spot_img

BERITA UNGGULAN

MA Pastikan Tak Ada Pelanggaran Kode Etik Hakim dalam Kasus Kasasi Ronald Tannur

Tim Pemeriksa Mahkamah Agung (MA) menyimpulkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis hakim yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur. Dalam kasus ini, majelis hakim terdiri dari Hakim Agung Soesilo (S), Ainal Mardhiah (A), dan Sutarjo (ST).

“Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi Perkara Nomor 1466 K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup,” ucap Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Senin (18/11).

- Advertisement -

Pemeriksaan ini dilakukan setelah muncul dugaan pelanggaran kode etik yang dikaitkan dengan mantan pejabat MA, Zarof Ricar (ZR), yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan suap dalam perkara kasasi Ronald Tannur.

Tim pemeriksa MA melakukan pemeriksaan secara maraton mulai tanggal 4 hingga 12 November 2024. ZR diperiksa di Kejaksaan Agung pada Senin (4/11), didampingi oleh dua jaksa, sementara para hakim terkait diperiksa di Ruang Sidang Ketua Pengawasan MA pada Selasa (12/11). Dalam proses tersebut, tim juga meneliti berbagai dokumen yang relevan.

- Advertisement -

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA menyatakan hanya Hakim Agung Soesilo yang pernah bertemu dengan ZR. Namun, pertemuan itu bersifat insidental dan berlangsung singkat saat acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.

Pada pertemuan insidental dan berlangsung singkat tersebut, Yanto menjabarkan, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur kepada Hakim Agung S. Akan tetapi, S yang juga ketua majelis kasasi itu tidak menanggapi ZR.

“Tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut. Adapun Hakim Agung A dan ST tidak dikenal oleh ZR dan tidak pernah bertemu dengan ZR,” sambung Yanto.

MA memastikan bahwa proses kasasi atas nama Ronald Tannur berjalan sesuai prosedur tanpa ada intervensi. Perkara tersebut diputuskan pada 22 Oktober 2024 dengan amar putusan yang mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah atas pembunuhan Dini Sera Afriyanti, sehingga dipidana lima tahun penjara.

Dugaan keterlibatan majelis hakim kasasi dalam polemik kasus Ronald Tannur mencuat setelah ZR ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi pada Jumat (25/10).

ZR diduga menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur. ZR diminta oleh LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk memuluskan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

LR memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada ZR yang berdasarkan catatan ditujukan untuk tiga hakim agung MA berinisial S, A, dan S. Sementara itu, ZR dijanjikan upah senilai Rp1 miliar.

Namun, ZR yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA itu disebut belum menyerahkan uang suap kepada hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur.

“Ternyata uang itu masih di amplop. Masih di rumah si ZR. Di sini terjadi pemufakatan jahat untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas, tetapi uangnya belum ke sana,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10) malam.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru