Beranda blog Halaman 4640

BPJPH Gelar Diklat 100 Calon Penyelia Halal

BPJPH Gelar Diklat 100 Calon Penyelia Halal

Suarapemerintah.id –  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menggelar pendidikan dan pelatihan (diklat) penyelia halal. Diklat yang diikuti seratus calon penyelia halal itu berlangsung di Bogor, Jawa Barat.

Membuka diklat, Kepala BPJPH Sukoso menekankan pentingnya peran penyelia halal dalam pelaksanaan sertifikasi halal. Pasal 1 Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), menjelaskan bahwa penyelia halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal (PPH). Sedangkan PPH itu sendiri merupakan rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.

“Saya mengucapkan selamat mengikuti diklat kepada para peserta untuk bisa memahami tugas dan fungsi penyelia halal sesuai amanat Undang-undang Jaminan Produk Halal,” ungkap Sukoso, Jum’at (04/12).

Sukoso juga mengapresiasi Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH yang telah menginisiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan itu penting dilaksanakan mengingat penyiapan penyelia halal merupakan salah satu upaya dalam pemenuhan amanat UU JPH.

“Saya mengapresiasi Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal atas terselenggaranya kegiatan diklat ini. Kegiatan ini adalah dalam rangka memenuhi amanat Undang-undang,” imbuh Sukoso.

Selain penyelia halal, pelaksanaan sertifikasi halal juga membutuhkan auditor halal dalam jumlah yang mencukupi. Bahkan penyelenggaraan JPH juga menuntut tersedianya profesi yang kompeten seperti chef halal, manager halal dan juru sembelih halal.

BPJPH, kata Sukoso, selama ini terus berupaya menyiapkan SDM tersebut, termasuk mendorong pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Halal Center atau Pusat Kajian Halal, dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

“Alhamdulillah SKKNI auditor halal sudah ada. Dan BPJPH juga telah menyiapkan auditor halal dengan menyelenggarakan diklat calon auditor halal yang diikuti oleh 226 calon auditor halal,” terang Sukoso.

Kepada peserta diklat penyelia, Sukoso berpesan untuk menaati protokol kesehatan dengan disiplin, dan mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya.

“Saya juga berpesan kepada para penyelia halal agar berpegangteguhlah pada peraturan Perundang-undangan yang menjadi landasan Jaminan Produk Halal,” tuturnya.

Ada sejumlah regulasi JPH yang sudah terbit, yaitu: UU No.33 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2019, Peraturan Menteri Agama Nomor 26 tahun 2019, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Akan terbit juga, Peraturan Pemerintah dari Undang-undang Cipta Kerja.

“Mudah-mudahan kita selalu konsisten sebagai bagian dari NKRI kita ini untuk mewujudkan Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia,” harap Sukoso.

Kepala Bidang Pembinaan Jaminan Produk Halal BPJPH, Khotibul Umam, menambahkan, kegiatan diklat penyelia halal yang dibiayai dengan anggaran BPJPH Kemenag itu diikuti para pelaku UMK (usaha mikro dan kecil) di wilayah Jabodetabek.

“Peserta terdiri dari para pelaku UMK yang dalam proses atau telah mendaftar sertifikat halal di wilayah Jabodetabek,” kata Khotibul Umam.

Pelaksanaan diklat dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama, dilaksanakan 4-6 Desember 2020. Tahap kedua, dilaksanakan 8-10 Desember 2020. Masing-masing angkatan diikuti 50 peserta. Sedangkan tenaga pengajar diklat  berasal dari BPJPH, MUI, serta praktisi halal dan akademisi yang kompeten.

PMA Pesantren Tinggal Diundangkan, Perpres Tahap Harmonisasi

PMA Pesantren Tinggal Diundangkan, Perpres Tahap Harmonisasi

Suarapemerintah.idKementerian Agama tengah siapkan regulasi yang menjadi turunan dari Undang-Undang No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Ada dua regulasi yang disiapkan, yaitu: Peraturan Menteri Agama tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, Pendidikan Pesantren, dan Ma’had Aly, serta Peraturan Presiden tentang Pendanaan Pesantren.

“Alhamdulillah PMA sudah tinggal diundangkan, masih menunggu Perpres yang masih pada tahap harmonisasi dengan Kemenkumham,”  kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghafur saat menerima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat di Jakarta, Rabu (02/12).

Kehadiran wakil rakyat ini dalam rangka mengadakan jajak pendapat mengenai penerapan turunan Undang-Undang No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Mereka juga sedang menggali masukan terkait rencana penyusunan Raperda Pesantren.

Menurut Waryono, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 sebenarnya mendifinisikan pesantren bukan hanya penyelenggara fungsi pendidikan, tetapi juga dakwah dan pemberdayaan. Fungsi-fungsi ini belum diatur secara eksplisit dan detail dalam UU Pesantren. Hal yang lebih detail dan komprehensif terkait ini akan diatur dalam PMA dan Perpres.

