Beranda blog Halaman 973

Apkasi Sikapi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Dinamika politik nasional kembali menghangat paska Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Soal Pemisahan Pemilihan Nasional dan Daerah. Menyikapi dinamika tersebut, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menggelar diskusi terbuka untuk menyerap aspirasi daerah sebelum menentukan sikap. Kegiatan digelar secara daring, Rabu (02/07/2025).

Diskusi dipimpin langsung Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, didampingi Sekretaris Jenderal Apkasi, Joune Ganda. Dalam kesempatan tersebut, Bursah menyampaikan bahwa Apkasi akan menampung masukan-masukan dari daerah, khususnya para bupati sebelum mengambil sikap. “Kita tentu akan mendengarkan pandangan-pandangan dari teman-teman Bupati. Diskusi ini menjadi salah satu cara kita untuk menampung aspirasi sebelum nanti kita ambil sikap dan keputusan,” ujar Bupati Lahat ini saat membuka diskusi.

Seperti diketahui, Putusan MK pada Kamis, 26 Juni 2025 MK membacakan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, di mana mulai tahun 2029, penyelenggaraan pemilihan umum serentak yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu Nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu Daerah atau Lokal).

Artinya, pemilu serentak yang digelar tahun 2024 lalu dan baru pertama kalinya digelar yaitu ‘Pemilu 5 (lima) kotak’, akan berubah lagi mulai tahun 2029, dan dibedakan menjadi Pemilihan Nasional dan Pemilihan Daerah/Lokal. MK berdalil, penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Yang menarik, MK memutuskan, penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun dan 6 bulan. Artinya, bila pemilu nasional dilaksanakan tahun 2029, maka pemilu daerah/lokal digelar paling lambat pada tahun 2031. Kondisi ini tentu memicu perdebatan soal kekosongan penyelenggara pemerintah daerah (Kepala Daerah dan DPRD) tahun 2029 hingga pelaksanaan pemilu daerah 2031. Apakah jabatan bupati/walikota, dan DPRD diperpanjang? Inilah yang memicu perdebatan.

Diskusi yang digagas Apkasi sendiri diikuti sekitar 160 peserta, bupati dan puluhan pimpinan dan anggota DPRD dari asosiasi DPRD Kabupaten (Adkasi). Apkasi juga secara khusus mengundang narasumber dari pakar ilmu pemerintahan yaitu Prof. Ramlan Surbakti, dan pemerhati pemilu, Titi Angraini, yang dikenal luas dengan organisasi Perludem. Apkasi juga secara khusus meminta pandangan DPR RI yaitu Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin.

Dalam kesempatan tersebut, Zulfikar Arse Sadikin, memaparkan perkembangan yang terjadi di DPR RI. “Untuk kesekian kalinya MK melampau kewenangan yang diberikan, karena MK sudah tidak menguji norma, tapi sudah membuat norma itu sendiri, namun demikian, DPR RI menghormati keputusan MK, karena keputusan MK final dan mengikat. Kita tentu akan merespon sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada. Oleh karena itu, rancangan undang undang pemilu yang sudah masuk Prolegnas prioritas menjadi begitu penting. Biarkan perdebatan ini terjadi, sehingga kita mendapatkan pandangan dari berbagai pihak, sehingga harapannya, nantinya undang undang pemilu yang baru lebih merespon pandangan-pandangan masyarakat,” paparnya.

Dalam diskusi Apkasi, putusan MK ini memang bisa dikatakan menjadi angin segar untuk mengembalikan kualitas demokrasi di daerah yang tahun lalu (pemilu serentak 2024) tertutup bayang-bayang pilpres yang begitu menyita perhatian masyarakat. “Polemiknya adalah masa transisi ini apakah jabatan bupati/walikota dan DPRD diperpanjang?” tanya Bupati Bandung, Dadang Supriatna, kepada Wakil Ketua Komisi II DPR RI, saat diskusi.

Menanggapi hal tersebut, Zulfikar, menyampaikan bahwa jabatan kepala daerah atau DPRD sesuai dengan putusan MK adalah lima tahun. Artinya, bila diperpanjang akan menyalahi aturan. “Setelah 2029, Kepala daerah (gubernur, bupati/walikota) akan diisi penjabat kepala daerah. Sedangkan DPRD akan ada kekosongan. Kekosongan DPRD ini tidak terlalu masalah bagi daerah karena dulu banyak DOB (Daerah Otonomi Baru) bertahun-tahun tidak memiliki DPRD dan tidak ada masalah karena masih ada Kemendagri untuk pengawasan,” terang Zulfikar.

