“Banyak manfaat yang didapatkan melalui skema baru ini, seperti kecepatan dalam penyaluran dana PSR dari BPDPKS ke masing-masing koperasi tanpa harus manual. Koperasi juga dimudahkan dengan bisa melakukan monitoring atas dana bantuan tersebut,” kata dia.
Menurut Eka, BPDPKS dapat terbantu dengan adanya skema ini karena memudahkan rekonsiliasi penyaluran dana serta bisa menjamin penggunaan dana PSR tepat dalam penggunaannya.
Sementara itu, Penasihat Koperasi Tani Mulya Kabupaten Muara Enim, Surat, mengatakan dana PSR memudahkan petani untuk meremajakan kebun sawit. Dikarenakan kebun sawit sudah masuk usia 30 tahun dan memang sudah tua.
“Apalagi kebun sawit di daerah kami memang sudah tua, masuk usia 30 tahun sehingga sangat butuh replanting,” katanya.
Surat juga berharap setelah peremajaan sawit ini, produktivitas kebun dapat meningkat dari kondisi saat ini maksimal 1 ton per ha bisa menjadi 5 ton per hektare. (red/pen)