Beranda blog Halaman 4678

Jokowi : 56 Persen Pekerjaan di ASEAN Terancam Hilang Karena Digitalisasi

Jokowi : 56 Persen Pekerjaan di ASEAN Terancam Hilang Karena Digitalisasi

SuaraPemerintah.id – Digitalisasi disebut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)  bisa jadi merugikan terutama bagi negara ASEAN. Pasalnya menurut Jokowi, digitalisasi akan membuat sejumlah lapangan pekerjaan di sejumlah negara ASEAN terancam hilang.

Dia menyampaikan bahwa pada tahun 2025, ekonomi digital ASEAN diproyeksikan berada pada kisaran USD 200 miliar. Sementara di Indonesia, diperkirakan mencapai USD 133 miliar.

Namun, tantangan transformasi digital masih sangat banyak. Pertama, banyak jenis usaha dan pekerjaan lama yang tutup. Sekitar 56 persen pekerjaan di lima negara ASEAN terancam hilang akibat otomatisasi,” kata Jokowi melalui video yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (14/11).

Jokowi menyampaikan hal itu saat memberi sambutan dalam ASEAN Bussiness and Investment Summit secara virtual, Jumat 13 November 2020. Tantangan lainnya yakni, kesenjangan digital yang masih sangat besar di negara ASEAN.

Jaringan internet sebagai infrastruktur utama ekonomi digital belum merata di seluruh negara ASEAN. dianggap Jokowi sebagai pemicunya.

Jokowi mengungkap dari 10 negara ASEAN, hanya 3 negara yang memiliki tingkat penetrasi internet di atas 80 persen.

Dia menekankan perlunya terobosan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut. Jokowi menilai Indonesia harus mempercepat transformasi digital.

Apalagi saat ini kegiatan ekonomi digital ASEAN masih kecil, hanya sebesar tujuh persen dari total PDB ASEAN,” jelasnya.

Untuk itu, terdapat sejumlah hal yang harus terus didorong oleh negara-negara ASEAN.

Pertama, memastikan bahwa revolusi digital berjalan secara inklusif dengan memperhatikan aspek access, affordability, dan ability.

Dia menuturkan infrastruktur digital harus merata baik di perkotaan maupun pedesaan dengan harga yang terjangkau. Kedua, ASEAN juga harus bergerak agar menjadi pemain besar dalam ekonomi berbasis digital sekaligus menjadikan ekonomi digital.

Jokowi menegaskan ASEAN tidak boleh hanya menjadi sekadar pasar digital.

Namun, juga harus tumbuh menjadi kekuatan besar yang mampu membantu UMKM di ASEAN masuk ke dalam rantai pasok global.

Dia meyakini percepatan transformasi digital UMKM akan mendorong bangkitnya roda perekonomian kawasan. Oleh sebab itu, pemerintah masing-masing negara ASEAN perlu memiliki andil yang lebih besar dalam mendorong transformasi digital.

Menurut dia, Indonesia memiliki ekosistem digital yang menjanjikan. Jumlah startup yang ada di Indonesia mencapai 2.193 pada 2019, yang mana kelima terbesar di dunia.

Indonesia juga memiliki 1 decacorn dan 4 unicorn,” ucap Jokowi.

Kedua, Indonesia mengembangkan peta jalan Making Indonesia 4.0 sejak 2018. Pemerintah pun memberikan insentif fiskal berupa super tax deduction kepada industri yang berinvestasi di riset dan pengembangan.

Ketiga, Jokowi menyebut sinergi kuat antara negara-negara ASEAN sangat dibutuhkan untuk menciptakan ekosistem digital yang kondusif di kawasan.

Dia ingin ASEAN bekerja sama mengeliminasi hambatan perdagangan digital, membangun kepastian hukum, hingga memperkuat kemitraan dengan swasta untuk memperkuat konektivitas digital.

Sinergi ini harus bersifat inklusif. Tidak ada satupun yang boleh tertinggal. Itulah prasyarat jika kita ingin menjadikan kawasan ASEAN sebagai pemenang dalam era transformasi digital ini. No one left behind,” tutur Jokowi.

