertemuan antara Tim Kemenko marves dengan Gubernur Ganjar Pranowo, ditargetkan adanya tindak lanjut dan koordinasi lebih intensif terkait percepatan implementasi Major Project RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Tahun 2020-2024 di Jawa Tengah dengan Pemerintah Pusat.

Pusbimbik Kemenag Gelar Pemilihan Guru Agama Khonghucu Teladan

Suarapemerintah.id – Pusat Bimbingan dan Pendidikan (Pusbimdik) Khonghucu Kementerian Agama akan menggelar Pemilihan Guru Agama Khonghucu Teladan Tahun 2020. Sekjen Kemenag Nizar mengatakan pemberian penghargaan ini merupakan kali pertama yang diselenggarakan Kemenag.

“Tahun ini yang pertama, kami akan memberi penghargaan kepada guru agama Khonghucu teladan. Ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kemenag dalam memberikan apresiasi kepada para pemangku kepentingan yang turut menyukseskan pembangunan bidang agama dan pendidikan agama,” terang Nizar di Jakarta, Rabu (07/10).

Menurutnya, guru agama Khonghucu adalah mereka yang direkrut oleh pemerintah atau pendidik pada satuan pendidikan dari umat Khonghucu yang dinilai memiliki keahlian di bidang pendidikan dan agama. Selama ini, mereka adalah mitra Pemerintah dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pendidikan umat Khonghucu.

“Peran guru agama Khonghucu sangat signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas penghayatan dan pengamalan ajaran Agama Khonghucu pada peserta didik. Bahkan, bukan hanya meningkatkan aspek religiusitas, namun juga kesalehan sosial dan wawasan kebangsaan peserta didik,” ujar Wawan.

“Sudah semestinya kami memberikan apresiasi atas kerja keras mereka,” sambungnya.

Kepala Pusbimdik Khonghucu Wawan Djunaedi menjelaskan, ajang ini akan diikuti guru mata pelajaran Agama Khonghucu di sekolah dan guru Agama Khonghucu di sekolah minggu.

“Kami berharap guru agama Khonghucu bisa mengikuti ajang ini. Selain sebagai apresiasi, anugerah ini juga merupakan upaya Kemenag dalam memberikan pelayanan yang equal kepada seluruh agama, khususnya umat Khonghucu,” ujarnya.

“Penghargaan kepada pemenang akan diberikan pada puncak Hari Amal Bhakti Kemenag. Pada momen itu, biasanya juga ada penyerahan penghargaan bagi stakeholder dari agama-agama yang lain,” sambungnya.

Kriteria Penilaian lomba ini mencakup antara lain: dokumen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), laporan pelaksanaan pembelajaran, serta hasil penilaian siswa dalam proses pembelajaran dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir. Selain itu, akan dinilai juga keterlibatan mereka dalam kepengurusan organisasi profesi (KKG, MGMP, PGRI, IGI, PGSI dan lainnya), lembaga keagamaan atau organisasi kemasyarakatan, dan keterlibatan sebagai pembimbing ekstrakurikuler. Aspek penilaian lainnya adalah karya pengembangan profesi (buku dan karya ilmiah) dan inovasi alat peraga pembelajaran.

“Sertifikat seminar/workshop/pelatihan dan materi pembelajaran yang diupload pada akun media sosial (medsos) juga akan dinilai,” jelas Wawan.

“Dewan juri beranggotakan unsur Kemenag, Kemendikbud, dan akademisi,” jelasnya lagi.

Info selengkapnya, baca: Juklak Anugerah Pemangku Kepentingan Pembangunan Bidang Agama dan Pendidikan Agama Khonghucu

Wawan menambahkan, pengiriman berkas dilakukan pada 5 – 31 Oktober 2020 melalui email pusbimdik.khonghucu@kemenag.go.id. Berkas yang masuk akan dilakukan verifikasi dan penilaian untuk mendapat lima peserta terbaik. Lima peserta terpilih rencananya akan diumumkan pada 3 November. Mereka harus mengikuti tahapan presentasi pada 10 November untuk memilih pemenang guru teladan.

“Pengumuman pemenang pada 1 Desember dan penghargaan akan diberikan pada  puncak perayaan Hari Amal Bakti Kementerian Agama 2021,” tandasnya.

Menko Luhut: Waspadai Perubahan Cuaca dan Penyakit Bawaannya

Suarapemerintah.id – Jakarta, Menko Marves Luhut Pandjaitan minta agar Wisma Atlet, Kementerian Kesehatan dan perwakilan BUMN untuk terus waspada dengan faktor perubahan cuaca terkait dengan pengendalian penularan Virus Corona. Hal ini diungkapkan oleh Menko Luhut pada Rapat Kordinasi (Rakor) virtual tentang Penanganan Covid 19 di Wisma Atlet pada Selasa, (06-10-2020).

“Tiga bulan kedepan kita harus bersiap dengan perubahan cuaca yang ekstrem, ditakutkan akan timbul klaster baru karena faktor tersebut,” ucapnya. Menko Luhut juga menegaskan perubahan cuaca ini dapat menimbulkan penyakit Demam Berdarah yang gejalanya mirip dengan Covid 19. “Kita harus mampu mengakomodir keduanya pula, jangan sampai satu orang terjangkit keduanya,” tegasnya.

Selain memperingatkan tentang sistematika pencegahan tersebut, Menko Luhut juga mengingatkan kepada Wisma Atlet untuk terus menjaga kedisiplinan mereka yang sudah baik, “Angka kesembuhan yang tinggi di wisma atlet ini harus dipertahankan, juga bisa menjadi rujukan bagi RS lainnya,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator RSD Wisma Atlet, Mayjen Tugas Ratmono menekankan bahwa wisma atlet memiliki presentase kesembuhan yang tinggi, “Tingkat kesembuhan di wisma atlet rata-rata mencapai 90%, dan kami terus menerapkan kedisiplinan untuk meningkatkan angka kesembuhan,” ujarnya. Ia juga akan terus waspada terkait perubahan cuaca ekstrem dan akan menyiapkan berbagai mitigasi terhadap hal tersebut.

Selain itu, Mayjen Tugas Ratmono juga melaporkan berbagai perkembangan di RSD Wisma Atlet seperti total pasien masuk berdasarkan rujukan, ketersediaan akomodasi, jumlah SDM, stok APD, stok Lab, ketersediaan obat terapi Covid 19 dan terapi pendukung. Tidak lupa pula, ia juga lapor telah mengkordinasikan kekurangan kebutuhan obat di wisma atlet kepada Menteri Kesehatan Dr. Terawan Agus Putranto yang juga menghadiri rakor tersebut. “Beberapa obat terapi Covid 19 dan obat terapi pendukung persediannya kurang dari satu minggu, seperti Oseltamivir dan Chloroquin Fosfat,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Menkes Terawan menegaskan pula bahwa ia akan segera mengirimnya dalam minggu yang sama.

“Jangan sampai penderita Covid 19 gejala ringan berpindah menjadi gejala sedang karena kekurangan obat,” tukas Menko Luhut pada Menkes Terawan. Selain itu, Menko Luhut juga berpesan agar proses isolasi mandiri di Wisma Atlet diperketat.

Sebagai penutup, Menko Luhut juga menegaskan sistematika tracing pasien penderita  Covid-19 di dalam kota juga harus semakin di gencarkan dan harus tepat sasaran. BUMN yang juga hadir dalam rakor tersebut diminta untuk terus mempersiapkan kebutuhan penyaluran obat-obatan.

Pandemi Covid-19 Berlanjut, ICP September Turun ke USD37,43/Barel

Suarapemerintah.id – Meningkatnya kasus Covid-19 secara global memberikan dampak bagi Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price atau ICP) di bulan September 2020. Berdasarkan perhitungan Tim Harga Minyak Indonesia, ICP September turun sebesar USD4,2/Barel ke level USD37,43/Barel dari bulan Agustus, yakni USD41,63/Barel.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menyatakan, perkembangan Covid-9 membuat para pelaku pasar kembali memperhitungkan permintaan minyak global. “Sebaran virus Corona dalam sebulan cukup memberikan efek domino terhadap permintaan dan harga (minyak mentah) di pasar internasional,” kata Agung di Jakarta, Rabu (7/10).

