SuaraPemerintah.ID – Sebuah kontroversi memunculkan debat di media sosial setelah sebuah akun mengungkap gaya hidup mewah seorang mahasiswi penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK). Kasus ini memicu reaksi dari para legislator di Senayan yang mengecam penyaluran beasiswa yang tidak sesuai sasaran.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa jika terbukti adanya penerima KIPK yang tidak memenuhi kriteria, pihak kampus harus segera mengusulkan pembatalan status penerima beasiswa. Dia juga menekankan pentingnya beasiswa KIPK untuk membantu mereka yang membutuhkan.
Hetifa berharap penerima KIPK sesuai kriteria agar dapat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk dapat menempuh pendidikan tinggi.
“Dalam hal ini, jika ditemukan ada permasalahan sebagaimana viral di media, maka Komisi X DPR RI akan melakukan rapat dengan Kemendikbudristek untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh,” jelasnya yang dilansir dari detik.com.
Pendapat serupa disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, yang menyoroti perlunya kejujuran dari penerima beasiswa yang tidak layak. Menurutnya, mahasiswa yang tidak memenuhi syarat seharusnya mengembalikan dana tersebut ke negara.
“Mahasiswa penerima KIPK yang sebenarnya tidak berhak sebaiknya mengembalikan uangnya ke negara,” ujar Ledia.
Ledia juga menyarankan sebaiknya mahasiswa yang tak layak terima KIPK jujur melaporkan bahwa dirinya tak masuk kualifikasi penerima KIPK. “Karena berarti sudah mengambil hak orang lain,” jelas Ledia.
Ia mengatakan pihak kampus harus turun tangan mendata ulang penerima KIPK agar sesuai kualifikasi. Selain itu, ia juga meminta Kemendikbudristek turut melakukan verifikasi kembali.
“Kemendikbud harus melakukan verifikasi kembali. Tetap ada verifikasi data oleh kampus,” sambungnya.