Wali Kota Jakpus : Pelanggar Prokes di Acara Habib Rizieq Akan Diberi Sanksi

Wali Kota Jakpus : Pelanggar Prokes di Acara Habib Rizieq Akan Diberi Sanksi

Suara Pemerintah – Adanya jadwal acara pernikahan putri dari pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab memungkinkan tingginya resiko penyebaran virus Covid-19. Oleh sebab itu, Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus), Bayu Meghantara memberi ultimatum akan memberi sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Jika ditemukan pelanggaran Protokol Kesehatan pada kegiatan tersebut, maka petugas akan menegakkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta,” ungkapnya dalam surat yang dan ditujukan kepada panitia acara.

Ia pun mendesak agar panitia tetap menjalankan protokol kesehatan selama acara.

Termasuk dengan memastikan jumlah peserta tidak lebih dari 50 persen kapasitas lokasi kegiatan, menyediakan sarana cuci tangan dan masker, serta memeriksa suhu tubuh peserta yang hadir.

Aturan tersebut, katanya, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 101 Tahun 2020 pasal 10 ayat 1 yang mengatur pelaksanaan kegiatan keagamaan pada rumah ibadah.

Untuk acara pernikahan anak Rizieq, himbauan disampaikan melalui surat yang ditujukan langsung kepada imam besar di kalangan FPI itu.

Diminta kepada saudara untuk menerapkan protokol kesehatan baik bagi panitia maupun peserta yang hadir pada kegiatan tersebut dengan maksimal 30 orang dalam satu ruangan,” katanya.

Bayu mengatakan arahan ini disampaikan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 101 Tahun 2020 yang mengatur soal penegakkan hukum dalam penerapan prokes.

Kemudian aturan mengenai PSBB transisi yang dituangkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1100 Tahun 2020.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta Gubernur DKI Jakarta menerapkan peraturan daerah terkait prokes terhadap massa di acara Rizieq.

Kami sudah hubungi Wagub [Wakil Gubernur DKI Riza Patria] dan tadi siang Gubernur Anies untuk betul-betul bisa menerapkan perda sebagaimana yang telah tertuang aturan yang dibuat pemerintah DKI,” kata dia, dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (14/11).

Tak ketinggalan, Doni juga mengajak para tokoh untuk bekerja sama dalam penegakan prokes di acara tersebut.

Kami juga berharap semua tokoh-tokoh yang ada bisa kerja sama agar kepatuhan porotkol kesehatan ini bukan karena ada sanksi, tapi kesadaran kolektif untuk melindungi sendiri dan lainnya,” urainya.

Hal ini dikatakannya saat menjawab pertanyaan soal protokol kesehatan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta, malam ini.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana siang ini juga sempat memberikan bantuan masker kepada pihak FPI. Menurut Doni ini dilakukan sebagai upaya menegakan prokes yang telah ditetapkan.

Dosen PTKIN Diminta Isi Ruang Digital Dengan Konten Pembelajaran

Dosen PTKIN Diminta Isi Ruang Digital Dengan Konten Pembelajaran

Suarapemerintah.id – Dunia Pendidikan saat ini dihadapkan pada tantangan revolusi industri 4.0. Praktek pendidikan berkembang mengarah pada konsep pembelajaran digital.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, meminta dosen Pendidikan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKIN) untuk merespon tantangan ini, salah satunya dengan mengisi ruang digital dengan konten pembelajaran.

“Para dosen harus pintar dalam memanfaatkan ruang-ruang digital sebagai upaya transformasi ilmu. Mari kita isi ruang-ruang digital dengan konten pengajaran yang bisa dimanfaatkan mahasiswa memperoleh ilmu,” ujar Ali Ramdhani saat menjadi pembicara dalam Saresehan Nasional “Akselerasi Digital Dunia Pendidikan Islam di Papua”, di Sorong, Jumat (13/11).

Dikatakan Dhani, dengan pesatnya perkembangan digital, bukan hal yang mustahil peran dosen atau guru dalam proses transfer keilmuan akan tergantikan oleh mesin. Kondisi ini perlahan akan mereduksi peran dosen atau guru.

“Generasi sekarang, ketika ingin mengetahui sebuah cara atau mengetahui sebuah ilmu, maka dirinya tinggal ketik di Google atau buka youtube. Peran guru dalam hal transfer ilmu akan menjadi terpinggirkan,” jelas Dhani.

Namun, jelas Dhani, tugas dosen tidak hanya mentrasfer ilmu. Lebih dari itu, dosen harus dapat mentrasfer nilai.

