Beranda blog Halaman 4666

Sekjen Ingatkan Pimpinan PTKIN Agar SBSN Tidak Mangkrak

Suarapemerintah.id Sekjen Kemenag Nizar mengingatkan pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) agar program yang dibiayai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tidak mangkrak. Sebab, jika sampai mangkrak, maka akan berdampak pada program SBSN lainnya.

Hal ini disampaikan oleh Nizar saat berbicara pada Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengembangan Kelembagaan dan Sarana Prasarana melalui PHLN (Pinjaman Hibah Luar Negeri). Hadir, sejumlah pimpinan PTKIN, serta tim PHLN IAIN Pekalongan, IAIN Cirebon, IAIN Surakarta, IAIN Salatiga, dan IAIN Kudus. “Sudah dikasih SBSN tapi kalau tidak selesai, memalukan. Rektor sebagai KPA harus mengawal betul agar program jalan,” ujar Nizar di Pekalongan, Sabtu (21/11).

“Saya sedih, jika PTKIN kurang responsif dalam implementasi program SBSN, sehingga ada yang mangkrak karena kurang berani memulai lebih awal,” lanjutnya.

Menurut Nizar, penguatan infrastruktur merupakan hal mutlak bagi PTKIN. Saat ini, citra PTKIN juga salah satunya tercermin dari infrastrukturnya. Untuk itu, setiap PTKIN harus mengoptimalkan skema pembiayaan SBSN dalam peningkatan sarana prasarana.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan, kata Sekjen, keberanian untuk memulai proses lebih awal, utamanya dalam lelang perencanaan. Nizar menilai, proyek di atas Rp40 miliar, jika proses lelang dilakukan berdasar mekanisme tahun berjalan, maka kemungkinan tidak selesainya cukup besar.

“Solusinya, bisa dilakukan dengan lelang perencanaan lebih awal di akhir tahun dengan menambah klausul akan dibayar kalau anggaran turun sesuai DIPA definitif. regulasi membolehkan,” tandasnya.

Restrukturisasi, Ini Lima Program Kementerian Agama

Suarapemerintah.idKementerian Agama merestrukturisasi programnya agar lebih sederhana dan fleksibel dalam implementasinya. Program Kementerian Agama yang semula berjumlah 12, disederhanakan menjadi lima.

“Kita telah sederhanakan, agar lebih efisien dan efektif dalam pelaksanaan program,” terang Sekjen Kemenag Nizar di Pekalongan, Sabtu (21/11).

Hal ini disampaikan Nizar saat berbicara pada Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengembangan Kelembagaan dan Sarana Prasarana melalui PHLN (Pinjaman Hibah Luar Negeri).

Hadir, sejumlah pimpinan PTKIN, serta tim PHLN IAIN Pekalongan, IAIN Cirebon, IAIN Surakarta, IAIN Salatiga, dan IAIN Kudus.

Menurut Nizar, Kemenag selama ini memiliki 12 program, yaitu: dukungan manajemen, pengawasan, litbang-diklat, penyelenggaraan haji, pendidikan Islam, Bimas Islam, Bimas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, Bimas Buddha, Kerukunan Umat Beragama (KUB), dan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

“12 program ini sudah kita sederhanakan. Basisnya tidak lagi berdasarkan unit eselon I, tapi lebih pada program,” ujar Nizar.

Kelima program kementerian agama adalah: dukungan manajemen, Kerukunan Umat dan layanan kehidupan beragama (tercakup di dalamnya Kebimasan, Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta Khonghucu), pendidikan tinggi, kualitas pengajaran dan pembelajaran, serta PAUD dan Wajib Belajar 12 tahun.

“Program ini lebih sederhana, semoga akan lebih efektif dan optimal juga dalam pelaksanaannya,” tandasnya.

Empat Acuan Pengajuan Pinjaman Hibah Luar Negeri

Suarapemerintah.id – Ada beberapa sumber pendanaan pemerintah dalam pelaksanaan program. Selain Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), ada juga Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN).

