“Harapan saya tentunya, setelah seminar ini akan ada tindak lanjut pembentukan Satu Data Indonesia ini bisa menjadi sebuah UU. Kalau nanti berhasil menjadi UU, semuanya harus patuh, semua data harus dalam satu wadah. Dan data itu pun juga harus bisa diakses, jangan hanya karena ada ego masing-masing kementerian atau lembaga tertentu tidak mau memberikan data itu, padahal data itu sangat dibutuhkan,” imbuh Agung.
Agung menambahkan, saat ini memang masih ada ego sektoral antar kementerian maupun lembaga. Sebagai contoh, KPU saat ingin menyelenggarakan pemilu, data pemilih itu kan sumbernya dari Dukcapil. Tapi, KPU tidak bisa mengakses karena keterbatasan aturan-aturan yang ada, sedangkan KPU diharapkan bisa meng-update data pemilih yang dalam 5 tahun tentu data kependudukan pasti berubah.
“Ini harapan saya, dengan adanya satu data ini, bisa menjadi satu full data yang bisa diakses dengan batasan-batasan tertentu dan tidak semua orang bisa mengakses. Semua ini tentunya agar bisa memberikan suatu keputusan dan kebijakan yang tepat,” tutup Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI itu.