Beranda blog Halaman 4650

“Survive in Crisis” Pegadaian Raih Tiga Penghargaan BUMN Award

"Survive in Crisis" Pegadaian Raih Tiga Penghargaan BUMN Award

Suarapemerintah.idPT Pegadaian (Persero) memperoleh tiga penghargaan bergengsi sekaligus dalam acara Bisnis Indonesia Top BUMN Award 2020, pada kategori Perusahaan Non Publik Sektor Keuangan dengan Aset diatas 15 Triliun yang mampu bertahan ditengah krisis yang disebabkan oleh Pandemi Covid-19.

Dalam kegiatan yang mengusung tema “Survive in Crisis: The Most Resilient BUMN 2020”, Pegadaian mendapatkan penghargaan The Most Resilient BUMN Award 2020, Best CEO BUMN 2020 dan Best CFO BUMN 2020.

Direktur Utama PT Pegadaian (Persero), Kuswiyoto, menyatakan rasa syukur dan berterima kasih atas penghargaan kepada perusahaan sebagai The Most Resilient BUMN 2020 karena terus menunjukan kinerja positif selama masa krisis. Ia juga menyatakan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Bisnis Indonesia sebagai Best CEO BUMN 2020.

“Saya mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan. Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi atas kerja keras seluruh Insan Pegadaian yang terus melayani masyarakat di tengah pandemi. Alhamdulillah meskipun suasana sedang krisis, di tahun 2020 ini perusahaan masih menunjukan kinerja yang lumayan bagus”.

Lebih lanjut Kuswiyoto berharap hal ini dapat memberikan semangat dan motivasi kepada karyawan untuk bekerja lebih baik lagi bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.

Sementara itu Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis Pegadaian, Ninis Kesuma Adriani, yang menerima penghargaan Best CFO BUMN 2020 mengatakan bahwa di masa krisis ini, banyak perusahaan menghadapi penurunan pendapatan dan peningkatan biaya.

“Masa Pandemi Covid-19 merupakan salah satu tantangan untuk para CFO dalam meningkatkan perannya dalam menentukan arah strategi perusahaan dan dalam penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru. Pandemi ini juga memaksa kita untuk terus melakukan konsolidasi, penyesuaian fokus bisnis, meningkatkan efisiensi dan menggunakan teknologi dalam menjaga keuangan perusahaan”.

Ninis Kesuma Adriani juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh Insan Pegadaian yang selalu bekerja keras dalam meningkatkan kinerja Perusahaan. Keberhasilan Award ini tidak terlepas dari kerja keras dan kerja sama yang baik dari seluruh karyawan yang selalu menjaga kinerja ditengah situasi sulit ini, pungkasnya.

Mentan Prediksi Stok Beras Surplus 7 Juta Ton Hingga Akhir Tahun

Suarapemerintah.id – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memprediksi persediaan beras dalam negeri surplus sebesar 6 juta hingga 7 juta ton pada akhir tahun ini. Karenanya, ia memastikan pasokan bahan pokok tersebut aman.

Untuk 2020 kami aman, insya Allah dalam kondisi apapun. Kemungkinan over supply (kelebihan stok) di atas 7 juta ton,” ujarnya dalam diskusi Proyeksi Ekonomi Indonesia 2021: Jalan Terjal Pemulihan Ekonomi, Senin (30/11).

Data Kementerian Pertanian memaparkan pada musim tanam I periode Oktober 2019-Maret 2020, total luas tanam mencapai mencapai 6,1 juta hektare (ha). Lalu, berkurang menjadi 5,2 juta ha pada musim tanam II periode April-September 2020.

Setelah mengalami rendemen, atau beras yang dihasilkan dari proses penggilingan gabah, maka diperoleh produksi beras sepanjang tahun ini sebanyak 31,63 juta ton.

Selanjutnya, dari total luas tanam tersebut diperoleh hasil akhir luas panen sebesar 11,78 juta ha. Dari luasan panen tersebut menghasilkan 56,6 juta ton gabah kering giling (GKG).