“Undang-Undang Pesantren ini tidak hanya mengamanatkan fungsi Pendidikan tetapi juga fungsi pemberdayaan dan dakwah. Ini akan kita atur pada PMA dan Perpres,” tutur Waryono.

Salah satu peserta yang hadir, Dadan Hidayatullah mengungkapkan bahwa ketiga fungsi pesantren tersebut sangat penting untuk diterapkan secara bersamaan.  Tidak hanya fungsi pendidikan, tetapi juga fungsi lain seperti pemberdayaan dan dakwah.

Khusus untuk pemberdayaan, Dadan berharap Kemenag membuat turunan Undang-Undangnya juga berupa RPMA Pemberdayaan Pesantren. Sebab, menurutnya ketahanan dan keberlangsungan pesantren sangat dipengaruhi oleh fungsi pemberdayaan ini.

“Saya dalam forum ini mengusulkan untuk membuat RPMA lagi, yaitu RPMA pemberdayaan Pesantren,” jelas Dadan.

Acara diskusi ini dihadiri juga oleh Kasubdit Pesantren Basnang Said, Kasubdit PDMA Aceng Abdul Aziz, Kasubdit MDT Irhas Shobirin, Wakil Ketua Pansus VII DPRD Jabar Tetep Abdul Latif beserta tim dan Kepala Biro Pelayanan Sosial Prov. Jabar Barnas Ajidin.

Kemenag Kembali Gelar Harmony Award Untuk Pemda Dan FKUB

Kemenag Kembali Gelar Harmony Award Untuk Pemda Dan FKUB

Suarapemerintah.idKementerian Agama kembali menggelar Harmony Award untuk Pemerintah Daerah (Pemda) serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi, Kota dan Kabupaten se-Indonesia.

Anugerah ini akan diberikan pada 3 Januari, bersamaan dengan peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kemenag. Saat ini, Kemenag tengah melakukan proses penilaian.

“Pemberian Harmony Award ini sudah berlangsung sejak tahun 2015. Kemenag selalu memberikan penghargaan kepada Pemda dan FKUB sebagai bentuk apresiasi terhadap partisipasi dan kontribusi mereka dalam merawat dan menguatkan kerukunan umat beragama di Indonesia,” kata Sekjen Kemenag Nizar Ali pada rapat penilaian Harmony Award, di Jakarta, Jum’at (04/12).

Melalui Harmony Award, kata Nizar, Kemenag ingin melihat sejauh mana peran dan partisipasi serta kontribusi Pemda dan FKUB di berbagai daerah dalam pemeliharaan kehidupan keagaman dan penguatan kerukunan umat beragama.

“Penilaian ini mengacu pada ‘Pedoman Harmony Award Tahun 2020 Setjen Kemenag RI yang telah disusun oleh PKUB,” kata Nizar.

PKUB telah menyebarkan kuesioner secara on-line melalui google form kepada Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta para pengurus dan anggota FKUB Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Hasil kuesioner yang telah disebarkan kemudian diolah dan dinilai oleh Tim Penilai yang sudah ditunjuk berdasarkan scoring yang telah ditentukan.

“Ini untuk memperoleh nilai tertinggi dari keseluruhan variabel pada masing-masing item kuesioner yang dijadikan subjek penilaian,” tambah Nizar.

Beberapa variabel yang diukur di antaranya, peran dan fasilitasi Pemda baik dalam penganggaran dan sarana prasarana dalam kerukunan; kebijakan atau regulasi terkait kerukunan umat  beragama; serta tugas kepala daerah sesuai dengan PBM No 9 dan 8 Tahun 2006.

Terkait FKUB, variabel penilaian antara lain terkait pelaksanaan tugas dan fungsi FKUB dalam PBM No 9 dan 8 Tahun 2006, inovasi program, serta fungsi deteksi, mediasi, rekonsiliasi, dan rekomendasi. Selain itu, ada juga variabel penyelesaian isu, kasus kerukunan yang berkembang di berbagai daerah.

“Hasil kusioner, observasi dan  dokumen sudah ada pada panitia. Ini akan dilakukan penilaian secara profesional,” ujar Nizar.

Rapat penilaian Harmony Award ini dilaksanakan oleh Pusat Kerukunan Umat Beragama Setjen Kemenag selama tiga hari, 4-6 Desember 2020 di Hotel Take’s Mansion, Jakarta.

Hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar MoU Pembentukan CDPOB

Hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar MoU Pembentukan CDPOB
SuaraPemerintah.idWakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar, Jumat (4/12/2020). Rapat yang beragendakan penandatanganan persetujuan bersama pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB).
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menandatangani surat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengenai tiga Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru, yakni Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara dan Kabupaten Garut Selatan.
Ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jabar, Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan akan terus mengawal otonomi daerah baru sampai ke pusat.
“Hari ini saya menghadiri Paripurna DPRD Provinsi Jabar terkait calon daerah persiapan otonomi daerah baru. Kabupaten Bogor hadir dalam formasi lengkap, saya didampingi para Asisten dan Kepala Bappedalitbang. Kami semua menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat untuk tetap optimis dan konsisten mewujudkan daerah otonomi baru, walaupun nanti masih dalam moratorium, kami tetap semangat mengawal sampai ke pusat agar Kabupaten Bogor Barat segera terwujud,” kata Iwan.
Ia juga menambahkan, optimis Kabupaten Bogor Barat segera terwujud. “Tadi sudah disepakati dan ditetapkan bersama antara DPRD Provinsi Jawa Barat dan Pak Gubernur Jawa Barat, surat yang sudah disepakati dan ditandatangani langsung dikirim ke pusat. Intinya kalau moratorium sudah dibuka, Kabupaten Bogor Barat Insya Allah masuk yang pertama, itu pesan yang kita dapat, tinggal kita kawal terus dan doa dari semua masyarakat Bogor,” tambahnya.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan ada 14 kecamatan yang akan ditarik ke wilayah Kabupaten Bogor Barat. “Ada 14 kecamatan yang tadi dibacakan saat rapat, dan Ibu Kota Kabupaten Bogor Barat di Kecamatan Cigudeg. Hasil dari sini saya akan sampaikan ke Ibu Bupati, karena masih ada wacana Ibu Kota Kabupaten Bogor Barat itu di Kecamatan Rumpin, nanti akan ada kajian baru, kita juga kan sampai saat ini belum tahu moratorium itu kapan akan dicabut,” jelasnya.
14 Kecamatan yang masuk ke dalam Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Bogor Barat yakni, Kecamatan Dramaga, Tenjolaya, Ciampea, Cibungbulang, Pamijahan, Leuwiliang, Leuwisadeng, Nanggung, Sukajaya, Cigudeg, Jasinga, Tenjo, Parungpanjang dan Rumpin.

Pemkot Yogya Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi yang Terintegrasi

Pemkot Yogya Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi yang Terintegrasi

Suarapemerintah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengunjungi Pemkot Yogya untuk melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi. Jajaran KPK yang dipimpin oleh Koordinator Wilayah VIII KPK RI, Kumbul Kuswijayanto Sudjadi beserta rombongan diterima oleh Walikota Yogya didampingi Wakil Walikota dan Kepala OPD di lingkungan Pemkot Yogya, Jumat (4/12) di Ruang Yudhistira Komplek Balaikota Yogya.

Dalam sambutannya, Walikota Yogya, Haryadi Suyuti menegaskan Pemkot Yogya berkomitmen dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi yang terintegrasi. KPK terutama Koordinator Wilayah VIII diharapkan dapat mendukung pencapaian pencegahan dan pemberantasan korupsi, karena pada dasarnya tindakan pencegahan tidak kalah pentingnya dengan penegakan hukum.

Walikota Yogya, juga meminta kepada Tim Satgas KPK untuk mendampingi dan mengawal terkait dengan realokasi dan refokusing anggaran dalam pencegahan Covid-19 yang dilakukan oleh Pemkot Yogya. Meskipun selama ini Pemkot Yogya dalam mengalokasikan anggaran tegak lurus sesuai intruksi dari Kementerian keuangan dan Peraturan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Terkait dengan dana penanganan Covid-19, terutama terkait dengan realokasi dan refokusing anggaran, kami berharap Satgas Pecegahan KPK bisa mendampingi kami, terutama untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan. Meskipun selama ini kami tegak lurus sebagaimana yang diinstruksikan kementerian keuangan, dan aturan dari Pemda DIY,” kata Haryadi Suyuti.

Koordinator Wilayah VIII KPK, Kumbul Kuswijayanto Sudjadi, menuturkan, penguatan pemberantasan korupsi menjadi salah satu misi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam hal ini KPK mendapat wewenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tidak pindana korpusi.

Berkaitan dengan hal itu, Kumbul menjelaskan, bahwa tugas Satgas Pencegahan KPK adalah mendampingi dan mengawal setiap perangkat daerah agar setiap keputusan yang diambil tidak menimbulkan tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, Kumbul menjelaskan setiap pemerintah daerah perlu membuka diri. Pihaknya juga akan melakukan pengecekan Monitoring Center for Prevention (MCP). Di mana MCP ini merupakan salah satu alat untuk memudahkan monitoring dari KPK kepada pemerintah daerah.

“Maka dari itu, jangan sampai aplikasi MCP ini yang sudah bagus tidak dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya.

Adapun 8 area intervensi yang dilakukan KPK terhadap Pemerintah Daerah yaitu, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa.