Meski begitu, dinamika soal masa transisi ini masih menjadi perdebatan apakah masa jabatan kepala daerah dan DPRD diperpanjang atau malah menyerahkan kepemimpinan di daerah kepada penjabat selama hampir dua setengah tahun. Dalam pandangan pakar ilmu pemerintahan Prof. Ramlan Surbakti, dan pemerhati pemilu, Dr. Titi Angraini, pilihan paling logis adalah memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan DPRD. Salah satu alasannya untuk memastikan kontuinitas pembangunan daerah.

Dalam diskusi ini, para bupati pun menyampaikan pandangannya, termasuk para anggota DPRD yang turut mengikuti rapat. Ketua Umum Apkasi pun memastikan bahwa Apkasi akan mengambil bagian penting dalam menyikapi putusan MK ini. “Setiap keputusan pasti ada sisi positif dan negatifnya. Tidak bisa menyenangkan semua orang. Inilah pentingnya kita diskusi, memberikan masukan, sehingga kita mendapatkan inti sari dan poin penting untuk kita sampaikan nanti kepada pengambil keputusan,” terangnyanya menenangkan anggota Apkasi dan Adkasi.

“Kekuatan negara kita ada di daerah. Seperti disampaikan Bapak Presiden Prabowo, 60% kekuatan Indonesia ada di kabupaten/kota, 20% di provinsi, dan 20% di pusat, artinya kita punya kekuatan untuk menyampaikan pendapat. Oleh karena itu, masukan-masukan dari daerah akan sangat dibutuhkan. Untuk saat ini, saya melihat kita lebih banyak setuju masa perpanjangan,” paparnya yang disahuti ‘setuju’ dari para audiens.

Penekanan perpanjangan DPRD dan Kepala Daerah sebagai konsekuensi Putusan MK ini, menurut Prof Ramlan adalah pilihan yang paling konsisten. Ia juga menyebut penunjukan Pj Kepala Daerah, selain bermasalah juga menganggu jalannya pemerintahan. “Semua pejabat eselon yang harus disiapkan untuk mengisi jabatan kepala daerah itu jelas menganggu pemerintahan. Masa transisi ini harus diisi oleh kepala daerah yang memiliki legitimasi langsung dari rakyat, bukan penjabat sementara. Saya rasa semua asosiasi pemda dan DPRD ini secara resmi perlu menyurati DPR RI Komisi II,” sarannya.

Sementara itu, Sekjen Apkasi Joune Ganda yang juga Bupati Minahasa Utara, menilai bahwa memperpanjang masa jabatan kepala daerah adalah langkah paling realistis agar transisi ke sistem pemilu terpisah berjalan tanpa gejolak. “Kita perlu memastikan tidak ada kekosongan pemerintahan. Perpanjangan masa jabatan adalah solusi konstitusional yang efektif,” ujarnya.

Hal ini diamini oleh Titi Anggraini yang berujar, “Suasana kebatinan permohonan nomer 135 itu dilandasi semangat reformasi, dan penguatan otonomi daerah. Jangan dianggap sebagai ancaman, ini salah satu pendekatan dari sisi elektoral otonomi daerah yang sakit-sakitan dan otonomi politik partai di daerah. Skenario, perpanjangan DPRD dan kepala daerah, bagi saya lebih sederhana dan efisien,” tambahnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Umrah Bersama Presiden RI, Menag Doakan Keberkahan Bagi Bangsa Indonesia

Menteri Agama atau Menag Nasaruddin Umar berkesempatan mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjalankan ibadah umrah. Dalam kesempatan tersebut, Menag Nasaruddin Umar juga mendoakan keberkahan bagi bangsa Indonesia.

“Alhamdulillah kita bersama dengan Presiden Republik Indonesia mendapatkan kesempatan yang mulia dari Allah SWT. Semoga kita mendapatkan keberkahan pada hari ini, bangsa kita di Tanah Air menjadi bangsa yang diridhoi oleh Allah SWT,” ucap Menag Nasaruddin Umar usai menyelesaikan rangkaian umrah di Masjidil Haram, Makkah, Kamis (3/7/2025).

Turut menyertai rombongan Presiden RI, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Investasi Indonesia dan Kepala BKPM Rosan Roslani, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji Muchamad Irfan Yusuf.

