Pemerintah Indonesia mengecam tindakan Israel yang dinilai melemahkan kesepakatan gencatan senjata dengan melanggar ketentuan awal. Indonesia menyoroti langkah Israel yang secara sepihak menuntut perpanjangan fase pertama dan menghindari pembahasan fase kedua dalam perundingan.
Indonesia menegaskan bahwa penghalangan akses bantuan kemanusiaan ke Gaza serta menjadikannya sebagai alat tawar dalam negosiasi merupakan bentuk kejahatan perang. Tindakan ini juga dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap krisis kemanusiaan di Gaza, Indonesia mendesak komunitas internasional untuk segera memberikan tekanan kepada Israel. Hal ini bertujuan agar akses bantuan kemanusiaan dapat segera dibuka serta negosiasi fase kedua dari kesepakatan gencatan senjata dapat dilanjutkan sesuai perjanjian awal.
Selain itu, Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap Solusi Dua Negara sebagai satu-satunya cara untuk mencapai perdamaian yang adil dan berkelanjutan di kawasan tersebut. Pemerintah Indonesia terus mendorong upaya diplomasi guna memastikan hak-hak rakyat Palestina tetap terlindungi dan konflik dapat diselesaikan secara damai.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News