Daftar Pemenang Journalists Writing Competition 2020 Maybank Indonesia

Daftar Pemenang Journalists Writing Competition 2020 Maybank Indonesia

Suarapemerintah.id – PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) hari ini mengumumkan pemenang Journalists Writing Competition Maybank Indonesia 2020 berhadiah total Rp75 juta.

Sebagai tema tunggal lomba ini adalah Indonesia di Era Ekonomi Keuangan dan Digital dengan Mobile Banking M2U, sebagai Salah Satu Platform Digital Payment.

Populasi Indonesia dengan 267 juta penduduk dengan jumlah pengguna mobile internet yang sangat tinggi membuat Indonesia memiliki potensi besar memasuki era ekonomi dan keuangan digital.

Terjadinya pandemi Covid-19 dengan pemberlakuan PSBB dan social distancing telah memberi ruang bagi terjadinya akselerasi era ekonomi dan keuangan digital.

Keterbatasan mobilitas, telah mengubah perilaku konsumen untuk lebih banyak melakukan transaksi belanja secara on-line.

Hal ini mendorong peningkatan akseptasi dan utilisasi pembayaran digital (digital payment), di mana platform mobile banking M2U termasuk salah satu diantaranya.

Panitia menerima 39 artikel dari 29 wartawan media cetak (harian dan majalah), newswire dan online.

Hasil karya kemudian dinilai Dewan Juri yang terdiri dari Komisaris  Independen Maybank Indonesia Achjar Iljas; Director, Community Financial Services Maybank Indonesia Stefano Ridwan;  Chief Strategy,Transformation, & Digital Officer Maybank Indonesia Michel Hamilton; dan Head of Governance Maybank Indonesia Esti Nugraheni.

Dari hasil penilaian, Dewan Juri memutuskan pemenang lomba Journalists Writing Competition Maybank Indonesia 2020  sebagai berikut:

 Juara

 Nama

 Media

 Judul

1

Fajar Widhiyanto Investor Daily Megginson, Bank, dan Pandemi

2

Budi Nugraha Suara Merdeka Jurus ampuh “layanan”digitalisasi Maybank

3

Devi Diany Khazanah Platform Digital Payment Andalan Mobile Banking M2U Gunakan Keamanan Ganda

4

Romualdus Sandy Stabilitas Digital Banking, Berlomba Mendekati Kebutuhan Konsumen

5

Tomi Sujatmiko KRJogja.com Bersemi Selama Masa Pandemi (Covid-19), Bank Digital Jangan Pernah Berhenti Inovasi

6

Siti Hapsah Penamerahputih.com Transaksi Maybank2U Melejit 136%, Pandemi Pacu Digital Banking Indonesia

“Kami mengapreasiasi partisipasi dan antusiame rekan-rekan media yang telah mengikuti lomba ini,” kata Tommy Hersyaputera, Head, Corporate & Brand Communications Maybank Indonesia.

“Kami yakin hasil karya rekan-rekan media merefleksikan karya tulisan yang dapat memberi nilai tambah pada karya jurnalistik yang bermanfaat, sekaligus menjadi sarana edukasi bagi publik, khususnya mengenai perkembangan perbankan digital terkini,” tambahnya.

Termasuk Vaksinasi, BI Paparkan 5 Kebijakan Wujudkan Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

Suaranpemerintah.id – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memaparkan 5 kebijakan strategis untuk wujudkan pemulihan ekonomi nasional paska pandemi COVID-19. Selain itu Perry juga berharap vaksinasi bisa segera dilakukan dan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan.

Menurut Perry Warjiyo, vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan sangat penting agar kesehatan tetap terjaga, mobilitas manusia kembali normal, aktivitas ekonomi dan dunia usaha membaik, serta dampak ke sektor keuangan dan moneter dapat dicegah.

“Ada satu kondisi prasyarat yaitu vaksinasi dan disiplin protokol COVID-19,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2020 secara virtual di Jakarta, Kamis 3 Desember 2020.

Perry juga mengatakan bahwa, sinergi yang kuat antara semua pihak baik Pemerintah Pusat dan Daerah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perbankan dan berbagai pihak lainnya, akan menimbulkan optimisme dan stabilitas sistem keuangan maupun ekonomi.

Selain prasyarat utama itu, ia juga menjelaskan ada lima kebijakan yang dapat wujudkan pemulihan ekonomi nasional, yaitu:

Pertama membuka bertahap sektor produktif dan aman.

Perry Warjiyo menyebut pembukaan bertahap khususnya pada sektor yang memberikan kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan ekspor terbesar di antaranya makanan minuman, kimia farmasi dan obat-obatan, kehutanan, hortikultura, perkebunan, serta pertambangan bijih logam.

Selain itu, lanjut dia, ada 15 sektor lain yang juga menyumbang PDB dan ekspor yang besar atau hampir 40 persen PDB nasional.