Dalam kesempatan tersebut, Menag Nasaruddin Umar juga mendoakan Indonesia agar menjadi bangsa yang makmur sejahtera.

“Semoga insyaallah Indonesia pada masa yang akan datang menjadi bangsa yang makmur, sejahtera, dan dapat tercapai cita-cita bangsa kami,” ucap Menag.

“Ya Allah berkahilah bangsa kami semuanya, berkahilah Presiden kami, dan InsyaAllah kita akan kembali ke sini dalam keadaan sehat wal afiat,” sambungnya.

Presiden Prabowo Subianto saat ini berada di Tanah Suci sebagai bagian kunjungan kerjanya di Arab Saudi. Sebelumnya Presiden Prabowo diketahui telah bertemu Putra Mahkota kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman. Keduanya membincangkan sejumlah rencana kerja sama, salah satunya terkait dengan pembangunan kampung haji Indonesia.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

Pemkot Makassar Tambah Kuota Bagi Warga Manggala, Dapat Iuran Sampah Gratis

Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang berpihak pada masyarakat kurang mampu. Melalui kebijakan terbaru yang tertuang dalam Perwali Nomor 13 Tahun 2025 tentang retribusi sampah, Pemkot memberikan kuota tambahan bagi warga berpenghasilan rendah di Kecamatan Manggala untuk menikmati fasilitas iuran sampah gratis.
Kebijakan ini secara khusus menyasar rumah tangga yang menggunakan daya listrik 450 VA hingga 900 VA, sebagai bagian dari program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa warga Kecamatan Manggala patut mendapatkan perhatian khusus dalam program pembebasan iuran sampah. Alasannya, karena warga di kawasan tersebut setiap hari hidup berdampingan langsung dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, dan merasakan dampak lingkungan secara langsung.
“Warga yang ada di Manggala ini hidup di dekat TPA. Kita akan mengatur supaya kuotanya bisa lebih banyak untuk mendapatkan subsidi pembayaran iuran sampah dari pemerintah,” kata Munafri, dikutip Selasa (1/7/2025).
Langkah tersebut pun mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Makassar yang menilai kebijakan ini sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat.
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai meluncurkan program pembebasan iuran sampah bagi warga kurang mampu, khususnya di Kecamatan Manggala.
Program ini resmi diumumkan oleh Munafri Arifuddin sebagai salah satu langkah konkret membantu masyarakat berpenghasilan rendah.
Kecamatan Manggala menjadi prioritas mendapat tambahan kuota penerima manfaat karena lokasinya yang langsung berbatasan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa.
“Iuran sampah sudah di-launching oleh Pak Wali, dan memang warga Manggala akan dapat kuota tambahan, kami mendukung. Apalagi diperkuat dalam bentuk Perwali,” ujar Supratman.
Menurut politisi NasDem itu, keputusan menjadikan Manggala sebagai wilayah dengan kuota penerima terbesar adalah langkah yang tepat dan selaras dengan kebijakan di berbagai daerah lain yang memiliki TPA.
Ia mencontohkan, sejumlah kota dan kabupaten sudah lebih dulu memberikan subsidi kepada warga yang tinggal di sekitar lokasi pembuangan sampah, mulai dari subsidi kebersihan hingga layanan kesehatan.
“Kalau ada pernyataan Pak Wali bahwa warga Manggala mendapat perlakuan prioritas atau spesial, saya kira itu sangat wajar. Disana punya TPA, jadi, warga sekitar itu disubsidi,” tambahnya.
Sebagai pimpinan DPRD dan wakil rakyat dari daerah pemilihan Manggala, Supratman menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan ini hingga tuntas.
“Saya atas nama pimpinan DPRD akan mendukung penuh. Apalagi ini dapil saya di Manggala. Ini luar biasa,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar semua tahapan administratif dan legal tetap dipenuhi. Salah satunya adalah penyusunan Perwali yang akan memuat ketentuan detail terkait kriteria penerima manfaat dan mekanisme pelaksanaan program.
Menanggapi pertanyaan soal penggunaan daya listrik rumah tangga sebagai salah satu indikator penerima, Supratman meminta publik bersabar menunggu substansi Perwali yang tengah disiapkan pemerintah kota.
“Saya pikir kita lihat dulu Perwali yang akan dikeluarkan oleh Wali Kota Makassar. Karena memang harus ada hitungan yang dikaji dulu. Kita tidak bisa langsung menyimpulkan,” pungkasnya.
Sedangkan, Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka, mengungkapkan bahwa pendataan calon penerima program iuran sampah gratis di wilayahnya telah dilakukan secara menyeluruh.
“Pendataan ini, kami mengacu pada klasifikasi daya listrik rumah tangga, sesuai ketentuan yang tertuang dalam Perwali Nomor 13 Tahun 2025,” katanya.
Dari hasil pendataan awal, tercatat lebih dari 20 ribu pelanggan PLN di Kecamatan Manggala memenuhi kriteria dasar program, yakni penggunaan daya listrik antara 450 VA hingga 900 VA.
“Rinciannya, sebanyak 1.662 rumah tangga menggunakan daya 450 VA, 11.505 rumah tangga kategori R1 (900 VA), dan 7.378 rumah tangga kategori R1 M (900 VA rumah tangga mampu),” jelas Eldi.
Data tersebut, lanjutnya, telah dikompilasi dan segera dikirimkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar untuk proses verifikasi lanjutan.
“Kami hanya menyetor datanya ke DLH, nanti mereka yang akan menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan pada tahap awal,” tambahnya.
Namun demikian, Eldi menegaskan bahwa tidak semua pelanggan yang masuk dalam klasifikasi daya listrik otomatis akan mendapatkan bantuan.
Salah satu pengecualian adalah rumah kos, yang meskipun menggunakan daya listrik rendah, tetap dianggap sebagai unit usaha.
“Dari hasil verifikasi di lapangan, ada sekitar 450 rumah kos di wilayah Manggala yang menggunakan daya sesuai kriteria, namun mereka tidak masuk dalam skema bantuan karena statusnya sebagai usaha,” ungkap Eldi.