Penetapan ICP September ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 191 K/12/MEM/2020 tentang Penetapan Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan September 2020 yang diundangkan sejak tanggal 2 Oktober 2020.

Selain penyebaran Covid-19, langkah OPEC+ dalam menindak negara yang gagal mematuhi pemotongan produksi, bahkan rencana pertemuan luar biasa di bulan Oktober menjadi sentimen negatif tersendiri bagi ICP bulan September.

Penyebab lainnya adalah keberadaan ketersediaan minyak mentah, bensin, dan distilat Amerika Serikat (AS) di pertengahan bulan September. Berdasarkan laporan US Energy Information Administration (EIA), stok minyak mentah turun 1,6 juta barel, bensin turun 4 juta barel, dan distilat turun 3,4 juta barel. “Harga minyak juga dipengaruhi kurs dolar Amerika yang melemah terhadap mata uang utama lainnya,” jelas Agung.

Meski pada akhir minggu lalu, harga minyak dunia sempat mengalami penguatan akibat paket stimulus ekonomi yang dikucurkan oleh Pemerintah Amerika Serikat, hal tersebut belum mampu mendongkrak harga minyak melampaui bulan sebelumnya.

Berikut perkembangan harga rata-rata minyak mentah utama di pasar internasional pada September 2020 dibandingkan dengan Agustus 2020, sebagai berikut:

Dated Brent turun sebesar USD4,01 per barel dari USD44,82 per barel menjadi USD40,81 per barel.

WTI (Nymex) turun sebesar USD2,76 per barel dari USD42,39 per barel menjadi USD39,63 per barel.

Brent (ICE) turun sebesar USD3,15 per barel dari USD45,02 per barel menjadi USD41,87 per barel.

Mahfud MD: Jadikan Protokol Kesehatan Bagian Kampanye Kreatif

Suarapemerintah.id – Dalam rangka mensukseskan disiplin protokol kesehatan, Menko Polhukam Mahfud MD meminta pasangan calon yang mengikuti kontestasi Pilkada, untuk menjadikan prokes sebagai bagian dari kampanye kreatif kepada masyarakat.

“Khusus kepada Paslon diberbagai tempat Pilkada dan dari berbagai Parpol, termasuk yang independen. Saya mengusulkan, agar dalam rangka mensukseskan disiplin protokol kesehatan ini, setiap Paslon berkampanye dengan membuat masker sebanyak mungkin, dan bisa dibuat ada gambar paslon dan nomer kepesertaan.

Juga dibolehkan membuat dan menyediakan tempat-tempat cuci tangan di jalan umum, berkordinasi dengan Pemda setempat, agar tidak mengganggu ketertiban,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (6/10).

Menko menyampaikan bahwa, dari  laporan yang disampaikan oleh Kapolri, Mendagri dan sejumlah pihak lainnya, kampanye Pilkada yang telah berlangsung hampir dua minggu berjalan cukup baik,  namun demikian masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran kecil di sejumlah tempat.

“Kalau dihitung tanggal 23, 24, 26 sampai sekarang, jadi pelanggaran tetap ada, tapi tetap bisa dikendalikan dan tidak besar. Seperti soal jaga jarak, kapasitas jumlah orang, dan ada yang lupa pakai masker. Pelanggaran yang biasa terjadi ditempat-tempat lain yang tidak ada Pilkada,” ujar Mahfud MD

Mahfud tak lupa memberikan apresiasi kepada TNI, Polri, Satpol PP, Pemda dan seluruh aparat, yang telah menjaga Pilkada, sehingga tidak memunculkan klaster baru Covid-19. “Saya tetap meminta kepada TNI, Polri, Satpol PP, Pemda dan seluruh aparatnya, untuk terus seperti sekarang. Tertibkan keseluruhan jalannya Pilkada ini. Terutama tertibkan dalam konteks pelaksanaan disiplin protokol kesehatan,” pungkasnya.