Dikatakannya, pada saat pelayanan Sankem, petugas akan terus mengingatkan kepada warga agar melengkapi syarat tambahan ini. Sekaligus mengarahkan warga agar ke puskesmas untuk segera melakukan vaksinasi lengkap.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Depok, Ambar Hardiani Widjajanti, menambahkan, dalam setahun Dinsos melakukan empat kali pencairan bansos Sankem. Batas pengajuan Sankem minimal tiga bulan setelah kematian.
“Mulai dari Januari hingga 25 Juli 2022 total berkas bansos Sankem yang kami terima sebanyak 1.573 berkas,” tutupnya.