Diketahui, program iuran sampah gratis ini merupakan bagian dari kebijakan strategis Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, yang bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Pengawasan Tak Kenal Ruang, BPOM Hadir di Titik Rawan Peredaran Narkoba

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan narkotika dengan hadir pada Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kampung Boncos, Jakarta Barat pada Rabu (2/7/2025). Turut hadir pada konferensi pers tersebut seluruh lembaga yang memberikan dukungan dan berkolaborasi dalam melakukan tugas pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI Marthinus Hukom. Dalam paparannya, Kepala BNN menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata negara dalam memerangi narkotika hingga ke titik paling rawan.

“BNN menyatakan perang terbuka terhadap narkotika. Hari ini kita hadir langsung di Kampung Boncos untuk menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam. Kami mengajak semua pihak untuk berani melawan, melaporkan, dan bersinergi,” tegasnya.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya bersama lintas sektor untuk memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa. Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 279.408,31 gram sabu, 313.443,62 gram ganja, dan 471 butir ekstasi sebagai hasil dari 33 laporan kasus narkotika dan 78 tersangka yang diungkap oleh BNN Pusat serta BNN Provinsi di berbagai wilayah dari Sumatra hingga Sulawesi.

Selanjutnya, Kepala BPOM Taruna Ikrar, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa sinergi pengawasan antara BPOM dan BNN sangat krusial dalam mengatasi bahaya narkotika, khususnya melalui jalur ilegal yang seringkali dimanfaatkan sebagai celah peredaran gelap.

“Penyalahgunaan obat dan narkotika merupakan ancaman serius bagi pembangunan manusia Indonesia. Oleh karena itu, pengawasan di jalur legal, termasuk izin edar dan distribusi farmasi, menjadi tanggung jawab besar yang diemban BPOM. Sinergi antara regulator, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjamin keamanan rantai pasok farmasi,” ujar Taruna.

Selain itu, BPOM memiliki tugas penting dalam penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) untuk sediaan farmasi termasuk narkotika, serta bertanggung jawab dalam pengawasan distribusinya agar tidak disalahgunakan di luar kepentingan medis dan riset. Keterlibatan BPOM juga diwujudkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani bersama BNN sejak tahun 2021, yang meliputi kerja sama intelijen, penindakan, hingga pengembangan laboratorium dan pertukaran data.

BPOM juga menyatakan komitmen untuk berkolaborasi dalam memberantas narkoba agar tidak semakin merajalela, khususnya kepada generasi muda Indonesia. “Dengan kandungan zat adiktif yang sangat berbahaya tersebut, bisa berdampak buruk bagi masa depan penerus kita dan dapat menyebabkan hilangnya sebuah generasi,” jelas Taruna Ikrar lagi.

Pemusnahan dilakukan menggunakan insinerator berteknologi tinggi di lokasi terbuka, tepatnya di Kampung Boncos, yang dikenal sebagai titik merah penyalahgunaan narkoba. Pemilihan lokasi ini menjadi simbol kuat atas keberanian negara hadir langsung di tengah masyarakat.

Kegiatan ini menegaskan bahwa pengawasan tidak cukup hanya dilakukan di laboratorium atau fasilitas medis. Negara, melalui BPOM dan BNN, hadir dalam bentuk tindakan konkret demi melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan menyelamatkan masa depan bangsa.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Menuju Strategi Baru, Lampung Siap Lanjutkan Aksi Percepatan Penurunan Stunting

Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyebutkan bahwa stunting adalah musuh bersama, ancaman besar bagi negara. Masalah stunting, kata Wagub Jihan Nuriela, bukan hanya urusan gizi semata, tetapi menyangkut masa depan generasi muda, anak-anak Lampung yang kelak akan menjadi pemimpin, inovator, dan penggerak pembangunan.

Stunting berdampak pada tumbuh kembang fisik dan juga kemampuan otak anak. Jika tidak diatasi dengan serius, maka yang terganggu bukan hanya fisik saja, tetapi juga tingkat kecerdasan, produktivitas, dan bahkan daya saing bangsa ke depan.

“Kita harus menyamakan prinsip bersama bahwa stunting menjadi ancaman besar bagi negara dan peradaban kita, karena bila stunting terus menggerogoti generasi muda kita maka akan rusaklah generasi kita karena tidak ada peradaban yang baik, tidak ada SDM yang berkualitas karena stunting tetap eksis di tengah-tengah kita,” ujar Waguts saat membuka acara Penilaian Kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting di Provinsi Lampung Tahun 2025.

Prevalensi stunting di Provinsi Lampung terus menurun dari 26,28% di tahun 2019, hingga menjadi 14,9% di tahun 2023, dan menjadi provinsi terendah keempat prevalensi stuntingnya di Indonesia. Namun, di tahun 2024 terjadi peningkatan prevalensi stunting di Provinsi Lampung menjadi sebesar 15,9%, atau meningkat 1% dari tahun 2023.

Hal ini termuat dalam rilis Survey Status Gizi indonesia (SSGI) tahun 2024. Peningkatan juga terjadi pada 10 Kabupaten/Kota dengan peningkatan tertinggi tercatat sebesar 8,5%. Sedangkan 5 Kabupaten lainnya mengalami penurunan, yaitu Way Kanan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, dan Lampung Barat, dengan penurunan terbesar ada di Kabupaten Way Kanan dengan penurunan 8,8% dari tahun sebelumnya.

Berkaca pada capaian prevalensi stunting di tahun 2023 yang mengalami perlambatan, maka di tahun 2024 justru mengalami kenaikan. Bappenas telah menetapkan target Prevalensi Stunting Provinsi Lampung yang harus dicapai di tahun 2025 sebesar 13,2%, dan 3,85% di tahun 2045.

“Tantangan kita ke depan dalam penurunan stunting semakin berat jika tidak diikuti dengan peningkatan kinerja, tidak hanya business as usual, tapi memang konkret menyasar masyarakat, menyasar anak-anak kita sehingga stunting ini bisa menurun sesuai target yang ditentukan,” kata Wagub Jihan di Ruang Rapat Alimudin Bappeda Provinsi Lampung, Kammis (3/7).

Menurut Wagub, peningkatan prevalensi stunting di Kabupaten/Kota dipicu oleh lemahnya tata kelola, minimnya anggaran, kurangnya komitmen, dan terbatasnya data. Intervensi spesifik seperti ASI eksklusif, konsumsi Tablet Tambah Darah (TTD), pemeriksaan anemia, gizi ibu hamil KEK, layanan ANC, imunisasi, pemantauan tumbuh kembang, dan MP-ASI juga masih belum optimal.

Selain itu, intervensi sensitif seperti perbaikan Wash (air minum dan sanitasil, pemberdayaan orangtua seperti program Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) diharapkan dapat terus dioptimalkan dan diterapkan di seluruh lapisan masyarakat.

Berdasarkan arahan Kemendagri tanggal 15 April 2025, tahun 2024 merupakan tahun terakhir pelaksanaan strategi nasional penurunan stunting dengan 5 pilar dan aksi konvergensi. Selanjutnya, akan diterapkan strategi baru Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting (PPPS) dengan & pitar, sebagaimana tercantum dalam draft revisi Perpres Nomor 72 Tahun 2021.

