Beranda blog Halaman 4682

Jelang MTQ Nasional, Ini Panduan Bagi Kafilah Saat Tiba di Bandara Minangkabau

Jelang MTQ Nasional, Ini Panduan Bagi Kafilah Saat Tiba di Bandara Minangkabau

Suarapemerintah.id – Pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke-28 di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tinggal menghitung hari.

Mengangkat tema “MTQ Mewujudkan SDM yang Unggul, Profesional, dan Qur’ani menuju Indonesia Maju”, event nasional dua tahunan ini akan berlansung pada 12-21 November 2020. Pembukaan MTQN ke 28 ini akan berlangsung pada 14 November 2020 di Main Stadium Nagari Sikabu, Kabupaten Padang Pariaman, atau sekitar 30 kilometer dari Kota Padang.

MTQN di Padang akan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pemprov Sumbar melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah menerbitkan tujuh panduan.

Panduan ini disampaikan Kepala Dinas Kominfo Sumbar, Jasman Rizal, Rabu (11/11), ditujukan bagi seluruh kafilah dan official yang tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Berikut tujuh panduan bagi kafilah saat tiba di Kota Padang:

1. Surat Gubernur Sumbar tanggal 30 September 2020 mengatur, bahwa setiap kafilah harus melakukan test SWAB di provinsi masing-masing dan hasilnya dikeluarkan maksimal 2 hari sebelum keberangkatan. Kalau negatif baru boleh berangkat.

2. Surat Panpel MTQ tanggal 3 November 2020 tentang Prosedur Kedatangan Kafilah MTQ ke Sumbar antara lain mengatur, kewajiban SWAB untuk semua anggota kafilah, pemisahan kafilah, dan barang-barang kafilah dengan penumpang umum.

3. Kafilah MTQ diterima di terminal baru, terpisah dari penumpang umum, sehingga memungkinkan untuk physical distancing.

4. Protokol kesehatan diterapkan di semua titik/lokasi (kendaraan, BIM, hotel, lokasi pembukaan, venue perlombaan). Penerapan protokol kesehatan diawasi oleh Kepolisian, Satpol PP, dan TNI.

5. Jika ada anggota rombongan kafilah belum melaksanakan SWAB di daerahnya, maka panitia sudah menyiapkan fasilitas SWAB di BIM (terminal kedatangan yang baru)

6. Semua panitia dan peserta yang terlibat dalam MTQ wajib di SWAB.

7. Untuk kegiatan MTQ dì masing-masing venue telah diatur waktu dan cara agar tidak terjadi kerumunan serta mengikuti protokol Covid-19.

“Khusus nomor 5, memang tidak kita sampaikan secara tertulis, karena dikhawatirkan nanti semua kafilah memilih untuk SWAB di BIM,” ujar Jasman Rizal.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai Pelaksanaan MTQ Nasional XXVIII di Sumatera Barat, bisa mengakses website mtq28.sumbarprov.go.id. Tersedia juga dalam versi Aplikasi Android yang bisa di Download di Playstore dengan keyword Info MTQ Sumbar

Berita terkait: 1.476 Peserta Akan Ikuti MTQ Nasional ke-28 di Sumbar

Ayo Kita Sukseskan dan Saksikan MTQ Nasional XXVIII

Buka The 2nd INCRE, Menag: Bisa Jadi Referensi Pengambilan Kebijakan

Buka The 2nd INCRE, Menag: Bisa Jadi Referensi Pengambilan Kebijakan

Suarapemerintah.idMenteri Agama Fachrul Razi membuka The 2nd International Conference on Religion and Education (The 2nd INCRE) atau Konferensi Internasional Agama dan Pendidikan ke-2. Kegiatan yang diinisiasi Badan Litbang dan Diklat Kemenag bekerjasama dengan International Institute for Advanced Science and Technology (IIAST) ini merupakan  pertemuan ilmiah yang dihadiri para akademisi dan peneliti dari seluruh belahan dunia.