Hal ini disampaikan oleh Nizar saat berbicara pada Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengembangan Kelembagaan dan Sarana Prasarana melalui PHLN (Pinjaman Hibah Luar Negeri). Hadir, sejumlah pimpinan PTKIN, serta tim PHLN IAIN Pekalongan, IAIN Cirebon, IAIN Surakarta, IAIN Salatiga, dan IAIN Kudus.

Menurut Nizar, ada empat hal yang harus diperhatikan dan menjadi acuan bagi PTKIN saat akan mengajukan PHLN. Pertama, daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri-Jangka Menengah.

Kedua, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

“Ketiga, arah pemanfaatan pinjaman dalam negeri dan luar negeri,” terang Sekjen di Pekalongan, Sabtu (20/11).

“Keempat, diutamakan untuk mendukung pelaksanaan proyek prioritas strategis,” sambungnya.

Nizar menambahkan, Rencana Pinjaman Hibah tersebut harus disusun secara argumentatif. Narasinya berisi indikasi kebutuhan dan rencana penggunaan anggaran. “Termasuk menyusun daftar rencana pinjaman luar negeri,” tandasnya.

GunFest 2020 Bangkitkan Ekonomi di Tengah Pandemi

Suarapemerintah.id – Untuk mengembangkan perekonomian di masyarakat yogyakarta, Kelurahan Gunungketur menggelar Gunungketur Festival ( GunFest ) 2020 yang digelar Sabtu ( 21/11) bertempat di depan Kelurahan Gunungketur. Acara ini dimeriahkan dengan 12 stand terdiri dari kuliner hingga kerajinan.

Wakil Walikota Yogya Heroe Poerwadi yang hadir dalam acara tersebut berharap, terselenggaranya acara potensi wilayah di Kelurahan Gunungketur ini menjadi ajang para perajin ataupun pelaku usaha kuliner untuk mempromosikan produknya dengan menarik ke warga ataupun wisatawan yang hadir.

“ Semoga dengan adanya acara ini dapat memunculkan kekuatan tradisi dan budaya di setiap kegiatan apapun itu. Mari bersama-sama menggali, mengembangkan dan saling memberi akses para pelaku usaha, agar ekonomi kreatif untuk berkreasi dan berkarya semakin luas,” ungkapnya.

Heroe menambahkan, di masa pandemi saat ini tak memupus harapan warga untuk tetap berkarya dan meningkatkan perekonomian mereka. Dengan bermodal yakin dan kewajiban menerapkan protokol kesehatan, diharapkan warga Kelurahan Gunungketur dapat meningkatkan perekonomiannya.

“ Dimasa pandemi ini semuanya menurun, termasuk di bidang perekonomian. Saya berharap, dimasa pandemi ini semua tetap bangkit untuk berjuang dan tentunya menerapkan dan disiplin dalam melakukan protokol kesehatan yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, menggunakan masker,” pesan Heroe.

Sementara itu Ketua Gunfest 2020 Yuning Rosanti mengatakan, berbeda dari tahun sebelumnya, Gunfest 2020 tak hanya menggelar potensi wilayah saja, namun juga dimeriahkan lomba stand kreasi dan lomba desain masker.

Ia berharap dengan adanya kegiatan ini mampu memberikan hiburan di masa pandemi namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

“ Gunfest 2020 merupakan acara tahunan yang diselenggarakan oleh Kelurahan Gunungketur. Acara ini diharapkan dapat memperluas informasi kepada warga sekitar ataupun wisatawan bahwa Kelurahan Gunungketur memiliki kuliner dan kerajinan yang tak kalah bagus dibanding lainnya,” jelasnya.

Pemkot Yogya Selalu Libatkan Warga Dalam Penanganan Covid-19

Suarapemerintah.idWakil Walikota Yogya yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemkot Yogya, Heroe Poerwadi, menjelaskan berbagai kebijakan yang dilakukan oleh Pemkot Yogya dalam mengatasi pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan  dalam seminar nasional online hasil pengabdian masyarakat yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Ahmad Dahlan (UAD), pada Sabtu (21/11), di Rumah Dinas Wawali Jalan Suroto Kotabaru Yogya.