Total konsumsi beras nasional sebesar 30,08 juta ton, sehingga prediksi stok akhir beras nasional 6 juta-7 juta ton,” katanya.

Dengan demikian, ia memperkirakan hasil produksi beras pada periode Januari-Juni 2021 sebanyak 18.5 juta ton. Sementara itu, total konsumsi pada periode tersebut yakni 1 juta ton.

Nantinya, surplus beras itu akan menjadi stok awal 2021, sehingga kebutuhan beras awal tahun dipastikan tercukupi. Selanjutnya, Syahrul memperkirakan musim tanam I periode Oktober 2020 hingga Maret 2021 total luasan lahannya mencapai 8,2 juta ha. Luasan tanam dipastikan akan bertambah pada April hingga Juni 2021.

Stok akhir Juni 2021 itu diprediksi masih tersedia 9,5 juta ton hingga 10,5 juta ton beras, dan kami akan masuk di Juni-Desember,” ucapnya.

Pemerintah Bebaskan Pajak dan Bea Masuk Impor Vaksin Covid-19

Pemerintah Bebaskan Pajak dan Bea Masuk Impor Vaksin Covid-19

Suarapemerintah.id – Pemerintah Joko Widodo-Ma’ruf Amin membebaskan bea masuk dan pajak impor untuk vaksin Covid-19. Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan dan kepastian pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Direktur Kepabeanan Internasoinal dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat menyatakan, percepatan pelayanan dalam pemberian fasilitas fiskal atas impor barang diperlukan dalam pelaksanaan vaksinasi penanggulangan Covid-19.

Aturan mengenai pembebasan bea masuk dan pajak impor Covid-19 telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam PMK tersebut jelas Syarif, pemerintah memberikan fasilitas fiskal atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan Covid-19.

Fasilitas yang diberikan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Fasilitas dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemda, Badan Hukum, atau Badan Non Badan Hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan,” jelas Syarif, Selasa (1/12/2020).

Pemerintah juga memberikan kemudahan berupa fasilitas prosedural untuk pengeluaran barang dengan pelayanan rush handling, dengan mengajukan permohonan dan menyampaikan dokumen pelengkap pabean serta menyerahkan jaminan.

Jaminan tidak diperlukan apabila sudah terbit Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) pembebasan, izin lartas sudah dipenuhi, dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik.

Selain itu, fasilitas juga dapat diberikan melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) atau pengeluaran dari Kawasan Berikat (KB) atau Gudang Berikat (GB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Kawasan Bebas, serta perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Lebih lanjut, Syarif merincikan untuk permohonan fasilitas perpajakan harus diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang.

Adapun beberapa lampiran yang harus dipenuhi yakni jumlah dan jenis barang beserta perkiraan nilai pabeannya, dan izin dari instansi teknis terkait bila barang impor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan.

Sedangkan, untuk Badan Hukum atau Badan Non Badan Hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan, juga harus melampirkan fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan surat penugasan/penunjukan serta rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

Syarif berharap PMK tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan kesempatan kepada berbagai pihak untuk memenuhi kebutuhan vaksin dalam rangka penanganan Covid-19.

Sehingga dapat terpenuhinya pelaksanaan vaksinasi di dalam negeri serta penanggulangan penyebaran penyakit virus corona dapat segera terealisasi,” ujar Syarif.

Wamenag Apresiasi Kerukunan Masyarakat Papua

Wamenag Apresiasi Kerukunan Masyarakat Papua

Suarapemerintah.idWakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengaku kagum dan sangat mengapresiasi kerukunan masyarakat Papua.