Menag Fachrul Razi berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan referensi terkait ilmu pengetahuan agama dan pendidikan. ” Ini bentuk publiksi ilmiah internasional yang mampu menambah kekayaan literasi yang akhirnya memperkaya referensi bagi dunia ilmu pengetahuan, maupun untuk pengambilan kebijakan di bidang pendidikan, atau agama, atau inter-relasi keduanya,” kata Menag, Rabu (11/11).

Menag juga mengapresiasi kegiatan ini yang menurutnya memiliki beberapa manfaat. Pertama, melalui kegiatan seperti ini akan memberikan kesempatan kepada banyak anak bangsa untuk dapat mengekspresikan diri di forum yang dikemas pada lingkup internasional.

Kedua, terdapat ruang bagi para pemikir untuk mengkomunikasikan gagasan dan pemikiran secara langsung dan dialogis melalui daring sebagaimana yang saat ini dilakukan. Ketiga, melalui kegiatan ini juga ada diseminasi gagasan dan pemikirian kepada banyak pihak.

The 2nd INCRE mengusung tema Respon Agama dan Pendidikan dalam konteks Pandemi Covid-19 dan Pengembangan Pembelajaran Digital. Kegiatan akan diselenggarakan secara daring pada 11-12 November 2020 melalui telekonferensi.

Kepala Badan Litbang dan Diklat (Kaban) Achmad Gunaryo mengatakan tema yang diambil bertujuan untuk mempertemukan para akademisi dan peneliti di bidang agama dan pendidikan dari berbagai negara, baik ASEAN dan internasional dalam melihat dinamika agama dan Pendidikan di masa Pandemi Covid 19.

“Tujuan selanjutnya, guna menghasilkan berbagai pemikiran subtantif maupun kebijakan alternatif dalam layanan pendidikan agama dan keagamaan serta pembelajaran digital di era pandemi,” ujar Kaban Gunaryo.

Selain bekerja sama dengan IIAST, Balitbang Kemenag juga menggandeng dua perguruan tinggi utama dari dua negara ASEAN, yaitu International Islamic University of Malaysia/IIUM (Malaysia), dan Universitas Islam Sultan Syarif Ali/UNISSA (Bruney Darussalam).

Selain itu, kegiatan ini didukung oleh Asosiasi Peneliti Agama Indonesia (APAI), Asosiasi Mahad Aly Indonesia (AMALI), dan para dosen dan akademisi bidang pendidikan dari perguruan-perguruan tinggi terkemuka di Indonesia.

Sementara itu, narasumber yang akan hadir, antara lain: Dr. Ali Syamsi (Wakil kontinen Amerika Serikat), Prof. Abdul Wahab (Wakil kontinen Asia), Prof. Azyumardi Azra (Wakil ASEAN), dan Prof. Achmad Gunaryo (Kepala Balitbang Diklat).

Kegiatan ini, lanjut Gunaryo, dilengkapi dengan presentasi 63 makalah terpilih. Diperkirakan peserta yang hadir secara daring berasal dari dosen dan akademisi pendidikan negara ASEAN, juga peserta terpilih dari pendaftar pengunjung (visitor).

“Target kegiatan ini adalah publikasi naskah, baik dalam bentuk jurnal terindeks scopus, prosiding terindeks global, jurnal-jurnal nasional, dan prosiding nasional,” tutur Kaban.

“Tahun 2019, Balitbang Diklat telah berhasil menerbitkan Prosiding INCRE terindeks global edisi I. Maka, event internasional kali ini akan memilih naskah yang akan diterbitkan dalam Prosiding INCRE 2,” tutupnya.