Selain Wakil Walikota Yogya Heroe Poerwadi, seminar ini juga menghadirkan Reviewer Pengabdian Kemenristekdikti sekaligus Dosen Universitas Gadjah Mada, Raden Wisnu Nurcahyo dan Kepala LPPM UAD, Anton Yudhana.

Dalam paparannya, Wakil Walikota Yogya, Heroe Poerwadi menuturkan perihal penanganan Covid-19. Di mana sejak awal pandemi Covid-19 ini merebak di Indonesia, Pemkot Yogya selalu melibatkan masyarakat dalam proses penanganan dan pencegahannya. Hasilnya, Yogya sempat mendapatkan predikat daerah terbaik dalam penanganan Covid-19.

Dalam proses penanganan Covid-19, langkah pertama adalah melakukan bloking. Hal ini agar sebarannya cepat terhenti, maka Pemkot melakukan screening, menerjunkan interviewer agar bisa memetakan mana yang harus diminta isolasi mandiri, siapa yang harus di rapid test dan siapa yang harus di swab.

Langkah kedua yang dilakukan Pemkot Yogya dalam penanganan Covid-19 adalah positivity rate yaitu perbandingan antara jumlah kasus positif Covid-19 dengan jumlah tes yang dilakukan.

“Saat ini memang di Kota Yogya, positivity rate yang sedikit di atas rata-rata sekitar 7 persen, ini artinya setiap orang yang diperiksa kita temukan kasus positifnya ada 7 persen. Hal ini harus kita tekan menjadi rata-rata nasional atau sesuai standar WHO,” katanya.

Langkah ketiga yang dilakukan oleh Pemkot Yogya adalah meningkatkan angka kesembuhan dari kasus Covid-19. Saat ini di Yogyakarta angka kesembuahannya cukup tinggi.  Untuk itu, setiap hari Pemkot Yogya selalu memonitor angka ketersediaan kamar yang ada di Kota Yogya, terutama kamar untuk menangani kasus-kasus berat.

Hal ini karena sebagian besar kasus Covid-19 yang meninggal dunia adalah mereka yang memiliki riwayat penyakit dan umurnya di atas 50 tahun.

Lebih lanjut, Wawali menuturkan, dampak paling besar yang dirasakan Kota Yogya akibat pandemi Covid-19 adalah sektor ekonomi. Dampak ekonomi ini sangat dirasakan ketika kampus-kampus yang ada di Yogya tutup atau meliburkan diri. Hal ini karena lebih dari 300 ribu mahasiswa yang ada di Kota Yogya dan sekitarnya selama ini yang  memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian Yogyakarta.

“Untuk itu, kita yang tidak tahu kapan pandemi ini akan berakhir, yang bisa kita lakukan adalah beradaptasi dengan kebiasaan baru. Aktifitas sosial, aktifitas ekonomi ini bisa kita pulihkan kembali dengan syarat kita tertib dalam menjalankan protokol kesehatan,” kata Wawali.

Reviewer Pengabdian Kemenristekdikti sekaligus Dosen Universitas Gadjah Mada, Raden Wisnu Nurcahyo, menuturkan, di masa pandemi, peran perguruan tinggi tidak akan berkurang justru banyak kreativitas yang dibutuhkan untuk membantu masyarakat. Berbagai kreativitas dibutuhkan untuk mengambil peran dalam advokasi, pendampingan, maupun terjun langsung sebagai relawan.

Lebih lanjut, Nurcahyo menuturkan, sumbangsih semua bidang ilmu sangat dibutuhkan, tidak hanya dalam bidang kesehatan, tetapi juga  bidang sosial sampai dengan ekonomi. Pandemi menuju era adaptasi  dengan kebiasaan baru “new normal” perlu disikapi secara tepat.

“Dampak pandemi Covid 19 ini membawa semua lini terpuruk, kembali untuk bekerja, bersemangat, produktif tidak hanya sebagai simbol. Era adaptasi  dengan kebiasaan baru memberikan pendidikan kepada masyarakat bagaimana bersikap, bersosialisasi, berkegiatan, dengan protocol kesehatan,” kata Nurcahyo.

Sekjen Dukung ZI-WBK Kemenag Kota Malang Untuk Melawan Korupsi

Suarapemerintah.id – Kantor Kemenag Kota Malang menjadi salah satu satuan kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas-Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) tahun 2021. Sekjen Kemenag Nizar memberikan dukungan dan apresiasi, sekaligus berpesan untuk terdepan dalam melawan korupsi.

“Kita harus menjadi garda terdepan melawan korupsi. Lembaga kita berlabel agama. harus diwujudkan dalam perilaku. Apresiasi untuk Kankemenag Kota Malang menuju satker ZI WBK, selanjutnya WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani),” terang Nizar saat merilis inovasi unggulan yang dikembangkan Kemenag Kota Malang, di Malang, Jumat (20/11).

Hadir dalam kesempatan ini, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Ahmad Zayadi.

“Harapan kami ini bisa segera terlaksana. Tim Reformasi Birokrasi agar bisa melakukan pendampingan,” sambungnya.

Menurut Nizar, tahun 2020, Kementerian Agama mengusulkan lima satuan kerja ke Kemenpan dan Reformasi Birokrasi. Tiga satker untuk ZI-WBK dan dua satker untuk WBBM.

Nizar berpesan, ASN Kemenag Kota Malang untuk menjadi teladan dalam pemberantasan korupsi. Dia menggarisbawahi terkait penyaluran bantuan untuk pesantren. Menurutnya, hal itu tidak boleh terjadi kebocoran sehingga harus dikawal dengan benar.

“Jangan sampai ada kebocoran. Di masa pandemi, pesantren membutuhkan bantuan. Jangan sampai dikurangi. Jadilah aktor yang selalu mencegah korupsi,” pesan Nizar.

“Sampaikan juga ke pesantren untuk tidak memberikan apapun kepada siapa saja yang meminta potongan bantuan, apalagi mengatasnamakan Kementerian Agama,” lanjutnya.

Nizar menjelaskan, ada tiga indikator satuan kerja ZI-WBK. Pertama, penguatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi. Satker yang sudah menjadi zona integritas, harus akuntabel. Pegawainya harus memiliki tingkat respon yang cepat terhadap setiap persoalan dan kebutuhan layanan publik yang muncul.

Kedua, mengupayakan pemberantasan korupsi. “Ini harus tertanam dalam jiwa kita agar bisa mengantar pada satker ZI-WBK,” jelasnya.

“Ketiga, peningkatan layanan. Tiga hal ini tercakup dalam pembangunan ZI-WBK,” tandasnya.

Bahas Regulasi PTK, Karya Monumental Jadi Persyaratan Guru Besar

Suarapemerintah.idKementerian Agama tengah menyelesaikan Regulasi Pendidikan Tinggi Keagamaan (PTK). Salah satu fokus pembahasan adalah terkait persyaratan menjadi profesor atau guru besar.

Ada dua regulasi PTK yang sedang disiapkan. Pertama, Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Dosen. Kedua, Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) tentang Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Dosen. Pembahasan RPMA dan RKMA ini merupakan amanat PP No 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, bahwa penilaian angka kredit jabatan lektor kepala dan profesor untuk rumpun ilmu agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.

Hadir dalam pembahasan ini, Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Suyitno, Tim Perumus Dede Rosyada, serta perwakilan dari Ditjen Bimas Hindu dan Ditjen Bimas Buddha.

“Persyaratan karya monumental ini merupakan salah satu terobosan Kementerian Agama dengan memunculkannya sebagai opsi selain syarat karya ilmiah yang terindex pada lembaga indexing kredibel,” kata Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Kamis (19/11).

“Sebagai sebuah persyaratan opsional, karya monumental harus memenuhi parameter yang jelas. Kami merencanakan parameter itu meliputi kolaborasi, kredibilitas sumber pendanaan, penerjemahan bahasa asing, desiminasi karya, Industrial/regulatory attachment, cakupan wilayah, dan manuscript references,” sambungnya.