“Saya menginginkan transformasi digital dalam dunia pendidikan islam  adalah penguasaan terhadap ruang ruang kebaikan. Sebab kebaikan adalah satu-satunya ilmu yang tak pernah usang,” jelas Dhani.

Untuk itu, dosen harus selalu berivonasi. Inovasi akan muncul jika dosen memiliki empat kompetensi abad 21, yaitu: Creativity Thingking, Critical Thinking, Communication, dan Collaboration.

“Perubahan zaman adalah sesuatu yang tetap. Sehingga kita harus berubah dengan berinovasi melalui berpikir kreatif mencari model-model baru dalam mengajar serta model baru menghadapi mahasiswa,” pungkasnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain dalam kesempatan yang sama mengatakan, bahwa Indonesia sekarang sedang mengalami krisis atau lemah literasi, khususnya literasi digital. Sehingga sangat penting untuk memperkuat literasi digital, agar kita tidak terjebak dalam informasi hoaxs.

“Dosen, maahasiswa harus rajin membaca. Saat ini untuk mendapatkan sumber bacaan sangat mudah, dari perangkat handphone pun kita bisa mengakses bahan bacaan. Tidak seperti dulu, harus bawa-bawa buku tebal untuk membaca,” tutur Zain.

Rektor IAIN Sorong, Hamzah menuturkan bahwa IAIN Sorong dibangun dengan empat pilar pembinaan, yaitu: Keislaman, Keindonesiaan, Kepapuaan, dan Kepemimpinan. “Empat pilar ini menopang pengembangan keilmuan yang ada di IAIN Sorong Papua,” tutur Hamzah.

Keislaman yang dibangun di Papua adalah keislaman yang sesuai dengan ruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Kita tidak boleh mengembangkan paham-paham yang kemudian tidak sesuai dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terangnya.

Berkaitan dengan Keindonesiaan dan Kepapuaan, lanjut Hamzah, IAIN Sorong mengembangkan mata kuliah Papualogi. “Semangat persaudaraan harus dibangun. Papua ini menjadi penting, sebagai bagian dari Indonesia, makanya ada satu mata kuliah Papualogi,” terangnya.

“Alhamdulillah mata kuliah ini diajar langsung oleh seorang pendeta yang punya keilmuan besar,” pungkasnya.

BPJPH Kemenag Terbitkan SK Lembaga Pemeriksa Halal Sucofindo

BPJPH Kemenag Terbitkan SK Lembaga Pemeriksa Halal Sucofindo

JSuarapemerintah.id Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 117 Tahun 2020 tentang Penetapan PT Sucofindo (Persero) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal. SK ini telah diserahkan Kepala BPJPH kepada Direktur Utama PT Sucofindo Bachder Djohan Buddin di Depok, Jawa Barat, Selasa (10/11).

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal memungkinkan BUMN menjadi LPH. Peluang ini dimanfaatkan PT Sucofindo untuk mendirikan LPH, sesuai tahapan pemeriksaan yang diatur undang-undang.

LPH bertugas melakukan pemeriksaan kehalalan suatu produk sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikat halal dari Pemerintah. Hasil pemeriksaan LPH menjadi bahan bagi MUI untuk memfatwakan kehalalan. Selanjutnya, atas dasar fatwa MUI tersebut, suatu produk bisa mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.

“Sucofindo adalah LPH pertama yang berhasil dibentuk oleh BPJPH,” terang Sukoso.

Menurut Sukoso, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal dalam mengonsumsi dan menggunakan produk dan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. Salah satu upayanya adalah dengan pendirian LPH.

“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada pasal 30 ayat (1) BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal”, Kata Sukoso.

Penetapan PT Sucofindo sebagai LPH diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi. Perusahaan ini mendaftar sebagai salah satu calon LPH pada Februari 2020. Selanjutnya Tim Verifikasi yang terdiri dari BPJPH dan MUI melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan lapangan pada 2 September 2020 dan 5 Oktober 2020. Tim Verifikasi LPH dibentuk oleh Kepala BPJPH.

Berdasarkan hasil verifikasi itulah, Kepala BPJPH menetapkan PT Sucofindo (Persero) sebagai LPH. Sucofindo dinyatakan sesuai, secara sistem, teknis dan prinsip syariah, serta memenuhi persyaratan Pendirian LPH berdasarkan regulasi Jaminan Produk Halal.