“Vaksinasi dapat diprioritaskan pada sektor ini dan disiplin COVID-19 tetap ditegakkan,” kata Perry.

Kedua, percepatan stimulus fiskal yang dilihat dari realisasi anggaran pemerintah.

Kebijakan kedua, lanjut dia, terkait percepatan realisasi stimulus fiskal, yang dalam APBN 2021 pemerintah memperbesar defisit fiskal menjadi 5,7 persen dengan alokasi anggaran hampir Rp1.700 triliun untuk kebijakan strategis akselerasi pemulihan dan transformasi ekonomi.

Ketiga, peningkatan kredit dari sisi permintaan dan penawaran kepada dunia usaha.

Kebijakan ketiga terkait kredit perbankan karena BI memproyeksi pertumbuhan kredit mencapai sekitar sembilan persen pada 2021.

Keempat, stimulus moneter dan kebijakan makroprudensial.

Perry Warjiyo juga menjelaskan kebijakan keempat yakni stimulus moneter dan makroprudensial yang akomodatif akan dilanjutkan 2021 untuk mendukung pemulihan ekonomi.

BI sebelumnya sudah menurunkan suku bunga acuan menjadi 3,75 persen dan diproyeksi akan tetap rendah hingga batas waktu ada tanda tekanan inflasi meningkat.

Bank sentral ini juga sudah menyuntikkan likuiditas kepada perbankan mencapai Rp682 triliun atau 4,4 persen dari PDB.

Kelima yakni percepatan digitalisasi ekonomi dan keuangan.

Kebijakan kelima yakni percepatan digitalisasi ekonomi dan keuangan melalui implementasi blue print sistem pembayaran Indonesia 2025 di antaranya melalui kampanye QRIS, kemudahan transaksi perbankan, hingga penyaluran elektronifikasi penyaluran bantuan sosial.

Lebih lanjut Perry juga mengatakan, bahwa pemulihan ekonomi nasional yang tengah berlangsung diprakirakan semakin meningkat.

Pada tahun 2021, ekonomi Indonesia diprakirakan tumbuh mencapai 4,8 – 5,8%, didukung oleh peningkatan kinerja ekspor, konsumsi swasta dan pemerintah, serta investasi baik dari belanja modal Pemerintah maupun dari masuknya Penanaman Modal Asing (PMA) sebagai respons positif terhadap UU Cipta Kerja.

“Pertumbuhan di seluruh wilayah juga akan meningkat, khususnya Jawa serta wilayah Sulawesi-Maluku-Papua,” ungkap Perry.

KPK Tegaskan Pengembang Segera Serahkan PSU Pada Pemko Medan

KPK Tegaskan Pengembang Segera Serahkan PSU Pada Pemko Medan

Suarapemerintah.idPenjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan, Ir. Arief Sudarto Trinugroho, M.T bersama Kasatgas Korsupgah KPK Wilayah 1 Sumbagut Maruli Tua Manurung melakukan peninjauan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan di Komplek Setia Budi dan Komplek Bumi Asri, Jumat (4/12). Peninjauan ini dilakukan karena Pihak Pengembang belum menyerahkan PSU yang merupakan Aset Negara tersebut kepada Pemko Medan.

Penyerahan PSU perumahan ini dilakukan berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Permendagri nomor 9 tahun 2009 tentang pedoman penyerahan PSU dimana diatur setelah selesai dibangun paling lama 1 tahun PSU harus diserahkan ke Pemerintah Daerah agar tidak beralih fungsi dan dapat dikelola dengan baik.

Usai melakukan Peninjauan Pjs Wali Kota Medan dan Kasatgas Korsubgah KPK Wilayah 1 Sumbagut bersama Penanggungjawab Pencegahan Korupsi di Sumut Azril Zah, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah, SH., MH, Sekda Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, MM, Kasidatun Kajari Belawan Andre Wanda Ginting, Kasidatun Kajari Medan, Nurdin mewakili BPN Kota Medan, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar serta Kasatpol PP H. M. Sofyan melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyerahan PSU di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan.

Dalam Monev tersebut Kasatgas Korsubgah KPK Wilayah 1 Sumbagut, meminta kepada seluruh pengembang di Kota Medan agar menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kepada Pemko Medan. Sebab, PSU pada prinsipnya merupakan aset negara. Ditambah lagi dengan desakan undang-undang, PSU wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola demi kepentingan umum atau masyarakat.

“Ada 7 jenis korupsi, salah satunya terkait dengan masalah aset, terkhusus PSU, saya ingatkan hati-hati. Apabila PSU diselewengkan, apalagi dialihkan dan ada pihak-pihak yang diuntungkan sehingga menyebabkan pemerintah daerah (Pemko Medan) dirugikan itu sudah masuk tindakan yang telah merugikan negara,” Jelasnya.