Ali Ramdhani menambahkan, detail teknis terkait tujuh parameter ini sedang disusun lebih komprehensif oleh Diktis. Terkait kolaborasi internasional misalnya, ukurannya adalah karya ilmiah yang dihasilkan merupakan hasil kerjasama dengan akademisi dari universitas luar negeri pada bidang keilmuan serumpun. Sedangkan parameter kredibilitas sumber pendanaan karya ilmiah, diukur dari pendanaan dari lembaga yang kridibel dari dalam dan luar negeri.

Penerjemahan buku/karya ilmiah dalam bahasa asing diukur dari karya tersebut diterjemahkan ke dalam lebih dari satu atau dua bahasa asing. Dalam hal  desiminasi karya ilmiah paramterenya dilihat dari berapa banyak direview oleh akademisi bereputasi internasional.

Sedangkan dalam konteks industrial atau regulatory attachment, karya ilmiah yang dihasilkan memberikan manfaat secara materil dari industry maupun pemerintah dengan implementasi pada industri atau pemerintahan diakui oleh banyak negara.

Adapun cakupan wilayah penelitian dan pemanfaatan big data, dilihat dari karya ilmiah yang dihasilkan merupakan hasil penelitian dengan coverage area di beberapa negara dan/atau karya ilmiah tersebut memanfaatkan big data data regional seperti asia, amerika, eropa ataupun data internasional.

Dalam hal manuscript references, karya ilmiah yang dihasilkan banyak merujuk kepada ummahatul kutub (mother text book) dalam khasanah pengetahuan agama dan/atau merupakan turunan dari ummahatul kutub tersebut. “Melihat perkembangan pembahasan, kami optimis RPMA dan RKMA ini dalam waktu dekat bisa segera diimplementasikan,” tegas Guru Besar UIN Sunan Gunung Jati Bandung ini.

Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury mendukung finalisasi RPMA dan RKMA ini. “Kami sepakat dengan gagasan yang ada dalam RPMA dan RKMA ini dan berharap agar bisa segera diimplementasikan,” tegas Thomas.

Hal senada juga disampaikan Dirjen Bimas Katolik, Yohanes Bayu Samodro. “Kami berharap RPMA dan RKMA ini segera ditetapkan dan juga kita harus berkoordinasi secara intensif dalam pengembangan pendidikan keagamaan,” tutur Yohanes Bayu Samodro.

Penuntasan RPMA dan RKMA ini menjadi prioritas program yang harus diselesaikan pada tahun 2020 ini. Direktur Diktis, Prof. Dr. Suyitno menyampaikan bahwa pembahasan RPMA dan RKMA ini ditargetkan selesai pada bulan Desember 2020.

“Kami berharap, pada tahun 2021, penilaian angka kredit untuk lektor kepala dan guru besar pada rumpun ilmu agama sudah dapat dilaksanakan di Kementerian Agama,” tegas Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini.

SKB Panduan Pembelajaran Tatap Muka Terbit, Menag: Kesehatan dan Keselamatan Siswa Prioritas

Suarapemerintah.id – Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri ini disebutkan satuan pendidikan diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021, dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.

“Mari kita laksanakan kebijakan penyesuaian pembelajaran di masa pandemi covid-19 ini dengan menempatkan aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan siswa sebagai aspek prioritas yang perlu diperhatikan dan dijunjung tinggi,” kata Menag Fachrul Razi yang turut hadir secara daring dalam konferensi pers terkait SKB tersebut, Jum’at (20/11).

Menag menyampaikan, pandemi Covid-19 membawa dampak serius dalam berbagai sektor, termasuk sektor pendidikan agama dan keagamaan.

Sejak Maret 2020, satuan pendidikan ditutup. Lebih dari 10 juta siswa di bawah binaan Kementerian Agama terpaksa harus melaksanakan belajar dari rumah dengan segala keterbatasan yang ada. Ini sebagai bagian dari dampak Covid-19.