Hal ini disampaikan Wamenag saat menutup Dialog Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat/adat di Sorong Papua Barat yang belangsung sejak 29 November 2020. Penutupan ditandai penabuhan Tifa oleh Wamenag, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Nifasri, Kakanwil Kemenag Provinsi Papua Barat Yan Kristianus Kadang, Kakanwil Kemenag Provinsi Papua Pdt Amsal Yowei, dan Wakil Bupati Sorong Suka Harjono.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan dialog tokoh agama yang dilaksanakan oleh Pusat Kerukunan Umat Beragama bersama Kanwil Provinsi Papua dan Papua Barat ini,” kata Zainut Tauhid, di Sorong, Senin (30/11).

Wamenag menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua peserta dialog yang telah meluangkan waktu dan berkonsentrasi merumuskan kepentingan masyarakat dan bangsa. Hasil rumusan malam ini sangat penting dan menyejukkan serta banyak harapan yang dititipkan dalam keputusan atau rekomendasi tersebut.

“Ini penting untuk membangun Papua dan Papua Barat termasuk Indonesia secara luas,” kata Zainut Tauhid.

Salah satu rumusan yang menyetujui program Kita Cinta Papua (KCP), kata Zainut Tauhid, harus dituangkan dalam keputusan Menteri Agama, sehingga ada kepastian pelaksananaanya ke depan untuk Papua dan Papua Barat yang lebih damai dan rukun.

“Ini bagian penting yang harus dilaksanakan, karena Kemenag memberikan perhatian khusus dalam peningkatkan SDM, khususnya di tanah Papua,” tegas Wamenag.

Dijelaskan Wamenag, titik berat program KCP ada pada tiga hal yakni: bidang keagamaan, bidang pendidikan keagamaan dan kerukunan umat beragama. “Ini bisa dilaksanakan dengan baik,” tambah Wamenag.

Zainut Tauhid meyampaikan bahwa pada tahun 2020, Program KCP sudah mulai dilaksanakan. Harapannya, pada tahun-tahun berikutnya akan tetap menjadi komitmen untuk terus dilaksanakan. Sehingga, generasi muda Papua bisa mengenyam pendidikan yang lebih baik dan bisa menyambungkan silaturahim, untuk mewujudkan jembatan kesetiakawanan Papua-Aceh dan Indonesia secara keseluruhan.

“Ketika datang ke tanah Papua, saya merasakan mendapatkan energi baru, kehidupan yang rukun, damai, bersaudara, dan saling tolong menolong. Banyak orang datang ke sini, dan bisa diterima dengan baik,” kata Zainut Tauhid.

Ini berarti, lanjut Zainut Tauhid, masyarakat Papua sangat terbuka menerima orang yang datang dari berbagai daerah, di mana kerukunan terjalin dengan baik. “Saya berharap Papua tetap menjadi daerah yang rukun, damai dan bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya di Indonesia,” tambah Wamenag.

Wakil Bupati Sorong, Suka Harjono (foto : Wildan Afandi)

Wakil Bupati Sorong, Suka Harjono menyampaikan terimakasih atas terselenggaranya dialog ini, dan menjadikan Sorong sebagai tempat terlaksananya kegiatan.

“Nilai kebersamaan di negara kita luar biasa, dan harus terus dipertahankan dengan baik,” kata Suka Harjono.

Suka Harjono menyampaikan apresiasi atas kegiatan dialog selama beberapa hari di Sorong. Dia berharap kegiatan ini dapat lebih merajut silaturahim antar sesama, dalam membangun kebersamaan.

“Kami sangat apresiasi kegiatan dari Kementerian Agama ini,” ulang Suka Harjono.

Suka Harjono berharap, apa saja yang dibicarakan dan dimusyawarahkan dalam forum Dialog Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat/Adat ini, bisa menjadi perhatian pemerintah bahwa Indonesia Timur adalah masa depan Indonesia.

Tampak hadir dalam acara, Kanwil Kemenag Papua Barat Yan Kristianus Kadang, Kanwil Kemenag Papua Pdt Amsal Yowei.

Tokoh Agama Dan Adat Papua Dukung Program KCP

Tokoh Agama Dan Adat Papua Dukung Program KCP

Suarapemerintah.id – Tokoh Agama dan Adat Papua mendukung program KCP (Kita Cinta Papua) yang digagas Kementerian Agama. Dukungan ini tertuang dalam salah satu rekomendasi Dialog Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat/Adat yang berlangsung di Sorong, Papua Barat.

Dialog ini berlangsung tiga hari, 28 – 30 November 2020. “Kami menyetujui dan mendukung Surat Edaran Nomor 19 tahun 2020 tentang pelaksanaan Program KCP ‘Kita Cinta Papua’ dan sekaligus mengusulkan untuk ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Menteri Agama/Keputusan Menteri Agama RI,” demikian bunyi salah satu rekomendasi dialog.

Rekomendasi ini diserahkan kepada Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi sebelum penutupan.

Di hadapan peserta,  Wamenag mengapresiasi filosofis yang hidup do Tanah Papua, yaitu: ‘Satu Tungku Tiga Batu’. Menurutnya, pesan itu mengandung nilai yang sudah tumbuh pada jiwa masyarakat Papua untuk bisa hidup bersama dalam suasana keharmonisan dan kedamaian.

“Indonesia begitu ragam, namun kita tetap satu, dan damai,” kata Zainut Tauhid pada saat menutup Dialog Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat/Adat di Sorong, Papua Barat, Senin (30/11).

Zainut Tauhid menegaskan, Indonesia bukan negara agama, dan juga bukan negara sekuler yang memisahkan agam dan negara. Negara sangat menghargai praktik keagamaan di masyarakat. Sementara, konstitusi memberikan jaminan kepada warganya untuk beribadah sesuai keyakinannya.

“Indonesia sebagai negara yang menghargai dan menghormati praktik keagamaan dan itu menjadi kekuatan kita,” katanya.

Rekomendasi kedua adalah menyetujui peningkatan status Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006 menjadi Peraturan Presiden. Ketiga, forum juga menyerukan adanya Gerakan Kerukunan Nasional setiap tahun di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Terakhir, forum juga merekomendasikan untuk peningkatan alokasi anggaran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan dituangkan dalam APBN, APBD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kementerian Agama perlu mengalokasikan bantuan pembangunan gedung layanan FKUB.

Wamenag Minta PTKIN Jadi Ruang Semai Integritas Dan Nasionalisme

Wamenag Minta PTKIN Jadi Ruang Semai Integritas Dan Nasionalisme

Suarapemerintah.idWakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi meminta seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) menjadi ruang semai nilai-nilai integritas dan nasionalisme.

Hal ini disampaikan Wamenag saat memberikan sambutan pada Sarasehan dan Temu Tokoh di IAIN Sorong, Senin (30/11).

Integritas, kata Zainut Tauhid, tidak hanya bermakna kesatuan kata dan perbuatan, tapi juga integrasi penguasaan secara berimbang, dan kematangan dalam ilmu agama dan ilmu umum, qolbu dan fikr, iman dan nalar.

“Kampus mestinya menjadi lahan subur untuk menyemai nilai integritas dan nilai-nilai nasionalisme serta kemanusiaan yang universal,” kata Zainut Tauhid.

Insan kampus harus menjadi teladan dalam sikap memanusiakan manusia, serta adaptif dengan perubahan zaman. Tujuan ilmu pengetahuan adalah memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menjawab persoalan.

“Setiap kebaruan termasuk di bidang  teknologi mesti direspon secara tepat, yakni dengan menjaga nilai-nilai baik yang telah ada dan mengambil nilai-nilai baru yang lebih baik,” kata Zainut Tauhid.

Wamenag juga menggarisbawahi masalah nasionalisme. Menurutnya, kampus harus bisa menjadi taman bagi bersemi dan terus berkembangnya nasionalisme. Kampus adalah tempat berkumpulnya generasi penerus bangsa dari berbagai suku yang berbeda dan masuk dalam lingkungan civitas akademika untuk kemudian saling kenal mengenal, menyapa, dan hidup bersama.