“Tugas KPK jelas, nomor satu yakni mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan menyelamatkan keuangan negara. Oleh karenanya penertiban PSU merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Untuk melakukan penertiban, KPK berkoordinasi dengan Kejari, BPN, aparat kepolisian dan stakeholder terkait,” ungkapnya.

Apabila semua sudah satu hati, kata Marulitua, semua masalah yang ada, baik itu menyangkut teknis maupun non teknis dapat diselesaikan. Terkait itu, ungkapnya, kepada seluruh pengembang dengan penuh hormat diingatkannya agar bersama-sama menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.

“Kepada sejumlah pengembang yang sudah korperatif dan telah menyerahkan PSU kepada Pemko Medan, kami mengucapkan terima kasih. Termasuk kepada Kajari dan Kasidatun yang sudah mengawal proses penyerahan PSU, kami juga mengucapkan terima kasih,” ujarnya seraya mengingatkan bahwa pengembang yang tidak menyerahkan PSU sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. “Sanksi administratifnya saja sudah berat, apa lagi sanksi pidananya,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut Pjs Wali Kota Medan mengatakan kegiatan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penertiban Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) di Kota Medan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemko Medan merupakan hal yang perlu dijadikan sebagai rujukan. Sebab Pemko Medan berkomitmen menertibkan PSU di Perumahan dan Permukiman yang ditandai dengan penerbitan Peraturan Wali Kota Medan nomor 35 tahun 2020.

“PSU merupakan Aset Pemerintah yang selama ini belum diserahkan Pengembang. Oleh karenanya hari ini Pemko Medan disupervisi oleh KPK agar aset tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kota Medan. Selain itu Pemko Medan juga melibatkan Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan sebagai Pengacara Negara agar bersama-sama menertibkan dan mengembalikan PSU yang seyogyanya merupakan Aset Pemerintah”, kata Pjs Wali Kota Medan.

Dijelaskan Pjs Wali Kota Medan, penertiban PSU Perumahan dan Permukiman ini harus dilakukan. Selain karena tidak diserahkan Aset Pemerintah tersebut, kebanyakan Pengembang mengalihfungsikan areal PSU menjadi komersial dan diperjualbelikan. Tentunya ini tidak boleh dilakukan karena melanggar Aturan hukum yang mengatur tentang PSU.

“Disamping menyelamatkan aset Negara, penyerahan PSU ini juga untuk melindungi warga yang tinggal di dalam perumahan tersebut. Selain itu Pihak pengembang juga diuntungkan karena jika sudah diserahkan maka PBB yang dibayarkan juga akan turun, karena PBB untuk PSU tersebut yang selama ini dibayarkan tidak akan dibayar lagi”, ungkap Pjs Wali Kota Medan.

Arief juga menjelaskan Pemko Medan juga akan ikut memelihara dan menjaga PSU jika sudah diserahkan Pengembang. Artinya kita bersana- sama mengelola PSU agar kondisinya tetap terjaga dengan baik. Akan tetapi terlebih dahulu kita akan mencatat jumlah Aset yang ada di setiap Perumahan agar sesuai dengan data.

“PSU tersebut harus kita miliki dulu, setelah itu kita kelola bersama, sehingga kepentingan warga dan kepentingan Kota bisa berjalan sebagaimana mestinya”, jelas Pjs Wali Kota Medan.

Selanjutnya Pjs Wali Kota Medan menghimbau kepada seluruh Pengembang Perumahan agar segera menyerahkan PSU kepada Pemerintah. Artinya Pengembang jangan ada pemikiran untuk mengalihfungsikan PSU. Jika tidak segera diserahkan maka akan ada sanksi bagi pengembang baik sanksi administrasi maupun Sanksi Pidana.

Sementara itu Kadis PKPPR, Benny Iskandar menjelaskan Monitoring dan Evaluasi ini dilakukan agar seluruh PSU yang ada di Perumahan dan Permukiman dapat diserahkan kepada Pemerintah Kota sebagai Aset Negara. Sebab sudah tiga kali digelar Sosialisasi masih ada Pengembang yang belum menyerahkan PSU Perumahannya. Oleh karenanya Melalui Pertemuan ini KPK menegaskan kepada para pengembang agar segera menyerahkan PSU ke Pemerintah Kota Medan.

“Sebagai bentuk penekanan KPK kepada Pengembang, maka Hari ini dilakukan kunjungan sekaligus penertiban terhadap PSU di 2 Perumahan Terbesar di Kota Medan, yakni Komplek Setia Budi dan Komplek Bumi Asri. Tentunya ini akan berdampak dan menjadi peringatan bagi pengembang lainnya untuk segera menyerahkan PSU ke Pemerintah Kota Medan”, jelas Benny.

