Sabtu, Mei 18, 2024
spot_img

BERITA UNGGULAN

Besaran Dana Bantuan PIP Kemdikbud 2024: Mulai Rp450 Ribu-Rp1,8 Juta

- Advertisement -

Untuk mempermudah proses ini, Kemendikbudristek telah mengeluarkan sistem pengecekan online yang dikelola oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), sehingga siswa-siswa dapat dengan mudah memantau status pencairan dana bantuan ini.

Cara Mengecek Saldo dan Status Pencairan Dana PIP:

- Advertisement -
  • Kunjungi Situs PIP di pip.kemdikbud.go.id menggunakan perangkat yang terkoneksi internet.
  • Di halaman utama, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda pada kolom pencarian penerima PIP.
  • Lengkapi captcha atau jawab pertanyaan keamanan yang disediakan oleh sistem untuk memastikan keamanan data.
  • Klik tombol “Cari Penerima PIP” untuk memproses informasi.
  • Setelah proses pencarian selesai, informasi terkini tentang status pencairan dana bantuan akan ditampilkan pada layar.

Kategori Penerima PIP 2024
Peserta Didik pemegang KIP Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Rincian besaran bantuan PIP 2024 sesuai dengan jenjang pendidikan

- Advertisement -
  • SD/SDLB/Paket A: Siswa-siswa pada jenjang SD, SDLB, atau Paket A akan menerima bantuan sebesar Rp 450.000 per tahun.
  • SMP/SMPLB/Paket B: Untuk siswa-siswa di tingkat SMP, SMPLB, atau Paket B, besaran bantuan yang ditetapkan adalah sebesar Rp 750.000 per tahun.
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Siswa-siswa pada jenjang SMA, SMK, SMALB, atau Paket C akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.800.000 per tahun.

Dengan adanya Program Indonesia Pintar (PIP) dan komitmen yang kuat dari Kemendikbudristek dalam meningkatkan akses pendidikan, diharapkan bahwa lebih banyak siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang terbatas dapat mengejar impian pendidikan mereka tanpa hambatan finansial yang berarti.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,680PelangganBerlangganan

TERPOPULER

Terpopuler PRAHUM

Spesial Interview