“Itu semua dapat menguatkan tali persaudaraan kebangsaan,” kata Zainut Tauhid.

Zainut Tauhid berharap, seluruh unsur civitas akademika di dunia kampus dapat memelihara nilai-nilai kebangsaan yang ada.

“Kampus adalah tempat para aktor yang akan menjadikan bangsa Indonesia berdiri sejajar dengan bangsa lain, menciptakan keseimbangan baru secara global, dan kehidupan dunia yang lebih baik,” tutupnya.

Tampak hadir, Kakanwil Kemenag Papua Amsal Yowei, Kakanwil Kemenag Papua Barat Yan Kristianus Kadang dan segenap civitas akademika IAIN Sorong baik secara langsung dan memalui daring.

Penjelasan Tentang Jaminan Produk Halal Dalam UU Cipta Kerja

Penjelasan Tentang Jaminan Produk Halal Dalam UU Cipta Kerja

Suarapemerintah.id – Pemerintah telah mensahkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Ada sejumlah pasal yang terkait tugas dan fungsi Kementerian Agama, salah satunya berkenaan penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH).

Hal ini dijelaskan Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Lutfi Hamid, saat menjadi narasumber Konsultasi Publik dan Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja pada Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perindustrian dan Perdagangan, Keagamaan dan Jaminan Produk Halal.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di Surabaya, Senin (30/11).

“Undang-undang Cipta Kerja hadir dengan fleksibilitas peraturan perundang-undangan, memberikan penyederhanaan perizinan berusaha dan proses bisnis. Dengan begitu, dalam kaitannya dengan Jaminan Produk Halal, undang-undang ini juga memberikan banyak implikasi positif, di antaranya percepatan layanan sertifikasi halal, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK, penataan kewenangan, kepastian hukum, dan mendorong pengembangan ekosistem halal di Indonesia,” jelas Muhammad Lutfi.

Menurut Lutfi, ada 22 pasal UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH yang mengalami perubahan dalam UU Cipta Kerja. Selain itu, terdapat penambahan 2 pasal baru. Kesemuanya meliputi ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Proses Bisnis Sertifikasi Halal, Kerja Sama BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Auditor Halal, Penyelia Halal, Peran Serta Masyarakat, Sertifikat Halal, Label Halal, Self Declare, dan Sanksi Administratif.

Lutfi mencontohkan, berdasarkan UU JPH, proses sertifikasi halal produk dalam negeri membutuhkan waktu 97 hari kerja. Sementara sertifikasi halal produk luar negeri selama 117 hari kerja. Dengan UU Cipta Kerja maka proses sertifikasi halal dipangkas menjadi 21 hari kerja. Pemangkasan waktu itu meliputi semua proses bisnis layanan sertifikasi halal yang dilakukan di BPJPH, LPH, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Muhammad Lutfi juga menegaskan bahwa sejumlah terobosan pada UU Cipta Kerja, termasuk self declare, sama sekali tidak menghilangkan substansi kehalalan produk. Di dalam proses sertifikasi halal, MUI juga tetap berperan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam menetapkan fatwa halal.

Self declare atau pernyataan halal oleh pelaku UMK tersebut harus memenuhi kriteria yaitu menggunakan bahan baku no risk dan bahan pendukung yang sudah pasti kehalalannya. Selain itu, proses produksi yang sederhana yang dijalankan oleh pelaku usaha UMK juga harus memenuhi aspek kehalalan.

Adapun sertifikasi halal bagi UMK dapat digratiskan melalui berbagai fasilitas pembiayaan, di antaranya APBN/APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Lebih lanjut, Mantan Kepala Kanwil Kemenag DIY itu juga menjelaskan bahwa UU juga membuka kesempatan sebesar-besarnya bagi peran serta masyarakat dalam penyelenggaran JPH melalui Ormas Islam. Di antaranya adalah untuk mendirikan LPH, penyiapan Auditor Halal, Penyelia Halal, sosialisasi dan edukasi mengenai JPH, pendampingan dalam proses produk halal, publikasi bahwa produk berada dalam pendampingan, pemasaran dalam jejaring ormas Islam berbadan hukum, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan JPH.