Menag Dan Khofifah Bahas Sinergi Kemenag Dengan Muslimat NU

Menag Dan Khofifah Bahas Sinergi Kemenag Dengan Muslimat NU

Suarapemerintah.idMenteri Agama Fachrul Razi hari ini menerima kunjungan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muslimat NU Khofifah Indar Parawangsa yang juga menjabat Gubernur Provinsi Jawa Timur. Pertemuan berlangsung di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta. Hadir mendampingi Khofifah jajaran pengurus PP Muslimat NU dan pejabat Pemprov Jawa Timur.

Pertemuan Ketum PP Muslimat NU Khofifah bersama Menag membahas keinginan besar masyarakat Jawa Timur untuk menjadi tuan rumah MTQ Nasional serta sejumlah program sinergi Muslimat NU dengan Kemenag, transformasi PTKIN serta digitalisasi dan teknologi di dunia pendidikan.

“Mengawali pertemuan ini kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Menteri Agama atas arahannya pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Muslimat NU beberapa waktu lalu,” ujar Khofifah Indar Parawangsa, Rabu (11/11).

“Kedua kami ingin menyampaikan keinginan besar masyarakat Jawa Timur untuk menjadi tuan rumah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional. Kami sudah membentuk tim untuk mewujudkan Jatim sebagai tuan rumah MTQN termasuk koordinasi anggaran bersama DPRD Jawa Timur,” sambung Khofifah.

Ditambahkan Menteri Sosial era Kabinet Kerja (2014-2018) ini, salah satu alasan di balik keinginan besar Provinsi Jawa Timur untuk menjadi tuan rumah MTQN yakni kafilah Jawa Timur belum pernah menembus tiga besar di ajang MTQN.

Terkait keinginan Jawa Timur menjadi tuan rumah MTQN ke-29 tahun 2022, Menag Fachrul Razi yang didampinggi Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa SK Penetapan Provinsi yang bakal menjadi tuan rumah MTQN 2022 sudah ditetapkan, yakni Provinsi Kalimantan Selatan.

“Tuan rumah MTQN ke-29 tahun 2022 sudah ditetapkan yaitu Provinsi Kalimantan Selatan dan tuan rumah STQ di Provinsi Maluku. Mungkin bisa dipertimbangkan untuk tuan rumah pada MTQN ke-30 pada tahun 2024,” kata Menag.

“Kami dengan senang hati menerima masukan, Mudah-mudahan kami bisa berbuat lebih banyak buat Jawa Timur dan bangsa Indonesia ini,” lanjut Menag.

Selain membahas keinginan Jawa Timur menjadi tuan rumah MTQN, pertemuan dengan Menag juga membahas rencana tranformasi IAIN Tulungagung menjadi UIN, penambahan MAN Insan Cendekia di Jatim, sinergi Muslimat NU dengan Kemenag dalam hal bimbingan perkawinan serta koloborasi dunia digitalisasi teknologi dengan religiusitas SDM.

“Jangan sampai teknologi mengendalikan manusia, bukan manusia yang mengendalikan teknologi. Untuk itulah kami Muslimat NU perlu kerjasama dengan Kemenag. Sebab pendidikan di bawah Muslimat NU itu cukup banyak mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi,” kata Khofifah.

Di sisi lain, disampaikan Khofifah, tingginya tingkat perceraian di Provinsi Jawa Timur saat ini didominasi kaum guru dan tenaga medis. Ia berharap Kemenag dapat melakukan riset terkait tingginya angka perceraian di kalangan guru di Jawa Timur, tentunya dengan melibatkan Muslimat NU dan mahasiswa PTKIN.

Dalam pertemuan tersebut hadir mendampingi Menag, diantaranya Dirjen Bimas Islam, Dirjen Pendidikan Islam, Stafsus Menag dan Kabag TU Pimpinan.

Baznas 2020-2025 Terpilih, Menag: Optimalkan Pengelolaan Zakat

Baznas 2020-2025 Terpilih, Menag: Optimalkan Pengelolaan Zakat

Suarapemerintah.id – Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) 2020-2025 sudah terpilih. Kepengurusan periode ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110/P Tahun 2020.

Menag Fachrul Razi berpesan agar kepengurusan yang baru ini dapat melanjutkan upaya mengoptimalkan pengumpulan zakat di Indonesia.

“Hal itu sesuai dengan rencana strategis Kementerian Agama 2020-2025 dalam meningkatkan optimalisasi potensi zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya,” katanya dalam acara Konsultasi Kemenag dan Baznas via zoom, Rabu (11/11).

Untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang lebih baik, Menag berharap ada koordinasi dengan Baznas untuk membahas regulasi, akuntabilitas tata kelola, dan tantangan pengelolaan zakat di era 4.0.

“Demi sinergi yang lebih baik, maka harus tercipta alur koordinasi yang harmonis antara Kementerian Agama sebagai regulator dan Baznas sebagai badan yang membantu dalam mewujudkan optimalisasi pengelolaan dana zakat secara nasional,” ujarnya.

Menag berharap sinergi dengan Baznas terus berjalan sesuai arah rencana strategis Kementerian Agama. “Tantangan pengelolaan zakat akan semakin ringan jika sinergi dijalin secara baik,” tuturnya.

Delapan anggota Baznas yang beru terdiri dari unsur masyarakat seperti ulama, tokoh masyarakat, perwakilan organisasi masyarakat, dan kalangan profesional. Berikut daftar nama Pengurus Baznas 2020 – 2025:

1. Noor Achmad (Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Pusat),

2. Muhammad Nadratuzzaman Hosen (anggota MUI Pusat),

3. Mokhammad Makhdum (mantan Direktur Lembaga Pengelola Dana Pendidikan/LPDP),

4. Zainulbahar Noor (Wakil Ketua Baznas 2015-2020),

5. Saidah Sakwan (mantan anggota DPR),

6. Rizaludin Kurniawan (Direktur Perhimpunan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sedekah Muhammadiyah/LazisMu),

7. Nur Chamdani (anggota Tentara Nasional Indonesia), dan

8. Achmad Sudrajat (Ketua Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sedekah Nahdlatul Ulama/LazisNU)

Terima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Yasonna Laoly Pastikan Tetap Jaga Komitmen Pengabdian Diri

Terima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Yasonna Laoly Pastikan Tetap Jaga Komitmen Pengabdian Diri

Suarapemerintah.id – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut anugerah Bintang Mahaputera Adipradana yang diterimanya dari Presiden Joko Widodo pada Rabu (11/11/2020) sebagai kehormatan luar biasa.

Pria 67 tahun yang tengah menjalani periode keduanya sebagai Menkumham RI ini juga mengatakan tanda kehormatan tersebut menjadi suntikan semangat untuk menyelesaikan berbagai PR besar terkait hukum dan perundang-undangan di Indonesia ke depan.

“Sungguh saya merasa mendapat kehormatan luar biasa karena dianggap layak menjadi salah satu penerima Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Joko Widodo hari ini,” kata Yasonna.

“Walaupun Bintang Mahaputera Adipradana diperuntukkan bagi perorangan, sesungguhnya ini juga merupakan penghargaan kepada seluruh jajaran Kemenkumham RI. Tanda kehormatan ini sekaligus menjadi suntikan semangat bagi saya dan kami semua untuk terus mengabdikan diri dan terus memegang teguh komitmen bagi perbaikan hukum dan perundang-undangan di Indonesia,” ucapnya.

Menurut Yasonna, pengabdian serta komitmen tinggi dibutuhkan mengingat masih banyak pekerjaan besar yang harus diselesaikan ke depan.