Kemudian Benny berharap dengan langsung turunnya KPK melihat PSU, maka Pengembang yang enggan menyerahkan akan mengetahui peringatan dari KPK. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk para pengembang tidak menyerahkan PSU tersebut. “Setelah Penertiban PSU ini, nantinya Pengembang yang kecil tidak akan lagi berkata kenapa pengembang yang besar tidak menyerahkan. Tentunya yang dilakukan hari ini bersama KPK dapat mendorong seluruh pengembang”, ungkap Benny.

KPK dan Pemko Medan Gelar Diseminasi Implementasi Alat Rekam Pajak

KPK dan Pemko Medan Gelar Diseminasi Implementasi Alat Rekam Pajak

Suarapemerintah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemko Medan melaksanakan Diseminasi Implementasi Alat Rekam Pajak di Kota Medan, Jumat (4/12) di aula Bank Sumut.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Satgas Pencegahan Wilayah I KPK, Maruli Tua, Pjs Wali Kota Medan, Ir. Arief Sudarto Trinugroho, M.T, Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H, Sekda Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M, Direktur Pemasaran PT Bank Sumut, Adi Sucipto, segenap pimpinan OPD di lingkungan Kota Medan, serta pengusaha hotel, restoran, dan tempat hiburan.

Dalam sambutannya, Arief mengatakan, KPK terus mendorong Pemko Medan untuk terus mengimplementasikan pemasangan alat rekam pajak atas setiap usaha para wajib pajak di kota ini. Hal ini didasari tujuan untuk optimalisasi dan transparansi penerimaan pajak daerah, terutama sektor pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan.

Pemasangan alat rekam pajak ini, lanjut Arief, dilakukan agar omzet yang disampaikan oleh para pelaku usaha akurat. Selama ini masih banyak pelaku usaha yang menggunakan self assessment untuk pelaporan pajak, sedangkan Pemko Medan sendiri tidak memiliki data pembanding, sehingga rentan terjadi aksi penyalahgunaan pajak.

“Intinya, harus ada transparansi dan akuntabilias dalam pelaporan data transaksi pajak, sehingga kedua belah pihak akan diuntungkan dengan adanya arus informasi data yang bisa dipertanggungjawabkan ini,” sebutnya.

Arief juga mengatakan, transparansi dan akuntabilitas ini penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

“Uang yang dipungut Wajib Pajak dari konsumen itu merupakan hak negara. Karena itu wajib disetorkan kepada kas daerah seutuhnya,” tegas Arief.

Agar pengelolaan alat rekam pajak bisa dioptimalkan, lanjut Arief, perlu adanya kreativitas program terpadu antara OPD dengan tujuan percepatan optimalisasi potensi PAD dari sektor pajak di Medan.

“Salah satu cara yang bisa ditempuh dengan pemasangan alat fiskal elektronik perekam pajak kepada wajib pajak. Alat rekam pajak ini bertujuan mengoptimalkan pendapatan daerah melalui implementasi pembayaran dan pemungutan pajak daerah secara online dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” terang Arief.

Pada acara ini Kepala Satgas Pencegahan Wilayah I KPK, Maruli Tua, menyampaikan materi tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah. Disebutkannya, selain penyelamatan dan penertiban aset negara dan daerah, Fokus dan Program Tematik KPK pada Tahun 2020 ini adalah Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah.

Sedangkan prioritas optimalisasi Pendapatan Asli Daerah itu adalah Kerja sama Pemda & Bank Daerah untuk implementasi alat rekam pajak (taxonline system) dengan dasar Perkada, Mou, dan PKS, Pemanfaatan peta zona nilai tanah (ZNT): PBB & BPHTB, Integrasi data pertanahan Pemda dengan BPN (host to host), Integrasi data perizinan dan kewajiban perpajakan (tax clearance daerah), Optimalisasi MBLB, Optimalisasi pajak air permukaan (PAP) (Pemprov), dan Optimalisasi pajak sarang burung walet.

Maruli juga mengingatkan perbedaan pajak penghasilan dengan pajak daerah. Disebutkannya, pajak daerah itu merupakan pajak yang dititipkan masyarakat kepada wajib pajak untuk disetorkan kepada daerah. “Kalau yang dititip 100 sedangkan yang disetor 50, itu artinya ada kerugian negara. Itu sudah korupsi. Dan ingat, korupsi bukan hanya terjadi di sektor pemerintahan, tapi juga swasta,” tegas Maruli.

Kegiatan ini juga diisi dengan sesi dialog. Dari dialog tersebut, tergambar bahwa para pelaku usaha ingin agar prosedur pembayaran pajak tidak mempersulit wajib pajak. Keinginan ini dijawab langsung oleh PJs Wali Kota Medan. Arief mengatakan, pelayanan memang harus maksimal.

Direktur SDM: SPA Bagian Representasi Karyawan Perum LKBN ANTARA

Direktur SDM: SPA Bagian Representasi Karyawan Perum LKBN ANTARA

Suarapemerintah.id – Konsultan SDM Perum LKBN ANTARA Yayan Hidayat mewakili Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum Perum LKBN ANTARA Nina Kurnia Dewi, Ketua SPA Abdul Gofur, Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat Jumat (20/11/2020) malam bersana peserta apat Kerja Nasional (Rakernas) SPA 2020 di kawasan Ciawi, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.  ANTARA/HO-Humas SPA

Dalam kesempatan itu, Nina Kurnia Dewi juga menyampaikan mengenai percepatan transformasi perusahaan, yakni komitmen back to basic, yakni bersama-sama mengembangkan budaya perusahaan yang baru, yang telah dicanangkan Menteri BUMN dengan nilai utama atau core value AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif).

Dalam konteks itu, ANTARA akan kembali pada basic-nya, yaitu kembali menjadi korporasi dengan status BUMN, seperti yang diharapkan negara.

“Melalui budaya AKHLAK ini diharapkan akan tercipta hubungan industrial, harmonis, dinamis, berkeadilan, melalui budaya kerja karyawan yang berkinerja tinggi dan mampu bersaing global kompetensinya, yang diperlukan perusahaan saat ini dan nanti,” katanya menegaskan.

Dalam bagian lain sambutannya, Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum ini juga mengajak seluruh karyawan bersyukur karena menjelang akhir tahun 2020 ini, perusahaan dan karyawan bisa melalui pandemi global dengan baik.

Direksi sudah melakukan langkah maksimal dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan seluruh karyawan dalam kondisi pandemi, katanya.

Direksi juga memberikan perhatian atas karyawan yang terdampak pandemi didasarkan pada hasil tes cepat menunjukkan reaktif, dan positif melalui tes polymerase chain reaction (PCR).

Disebutkan juga bahwa pandemi COVID-19 telah mempercepat secara luar biasa transformasi yang dilakukan sejak 2018, di mana semua harus berubah dan menyesuaikan diri.

“Kita yang biasanya masih rindu cuti, saat ini kita semua rindu untuk bisa ‘ngantor’,” katanya.

“Terima kasih sudah sama-sama bekerja menjalankan ‘work from home (WFH)’ dan ‘work from office (WFO)’, dan tetap mengedepankan produktivitas di semua unit kerja dan lintas kerja,” tambahnya.

Sementara itu, Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat menjelaskan bahwa sebagai federasi, ia mendapat laporan dari SPA mengenai adanya dinamika hubungan industrial di perusahaan pers BUMN itu.

“Saya sangat menyarankan bahwa untuk menyikapi dinamika tersebut, sebenarnya kunci utamanya adalah komunikasi. Sehingga tidak perlu dengan pendekatan hukum,” kata Presiden Women Commitee Uni Apro Asia Pasifik, Federasi Serikat Pekerja Internasional ini.

Menurut Mirah Sumirat, yang juga terlibat dalam World Executive Board, Uni Global Union itu, ia mengingatkan bahwa pada Mei 2016, ia menjadi saksi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara ASPEK Indonesia dengan Dirut Perum LKBN ANTARA Meidyatama Suryodiningrat, yang disaksikan langsung Presiden Uni Global Ann Selin.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa kala itu suasana komunikasi bersama cukup baik.

Karena itu, konsultan SDM Perum LKBN ANTARA Yayan Hidayat pun sepakat bahwa kunci dari merespons dinamika dalam hubungan industrial antara manajemen dan karyawan adalah komunikasi tersebut.

“Jadi, dengan komunikasi yang baik, semua perbedaan bisa dicairkan,” katanya.

Pada pembukaan rakernas itu, juga hadir mantan Wakil Pimpinan Pelaksana Redaksi (Pempelred) ANTARA, Boyke Soekapdjo. Ia menyampaikan aspek kesejarahan ANTARA.

Dijelaskan bahwa sebelum berstatus BUMN, ANTARA adalah lembaga di bawah Presiden Republik Indonesia sehingga tidak ada organisasi serikat pekerja.

Sebagai konsekuensi dari status ANTARA sebagai BUMN, maka secara undang-undang (UU),serikat pekerja adalah sesuatu yang niscaya, sehingga keberadaannya memang merupakan amanah UU, katanya.

“Karena itu, ini adalah amanah UU sehingga eksistensinya tidak bisa dinafikan,” katanya.

Ketua Panitia Rakernas SPA Adi Rusadi melaporkan bahwa karena masih dalam suasana pandemi COVID-19, jumlah peserta yang hadir dibatasi hanya 50 persen dari jumlah yang hadir dalam Rakernas tahun sebelumnya.

“Melalui laporan Ketua SPA kepada Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum sudah resmi dilaporkan bahwa selama tiga hari pelaksanaan rakernas hingga Minggu (21/11) semua dilaksanakan dengan protokol COVID-19,” katanya.