Menindaklanjuti hat tersebut, melalui Surat Edaran Kemendagri Nomor 400.5.7/1685/Bangda tanggal 17 Maret 2025, Pemerintah Provinsi diminta tetap melaksanakan Penilaian Kinerja 8 Aksi Konvergensi tahun 2024 sesuai petunjuk teknis yang berlaku.

Penilaian Kinerja ini bertujuan untuk mengukur, mengevaluasi, dan memberi apresiasi atas pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Kegiatan ini bukan ajang kompetisi, melainkan sarana untuk meningkatkan motivasi, berbagi strategi, dan memperkuat kolaborasi dalam percepatan penurunan stunting,” pesan Wagub Jihan.

Wagub berharap, kegiatan penilaian ini dapat berjalan lancar dan objektif. Wagub juga berharap kepada Tim Penilai agar dapat memberikan penilaian secara jujur dan profesional, serta menyampaikan rekomendasi yang konstruktif. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Tuban Raih Apresiasi Pajak Daerah, Capaian Pendapatan Tertinggi Ketiga se-Jawa Timur

Pemerintah Kabupaten Tuban kembali menunjukkan kinerja positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini dibuktikan dengan diraihnya apresiasi sebagai kabupaten dengan capaian realisasi pendapatan tertinggi ketiga se-Jawa Timur untuk tahun anggaran 2024.

Capaian luar biasa ini diumumkan dalam kegiatan Rapat Monitoring Sinergitas Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Hotel Novotel Samator, Surabaya, Kamis (03/07).

Kegiatan yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah kabupaten/kota serta kepala perangkat daerah terkait ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono. Kabupaten Tuban diwakili oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) bersama Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Tuban.

Dalam sambutannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, M.Ec.Dev., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tuban yang berhasil mencapai persentase realisasi pendapatan sebesar 106,29 persen, jauh melampaui rata-rata capaian kabupaten/kota di Jawa Timur yang berada pada angka 99,94 persen. Capaian ini dinilai sebagai cerminan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah yang kolaboratif, inovatif, dan adaptif.

“Capaian ini tentu patut diapresiasi, karena mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Tuban dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah, sekaligus menunjukkan sinergi yang baik antarlembaga teknis di daerah,” ungkap Horas Maurits Panjaitan.

Selain sesi pemaparan dan evaluasi kinerja daerah, kegiatan ini juga menjadi momentum peluncuran aplikasi SIAP Penda (Sistem Informasi Akuntabilitas Pajak dan Pendapatan Daerah). Aplikasi ini dirancang sebagai inovasi untuk mendukung akurasi data objek dan subjek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), memberikan pengingat jatuh tempo pembayaran, serta mempermudah proses penagihan.

Melalui peluncuran SIAP Penda, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendorong terwujudnya tata kelola pemungutan pajak yang semakin transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi. Hal ini sekaligus menjadi bukti penguatan sinergitas antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

Atas capaian tersebut, Menurut Kepala BPKPAD, Agung Tri Wibowo, Pemerintah Kabupaten Tuban menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan, pembaruan sistem informasi, dan penguatan kapasitas SDM dalam bidang pengelolaan keuangan dan pendapatan. Ke depan, keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan pembangunan daerah berbasis keuangan yang sehat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Diskominfo Kaltim Dorong Kabupaten/Kota Lebih Informatif Lewat Forum Koordinasi PPID 2025

Dalam rangka memperkuat keterbukaan informasi publik di daerah, Diskominfo Provinsi Kaltim menggelar Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2025 di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Kamis (3/7/2025).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, yang menekankan pentingnya forum ini sebagai ajang evaluasi dan penguatan sinergi antar daerah dalam pengelolaan informasi publik, termasuk efektivitas pelaporan dan pengawasan.

“Forum koordinasi ini merupakan momentum berharga untuk mengevaluasi dan memperkuat langkah-langkah yang telah kita ambil dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik serta efektivitas pengawasan di Kalimantan Timur,” ujar Faisal.

Faisal juga mengapresiasi capaian Kalimantan Timur yang telah berhasil mempertahankan predikat Provinsi Informatif selama lima tahun berturut-turut.

Ia berharap keberhasilan ini dapat menjadi pemicu semangat bagi seluruh kabupaten/kota untuk meraih prestasi serupa dalam penilaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Tahun 2025.