“Saya merasakan kesedihan dan ketidaknyamanan semua pihak, mulai dari siswa, guru, orang tua, dan masyarakat secara umum atas model dan praktik pembelajaran jarak jauh. Terutama bagi sebagian besar satuan pendidikan, termasuk siswa dan guru yang belum mempunyai kapasitas yang memadai untuk menghadapi situasi pembelajaran yang mungkin belum pernah dialami sebelumnya,” ujar Menag.

Kementerian Agama, lanjut Menag, telah melakukan beberapa langkah untuk mendukung pembelajaran dari rumah melalui Platform e-learning Madrasah.

Platform ini memungkinkan guru, untuk mengadakan kelas jarak jauh melalui konferensi video secara terintegrasi, mengunggah materi belajar dan tugas-tugas, menerapkan kuis dan tes online, dan siswa dapat mengirimkan tugas mereka serta mengakses bahan ajar secara online.

“Kami juga telah bermitra dengan operator telekomunikasi untuk memberikan subsidi bagi para guru dan siswa agar mereka dapat mengakses internet menggunakan ponsel mereka untuk pembelajaran jarak jauh dan memberikan pelatihan serta dukungan lain untuk guru yang menggunakan platform pembelajaran online,” kata Menag.

Hal ini disampaikan Menag termasuk menyediakan panduan kurikulum darurat bagi para guru agar mereka dapat terus mengajar dengan platform online secara efektif selama keadaan darurat seperti pandemi Covid-19.

Ditambahkan Menag, Kementerian Agama juga mengambil kebijakan fleksibilitas penggunaan dana bos untuk mendukung efektivitas dan Keberhasilan Belajar dari Rumah (BDR).

“Meski demikian, kami harus akui ternyata untuk saat ini opsi pembelajaran tatap muka di kelas masih menjadi pilihan yang paling efektif. Hal ini dikarenakan masih terjadi ketimpangan dalam hal kesiapan infrastruktur dan jaringan IT, kesiapan silabus dan kurikulum darurat, dan juga kesiapan dan budaya serta literasi digital guru dalam menjalankan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi ini,” tandas Menag.

Karenanya, Menag pun menyambut baik pengumuman SKB Empat Menteri ini. “Kementerian Agama menyetujui dan mendukung pengumuman ini sepenuhnya,” kata Menag.

“Semoga rumusan kebijakan yang kita hasilkan pada kesempatan ini dapat bermanfaat dan menjadi solusi atas kebutuhan akan keberlangsungan hak belajar bagi anak-anak kita,” lanjut Menag.

Sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan semakin lama pembelajaran tatap muka tidak terjadi maka akan semain besar dampak negatif yang terjadi pada anak.

Misalnya adanya ancaman putus sekolah, kendala tumbuh kembang, tekanan psikologis, serta kekerasan dalam rumah tangga.

“Jadi penentuan kebijakan pembelajaran harus berfokus pada daerah agar sesuai dengan kontek dan kebutuhan. Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat seperti membatasi peserta didik di kelas, sistem bergiliran, mengunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak dan menerapkan etika batuk dan bersin,” kata Nadiem.

Kemenag-MUI Kolaborasi dalam Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMK

Suarapemerintah.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Pusat Inkubasi Bisnis Syariah Majelis Ulama Indonesia (PINBAS MUI) sepakat akan berkolaborasi dalam rangka percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Hal Ini disampaikan Kepala BPJPH Sukoso usai menerima kunjungan Direktur PINBAS MUI M Azrul Tanjung, di Kantor BPJPH, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta. “Kami menyambut baik kedatangan teman-teman dari PINBAS MUI. Karena layanan jaminan produk halal ini memang perlu keterlibatan dari banyak pihak,” ujar Sukoso, Jum’at (20/11).

Menurutnya, sinergi dalam penyelenggaraan mandatory percepatan sertifikasi halal merupakan sebuah keniscayaan dan menjadi bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Sukoso, yang didampingi Kepala Bidang Kerja Sama JPH Subandriyah, menegaskan bahwa pihaknya membuka lebar pintu untuk melakukan kerja sama dengan pihak manapun, sepanjang kerja sama tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggaraan JPH, lanjut Sukoso, membutuhkan komitmen yang kuat untuk melaksanakan amanat perundang-undangan dengan sebaik-baiknya.