Dirut PT Sucofindo Bachder Djohan Buddin mengatakan peluang mendirikan LPH ini adalah kesempatan yang istimewa, berbeda dengan peluang lainnya. “Motivasi kami mendirikan LPH bukan semata karena kepentingan bisnis, namun jauh lebih dari itu untuk turut menjalankan amanah melayani kebutuhan ummat,” tegas Bachder.

Menurut Bachder, pihaknya memiliki infrastruktur dan SDM yang memadai untuk membentuk LPH. Sehingga pihaknya merasa tertantang untuk turut menjalankan amanah UU tersebut.

Dalam SK tersebut, Sucofindo memiliki ruang lingkup pemeriksaan meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan. Sedangkan ruang lingkup pemeriksaan jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian.

Pengadilan Negeri dan PTUN Tidak Menerima Gugatan IHW Terhadap Kemenag

Pengadilan Negeri & PTUN Tidak Menerima Gugatan IHW Kemenag

Suarapemerintah.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch) terhadap Kementerian Agama c.q. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Gugatan tersebut diajukan melalui Kantor Advokat H Ikhsan Abdullah & Partners.

Putusan perkara Nomor 184/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST atas gugatan IHW ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Mochammad Djoenaidie, SH, MH. Selaku Panitera Pengganti, Andi Zumar, SH, MH. Pembacaan putusan berlangsung di Ruang Oemar Seno Adji 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 November 2020.

Dalam perkara ini, Kemenag c.q BPJPH diwakili para kuasa yang terdiri atas Yasin Rahmat Ansori, Saan, SH, MH, As’ad Adi Nugroho, SH, Abdul Latif, SH, M Rudiansyah, SH, Wandi Febrian, SH, H Ngatmanto, SH, MH., M. Jamaluddin dan Ajrin Nurlayina, SH.

“Sebagai wujud demokrasi, kami menghargai semua pihak yang berproses dalam perkara ini. Proses pengadilan merupakan jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan perkara ini,” terang Kepala BPJPH, Sukoso di Jakarta, Sabtu (14/11).

“Kami juga berharap semua pihak mematuhi dan menghormati hasil keputusan pengadilan sebagai wujud kepatuhan terhadap hukum dan peraturan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Advokasi dan Penyuluhan Hukum Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, As’ad Adi Nugroho, mengatakan bahwa putusan pengadilan itu mengandung empat poin penting.

“Pertama, gugatan penggugat (IHW) tidak diterima oleh majelis hakim. Kedua, eksepsi kewenangan absolute pihak tergugat (Kemenag/BPJPH) diterima oleh majelis hakim. Ketiga, PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara dimaksud. Dan keempat, biaya perkara dibebankan kepada pihak penggugat,” jelas As’ad.

IHW mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada tanggal 30 Maret 2020 lalu. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pihak tergugat yaitu Kementerian Agama Republik Indonesia c.q BPJPH sebagai Tergugat I, PT Sucofindo (Persero) sebagai Tergugat II, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai Turut Tergugat I, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sebagai Turut Tergugat II, dan PT Navigator Informasi Sibermedia sebagai  Turut Tergugat III.

Melalui gugatan itu, IHW menyatakan tuntutan akan adanya perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh Kementerian Agama c.q BPJPH (onrechtmatige overheidsdaad) sebagai badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Kementerian Agama c.q BPJPH dianggap sebagai melakukan perbuatan melawan hukum terkait peresmian PT Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Sidang perdana atas gugatan itu mulai dilaksanakan pada tanggal 30 April 2020 lalu, yang dimulai dengan pemeriksaan para pihak.

Proses itu kemudian berlanjut ke tahap mediasi, yang dihadiri masing-masing prinsipal dari para pihak. Namun mediasi dinyatakan gagal dan selanjutnya persidangan dilanjutkan kembali dengan pembacaan gugatan oleh penggugat yang kemudian diberikan jawaban oleh para tergugat.

Kementerian Agama c.q BPJPH kemudian menyampaikan eksepsi absolut yang di dalamnya disampaikan pula Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).