“Seluruh komponen bangsa baik pemerintah, MUI, masyarakat/ormas Islam dan Perguruan Tinggi, baik negeri maupun swasta, secara sinergis dapat membangun ekosistem jaminan produk halal di Indonesia sesuai peran dan fungsinya masing-masing,” imbuh Muhammad Lutfi.

Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH juga melakukan kerja sama dengan Kementerian Perindustrian dalam JPH. Kerja sama ini meliputi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan industri terkait dengan bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan untuk menghasilkan produk halal. Kerja sama juga dilakukan dalam fasilitasi halal bagi industri kecil dan industri menengah, pembentukan kawasan industri halal; dan tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Sedangkan kerja sama BPJPH dengan Kementerian Perdagangan dilakukan dalam pembinaan kepada pelaku usaha dan masyarakat, pengawasan produk halal yang beredar di pasar, fasilitasi penerapan JPH bagi pelaku usaha di bidang perdagangan, perluasan akses pasar bagi produk halal, dan tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Menkumham Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Berbagai Kebijakan EoDB Diberikan Pemerintah

Menkumham Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Berbagai Kebijakan EoDB Diberikan Pemerintah

Suarapemerintah.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengajak calon pelaku usaha untuk tidak ragu segera memulai usahanya. Sebab pemerintah sedang melakukan berbagai kebijakan memberikan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia.

“Demi turut menciptakan lapangan pekerjaan yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat sebagai dampak tekanan pandemi Covid-19,” imbaunya dalam diskusi interaktif di Manado pada Senin (30/11/2020).

Menkumham melanjutkan, bahwa demi mewujudkan mimpi Indonesia Emas Tahun 2045. Pemerintah sudah menyusun lima agenda prioritas untuk mencapai tujuan strategis tersebut.

Di antaranya dalam penciptaan lapangan kerja. Presiden Joko Widodo meminta supaya setiap hal yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja diberikan ruang dan pelayanan yang sebaik-baiknya.

“Karenanya, saya mengajak para calon pelaku usaha untuk tidak ragu segera memulai usahanya,” tutur Yasonna Laoly.

Adapun salah satu kemudahan yang diberikan pemerintah hadir dalam bentuk badan hukum baru berupa perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas.

Perseroan terbatas yang bisa didirikan oleh hanya satu orang ini disebut sebagai terobosan khas Indonesia bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja, konsep ini menghadirkan setidaknya enam keuntungan bagi pelaku UMK.

Pertama, perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Selain itu, perseroan perorangan didirikan cukup dengan mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik. Sehingga tidak memerlukan akta notaris, status badan hukumnya langsung diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian dan mendapatkan tanda bukti pendaftaran.

Dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi. Kemudian bersifat one-tier pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris.

Serta membayar pajak yang lebih murah baik dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu.

“Berbagai kelebihan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada sektor UMK dan angkatan kerja kita yang berjumlah lebih dari 138 juta jiwa,” ucap Menkumham Yasonna Laoly.

“Dengan hadirnya perseroan perorangan, angkatan kerja kita diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain,” ujar politikus dari PDI Perjuangan tersebut menambahkan.

Penyederhanaan Birokrasi Upaya Kebijakan EoDB Indonesia Ramah

Penyederhanaan birokrasi yang berbelit. Adalah upaya serta kebijakan Pemerintah menjadikan Indonesia sebagai tempat yang lebih ramah bagi kegiatan usaha.

Menkumham Yasonna menjelaskan beberapa kebijakan yang sudah dilakukan pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi yang berbelit itu. Di antaranya adalah Pemerintah telah memangkas dan merevisi lebih dari 3 ribu Peraturan Daerah terkait investasi, pada 2016.