“Komitmen tinggi harus tetap dijaga karena masih banyak tugas yang harus diselesaikan terkait hukum dan perundang-undangan Indonesia, seperti RUU KUHP yang akan ‘memerdekakan’ Indonesia dari hukum pidana era kolonial serta RUU Pemasyarakatan,” ujar Guru Besar Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

“Tentu saja diperlukan kerja keras untuk menyelesaikannya mengingat ini pekerjaan yang teramat besar sebagaimana halnya dengan UU Cipta Kerja dengan metode omnibus law yang menyederhanakan banyak sekali tumpang tindih UU dan akan membuka jutaan lapangan kerja di Indonesia,” kata Yasonna.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo pada hari ini di Istana Merdeka menyerahkan tanda kehormatan kepada 71 tokoh. Pemberian tanda jasa dan kehormatan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan pada 2020 setelah kegiatan yang sama pada Agustus lalu.

“Sesuai dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara,” demikian tertera dalam Piagam Tanda Kehormatan dari Presiden Joko Widodo tersebut.

Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyatakan bahwa Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera merupakan bintang peghargaan sipil dan setingkat di bawah Bintang Republik Indonesia.

Bintang Mahaputra Adipradana yang diterima oleh Yasonna merupakan salah satu dari lima Bintang Mahaputera selain Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, dan Bintang Mahaputera Nararya.

Tanda kehormatan ini diberikan kepada sosok yang dianggap memenuhi tiga syarat khusus. Syarat pertama ialah berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Kedua, pengabdian dan pengorbanan di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang yang bermanfaat lainnya. Adapun syarat terakhir menyatakan bahwa darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Kemenag Lakukan Petakan Potensi Sengketa Aset Wakaf

Kemenag Lakukan Petakan Potensi Sengketa Aset Wakaf

Suarapemerintah.id – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pemetaan potensi wakaf dan mitigasi sengketa yang kerap timbul di masyarakat. Hal itu dilakukan karena banyak aset wakaf terseret dalam sengketa.

Kamaruddin mengatakan, para pemangku perwakafan perlu menguasai seluk beluk pertanahan dan perwakafan, karena banyak masalah tanah wakaf yang berujung sengketa dimulai dari ketidakpahaman terhadap persoalan pertanahan.

“Tertib administrasi adalah kuncinya. Khususnya para kepala KUA, harus paham UU pertanahan dan regulasi perwakafan,” katanya saat membuka kegiatan Meeting Forum Pengamanan Aset Wakaf, Selasa (10/11) di Tangerang, Banten.

Guru Besar UIN Alauddin Makassar itu mengingatkan, potensi wakaf yang sangat besar berbanding lurus dengan besarnya potensi sengketa. Hal ini juga disebabkan meningkatnya valuasi aset tersebut. Di sinilah berbagai celah administrasi menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak yang ingin mengambil alih.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan para pejabat terkait agar melakukan pemetaan awal sebagai langkah pencegahan hilangnya aset wakaf.

“Jangan ada aset wakaf yang hilang. Kita cegah sejak dini melalui penguatan kompetensi para pemangku jabatan perwakafan,” pungkasnya.

Pengamanan aset ini menjadi prioritas pemerintah dalam menggenjot potensi perwakafan. Bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI), Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag secara periodik melakukan pembekalan kepada para kepala KUA dan pejabat perwakafan melalui kegiatan meeting forum pengamanan wakaf. Kegiatan ini telah diselenggarakan di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.

Generasi Penerus Perlu Belajar Semangat Kepeloporan Bung Tomo

Suarapemerintah.id – Sekretaris Ditjen Bimas Islam M Fuad Nasar mengatakan bahwa generasi penerus bangsa perlu belajar dari kepeloporan dan keteladanan Bung Tomo, utamanya terkait jiwa patriot bangsa yang lurus dan ikhlas.

Hal ini disampaikan Fuad Nasar saat mengumumkan finalis Penerima Penghargaan 100 Tahun Bung Tomo untuk Kategori Bidang Aksi Kepeloporan Penanggulangan Dampak Pandemi. Pengumuman disampaikan dalam webinar yang berlangsung Selasa (10/11).

“Semoga semangat kepeloporan dan keteladanan Bung Tomo sebagai patriot bangsa yang lurus dan ikhlas akan terpatri selalu di hati para pemimpin dan menginspirasi generasi penerus,” terang M Fuad Nasar.