Peraturan tersebut di antaranya berisi bahwa

  1. Perkara perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
  2. PTUN berwenang mengadili sengketa Tindakan Pemerintahan setelah menempuh upaya administratif sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuh Upaya Administratif
  3. Dalam hal peraturan perundang-undangan mengatur secara khusus upaya administratif maka yang berwenang mengadili sengketa Tindakan Pemerintahan adalah PTUN sebagai Pengadilan tingkat pertama. Dengan dasar itu, maka PN Jakpus tidak berhak memutuskan perkara ini karena perkara ini masuk ke ranah administrasi negara. Kewenangan terkait gugatan administrasi negara, berada di PTUN. Majelis hakim PN Jakarta Pusat pun kemudian menerima eksepsi absolut yang diajukan oleh BPJPH itu, dan sekaligus memutuskan menolak gugatan IHW.

As’ad juga menambahkan bahwa sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta telah memutuskan perkara dengan nomor 126/G/2020/PTUN.JKT antara IHW melawan Kemenag c.q BPJPH. Gugatan perkara itu diajukan oleh IHW dengan surat gugatan tertanggal 29 Juni 2020, yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan PTUN Jakarta pada 1 Juli 2020. IHW menggugat Keputusan Kepala BPJPH Kemenag berkaitan dengan penetapan/pengesahan PT Sucofindo (Persero) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Dalam putusan itu, majelis hakim menimbang bahwa oleh karena dalam sengketa a quo belum terdapat keputusan tergugat sehingga tidak ada obyek sengketa, dan menimbang bahwa pihak penggugat tidak memperbaiki dan menyempurnakan gugatan, termasuk melengkapi data yang diperlukan hingga melampaui rentang waktu 30 hari hingga tanggal 10 Agustus 2020 sebagaimana ketentuan, Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1986.

Maka dari itu, hakim menyatakan dengan putusan bahwa gugatan tersebut tidak diterima, karena tidak adanya obyek gugatan.

Kemenag Finalisasi Data Peserta Asesmen Kompetensi GTK Madrasah

Kemenag Finalisasi Data Peserta Asesmen Kompetensi GTK Madrasah

Suarapemerintah.id – Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag memfinalisasi dan mengharmonisasikan data peserta Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah. Finalisasi dan harmonisasi data dilakukan dengan menghadirkan admin simpatika Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia sebagai operator pelaksanaan, operator madrasah, serta tim IT simpatika pusat.

Direktur GTK Madrasah, Muhammad Zain menuturkan bahwa data yang disajikan harus akurat. Sebab, data yang akurat sangat berguna dalam membuat kebijakan.

“Data peserta Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah yang disajikan harus akurat, karena akan berdampak pada pelaksanaan kegiatan dan kebijakan yang akan diambil,” tutur Zain saat memberikan arahan secara daring dalam Koordinasi Operator Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah di Tanggerang, Sabtu (14/11).

Dikatakan Zain, asesmen bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah merupakan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Asesmen sebagai alat ukur kompetensi baik bagi guru maupun kepala madrasah dan kepala pengawas. Ini bukan hanya sekerdar ritual tapi merupakan amanah dari undang-undang,” ujarnya.

“Ini amanat UU. Guru, kepala, dan pengawas madrasah wajib mengikuti asesmen. Para penggiat simpatika perlu mempertimbangkan banyak aspek agar kegiatan AKG dapat berjalan dengan baik,” pungkas Zain.

Kasubdit Bina GTK MI dan MTs, Ainurrofiq mengatakan, kegiatan asesmen termasuk proses pendataannya merupakan pelaksanaan Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) Tahun Anggaran 2020.

Kepala Seksi Bina Guru MI dan MTs Mustofa Fahmi menambahkan, bahwa Asesmen kompetensi guru, kepala, dan pengawas madrasah dilakukan dalam rangka pemetaan kompetensi dan pengembangan karier. Menurutnya, hal ini bagian dari manajemen karier pegawai dengan menerapkan prinsip merit system yang dilakukan melalui mutasi, promosi, dan penugasan khusus, serta pengembangan keprofesian berkelanjutan.

“Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru sangatlah penting, diharapkan guru-guru tidak main-main karena akan berdampak pada impassing, PPG, dan lain lain. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang tidak mengikuti AKG, AKK, dan AKP akan diberikan sanksi administrative,” tegas Fahmi melalui sambungan aplikasi zoom meeting.