Dua tahun berselang, Presiden Jokowi pun telah menerbitkan Perpres Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang memangkas izin usaha dari semula 537 izin menjadi 237 izin melalui sistem Online Single Submission.

Semua kebijakan itu dipandang sebagai komitmen Pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha. Berdasarkan laporan dari World Bank, Indonesia saat ini berada pada peringkat 73 dari 190 negara untuk kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) dan berupaya untuk masuk dalam peringkat lower forties.

Sebagai Menkumham, Yasonna menyebut ia juga telah menerbitkan Permenkumham Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas.

Pemerintah juga telah mengusulkan RUU Jaminan Benda Bergerak, yang menggabungkan penjaminan untuk benda bergerak dalam satu peraturan, untuk masuk ke Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2020-2024.

Kemenkumham juga sedang menyusun RUU baru yang akan menggantikan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).

Maka adanya UU Kepailitan yang baru nanti, Pemerintah akan mengubah pengaturan dengan mengedepankan mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam menyelesaikan masalah utang dari debitor kepada kreditor.

Ruang kepada debitor untuk menyelesaikan utang sehingga berkesempatan untuk menyelamatkan usaha dan tenaga kerjanya.

“Pandemi Covid-19 telah menempatkan dunia dalam keadaan krisis yang telah mengubah secara signifikan tatanan kehidupan, terutama sektor sosial-ekonomi sehingga menyebabkan perlambatan bisnis dan penutupan kegiatan usaha. Hal ini juga telah memangkas pendapatan masyarakat dan memicu peningkatan pengangguran,” ujar Menteri Yasonna.

“Dari data Kementerian Ketenagakerjaan pada Oktober 2020, lebih dari 3,5 juta orang Indonesia kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah melakukan serangkaian upaya yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan mempercepat pemulihan ekonomi,” tuturnya lagi.

Hadapi Libur Akhir Tahun, Yogyakarta Perketat Protokol Kesehatan

Hadapi Libur Akhir Tahun, Yogyakarta Perketat Protokol Kesehatan

Suarapemerintah.id – Libur panjang akhir tahun menjadi perhatian serius satuan tugas penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta. Perketat protokol kesehatan menjadi salah satu solusi yang ditekankan.

“Saya kira ada pengurangan cuti bersama atau tidak Yogyakarta akan tetap ramai dikunjungi wisatawan saat libur akhir tahun, oleh karena itu protokol kesehatan harus tetap dilakukan secara disiplin,” ucap Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Senin (30/11/2020).

Pihaknya berharap bisa menyiapkan masyarakat dan pelaku usaha dalam menghadapi libur panjang akhir tahun, terutama untuk hotel, restoran dan kawasan pariwisata yang menjadi destinasi paling dikunjungi para wisatawan.

Pihaknya meminta sosialisasi protokol kesehatan di masyarakat terus dilakukan, namun sasarannya diharapkan bisa langsung ke rumah-rumah warga untuk mendorong mereka melakukan protokol kesehatan di dalam rumah.

“Saat ini penerapan protokol kesehatan di lingkungan keluarga atau rumah masih kurang begitu diterapkan, padahal ini sangat penting terutama ketika ada anggota keluarga yang datang dari luar kota,” jelasnya.

Selain itu, untuk mengantisipasi penyebaran virus yang berasal dari luar kota, Heroe yang juga sebagai Ketua Harian penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta meminta Jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta untuk selektif dalam menerima tamu dari luar daerah.

“Prinsipnya tidak melarang mereka untuk ke Yogyakarta, namun kunjungan bisa diatur sedemikian rupa sehingga mengurangi kontak fisik. Misalnya setelah di Yogyakarta mereka menyewa hotel, dan melakukan diskusi melalui daring,” paparnya.

Di sisi lain, perjalanan luar kota juga harus diperhatikan, Ia meminta agar perjalanan luar kota dilakukan sesuai dengan urgensinya, sehingga tidak semua undangan dari luar kota dipenuhi mengingat kondisi di sejumlah daerah juga masih tinggi.