“Ini adalah cermin bagi kita semua untuk terus berbenah. Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, tetapi hak masyarakat yang harus kita penuhi dan layani dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Dalam arahannya, Faisal turut mengingatkan seluruh aparatur pemerintah agar memahami dengan baik tugas dan fungsi masing-masing, serta terus mengikuti dinamika pembangunan dan pemerintahan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Teruslah berinovasi dan lakukan monitoring serta evaluasi terhadap PPID Pelaksana, baik secara mandiri maupun bersama Komisi Informasi. Tujuannya agar kualitas layanan informasi di PD semakin baik,” pesannya.

Forum ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Komisioner Komisi Informasi Kaltim, Muhammad Khaidir, yang memaparkan hasil Monev 2024 serta arah kebijakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ke depan, dan Valdha, anggota Relawan TIK, yang turut berbagi perspektif mengenai peran teknologi dalam mendukung keterbukaan informasi.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Diskominfo Kaltim dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, profesional dan responsif terhadap hak-hak informasi publik. (JR/ADV/Diskominfo Kaltim)

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

Polri Sampaikan Duka Cita dan Kerahkan Bantuan Evakuasi dalam Insiden KM Tunu Pratama Jaya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah tenggelamnya KM Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali.

“Polri berkomitmen untuk hadir dalam setiap peristiwa yang menyangkut keselamatan masyarakat. Kami terus bersinergi dengan Basarnas, TNI AL, dan instansi terkait dalam upaya pencarian dan penyelamatan korban kapal KM Tunu Pratama Jaya di Selat Bali. Doa dan empati kami menyertai seluruh keluarga korban,” ujarnya di Jakarta, Kamis pagi (3/7).

Kapal Motor (KM) Tunu Pratama Jaya dilaporkan tenggelam di perairan Selat Bali pada Rabu malam (2/7), sekitar pukul 23.15 WIB, dalam pelayaran dari Ketapang, Banyuwangi menuju Gilimanuk, Bali. Kapal tersebut mengangkut 53 penumpang dan 12 Anak Buah Kapal (ABK), serta membawa 22 unit kendaraan berbagai jenis.

Kejadian bermula saat KM Tunu Pratama Jaya melakukan bongkar muat di Pelabuhan LCM Ketapang pada pukul 22.28 WIB dan bertolak menuju Gilimanuk pada pukul 22.56 WIB. Sekitar pukul 23.15 WIB, kapal mengalami hilang kontak dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan kemudian dikonfirmasi tenggelam.

Cuaca buruk diduga menjadi salah satu faktor dalam insiden ini. Pada saat kejadian, arus laut tercatat mencapai 2 meter per detik, gelombang setinggi 2,5 meter, dan kecepatan angin mencapai 9 knot.

Update sementara dari lapangan menyebutkan sebanyak 23 orang berhasil ditemukan dalam keadaan selamat, sementara 4 orang lainnya telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Pencarian terhadap korban lainnya masih terus dilakukan.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Nanang Avianto, turut hadir langsung di lokasi kejadian di Selat Bali untuk memantau secara langsung proses evakuasi dan memastikan upaya pencarian korban berjalan maksimal. Kehadiran Kapolda menjadi bagian dari langkah cepat Polda Jatim dalam merespons tragedi ini.

Sementara itu, Direktorat Polairud Polda Jawa Timur telah mengerahkan 4 unit kapal untuk membantu proses pencarian dan penyelamatan korban. Tim gabungan yang terdiri dari Basarnas, TNI AL, Polri, dan unsur terkait lainnya kini masih menyisir area tenggelamnya kapal.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan mengikuti perkembangan dari sumber resmi. Pencarian masih terus dilakukan, dan update akan disampaikan secara berkala kepada publik.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Sidak RSUD Cibabat, Wali Kota Cimahi Tekankan Pentingnya Pelayanan Terbaik

Wali Kota Cimahi Ngatiyana memimpin apel dan inspeksi mendadak (Sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat pada Rabu (2/7/2025). Ia meminta seluruh pegawai rumah sakit agar memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

“Saya menekankan kepada seluruh organik struktur RSUD Cibabat agar menyikapi dan melaksanakan tugas dengan tulus dan ikhlas, dengan pengabdian yang tulus dan ikhlas, untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” imbuh Ngatiyana.

Dirinya meminta semua pegawai termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memedomani Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

“Bagaimana kita sebagai ASN harus mengabdikan diri, lebih mementingkan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau golongan. Itu yang perlu digarisbawahi, sehingga tenaga medis dan para dokter juga akan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Ngatiyana tak ingin ada lagi laporan kurang baiknya pelayanan terhadap masyarakat khususnya pasien di RSUD Cibabat. Sehingga pihaknya akan mengevakuasi secara keseluruhan di tubuh RSUD Cibabat.