Fahmi yang juga mengemban amanat sebagai Koordinator Komponen 3 Project REP-MEQR mengungkapkan, dengan menghadirkan para admin simpatika sebagai operator pelaksanaan asesmen, diharapkan dengan data yang matang, pelaksanaan asesmen berjalan dengan lancar.

Setneg Beri Persetujuan Alih Status IAIN Samarinda menjadi UIN

Setneg Beri Persetujuan Alih Status IAIN Samarinda menjadi UIN

Suarapemerintah.id – Sektretarit Negara (Setneg) menyetujui alih status IAIN (Institut Agama Islam Negeri) Samarinda menjadi Universitas Islam Negeri (UIN). Persetujuan ini ditandai dengan penyerahan surat persetujuan izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden menjadi Universitas Islam Negeri.

Surat dari Menteri Sekretaris Negara ini diserahkan kepada Rektor IAIN Samarinda Ilyasin pada Jumat (13/11) di Kantor Seteg. Ikut menyaksikan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi.

Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: B-852/M. Sesneg/D-1/HK.03.01/11/2020 tanggal 12 November 2020. “Pada prinsipnya menyetujui atas permohonan izin prakarsa Rancangan Perpres tentang Universitas Islam Negeri dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1389/M.KT.01/2020 tanggal 6 Oktober 2020,” terang Ilyasin usai menerima surat persetujuan.

“Menteri Sekretaris Negara memberikan waktu 14 hari sejak diterimanya persetujuan tersebut agar segera dibahas dengan panitia antar kementerian/lembaga pemerintah non kementerian,” lanjutnya.

Menurut Ilyasin, pihaknya sudah mempersiapkan proses alih status dari IAIN Samarinda menjadi UIN ini sejak lama. Jadi proses persiapan sudah dilakukan, bahkan perencanaannya pun telah dikembangkan.

Persiapan yang telah dilakukan, kata Ilyasin, antara lain; sayembara mars dan hymne, serta logo UIN Samarinda. Dari aspek akademik, tim telah merumuskan konsep integrasi keilmuan, penambahan fakultas, serta pengembangan prodi. Selain itu, telah dilakukan analisa prospek dan kualitas lulusan yang menjadi target dalam pengembangan IAIN menjadi UIN.

“Perubahan IAIN menjadi UIN Samarinda merupakan tuntutan dan harapan besar masyarakat Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, apalagi menyongsong hadirnya Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim. Kesiapan SDM  dalam menyambut IKN harus menjadi target UIN Samarinda,” tuturnya.

“Terlebih lagi perubahan bentuk ini merupakan tanggung jawab keummatan dan kebangsaan, agar dapat menangkal masuknya ajaran dari luar yang tidak sesuai dengan ajaran Islam Wasathiyah di Indonesia,” lanjutnya.

Kepada jajarannya, Rektor mengingatkan agar pengembangan Prodi di UIN Samarinda harus memiliki distingsi dengan Perguruan Tinggi lainnya, khususnya PT yang sudah ada di Kaltimtara.  Distingsi tersebut diciptakan dalam kerangka untuk mengemas dan meramu kurikulum yang dibutuhkan dalam menghadapi perubahan lingkungan revolusi industri 4.0. Tantangan ini akan dijawab dengan pengembangan prodi vokasi.

“Insya Allah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara akan memiliki Universitas Islam Negeri. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga telah menyetujui usulan nama UIN Sultan Adji Muhammad Idris,” pungkasnya.

Yasonna Ajak Pimpinan Daerah Bangun Kesadaran Pentingnya Pelindungan kreativitas dan inovasi

Yasonna Ajak Pimpinan Daerah Bangun Kesadaran Pentingnya Pelindungan kreativitas dan inovasi

Suarapemerintah.id – Indonesia saat ini berada dalam era ekonomi kreatif, era dimana ekonomi berkembang berdasarkan kreativitas dan inovasi. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengajak para pimpinan daerah untuk bersama-sama membangun kesadaran akan pentingnya pelindungan atas hasil kreativitas dan inovasi.

Industri kreatif, kata Yasonna, bersumber dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu, atau industri yang dihasilkan dari kemampuan sumber daya manusianya. “Bila kita bicara tentang inovasi dan kreativitas, tentu saja hal ini terkait erat dengan sistem Kekayaan Intelektual (KI),” jelasnya.