Juara pertama Bidang Aksi Kepeloporan Penanggulangan Dampak Pandemi ini dimenangkan oleh Muthmainah Bahri dari Banten. Kepada pemenang dan para nominasi finalis, Fuad mengucapkan selamat atas karya-karyanya.

“Semoga dapat terus memberikan manfaat dan menggerakan semangat masyarakat, untuk bisa terus berbuat memberikan manfaat kepada rakyat Indonesia,” tuturnya.

Penghargaan 100 Tahun Bung Tomo dan Mengenang 75 Tahun Pertempuran 10 November 1945 adalah sebuah upaya sederhana yang dilakukan secara virtual untuk mengaktualisasikan hasil karya anak bangsa. Ajang lomba video ini digelar oleh keluarga besar Pahlawan Nasional Bung Tomo.

Pendaftaran dan pengiriman karya berlangsung dari 12 – 26 Oktober 2020. Total ada 196 peserta yang mengirimkan video untuk selanjutnya dilakukan penilaian.

Ada tiga kategori lomba, yaitu:  Aksi Kepeloporan Penanggulangan Dampak Pandemi, Pidato Semangat Perjuangan, dan Puisi Syukur Kebangsaan. Puncak kompetisi ini adalah pengumuman pemenang yang dikemas dalam webinar nasional hari pahlawan.

Dewan Juri yang terlibat dalam ajang ini terdiri atas sejumlah tokoh nasional, yaitu: Erros Djarot, Najwa Shihab, Fajar Putu Arcana, M Fuad Nasar, Imam Budi Prasodjo, Effendi Ghazali, Jaya Suprana, Inayah Wahid, dan Sujiwo Tedjo. Berikut tujuh peserta yang ditetapkan sebagai pemenang:

  1. Muthmainah Bahri dari Banten (Juara I Bidang Aksi Kepeloporan)
  2. Hasna Rafida Sari dari Pacitan (Juara I Puisi Syukur Kebangsaan)
  3. Rahmat Alamain Maba dari Ambon (Juara II Puisi Syukur Kebangsaan)
  4. Ayu Puspa Nanda dari Banten (Juara III Puisi Syukur Kebangsaan)
  5. Pemenang Apresiasi Karya Lomba Pidato Semangat Perjuangan: A. Fahri dari AcehB. Nazamudin Syain dari Alor NTTC. Dian Nurofiq dari Banyumas

Yasonna Laoly Sebut Pemerintah Berupaya Tingkatkan Kemudahan Berusaha bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Lewat UU Cipta Kerja

Suarapemerintah.id – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pekan lalu sebagai bagian upaya pemerintah mempermudah kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB), terutama bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Menurut Yasonna, salah satu bentuk kemudahan itu tak lain dihadirkannya jenis badan hukum baru, yakni perseroan perorangan. 

Hal itu dikatakan Yasonna saat memberikan keynote speech dalam kegiatan diskusi interaktif di Batam, Selasa (10/11/2020). Adapun diskusi interaktif tersebut mengambil tema “Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan”.

“UU Cipta Kerja dengan metode omnibus law diharapkan dapat menjadi terobosan dalam rangka penyederhanaan regulasi yang akan menarik investor melalui berbagai kemudahan berusaha sehingga bisa menciptakan lapangan kerja baru, terutama bagi kurang lebih 9 juta angkatan kerja di Indonesia yang menganggur. Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memangkas regulasi yang menghambat, baik pada tingkat pusat maupun daerah, dan memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor UMK,” kata Yasonna.

“Kemudahan tersebut antara lain dituangkan melalui badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability. Dengan perseroan perorangan, pelaku usaha dapat membentuk PT yang pendirinya cukup satu orang sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Cipta Kerja,” tuturnya.