“Namanya halal, bekerjanya harus halal, semuanya ya harus halal. Kita harus bangga melihat halal ini bermanfaat bagi orang lain,” kata Sukoso.

Senada dengan Sukoso, Direktur PINBAS MUI M Azrul Tanjung menilai kolaborasi yang akan dilakukan sangat penting, mengingat banyaknya jumlah usaha mikro dan kecil yang ada di Indonesia.

“Kedatangan saya ketemu Pak Kepala BPJPH adalah untuk berkolaborasi supaya bagaimana mempercepat sertifikasi halal pelaku usaha mikro kecil (UMK), karena ini sudah mandatory, sementara jumlah (UMK)nya banyak sekali,” ungkap Azrul Tanjung didampingi Wakil Direktur Bidang Koperasi Agus Wustho dan Khairul Azmi.

Di akhir audiensi tersebut, kedua pihak bersepakat untuk menindaklanjuti pertemuan hari ini, dengan mempersiapkan  Memorandum of Understanding (MoU) guna menjadi ikatan kerja sama yang akan dilakukan.

Sumatera Barat Juara Umum MTQ Nasional XXVIII Tahun 2020

Suarapemerintah.id – Kafilah Provinsi Sumatera Barat menjadi Juara Umum MTQ Nasional XXVIII tahun 2020. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Hakim nomor 03/Kep.DH/MTQN XXVIII/2020 yang dibacakan Ketua Dewan Hakim pada penutupan MTQ Nasional 2020 di Masjid Raya Sumatera Barat.

“Juara Umum Sumatera Barat. Peringkat kedua DKI Jakarta. Ketiga, Jawa Timur. Keempat, Jawa Barat. Kelima, Kepulauan Riau. Keenam, Sumatera Utara. Ketujuh, Banten. Kedelapan, Riau. Kesembilan, Nusa Tenggara Barat. Kesepuluh, Kalimantan Barat,” kata Ketua Dewan Hakim, Roem Rowi, di Masjid Raya Sumatera Barat, Kota Padang, Jum’at (20/11) malam.

Menurut Roem Rowi, penetapan juara umum dan peringkat sepuluh besar berdasarkan hasil kejuaraan yang diraih setiap provinsi, dan hasil sidang pleno dewan hakim yang berlangsung 20 November 2020.

Sumatera Barat bersaing ketat dengan DKI Jakarta yang merupakan juara umum pada MTQ XXVII tahun 2018 di Medan, Sumatera Utara. Sumatera Barat mengantarkan 23 finalis ke babak final. DKI Jakarta juga mengantarkan 23 finalisnya ke babak final.

Kontingan Sumatera Barat antara lain menjadi juara sebagai Qari Terbaik Tilawah Anak-Anak, Qari Terbaik Qiraah Mujawwad Dewasa, Qariah Terbaik Qiraah Mujawwad Dewasa, Hafidz Terbaik 5 Juz dan Tilawah, Mufassir Terbaik Bahasa Arab, Mufassirah Terbaik Bahasa Inggris, Regu Terbaik Putra Fahmil Quran, Khaththath Terbaik Putra Golongan Naskah, Khaththathah Terbaik Puteri Golongan Dekorasi. Prestasi kontingen tuan rumah lainnya tersebar sebagai juara II, III, dan harapan.

Di tempat kedua, DKI Jakarta antara lain meraih Qari Terbaik Tilawah Dewasa, Qari Terbaik Qiraat Murattal Dewasa, Hafidz Terbaik 1 Juz dan Tilawah, Hafidzah Terbaik 1 Juz dan Tilawah, Hafidzah Terbaik 5 Juz dan Tilawah, dan Hafidzah Terbaik 30 Juz.

Sedangkan Jawa Timur di peringkat ketiga antara lain meraih: Qariah Terbaik Tilawah Dewasa, Qari Terbaik Tilawah Tuna Netra, Qari Terbaik Qiraah Murattal Remaja, Mufassirah Terbaik Bahasa Arab, dan Mufassir Terbaik Bahasa Inggris.