“Pimpinan (harus) memiliki kesadaran akan pentingnya pelindungan atas hasil kreativitas dan inovasi, juga memiliki kepedulian terhadap KI atas karya-karya yang dihasilkan,” kata Yasonna usai menyerahkan Surat Pencatatan KI kepada Plh. Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah, dan Dirut PT. Pura Barutama.

Yasonna mengatakan era globalisasi dan perkembangan teknologi saat ini telah mengubah tatanan kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. “Suatu hal yang perlu kita apresiasi dan layak untuk dicontoh. Mari kita telusuri, optimalkan, dan daftarkan potensi KI yang ada di lingkungan kerja masing-masing,” katanya, Jumat (13/11/2020).

Pria 67 tahun ini pun mengapresiasi program pemberdayaan ekonomi yang digagas oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Masa pandemi Covid-19 memang mempengaruhi produktifitas dan daya beli masyarakat, sehingga program-program dengan orientasi peningkatan pertumbuhan ekonomi sangat dibutuhkan. “Saya yakin, Gubernur Provinsi Jawa Tengah menaruh atensi yang besar terhadap program tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan identifikasi, potensi lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah sangat besar, bahkan mencapai 1 trilyun rupiah. Adapun potensi ekonomi yang dimiliki seperti bidang perikanan, pertanian, garmen, kerajinan batik, kerajinan tenun sarung, kopi, jagung, sereh, dan destinasi pariwisata.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Tengah yang juga sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda), Prasetyo Aribowo menjelaskan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan berbagai program untuk menstimulus tumbuhnya ekonomi rakyat, diantaranya adalah memberikan bantuan pangan nontunai dan perluasan kartu keluarga sejahtera.

“Saya berharap gerakan pemberdayaan ekonomi akan memberikan energi baru, darah baru, dalam upaya membangkitkan ekonomi masyarakat di era pandemi ini,” tutupnya.

SILANDU dan SIPPANDU, Jawaban Revolusi Digital dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah

SILANDU dan SIPPANDU, Jawaban Revolusi Digital dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah

Suarapemerintah.id – Perkembangan teknologi informasi memaksa Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berinovasi mendukung tata kelola birokrasi yang lebih baik. Setelah revolusi digital dicanangkan tepat satu bulan lalu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Tengah langsung menjawabnya dengan menghadirkan dua aplikasi, SILANDU dan SIPPANDU.

Kehadiran SILANDU (Sistem Informasi Layanan Terpadu) dan SIPPANDU (Sistem Informasi Layanan Administrasi Peradilan Pidana Terpadu), menjadi jawaban akan kebutuhan kecepatan, ketepatan, kenyamanan, dan keamanan layanan yang saat ini menjadi tuntutan masyarakat.

“Saya mendorong seluruh ASN Kemenkumham memiliki IT-minded,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly usai mengukuhkan Implementasi Revolusi Digital, Pencanangan Gerakan Pemberdayaan Ekonomi, Peresmian Klinik Hukum dan HAM, Peresmian Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Pekalongan, Pembukaan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan, Pembukaan Rapat Koordinasi Notaris, dan Pengukuhan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Provinsi Jawa Tengah.

Menkumham berharap revolusi digital ini dapat mengubah mindset seluruh jajaran Kemenkumham, khususnya kepada para pemimpin untuk menjadi digital leadership. “Pemimpin di era digital untuk tidak segan-segan melakukan inovasi dan pengembangan kompetensi pegawainya untuk kepentingan publik dalam mencapai cita-cita bangsa,” kata Yasonna. “Revolusi digital menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas layanan publik,” tambahnya.

Yasonna mengapresiasi atas program-program dan inovasi yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta birokrasi yang bebas dari KKN. “Program-program dan inovasi tersebut sejalan dengan revolusi digital dan cita-cita reformasi birokrasi Kemenkumham,” tandasnya.

SILANDU merupakan sebuah dashboard aplikasi khusus terkait dengan integrasi, efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan tugas Kemenkumham. “Hanya dengan satu aplikasi, seluruh layanan di Kemenkumham dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Priyadi. Bahkan, SILANDU juga telah terintegrasi ke seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.

Sementara itu, guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di bidang penegakan hukum, proses peradilan pidana yang cepat, mudah, dan murah, ternyata cenderung sulit diwujudkan. “Pengalaman menunjukan bahwa perbaikan administrasi peradilan pidana menjadi salah satu harapan masyarakat,” ujar Priyadi, Jumat (13/11/2020).