Menurut Yasonna, perseroan perorangan di antaranya memungkinkan pelaku UMK mengajukan pinjaman modal dari perbankan untuk mengembangkan usaha.

“Selama ini, pelaku UMK kesulitan mengakses pinjaman modal dari bank karena tidak ada badan hukum yang menaungi usahanya. Dalam menilai kelayakan pemberian pinjaman, kalangan perbankan lebih mengutamakan business sustainability dalam menilai kelayakan pemberian pinjaman di mana hal tersebut dapat tergambar melalui laporan keuangan suatu badan usaha yang berbadan hukum,” ucap Yasonna.

“UU Cipta Kerja, melalui pengaturan tentang badan hukum perseoran perorangan, akan memberikan keyakinan kepada pelaku UMK untu mengajukan pinjaman modal sekaligus memudahkan kalangan perbankan memantau business sustainability suatu usaha melalui laporan keuangan. Kemenkumham sendiri sedang menyiapkan konsep laporan keuangan sederhana yang dapat diisi secara elektronik dimana nantinya dapat diakses melalui sistem AHU Online,” katanya.

Yasonna juga mengatakan bahwa kementerian yang dipimpinnya tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait modal dasar perseroan dan perseroan yang memenuhi kriteria UMK sebagai peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja. Ia berharap materi muatan dalam RPP tersebut dapat mendongkrak semangat para pelaku usaha atau calon pelaku usaha untuk mengembangkan atau memulai usahanya.

Terobosan yang memudahkan pelaku UMK ini disebutnya tak lepas dari fakta bahwa UMK berperan penting dalam pertumbuhan perekonomian nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2018, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di Indonesia berjumlah lebih dari 64 juta unit usaha yang didominasi oleh UMK. Jumlah tersebut menjadi penyumbang terbesar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dengan kontribusi hingga mencapai 60%.

Secara umum, Yasonna mengatakan bahwa konsep perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas pada UU Cipta Kerja merupakan terobosan yang memiliki sejumlah kelebihan.

Pertama, perseroan perorangan merupakan badan hukum yang akan memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal yang sekaligus memudahkan akses pembiayaan dari perbankan.

“Kedua, entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris,” tutur Yasonna.

“UU Cipta Kerja juga mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran termasuk bagi perseroan perorangan ini. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran,” kata menteri asal Sorkam, Tapanuli Tengah, tersebut.

Yasonna juga memastikan pelaku usaha yang mendirikan perseroan perorangan dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi. Terakhir, perseroan perorangan disebutnya bersifat one-tier di mana pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris.

“Berbagai kelebihan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada sektor UMK dan angkatan kerja kita yang berjumlah lebih dari 138 juta jiwa,” kata Yasonna.

“Dengan hadirnya perseroan perorangan, angkatan kerja kita diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain,” tegasnya.

 

Desa Leuwiliang Wakili Kab.Bogor Masuk 4 Kategori Pada Lomba Kesatuan Gerak PKK

Masuk 4 Kategori, Desa Leuwiliang Wakili Kabupaten Bogor Pada Lomba Kesatuan Gerak PKK Tingkat Provinsi Jawa Barat

Suarapemerintah.id – Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang, wakili Kabupaten Bogor pada lomba Kesatuan Gerak PKK Bangga Kencana, Kesehatan dan Posyandu Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

Tim rechecking Provinsi Jawa Barat melakukan penilaian untuk Desa Leuwiliang  melalui virtual meeting yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Leuwiliang, Selasa (10/11/2020).

