SuaraPemerintah.ID – Sebagai upaya berkelanjutan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senantiasa menunaikan inventarisasi melalui pemantauan dan pemberian rekomendasi terhadap aparat pengawas internal pemerintah (APIP) daerah. Beserta asistensi ini hendaklah dapat meningkatkan kapabilitas dan fungsi APIP dalam hal melakukan pengawasan dan pencegahan korupsi pada pemerintah daerah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti dalam kegiatan rapat koordinasi (rakor) tindak lanjut terhadap Strategi Penguatan Kapasitas APIP untuk Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah, yang terselenggara di Ruang Subadra pada Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (13/6).
Melalui kolaborasi KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kata Ely, bertujuan untuk mengoptimalkan penguatan APIP dengan berbagai dukungan efektivitas kinerja dari inspektorat daerah sebagai ujung tombak komitmen dan kecakapan pencegahan korupsi yang berdaya guna dan berhasil guna.
“Teruntuk itu, tata kelola pemerintah harus dijaga dengan baik dengan cara mendeteksi kelemahan dan memperkuat kapabilitas aparat pengawas intern atau APIP. Melalui upaya tersebut, akselerasi pembenahan sudah tentu dapat mendorong implementasi penguatan yang dilakukan, dan usaha ini diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan pada pengawasan pemerintah daerah,” kata Ely.
Berkenaan dengan implementasinya, menurut Ely, kolaborasi yang KPK lakukan melalui agenda rapat koordinasi akan dapat mengarah pada pelaksanaan kinerja pengawasan APIP yang memprioritaskan pada penguatan tata kelola, pengendalian intern, hingga penguatan aspek pelayanan daerah. Pun orientasi pencegahan ini dilaksanakan dengan menyusun program kerja pengawasan APIP berbasis risiko.
Karena kondisinya mendesak, Ely menyebut penyelesaian permasalahan APIP Pemerintah Daerah perlu diangkat, lantaran memiliki urgensi dalam pengambilan sikap dalam menyusun rumusan penguatan kapasitas APIP, salah satunya melalui kebijakan bersama sesuai dengan tugas koordinasi KPK yang dapat mendukung pengawasan pencegahan korupsi hingga risiko terjadinya kerugian keuangan daerah.
“Jadi tindak lanjut penyusunan rumusan penguatan APIP dilakukan sebagai langkah proaktif menuju pengawasan terhadap pemerintah daerah yang lebih maksimal dan berkelanjutan. APIP ini harus dapat memberikan masukan yang dapat memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola, memberikan peringatan dini, dan dapat meningkatkan efektivitas manajemen risiko korupsi,” jelas Ely.
Lebih daripada itu, Ely juga menjelaskan bahwa perumusan penguatan menjadi langkah prioritas selanjutnya untuk memperkuat rencana aksi yang digunakan sebagai tolak ukur keberhasilan pelaksanaan penguatan APIP. Pun hasil dari kebijakan bersama ini akan memprioritaskan penguatan APIP pada 74 pemerintah daerah yang bersumber pada Surat Edaran Bersama.
Rencana Aksi Penguatan APIP
Adapun rencana aksi yang telah tersusun lewat rapat koordinasi, berhasil mengeluarkan beberapa output yang akan dicapai, yakni berupa empat (4) aspek berdasarkan temuan masalah pada inspektorat di daerah Pada Aspek Anggaran Pengawasan, pemerintah daerah dalam lingkup pemerintah provinsi/kabupaten/kota harus memiliki kepatuhan dalam rangka pemenuhan alokasi anggaran pengawasan sesuai dengan mandatory spending pada APBD Tahun 2025. Dan alokasi anggaran pengawasan ditekankan pada kecukupan terhadap kebutuhan anggaran.
Mengenai rencana aksinya, Kemendagri dapat membuat rencana kerja dan anggaran (RKA) clearance terhadap pemenuhan alokasi anggaran sesuai dengan mandatory spending pada APBD Tahun 2025. Untuk selanjutnya, KPK, BPKP, dan Kemendagri melakukan pemantauan terhadap pemenuhan alokasi anggaran pengawasan.
Aspek Sumber Daya Manusia, pemerintah daerah diharapkan dapat memenuhi kecukupan kualitas dan kuantitas sumber daya pengawasan dengan mengambil kebijakan strategis. Salah satunya dengan melihat kesenjangan atau disparitas kompetensi teknis pengawasan dari pejabat struktural pada ruang lingkup APIP daerah.
Pun rencana aksi yang dapat dilakukan ialah membangun dashboard untuk memenuhi kecukupan SDM APIP pada Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (JF PPUPD) dan Jabatan Fungsional Auditor (JFA) pada seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Aspek Independensi dan Objektivitas, penguatan kelembagaan dengan memerintahkan inspektur daerah untuk melakukan pengawasan yang berindikasi pada penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan daerah, tanpa menunggu persetujuan kepala daerah. Hal tersebut diperkuat dalam surat Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri tentang nota kesepahaman dari Gubernur di seluruh Indonesia.
Melalui rencana aksi, Kemendagri, KPK, dan BPKP melakukan pendampingan dan monitoring evaluasi (monev) terhadap beberapa pemerintah daerah prioritas atas implementasi surat edaran bersama. Kemudian Kemendagri dapat menyusun pedoman teknis mengenai pelaksanaan mutasi atau rotasi inspektur dan seksi pengawasan pemerintah bidang pembangunan (Irban).
Aspek peran dan layanan, inspektorat daerah dapat melaporkan pemantauan implementasi surat edaran bersama terkait aspek peran dan layanan. Dengan begitu pengawasan berbasis risiko dapat tersusun secara tegas sesuai peran dan fungsi APIP daerah yang dapat mengedepankan dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat dalam rangka mendorong peningkatan integritas pemerintah daerah.
Untuk rencana aksinya, Kemendagri, KPK, dan BPKP melakukan pendampingan dan monitoring evaluasi (monev) terhadap beberapa pemerintah daerah prioritas atas implementasi surat edaran bersama dan dapat mengedepankan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat daerah, sejak tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiataan selesai berdasarkan orientasi pencegahan.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News