Oleh karena itu, lanjut Priyadi, sejak empat tahun yang lalu, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bermimpi untuk membangun ICJS (Integrated Criminal Justice System) dalam satu sistem informasi yang terintegrasi sejak proses penyidikan, penuntutan, peradilan, dan proses di Kemenkumham (Bapas, Rutan, Lapas, Rupbasan). “Sejak Juni 2020 lalu, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah telah menginisiasi aplikasi SIPPANDU,” tutupnya.

Masuki Era Digital, ASN Kemenkumham Harus Terus Belajar dan Berinovasi

Masuki Era Digital, ASN Kemenkumham Harus Terus Belajar & Berinovasi

Suarapemerintah.id – Memasuki era digital, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly secara khusus meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk dapat mengubah mindset-nya, tidak segan-segan melakukan inovasi, serta terus belajar untuk pengembangan kompetensi.

“Saya sangat berharap seluruh jajaran dapat mengubah mindset. Menjadi pemimpin di era digital jangan segan-segan melakukan inovasi dan pengembangan kompetensi,” kata Yasonna. “Terus belajar dan belajar, mempertanyakan apa yang harus saya lakukan untuk memperbaiki sistem, memperbaiki pelayanan publik kita,” katanya, Jumat (13/11/2020).

Yasonna menjelaskan bahwa sains berkembang dengan hadirnya banyak pertanyaan. Lakukanlah hal yang sama untuk mengembangkan pelayanan publik dengan membuat banyak pertanyaan. “Mengapa apel jatuh? Lalu kemudian lahirlah teori gravitasi. Mengapa pelayanan ini lambat? Bagaimana mempercepat pelayanan?” ujar Menkumham.

Menkumham juga memberikan apresiasi kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Tengah yang telah menjaga komitmen kepada seluruh jajaran di lingkungan kerjanya, untuk melakukan inovasi percepatan peningkatan berbagai pelayanan publik, agar dapat meraih predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).

Lolosnya 39 satuan kerja (satker) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah pada tahapan desk evaluation oleh Tim Penilai Nasional, kata Menkumham, adalah bukti bahwa Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bersungguh-sungguh untuk meraih predikat WBK dan WBBM. “Komitmen dari Kepala Kanwil maupun Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam membangun Zona Integritas harus diikuti juga sampai ke jajaran di bawahnya,” kata Yasonna.

Seluruh ASN Kemenkumham harus bisa memastikan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh ada praktek percaloan dan harus bebas dari pungli. “Pelayanan diberikan secara responsif, prosedur yang jelas, biaya yang transparan, dan yang tidak kalah pentingnya adalah kepastian waktu penyelesaian pelayanan,” ujarnya.

Seperti yang selalu disampaikan Menkumham, jika kita mau untuk bekerja keras, kita pasti bisa. “Tahun lalu, kita memiliki 43 satker yang meraih WBK dan WBBM. Kenapa yang 43 (satker) itu bisa? Kenapa yang lain tidak bisa? Apa yang membedakannya?” kata Yasonna.

Masih tentang inovasi, menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Priyadi, sejak bulan Juni 2020 Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah telah membentuk Klinik Hukum dan HAM berupa layanan konsultasi, pendampingan, dan advokasi Hukum dan HAM, yang saat ini telah ada di seluruh UPT dan 13 kabupaten/kota.

“Makin tingginya kesadaran hukum masyarakat Jawa Tengah dan tuntutan rasa keadilan, membawa konsekuensi masalah hukum. Masyarakat makin sadar bertanya, mengadu, dan membutuhkan informasi dan layanan hukum dan HAM,” jelas Priyadi.

Inovasi lainnya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) seperti di Banyumas, telah memberikan kecepatan pelayanan, kenyamanan, dan keamanan. Layanan Kemenkumham hadir untuk memberikan respon cepat terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya di Kabupaten Banyumas dan sekitarnya.

“Kehadiran layanan kekayaan intelektual, administrasi hukum umum, dan keimigrasian memberikan warna tersendiri. Mudah-mudahan layanan ini menjadi layanan terbaik, tidak terbelit-belit, dan tanpa pungli,” pungkasnya.