Hadir pada virtual meeting Ketua TP PKK Kabupaten Bogor, Ketua TP PKK Kecamatan Leuwiliang, Ketua TP PKK Desa Leuwiliang, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerak DP3AP2KB, Camat Leuwiliang dan Kepala Desa Leuwiliang.
Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bogor, Halimatu Sadiah Iwan mengatakan bangga dengan Desa Leuwiliang masuk peringkat 6 di Provinsi Jawa Barat.
“Alhamdulillah Desa Leuwiliang yang mewakili Kabupaten Bogor pada lomba Kesatuan Gerak PKK Bangga Kencana, Kesehatan dan Posyandu masuk peringkat 6 ditingkat Provinsi Jawa Barat. Setelah masuk tingkat provinsi dan hari ini kita dinilai, semoga kita bisa berlanjut ke tingkat nasional,” kata Halimatu Sadiah Iwan.
Ia juga menambahkan, masuknya Desa Leuwiliang ke peringkat 6 tingkat Provinsi Jawa Barat tidak lepas dari kerjasama dan kerja keras semua pihak yang terlibat dalam lomba kesatuan gerak PKK.  “Masuknya Desa Leuwiliang ke peringkat 6 tingkat Provinsi Jawa Barat berkat kerja keras semua pihak yang terlibat.
Bagaimana seluruh stakeholder dan SKPD terkait saling bekerjasama. Kita juga turun ke lapangan untuk memberikan pelatihan-pelatihan, sosialisasi, pembinaan, semua Pokja PKK turun kelapangan, mulai dari menangani Kesraknya, kesehatannya sampai Posyandunya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ketua TP PKK Kabupaten Bogor mengapresiasi Desa Leuwiliang yang masuk kedalam 4 kategori.
“Saya bangga, pada lomba Kesatuan Gerak PKK tahun ini kita masuk kedalam 4 kategori, pertama kategori Kesrak, kedua kategori PHBS, ketiga kategori LBS dan keempat kategori Posyandu.
Semoga hasil penilaian hari ini kita semua mendapatkan hasil yang terbaik dan yang paling pasti semua ini berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Uji Kompetensi JPT Pratama Kemenag, Sekjen: Tidak Boleh KKN

Uji Kompetensi JPT Pratama Kemenag, Sekjen: Tidak Boleh KKN

Suarapemerintah.id – Biro Kepegawaian Kementerian Agama menggelar Asesmen Kompetensi dalam rangka Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama), pada Selasa (10/11). Sebanyak 38 peserta yang berada di 31 titik lokasi mengikuti asesmen ini secara daring.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar berpesan bahwa dalam pelaksananaan uji kompetensi ini tidak boleh ada praktik kolusi, korupsi, atau pun nepotisme.

“Tidak boleh di dalamnya ada kolusi, korupsi, atau pun nepotisme. Pelaksanaan uji kompetensi harus benar-benar dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntabel,” pesan Nizar melalui sambungan videoconference.

Ia menambahkan uji kompetensi ini bertujuan untuk menghasilkan potret kompetensi para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Agama. “Sehingga tidak boleh ada sedikitpun cacat di dalamnya,” kata Nizar menegaskan.

Nizar menuturkan keberadaan para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang berintegritas dan profesional saat ini menjadi kebutuhan Kemenag. Besarnya organisasi Kemenag, menurut Sekjen, menjadi tantang tersendiri yang harus dihadapi ASN Kemenag.

Saat ini, tidak kurang dari 238 ribu ASN berada di bawah 4.484 satuan kerja Kemenag. “Kebutuhan akan kepemimpinan yang berintegritas dan profesional inilah salah satu yang telah mendorong pelaksanaan uji kompetensi JPT Pratama  untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tutur Nizar.

“Pejabat di Kementerian Agama yang berintegritas dan profesional tentunya akan membawa kinerja Kementerian Agama yang dapat memenuhi harapan publik,” sambungnya.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB, uji kompetensi JPT Pratama kali ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kebutuhan untuk terus memberikan perbaikan layanan publik, menurut Nizar, menjadi alasan mengapa uji kompetesi JPT Pratama ini tidak dapat ditunda.

“Oleh karena itu, agenda ini tetap dilaksanakan dengan metode daring yang dapat dipertanggungjawabkan dari sisi penjaminan kualitas penyelenggaranya,” ujar Nizar.