Heroe mengaku akan terus mengevaluasi penerapan protokol kesehatan selama libur akhir panjang akhir oktober, tidak hanya tempat wisata dan jasa pariwisata tapi juga warga yang melakukan liburan ke luar daerah.

“Bisa saja pegawai yang habis liburan ke luar daerah akan menularkan ke rekan kerjanya di kantor, sehingga memang butuh penerapan perketat protokol kesehatan yang ketat di rumah dan perkantoran,” imbuhnya.

Pjs Wali Kota Medan Apresiasi Dan Dukung Penerapan Aplikasi Si Poltak

Suarapemerintah.idPenjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan, Ir. Arief Sudarto Trinugroho, MT mengapresiasi dan mendukung penuh Satuan Polisi Lalu lintas (Satlantas) Polrestabes Medan yang telah menerapkan aplikasi Sistem Informasi Kepolisian Terpadu Laka Lantas (Si Poltak).

Pjs Wali Kota Medan berharap dengan adanya aplikasi Si Poltak ini dapat mempermudah warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas untuk segera mendapatkan langsung perawatan medis di rumah sakit.

Apresiasi dan dukungan ini disampaikan Pjs Wali Kota Medan saat menerima kunjungan Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar di Kantor Wali Kota Medan, Senin (30/11).

Dikatakan Pjs Wali Kota Medan, angka kecelakaan di Kota Medan cukup tinggi sehingga perlunya penanganan yang cepat bagi korban kecelakaan agar korban dapat segera ditangani dan diselamatkan. Karena itulah lewat aplikasi Si Poltak ini warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas semakin mudah mendapat bantuan pertolongan dan perawatan medis.

“Dengan kehadiran aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah warga yang mengalami kecelakaan laka lantas untuk segera mendapatkan pertolongan medis,” kata Pjs Wali Kota Medan.

Lebih lanjut lagi, Pjs Wali Kota Medan mengungkapkan di era industrialisasi 4.0, keberadaan aplikasi dapat sangat membantu memangkas jalur birokrasi dan administrasi sehingga mempermudah masyarakat dalam mengurus apapun.

Apalagi di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang saat ini tengah mewabah Indonesia termasuk Kota Medan membuat semua urusan harus dilakukan secara online untuk meminimalisir tatap muka guna menghindari penyebaran Covid 19.

“Di era yang semakin canggih ini, kehadiran berbagai aplikasi diperlukan untuk mempermudahkan kita semua. Apalagi, di masa pandemi Covid 19 ini, dengan kehadiran aplikasi yang membuat kita untuk meminimalisir pertemuan tatap muka guna menghindari penyebaran Covid 19,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar mengatakan maksud kedatangannya adalah untuk memperkenalkan aplikasi Si Poltak kepada Pemko Medan dan masyarakat Kota Medan. Aplikasi Si Poltak ini dapat memudahkan dan membantu korban laka lantas agar bisa segera ditangani dan mendapatkan perawatan di rumah sakit.

“Selama ini kalau ada korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang dibawa ke rumah sakit, pihak rumah sakit meminta siapa yang akan menjamin korban. Bahkan, korban tidak secepatnya mendapat perawatan medis seperti yang diharapkan. Namun, dengan adanya aplikasi Si Poltak ini, korban semakin mudah mendapat bantuan pertolongan dan perawatan medis,” katanya.

Disamping itu Kasat Lantas Polrestabes Medan juga mengungkapkan, petugas Unit Laka Lantas Polrestabes Medan juga mengunduh aplikasi Si Poltak ini. Jadi, sebelum korban laka lantas sampai di rumah sakit, laporannya sudah diterima dengan baik.

“Selain itu, saat petugas satlantas berada di lokasi kejadian, langsung membuat laporan dari aplikasi tersebut. Dalam aplikasi ini sudah ada pihak BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja. Jadi tidak ada lagi korban lakalantas tak ditangani medis,” jelasnya.