“Artinya, manajemennya harus dievaluasi, struktur organisasi, dan operasional rumah sakit. Semuanya perlu penyegaran agar tidak terjadi kejenuhan dalam melaksanakan tugas,” kata Ngatiyana.

“Ini adalah bagian dari pembinaan personil dan karier. Mudah-mudahan nanti melalui evaluasi, bisa diketahui fasilitas apa yang kurang, personilnya seperti apa, dicek semuanya. Evaluasi dan sebagainya agar pelayanan kepada masyarakat bisa terlaksana dengan baik,” tambah Ngatiyana.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Pemerintah Dorong Alternatif Pembiayaan Kredit Perumahan Pekerja Tanpa APBN

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendorong lahirnya alternatif pembiayaan perumahan pekerja tanpa membebani anggaran negara, salah satunya melalui skema attachment earning. Skema ini memungkinkan pemotongan gaji pekerja pabrik secara langsung oleh manajemen perusahaan untuk pembayaran cicilan rumah melalui bank, sehingga proses pembiayaan menjadi lebih cepat dan efisien.

Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah menjelaskan bahwa kebutuhan perumahan bagi pekerja merupakan bagian penting dari stabilitas tenaga kerja dan produktivitas industri. Namun tantangan utama yang sering muncul adalah keterbatasan akses pembiayaan yang sederhana dan tidak birokratis.

“Kita butuh model pembiayaan yang tidak bergantung pada fasilitas negara, tapi tetap memberikan kepastian kepada semua pihak: pekerja, manajemen, bank, dan pengembang. Skema attachment earning menjawab ini,” ujar Wamen Fahri di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Anggota Satgas Perumahan Bonny Z Minang menjelaskan teknis skema attachment earning yang berarti manajemen diberi kuasa oleh buruh untuk memotong gaji, lalu langsung dibayarkan ke bank, seperti BTN. “Bank kemudian menyalurkan ke pengembang, dan buruh mendapatkan rumah tanpa proses kredit yang berbelit,” kata Bonny.

Karena pembayaran langsung dijamin melalui pemotongan gaji, maka dikatakan Bonny risiko pembiayaan bagi perbankan berkurang drastis. Dengan adanya komitmen potongan selama lima tahun, bank tidak perlu lagi melakukan proses kelayakan kredit secara konvensional yang memakan waktu.

“Jika pekerja menyatakan setuju dan manajemen menjamin pemotongan, bank langsung bisa menyalurkan. Ini mempercepat proses dan membuka jalan bagi ribuan pekerja untuk punya rumah tanpa membebani APBN,” kata Bonny.

Bonny mengatakan, skema ini rencananya akan dilaksanakan perdana di perusahaan PT Ekstrana di Cikande, Banten, yang sudah berkomitmen untuk membantu 350 pegawai (buruh) yang belum memiliki rumah. “Dalam sosialisasi, seluruh pegawai menyatakan kesediaan untuk dipotong gajinya selama lima tahun guna mencicil rumah yang difasilitasi melalui bank,” ungkapnya.

Untuk memberikan harga yang terjangkau bagi pekerja industri, Bonny menyatakan akan melibatkan seluruh ekosistem di sektor perumahan baik dari swasta dan BUMN, seperti Semen Indonesia Gresik (SIG) dan Krakatau Steel untuk bahan baku konstruksi.

“Untuk lahan kita juga cari lahan murah atau gratis dari swasta atau perorangan seperti lahan tanah milik masyarakat yang tidak terlalu jauh dari kawasan industri yang juga akan dipertimbangkan untuk lokasi pembangunan,” ujarnya.

Wakil Menteri Fahri Hamzah mengatakan bahwa jika model ini berhasil diterapkan secara luas, maka akan muncul gerakan nasional penyediaan perumahan pekerja berbasis kolaborasi industri, perbankan, dan pengembang, tanpa intervensi fiskal langsung.
“Kita ingin mengonsolidasikan ini sebagai gerakan nasional. Kalau model ini sukses, kita bisa membangun klaster-klaster perumahan pekerja di kawasan industri secara mandiri dan berkelanjutan,” kata Wamen Fahri.

Pemerintah pun siap mendukung melalui regulasi teknis yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam skema ini.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News